"Itu kan lintas kementerian dan ini memang baru difinalisasi di Kementerian Perdagangan,” ucap Jokowi, Sabtu, 23 September 2023 di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan sendiri menyatakan hasil revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 ini akan terbit pekan depan.
Namun, regulasi itu tak mengatur pelarangan terhadap social commerce, termasuk TikTok Shop. Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim. Saat ditemui Tempo di kantornya, Jakarta Pusat, Isy mengatakan revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 hanya akan memisahkan entitas media sosial dengan niaga elektronik atau e-commerce.
"Jadi (TikTok Shop) itu nantinya bukan dilarang," kata Isy, Jumat, 22 September 2023.
Isy menjelaskan Permendag Nomor 50 Tahun 2020 ini juga akan mengatur pembatasan penjualan barang impor cross border di bawah US$ 100 per unit. Beleid itu juga akan meregulasi ihwal positive list, yakni barang apa saja yang boleh dijual di marketplace.
Melalui aturan itu, akan ada larangan bagi marketplace untuk menjual barang produksinya sendiri atau menjadi wholesaler. Tujuannya agar terjadi persaingan usaha yang sehat dan adil. Kemudian, pemerintah juga akan mewajibkan Standar Nasional Indonesia atau SNI untuk setiap produk yang diperjualbelikan di marketplace.
Selanjutnya: Pada Oktober 2024, Isy mengatakan juga akan diterapkan....