Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Andi Narogong Sebut Rapat E-KTP Digelar di Rumah Setya Novanto

image-gnews
Ketua DPR Setya Novanto bersaksi dalam sidang kasus korupsi KTP elektronikdengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, 3 November 2017. ANTARA
Ketua DPR Setya Novanto bersaksi dalam sidang kasus korupsi KTP elektronikdengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, 3 November 2017. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kesaksian terdakwa Andi Agustinus dalam persidangan terbaru memberikan konfirmasi peran Setya Novanto dalam kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik atau e-KTP. “Kami sedang mengumpulkan bukti yang sudah diakui Andi,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang kepada Tempo di Jakarta, Jumat, 1 Desember 2017.

Selain menguatkan dugaan keterlibatan Setya dalam perkara yang merugikan negara Rp 2,3 triliun ini, kata Saut, pengakuan Andi mempercepat proses pemberkasan. ”Apa yang kami lihat selama ini semakin terbukti. Semua sudah dibenarkan oleh yang bersangkutan (Andi),” kata Saut.

Andi Agustinus alias Andi Narogong, yang sebelumnya selalu bungkam, akhirnya membongkar peran Ketua Dewan Perwakilan Rakyat itu dalam proyek senilai Rp 5,84 triliun tersebut. Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis lalu, dia membeberkan pengaturan korupsi proyek e-KTP. Dengan lancar dia menjawab pertanyaan hakim dan jaksa penuntut umum KPK mengenai peran Setya.

Menurut Andi, ada sejumlah pertemuan antara Setya dan para aktor utama kasus ini. Misalnya, pertemuan di Hotel Gran Melia Jakarta pada Februari 2010. Andi mengatakan di situ Setya berjanji akan membantu pembahasan anggaran proyek e-KTP di DPR.

Setelah pertemuan itu, Setya beberapa kali mengumpulkan kembali para pelaku proyek e-KTP. Salah satunya pertemuan di rumah Setya di Jalan Wijaya XIII Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada November 2011. “Setya meminta kami bekerja sama dengan temannya, Oka Masagung. Katanya, dia punya link ke perbankan,” kata Andi dalam sidang.

Baca: Fredrich Minta Andi Narogong Buktikan Keterlibatan Setya Novanto

Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam pertemuan itu, Andi mengatakan, Setya juga memimpin pembahasan mengenai besaran dan cara membagi fee jatah anggota DPR dari proyek e-KTP.  Setelah itu, Setya kembali mengundang Andi ke rumahnya untuk diperkenalkan kepada Oka. “Semua keterangan Andi kami dalami dan klarifikasi lagi,” kata Saut.

Kuasa hukum Setya, Fredrich Yunadi, menyatakan keyakinan KPK terhadap kesaksian Andi terlalu prematur. Menurut dia, setiap orang bisa memberikan keterangan apa pun. Yang lebih penting, kata dia, adalah bukti. Fredrich mempertanyakan bukti-bukti pembicaraan di DPR, kantor pribadi, dan rumah Setya. “Saksinya siapa, kapan terjadinya, mana bukti rekaman pertemuannya. Kalau hanya ngomong, mudah,” kata dia.

Fredrich juga menyatakan, jika Andi memberikan keterangan palsu di pengadilan, ada ancaman pidana yang berat. Dia tak merisaukan langkah hukum KPK yang dinilai belum mampu menjangkau Setya Novanto. “Saya tetap yakin KPK itu tak punya bukti. Kesaksian Andi tak bisa jadi bukti.”

MAYA AYU

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Profil Otto Hasibuan, Pengacara Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida dan Kematian Mirna Salihin

49 hari lalu

Terdakwa Jessica Kumala Wongso (kiri) berbincang dengan kuasa hukum Otto Hasibuan, dalam sidang pembunuhan Wayan Mirna Solihin di PN Jakarta Pusat, 7 Agustus 2016. Dalam sidang ini dihadirkan sejumlah saksi yang meringankan terdakwa. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Profil Otto Hasibuan, Pengacara Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida dan Kematian Mirna Salihin

Pengacara Otto Hasibuan akan berusaha mengajukan PK kembali untuk Jessica Wongso. Berikut profilnya.


Catatan Eks Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo: Bangun 2.000 Desa Mandiri Energi, Soal Wadas, Gagal Piala Dunia U-20

5 September 2023

Gubernur Jawa Tengah sekaligus kandidat capres Ganjar Pranowo usai mengisi materi dalam Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru 2023 Universitas Pancasila di Kampus Srengseng Sawah, Jakarta Selatan, Senin, 28 Agustus 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Catatan Eks Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo: Bangun 2.000 Desa Mandiri Energi, Soal Wadas, Gagal Piala Dunia U-20

Berikut beberapa catatan prestasi dan kontroversi Ganjar Pranowo sebagai Gubernur Jawa Tengah. Bangun 2.000 desa mandiri hingga gagal Piala Dunia U20.


Pencabutan Hak Politik Terdakwa Korupsi, Siapa Saja Koruptor yang Pernah Dikenai Hukuman Ini?

