Dampak Positif Pajak Penghasilan Badan Turun jadi 20 Persen

Rabu, 4 September 2019 16:01 WIB

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bekerjasama dengan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menggelar acara workshop go public dan fasilitas perpajakan bagi perusahaan di Kantor Pusat Dirjen Pajak, Jakarta, Senin, 29 April 2019. Acara tersebut diikuti oleh lebih dari 160 wajib pajak berbentuk perseroan terbatas yang terdaftar di delapan kantor wilayah DJP di Jakarta. TEMPO/Tony Hartawan

Menurut dia, subtansi dari pengajuan tiga RUU ini antara lain untuk menurunkan tarif PPh Badan secara bertahap dari tarif saat ini sebesar 25 persen menjadi 20 persen untuk memberikan stimulus kepada perekonomian dan berlaku mulai 2021.

"Khusus untuk perusahaan go public, penurunan di bawah tarif PPh dari 20 persen, menjadi 17 persen, sama seperti di Singapura, terutama bagi perusahaan go public baru yang bisa kita beri tiga persen lebih rendah dari tarif normal selama lima tahun," ujar Sri Mulyani, seperti dikutip dari Antara.

Ia menambahkan revisi UU tersebut juga akan menghapuskan PPh atas dividen dari dalam maupun luar negeri yang diinvestasikan di Indonesia, dari sebelumnya pengenaan tarif normal sebesar 25 persen, apabila terdapat kepemilikan saham di bawah 25 persen. Selain itu, RUU ini juga bertujuan untuk mendorong kepatuhan Wajib Pajak dengan memperbaiki sistem administrasi maupun sanksi, apabila Wajib Pajak melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan, menjadi dua persen kali 12 bulan kali suku bunga acuan Bank Indonesia yang berlaku.

Terkait pengenaan PPh kepada orang pribadi, terdapat peraturan baru yaitu pengenaan pajak menjadi berbasis wilayah, sehingga WNI maupun WNA yang dikenakan pajak dalam negeri hanya yang tinggal di Indonesia di bawah 183 hari.

Dihubungi terpisah, anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Misbhakun mengatakan secara teoritis penurunan tarif pajak penghasilan atau PPh Badan akan memberikan dampak secara jangka pendek, yaitu penurunan jumlah penerimaan pajak PPh. Namun, kata dia, hal itu diharapkan secara jangka panjang menengah dan jangka panjang, tingkat kepatuhan akan naik, jumlah orang yang bayar pajak dengan tarif baru juga akan lebih banyak, dan bertambahnya investasi.

Dengan begitu kata dia, pajak tidak lagi menjadi faktor penghambat masuknya investasi baru. "Ini diharapkan akan memberikan dampak yang positif dari sisi jangka panjang terhadap penerimaan korporasi kita," kata Misbhakun saat dihubungi, Rabu, 4 September 2019.

Apalagi, kata dia, jika diimbangi dengan keputusan pemerintah untuk mengeluarkan dividen sebagai bukan objek pajak atau bukan lagi sebagai pajak penghasilan. Sehingga, menurutnya kecenderungan orang untuk melakukan investasi semakin kuat."Ini lah yang menurut saya sebuah langkah terobosan yang bagus dan menurut saya perlu diberikan apresiasi," kata Misbhakun.

Namun dia menyoroti ide dan gagasan penurunan tarif Pajak Penghasilan, menjadikan dividen bukan lagi objek pajak penghasilan yang belum juga terealisasi. Padahal sudah sejak awal dan sudah menjadi bagian dari nawacitanya Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk menyerap aspirasi para pengusaha.

Berita terkait

Rencana Kenaikan PPN 12 Persen, Airlangga: Target Kami Pendapatan Pajak Naik

1 hari lalu

Rencana Kenaikan PPN 12 Persen, Airlangga: Target Kami Pendapatan Pajak Naik

Pemerintah akan menaikkan PPN 12 persen. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto singgung kenaikan pendapatan pajak.

Baca Selengkapnya

10 Negara dengan PPh Pribadi Tertinggi, Ada yang Mencapai 55 Persen

2 hari lalu

10 Negara dengan PPh Pribadi Tertinggi, Ada yang Mencapai 55 Persen

Berikut ini deretan negara dengan tarif pajak penghasilan pribadi tertinggi hingga 50 persen, didominasi oleh negara-negara di Benua Eropa.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Tanggapan Jokowi Atas Fenomena Pabrik Tutup, Cerita Pengguna Starlink hingga Viral Pajak Rp9 Juta

4 hari lalu

Terpopuler Bisnis: Tanggapan Jokowi Atas Fenomena Pabrik Tutup, Cerita Pengguna Starlink hingga Viral Pajak Rp9 Juta

Presiden Joko Widodo atau Jokowi memaklumi usaha selalu ada kondisi naik turun.

Baca Selengkapnya

Awal Mula Penemuan Taptilo untuk SLB yang Sempat Ditahan dan Dipajaki Bea Cukai, Alat Apakah Itu?

5 hari lalu

Awal Mula Penemuan Taptilo untuk SLB yang Sempat Ditahan dan Dipajaki Bea Cukai, Alat Apakah Itu?

Alat pembelajaran taptilo untuk salah satu SLB sempat ditahan dan dipajaki Bea Cukai. Apakah itu Taptilo yang penting bagi belajar tunanetra?

Baca Selengkapnya

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara: Kita Harus Waspada, Pendapatan Negara Turun

6 hari lalu

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara: Kita Harus Waspada, Pendapatan Negara Turun

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan bahwa Indonesia harus waspada, karena pendapatan negara pada triwulan I 2024 turun.

Baca Selengkapnya

10 Negara Bebas Pajak Penghasilan Pribadi, Tertarik Pindah?

6 hari lalu

10 Negara Bebas Pajak Penghasilan Pribadi, Tertarik Pindah?

Berikut deretan negara yang tidak memungut pajak penghasilan (PPh) pribadi, didominasi oleh negara yang kaya cadangan migas.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Cek Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas, Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani

8 hari lalu

Terkini Bisnis: Cek Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas, Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani

Syarat pendaftaran CPNS Kepolisian Khusus Pemasyarakatan (Polsuspas) yang banyak diminati oleh para pelamar dari seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

8 hari lalu

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

Pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai disorot usai banyak kritikan terkait kinerjanya. Berapa gajinya?

Baca Selengkapnya

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

8 hari lalu

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

Mendag Zulhas bercerita panjang lebar soal alasan merevisi Permendag Nomor 36 Tahun 2024 soal pengaturan impor.

Baca Selengkapnya

Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

9 hari lalu

Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

Dirjen Bea dan Cukai Askolani menjadi sorotan karena memiliki harta Rp 51,8 miliar

Baca Selengkapnya