Kondisi itu juga telah dicurigai oleh Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki. Teten menduga TikTok Shop telah melakukan praktik predatory pricing yang membuat pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal tak dapat bersaing di pasaran.
Teten menilai penurunan yang dialami pedagang Tanah Abang ini bisa berlangsung secara permanen. Musababnya, pedagang lokal tetap tidak mampu bersaing meskipun sudah beradaptasi dengan menjual produknya melalui e-commerce juga. Teten kemudian mencurigai adanya subsidi dari platform TikTok untuk melakukan praktik predatory pricing ini.
Hal ini membuat Teten dengan keras menyatakan penolakan terhadap social commerce tersebut. Khususnya terhadap penjualan barang impor melalui marketplace. Dia menegaskan pemerintah Indonesia perlu melihat arus barang yang dijual melalui platform online. Apabila terbukti penjual atau TikTok Shop memperdagangkan barang ilegal, maka bisa dikenakan aturan hukum pidana. Platform juga dapat dinilai melanggar Undang-Undang tentang Kepabeanan.
Ditambah lagi, berdasarkan catatan Kementerian Koperasi dan UKM serta Kementerian Perdagangan, TikTok belum memiliki izin Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Kedua kementerian itu menyebut bahwa TikTok hanya memiliki izin penyelenggara sistem elektronik (PSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Sedangkan izin yang diperoleh TikTok dari Kementerian Perdagangan hanya sebagai Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing. Itu pun dikeluarkan oleh Kementerian Investasi atas nama Menteri Perdagangan. Namun belakangan, TikTok membantah dugaan tersebut. Perusahaan mengaku telah memperoleh perizinan dari Kementerian Perdagangan, sebagaimana dimandatkan dalam peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya: TikTok Indonesia juga membantah telah melakukan....
TikTok Indonesia juga membantah telah melakukan predatory pricing di Indonesia. "Sebagai platform, TikTok tidak dapat menentukan harga produk," kata TikTok Indonesia kepada Tempo melalui email pada Sabtu, 23 September 2023.
Perusahaan mengatakan pedagang di platform TikTok Shop dapat menjual produknya dengan tingkat harga yang mereka tentukan. Penentuan harga, ujarnya, ditetapkan sesuai dengan strategi bisnis penjual masing-masing. Dengan demikian, produk yang sama yang dapat ditemukan di TikTok Shop dan platform e-commerce lain memiliki tingkat harga yang serupa.
Sementara itu, Teten terus mendorong pemerintah untuk mengatur social commerce melalui revisi Permendag Nomor 50 Tahun tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Setelah proses revisi beleid tersebut berlangsung selama berbulan-bulan, akhirnya Presiden Joko Widodo alias Jokowi menyetujui aturan tersebut. Jokowi sepakat bahwa Pemerintah Indonesia perlu mengatur social commerce lantaran dapat berdampak signifikan kepada UMKM Indonesia serta aktivitas perekonomian di pasar.
Jokowi menegaskan bahwa perlu ada regulasi yang mengatur pemisahan antara media sosial dan platform perdagangan atau ekonomi. Saat ini, hasil revisi itu tinggal menunggu tanda tangan Menteri Perdagangan sebelum masuk ke tahap selanjutnya di Kementerian Hukum dan HAM.
Selanjutnya: "Itu kan lintas kementerian dan ini memang baru difinalisasi...."