25 Agustus 2023

Terdakwa mantan ketua DPR, Setya Novanto mendengarkan keterangan saksi dari  Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung dalam sidang kasus korupsi KTP Elektronik, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 14 Maret 2018. Made Oka diduga menyalurkan uang US$ 3,8 juta, yang didapat dari PT Biomorf Mauritus. TEMPO/Imam Sukamto
Pencabutan Hak Politik Terdakwa Korupsi, Siapa Saja Koruptor yang Pernah Dikenai Hukuman Ini?

Pencabutan hak politik kerap diberikan dalam vonis kepada napi korupsi. Di antaranya Juliari Batubara, Setya Novanto, dan Edhy Prabowo, siapa lagi?


Napi Korupsi Azis Syamsuddin Dapat Remisi 3 Bulan, Begini Kasus yang Menjeratnya

20 Agustus 2023

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. (ANTARA/Puspa Perwitasari)
Napi Korupsi Azis Syamsuddin Dapat Remisi 3 Bulan, Begini Kasus yang Menjeratnya

Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin terjerat kasus suap. Napi korupsi ini mendapat remisi 3 bulan setelah dapat remisi Idulfitri.


Kilas Balik Kasus Korupsi Setya Novanto dan Imam Nahrawi, Napi Korupsi yang Dapat Remisi 17 Agustus 2023

18 Agustus 2023

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto mendengarkan keterangan saksi pada sidang lanjutan kasus pengadaan KTP Elektronik  di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 14 Maret 2018. ANTARA
Kilas Balik Kasus Korupsi Setya Novanto dan Imam Nahrawi, Napi Korupsi yang Dapat Remisi 17 Agustus 2023

Setya Novanto dan Imam Nahrawi mendapat remisi. Begini kasus korupsi Setnov dan eks Menpora itu.


Setya Novanto dan Imam Nahrawi Dapat Diskon Masa Tahanan, Napi Korupsi Bisa Terima Remisi?

18 Agustus 2023

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 11 Januari 2018. Saksi yang dihadirkan dalam sidang ini didatangkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. ANTARA
Setya Novanto dan Imam Nahrawi Dapat Diskon Masa Tahanan, Napi Korupsi Bisa Terima Remisi?

Setya Novanto merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun, sedangkan Nahrawi hingga Rp 18,1 miliar. Sebagai napi koruptor, pantaskah keduanya dapat remisi?


Pemerintah Beri Remisi Koruptor, TII: Tidak Ada Komitmen Untuk Perangi Korupsi

18 Agustus 2023

Napi Korupsi Lapas Sukamiskin Dapat Remisi di HUT ke-78 RI, Ada Setya Novanto dan Imam Nahrawi
Pemerintah Beri Remisi Koruptor, TII: Tidak Ada Komitmen Untuk Perangi Korupsi

TII menilai remisi koruptor merupakan bukti lemahnya komitmen pemerintah terhadap pemberantasan korupsi.


Napi Korupsi Lapas Sukamiskin Dapat Remisi di HUT ke-78 RI, Ada Setya Novanto dan Imam Nahrawi

18 Agustus 2023

Penjara/Lapas Sukamiskin Bandung. TEMPO/Prima Mulia
Napi Korupsi Lapas Sukamiskin Dapat Remisi di HUT ke-78 RI, Ada Setya Novanto dan Imam Nahrawi

Napi korupsi yang ada di Lapas Sukamiskin Bandung menerima remisi di HUT ke-78 RI. Ada nama Setya Novanto dan Imam Nahrawi yang menerima remisi.


KPK Sebut Tersangka Korupsi E-KTP Paulus Tannos Ganti Kewarganegaraan

11 Agustus 2023

Paulus Tannos ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi kasus e-KTP pada Agustus 2019. Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra itu disebut telah merugikan negara hingga triliunan rupiah. Namun dia memilih kabur ketimbang mengikuti proses hukum. KPK lantas menetapkan Tannos masuk ke dalam DPO sejak 22 Agustus 2022. Paulus Tannos ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi kasus e-KTP pada Agustus 2019. Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra disebut telah merugikan negara hingga triliunan rupiah. Namun dia memilih kabur ketimbang mengikuti proses hukum. KPK lantas menetapkan Tannos masuk ke dalam DPO sejak 22 Agustus 2022. Foto: Istimewa
KPK Sebut Tersangka Korupsi E-KTP Paulus Tannos Ganti Kewarganegaraan

Paulus Tannos disebut telah menjadi warga negara Afrika Selatan. KPK kesulitan untuk menangkapnya.


Ketua Umum Golkar dari Masa ke Masa: Ada Harmoko, Setya Novanto hingga Airlangga Hartarto

17 Juni 2023

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto saat menyampaikan pidato pengarahan dalam rapat kerja nasional (Rakernas) di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Minggu, 4 Juni 2023. Rakernas tersebut membahas rencana kerja dalam rangka pemenangan Partai Golkar di Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ketua Umum Golkar dari Masa ke Masa: Ada Harmoko, Setya Novanto hingga Airlangga Hartarto

Berikut daftar lengkap Ketua Umum Golkar dari masa ke masa. Siapa ketum pertamanya? Kapan periode Setya Novanto dan Airlangga Hartarto?