Setya Novanto Diduga Perintahkan Aliran Dana E-KTP Disamarkan

Senin, 11 Desember 2017 07:43 WIB

Tersangka kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto bersiap menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, 5 Desember 2017. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Pembayaran komitmen fee yang disamarkan lewat sejumlah rekening perusahaan Made Oka Masagung diduga merupakan perintah Setya Novanto. Berkas dakwaan yang akan dibacakan jaksa penuntut umum Rabu, 13 Desember 2017 nanti mengungkapkan instruksi tersebut disampaikan ketika Andi Agustinus dan Paulus Tanos diperkenalkan kepada Made di rumah Setya, Jalan Wijaya, Jakarta Selatan, sekitar September–Oktober 2011.

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah, mengatakan aliran dana itu terungkap dari penelusuran transaksi keuangan terhadap perorangan dan korporasi yang terlibat dalam proyek e-KTP. “Itu semua akan menjadi salah satu bukti,” kata Febri, Minggu, 10 Desember 2017. Dia enggan berkomentar lebih detail tentang isi dakwaan.

Baca: Hakim Kusno Diminta Abaikan Permintaan Setya Novanto

Kesepakatan fee tersebut diduga bermula ketika konsorsium pemenang tender yang dipimpin Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) mengalami kesulitan modal untuk memulai proyek. Pemerintah tak menyediakan uang muka pekerjaan setelah kontrak proyek senilai Rp 5,84 triliun diteken pada 1 Juli 2011.

Mendengar curhatan konsorsium, Setya disinyalir memperkenalkan Andi Agustinus—kini terdakwa—dan bos perusahaan anggota konsorsium PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos, kepada pengusaha Made Oka Masagung. Pada pertemuan itu pula Setya ditengarai menyampaikan pesannya agar fee diberikan lewat Made.

Belakangan, Andi Agustinus alias Andi Narogong mengumpulkan Anang Sugiana Sudihardjo—tersangka yang juga bos perusahaan anggota konsorsium PT Quadra Solution—dan Johannes Marliem dari Biomorf Lone Llc—penyedia automated finger print identification system (AFIS) merek L-1—di unit Apartemen Pacific Place milik Paulus. Mereka diduga bersepakat menyusun skema pembayaran via penerbitan invoice fiktif dari Biomorf Mauritus dan Biomorf Lone Indonesia ke Quadra Solution untuk memenuhi perintah Setya.

Baca: Ada 99 Saksi dalam Berkas Perkara Setya Novanto, Siapa Saja?

Advertising
Advertising

Dana senilai US$ 3,8 juta yang seolah-olah bagian dari pembayaran Quadra tersebut ditransfer ke rekening dua perusahaan Made Oka di Singapura, yakni OEM Investment Pte Ltd dan Delta Energy Pte, Ltd. Selain itu, mereka diduga menyetor kepada Setya lewat Irvanto Hendra Pambudi Cahyo sebesar US$ 3,5 juta pada periode 19 Januari–19 Februari 2012.

Irvanto adalah keponakan Setya. Dia juga bekas bos PT Murakabi Sejahtera, peserta tender e-KTP yang sebagian besar sahamnya dikendalikan oleh istri dan anak Setya, Deisti Astriani Tagor dan Rheza Herwindo, lewat PT Mondialindo Graha Perdana. Setya pernah menyatakan tak mengetahui tentang saham keluarganya di Mondialindo dan Murakabi (Koran Tempo edisi 4 November 2017).

Ketika bersaksi di persidangan terdakwa Andi Agustinus pada 3 November lalu, Anang Sugiana membenarkan bahwa Setya memperkenalkan Made Oka. Dia pun mengakui memberikan uang US$ 2 juta kepada Made untuk membeli saham di perusahaan bioteknologi. Dalam persidangan, Made Oka membenarkan keterangan Anang. Ia pun tak menampik menerima uang US$ 1,8 juta dari Biomorf.

Baca: Andi Narogong Sebut Rapat E-KTP Digelar di Rumah Setya Novanto

Jaksa untuk perkara Andi Agustinus mengungkapkan hasil penelusuran penyidik tak menemukan adanya transaksi ke perusahaan farmasi seperti yang diklaim oleh Made Oka tentang penggunaan dana dari Anang. Duit justru ditemukan mengalir ke pengusaha Muda Ikhsan Harahap. Di persidangan, Muda Ikhsan membenarkan bahwa ia menerima duit dari Delta Energy yang kemudian diserahkan kepada Irvanto.

Kuasa hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail, menepis tudingan bahwa kliennya menerima fulus. “Sepanjang yang saya tahu enggak seperti itu. Ini kan kita enggak tahu faktanya didukung oleh bukti apa,” kata Maqdir.

FAJAR PEBRIANTO | ARKHELAUS WISNU | AGOENG

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

18 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

20 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

2 hari lalu

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

Saham Freeport akhirnya 61 persen dikuasai Indonesia, berikut kronologi dari jatuh ke Bakrie sampai skandal Papa Minta Saham Setya Novanto.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya