Taman BMW Diklaim PT Buana, Apa Kabar Stadion Persija?

Sabtu, 18 Mei 2019 15:06 WIB

Seorang warga melintas di lahan Taman BMW di Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, 4 Desember 2018. Tempo/Imam Hamdi

TEMPO.CO, Jakarta - Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tentang sengketa lahan Taman BMW di Jakarta Utara, mengancam kelanjutan pembangunan Jakarta International Stadium atau Stadion Persija.

Baca: Kronologi Sengketa Lahan Taman BMW Versi PT Buana

Nasib pembangunan stadion itu terancam batal setelah PTUN Jakarta mengabulkan gugatan PT Buana Permata Hijau atas dua sertifikat hak pakai Taman Taman Bersih, Manusiawi, dan Berwibawa (BMW), Selasa lalu.

Kuasa hukum PT BPH, Damianus Renjaan mengatakan setelah pengadilan membatalkan dua sertifikat hak pakai tersebut, pemerintah DKI tak lagi memiliki dasar hukum untuk menggunakan lahan Taman BMW. “Sertifikatnya sudah terbukti cacat. Jadi, kalau tetap dilaksanakan (pembangunan stadion), berarti melawan hukum,” kata dia.

Namun Gubernur DKI Anies Baswedan berpendapat lain. Menurutnya, putusan itu tak menggugurkan hak pemerintah DKI atas lahan Taman BMW. Gubernur pun menegaskan bahwa putusan tersebut tak akan menghentikan proses pembangunan Jakarta International Stadium, yang bakal menjadi markas kesebelasan Persija Jakarta.

Meski demikian, menurut Anies, sebagai tergugat intervensi, pemerintah DKI tak akan tinggal diam. Pemerintah Jakarta juga akan mengajukan perlawanan hukum dalam perkara tersebut.

“Selalu saja ada yang mencoba menjegal,” kata Anies di Jakarta, Rabu 15 Mei 2019. "Pembangunan stadion tetap jalan terus. Teman Persija jangan khawatir. Yang digugat adalah BPN (Badan Pertanahan Nasional). DKI sudah menang."


Tak hanya DKI, Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga menyatakan segera mengajukan permohonan banding atas putusan tentang sengketa hak pakai lahan seluas lebih dari 9,6 hektare di Taman BMW. “BPN yang akan banding karena dalam gugatan bukan Pemprov (DKI Jakarta),” kata Anies.

Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara Asnaedi menyatakan siap mengajukan permohonan banding atas putusan PTUN yang membatalkan sertifikat nomor 314 dan 315 itu. “Secara administrasi, penerbitan sertifikatnya sudah sesuai dengan aturan,” katanya.

Sengketa di atas lahan Taman BMW sudah terjadi berulang kali. Pada 2005, PT Buana Permata Hijau (BPH) juga bersengketa dengan pemerintah DKI dan BPN di PTUN Jakarta. Kala itu, PT BPH meminta dua sertifikat hak pakai nomor 250 dan 251 untuk lahan seluas 11 hektare dibatalkan.

Sengketa itu berakhir dengan kemenangan pemerintah DKI dan BPN di tingkat banding, setelah hakim merevisi putusan PTUN Jakarta yang memenangkan PT BPH.

Petugas menertibkan bangunan liar di taman BMW, Papango, Jakarta Utara, 1 Agustus 2017. Di lahan itu masih terpasang papan peringatan milik PT Buana Permata Hijau. TEMPO/Irsyan

Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta itu kemudian menjadi dasar bagi pemerintah Jakarta untuk melanjutkan rencana pembangunan stadion bertaraf internasional, Jakarta International Stadium, di Taman BMW. Namun, tahun lalu, PT BPH kembali menggugat ke PTUN Jakarta dengan obyek perkara sertifikat hak pakai nomor 314 dan 315 atas lahan seluas 9,6 hektare.

Dalam gugatan terakhir, PT BPH mengklaim memiliki sertifikat hak guna bangunan atas tanah seluas 6,9 hektare di kawasan Taman BMW. PT BPH pun menyatakan tak pernah diminta persetujuan perihal rencana pembangunan Jakarta International Stadium.

Majelis hakim kemudian membatalkan dua sertifikat hak pakai atas nama pemerintah DKI Jakarta itu karena penerbitannya oleh BPN dianggap tak cermat.

