Taman BMW Diklaim PT Buana, Apa Kabar Stadion Persija?

Sabtu, 18 Mei 2019 15:06 WIB

Seorang warga melintas di lahan Taman BMW di Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, 4 Desember 2018. Tempo/Imam Hamdi

TEMPO.CO, Jakarta - Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tentang sengketa lahan Taman BMW di Jakarta Utara, mengancam kelanjutan pembangunan Jakarta International Stadium atau Stadion Persija.

Baca: Kronologi Sengketa Lahan Taman BMW Versi PT Buana

Nasib pembangunan stadion itu terancam batal setelah PTUN Jakarta mengabulkan gugatan PT Buana Permata Hijau atas dua sertifikat hak pakai Taman Taman Bersih, Manusiawi, dan Berwibawa (BMW), Selasa lalu.

Kuasa hukum PT BPH, Damianus Renjaan mengatakan setelah pengadilan membatalkan dua sertifikat hak pakai tersebut, pemerintah DKI tak lagi memiliki dasar hukum untuk menggunakan lahan Taman BMW. “Sertifikatnya sudah terbukti cacat. Jadi, kalau tetap dilaksanakan (pembangunan stadion), berarti melawan hukum,” kata dia.

Namun Gubernur DKI Anies Baswedan berpendapat lain. Menurutnya, putusan itu tak menggugurkan hak pemerintah DKI atas lahan Taman BMW. Gubernur pun menegaskan bahwa putusan tersebut tak akan menghentikan proses pembangunan Jakarta International Stadium, yang bakal menjadi markas kesebelasan Persija Jakarta.

Meski demikian, menurut Anies, sebagai tergugat intervensi, pemerintah DKI tak akan tinggal diam. Pemerintah Jakarta juga akan mengajukan perlawanan hukum dalam perkara tersebut.

“Selalu saja ada yang mencoba menjegal,” kata Anies di Jakarta, Rabu 15 Mei 2019. "Pembangunan stadion tetap jalan terus. Teman Persija jangan khawatir. Yang digugat adalah BPN (Badan Pertanahan Nasional). DKI sudah menang."


Tak hanya DKI, Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga menyatakan segera mengajukan permohonan banding atas putusan tentang sengketa hak pakai lahan seluas lebih dari 9,6 hektare di Taman BMW. “BPN yang akan banding karena dalam gugatan bukan Pemprov (DKI Jakarta),” kata Anies.

Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara Asnaedi menyatakan siap mengajukan permohonan banding atas putusan PTUN yang membatalkan sertifikat nomor 314 dan 315 itu. “Secara administrasi, penerbitan sertifikatnya sudah sesuai dengan aturan,” katanya.

Sengketa di atas lahan Taman BMW sudah terjadi berulang kali. Pada 2005, PT Buana Permata Hijau (BPH) juga bersengketa dengan pemerintah DKI dan BPN di PTUN Jakarta. Kala itu, PT BPH meminta dua sertifikat hak pakai nomor 250 dan 251 untuk lahan seluas 11 hektare dibatalkan.

Sengketa itu berakhir dengan kemenangan pemerintah DKI dan BPN di tingkat banding, setelah hakim merevisi putusan PTUN Jakarta yang memenangkan PT BPH.

Petugas menertibkan bangunan liar di taman BMW, Papango, Jakarta Utara, 1 Agustus 2017. Di lahan itu masih terpasang papan peringatan milik PT Buana Permata Hijau. TEMPO/Irsyan

Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta itu kemudian menjadi dasar bagi pemerintah Jakarta untuk melanjutkan rencana pembangunan stadion bertaraf internasional, Jakarta International Stadium, di Taman BMW. Namun, tahun lalu, PT BPH kembali menggugat ke PTUN Jakarta dengan obyek perkara sertifikat hak pakai nomor 314 dan 315 atas lahan seluas 9,6 hektare.

Dalam gugatan terakhir, PT BPH mengklaim memiliki sertifikat hak guna bangunan atas tanah seluas 6,9 hektare di kawasan Taman BMW. PT BPH pun menyatakan tak pernah diminta persetujuan perihal rencana pembangunan Jakarta International Stadium.

Majelis hakim kemudian membatalkan dua sertifikat hak pakai atas nama pemerintah DKI Jakarta itu karena penerbitannya oleh BPN dianggap tak cermat.

