TEMPO Interaktif, Jakarta: Anggota Badan Pemeriksa Keuangan, Baharuddin Aritonang, mengatakan akan menjelaskan duduk perkara aliran dana Bank Indonesia. Ia merasa gerah disebut Antony Zeidra Abidin, tersangka kasus alira dana itu, memeras Rp 500 juta. "Sepulang dari India, saya akan menjelaskan," ujar Baharuddin melalui pesan singkat kepada Tempo.
Pengakuan Wakil Gubernur Jambi itu dibeberkan pada sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu pekan lalu. Pemerasan terkait bagi-bagi duit dari bank sentral senilai Rp 31.5 miliar. Baharuddin, kata Antony, pernah mengajak dirinya dan Hamka Yamdu, tersangka lain dalam kasus yang sama bertemu di Restoran Basara, gedung Summitnas, Jakarta.
Baca Juga:
Namun, Hamka, dalam sidang di Pengadilan yang sama malah menyatakan tidak pernah menghadiri pertemuan dengan Baharuddin dan Antony di restoran Basara. Menurut Baharuddin, dirinya tak punya potongan memeras sebagaimana yang ditudingkan. "Saya mendapat cobaan bertubi-tubi."
Ia berkunjung ke India dalam rangka tuga kantor. Yaitu melihat balai pendidikan BPK milik pemerintah India. "Saya pulang tanggal 28 Agustus. Tunggu saja, nanti akan saya jelaskan semuanya," kata Baharuddin.
Ketua BPK Anwar Nasution mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi memproses secara hukum tuduhan keterlibatan anggota BPK dalam kasus aliran dana BI. “Saya serahkan kepada KPK untuk memproses sesuai hukum,” ujar Anwar. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi bidang penindakan Chandra M. Hamzah mengatakan, sedang mencermati pengakuan tersangka kasus aliran dana BI, Antony Zeidra Abidin.
Elik S