“Obyek sengketa (sertifikat 314 dan 315) terbit 18 Agustus 2017. Namun (sengketa lahan Taman BMW di Pengadilan Negeri Jakarta Utara) masih berjalan dan baru diputuskan pada 7 September 2017,” kata anggota majelis hakim PTUN Jakarta, Edi Septa Surhaza.

Kantor Pertanahan menerbitkan sertifikat bernomor 314 dan 315 pada 18 Agustus 2017, masing-masing memiliki luas 29.256 dan 66.199 meter persegi. PT Buana Permata Hijau menggugat penerbitan dua sertifikat itu ke PTUN pada 29 November 2018.

Berita terkait

Anies soal Kemungkinan Jadi Menteri di Pemerintahan Prabowo: Saya Tidak Berandai-andai

8 jam lalu

Anies soal Kemungkinan Jadi Menteri di Pemerintahan Prabowo: Saya Tidak Berandai-andai

Anies Baswedan mengomentari peluang bergabung dalam pemerintahan Prabowo-Gibran sebagai menteri.

Baca Selengkapnya

Anies soal Peluang Maju di Pilgub Jakarta: Sekarang Rehat Dulu

8 jam lalu

Anies soal Peluang Maju di Pilgub Jakarta: Sekarang Rehat Dulu

Anies Baswedan menanggapi singkat wacana dirinya akan maju kembali sebagai calon gubernur di Pilkada DKI Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Anies Nilai PKS Berada di Persimpangan Jalan usai Putusan MK

9 jam lalu

Anies Nilai PKS Berada di Persimpangan Jalan usai Putusan MK

PKS belum menentukan apakah bergabung dengan pemerintahan presiden terpilih Prabowo Subianto atau berada di luar pemerintahan.

Baca Selengkapnya

Deretan Aktivitas dan Pesan Anies setelah Pilpres 2024

11 jam lalu

Deretan Aktivitas dan Pesan Anies setelah Pilpres 2024

Setelah berakhir Pilpres 2024 dan putusan MK, Anies Baswedan telah melakukan berbagai aktivitas. Ia juga menyampaikan beberapa pesan dan pandangannya

Baca Selengkapnya

Hadiri Halalbihalal, Anies dan Cak Imin Kompak Ucapkan Selamat Ulang Tahun untuk PKS

12 jam lalu

Hadiri Halalbihalal, Anies dan Cak Imin Kompak Ucapkan Selamat Ulang Tahun untuk PKS

Anies dan Cak Imin hadir dalam halalbihalal PKS yang juga mengundang sejumlah elite partai politik.

Baca Selengkapnya

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Kalangan

2 hari lalu

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Kalangan

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan Jokowi mendukung inisiatif dan langkah Prabowo-Gibran merangkul semua komponen bangsa.

Baca Selengkapnya

Senyum Berat Anies saat Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wapres Terpilih 2024

2 hari lalu

Senyum Berat Anies saat Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wapres Terpilih 2024

Prabowo menyempatkan diri untuk menyapa Anies dan Cak Imin saat penetapan di KPU

Baca Selengkapnya

Perludem Sebut MK Masih Jadi Mahkamah Kalkulator

3 hari lalu

Perludem Sebut MK Masih Jadi Mahkamah Kalkulator

Perludem menyatakan bahwa MK masih menjadi 'mahkamah kalkulator' karena putusan sengketa pilpres masih berlandaskan selisih hasil suara.

Baca Selengkapnya

Muhaimin Iskandar Sambut Kedatangan Prabowo di Kantor DPP PKB

3 hari lalu

Muhaimin Iskandar Sambut Kedatangan Prabowo di Kantor DPP PKB

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar menyambut kedatangan Presiden terpilih Prabowo Subianto di kantor DPP PKB siang ini.

Baca Selengkapnya

Hadiri Penetapan Prabowo - Gibran sebagai Presiden dan Wapres Terpilih, Anies: Hormati Proses Bernegara

3 hari lalu

Hadiri Penetapan Prabowo - Gibran sebagai Presiden dan Wapres Terpilih, Anies: Hormati Proses Bernegara

Anies dan Muhaimin hadir dalam acara penetapan presiden wakil presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di KPU hari ini.

Baca Selengkapnya