“Obyek sengketa (sertifikat 314 dan 315) terbit 18 Agustus 2017. Namun (sengketa lahan Taman BMW di Pengadilan Negeri Jakarta Utara) masih berjalan dan baru diputuskan pada 7 September 2017,” kata anggota majelis hakim PTUN Jakarta, Edi Septa Surhaza.

Kantor Pertanahan menerbitkan sertifikat bernomor 314 dan 315 pada 18 Agustus 2017, masing-masing memiliki luas 29.256 dan 66.199 meter persegi. PT Buana Permata Hijau menggugat penerbitan dua sertifikat itu ke PTUN pada 29 November 2018.

Berita terkait

Anies Pastikan Tak Bakal Gabung Partai Usai Pilpres 2024

8 jam lalu

Anies Pastikan Tak Bakal Gabung Partai Usai Pilpres 2024

Mantan calon presiden Anies Baswedan, memastikan dirinya tidak akan bergabung dengan partai mana pun usai Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Anies Soal Peluang Maju di Pilgub Jakarta 2024: Saya Sedang Memikirkan Secara Serius

11 jam lalu

Anies Soal Peluang Maju di Pilgub Jakarta 2024: Saya Sedang Memikirkan Secara Serius

Anies menyebut, dirinya sedang mempertimbangkan secara serius dorongan untuk maju di Pilgub Jakarta.

Baca Selengkapnya

Respons Anies Soal Sudirman Said yang Bakal Maju di Pilgub Jakarta

16 jam lalu

Respons Anies Soal Sudirman Said yang Bakal Maju di Pilgub Jakarta

Anies mengaku belum ada komunikasi dengan Sudirman Said yang berencana maju dalam Pilgub Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Soal Kenaikan UKT, Anies Minta Panja DPR Bahas Problem Fundamental Pendidikan Tinggi

1 hari lalu

Soal Kenaikan UKT, Anies Minta Panja DPR Bahas Problem Fundamental Pendidikan Tinggi

Menurut Anies, pembahasan dalam Panja Pembiayaan Pendidikan seharusnya tidak berfokus pada persentase.

Baca Selengkapnya

Anies Soal Kisruh UKT Mahal: Negara Harus Alokasikan Anggaran Lebih Banyak

1 hari lalu

Anies Soal Kisruh UKT Mahal: Negara Harus Alokasikan Anggaran Lebih Banyak

Anies Baswedan turut menanggapi persoalan kenaikan UKT yang diprotes oleh mahasiswa karena dinilai tidak wajar.

Baca Selengkapnya

Bamsoet dan Maruarar Gagas Rekonsiliasi Nasional, Akan Pertemukan Anies, Prabowo dan Ganjar

1 hari lalu

Bamsoet dan Maruarar Gagas Rekonsiliasi Nasional, Akan Pertemukan Anies, Prabowo dan Ganjar

Ketua MPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet menyebut akan membuat acara rekonsiliasi nasional untuk mempertemukan para calon presiden pada pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Disebut Dukung Ide Koalisi Gagasan untuk Bangun Bangsa

2 hari lalu

Anies Baswedan Disebut Dukung Ide Koalisi Gagasan untuk Bangun Bangsa

Co-Founder Paramadina Public Policy Institute, Wijayanto Samirin, menyebut Anies Baswedan menyetujui ide soal koalisi gagasan.

Baca Selengkapnya

Sandiaga Sebut Duet Ahok-Anies Sebagai Dream Team, tapi Terganjal UU

7 hari lalu

Sandiaga Sebut Duet Ahok-Anies Sebagai Dream Team, tapi Terganjal UU

Ahok-Anies santer disebut bakal disandingkan dalam Pilgub DKI. Namun, duet keduanya bakal melanggar UU Pilkada.

Baca Selengkapnya

Ahok-Anies Mustahil Bersama di Pilgub Jakarta 2024, Ini Aturannya

7 hari lalu

Ahok-Anies Mustahil Bersama di Pilgub Jakarta 2024, Ini Aturannya

Ini aturan yang menghambat duet Ahok-Anies di Pilgub Jakarta

Baca Selengkapnya

Respons Internal PDIP Soal Peluang Duet Ahok-Anies di Pilkada Jakarta 2024

8 hari lalu

Respons Internal PDIP Soal Peluang Duet Ahok-Anies di Pilkada Jakarta 2024

Politikus PDIP menyebut Ahok dan Anies berasal dari akar rumput yang berbeda.

Baca Selengkapnya