TEMPO Interaktif, Jakarta: Disebut-sebut memberi upeti kepada Agus Condro Prayitno, Miranda Swaray Goletom mengaku tak kenal anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi PDI Perjuangan itu.
Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia ini juga mengaku enggan menanggapi berita bahwa dirinya memberi uang Rp 500 juta kepada Agus Condro setelah terpilih menjadi pejabat papan atas di Bank Indonesia. "Saya tidak kenal anggota DPR yang terhormat Agus Tjondro," kata Miranda melalui pesan pendek kepada Tempo, Jumat (22/8).
Baca Juga:
Agus Condro menerima dana dari Miranda kerika dirinya menjadi bagian dari Komisi Keuangan dan Perbankan DPR. Pemberian uang itu diduga berhubungan dengan pemilihan Deputi Gubernur Senior BI pada 2004. "Saya sungguh tidak mengerti apa yang terjadi dan mohon maaf tidak dapat memberi tanggapan," kata Miranda.
Miranda berharap pengakuan Agus tersebut segera diproses secara hukum agar menjadi jelas, sehingga semua pihak bisa bekerja lebih optimal dan professional. Kasus ini seolah-olah melengkapi sinyalemen bahwa anggota Dewan di Senayan doyan uang suap. Pengakuan Agus menerima uang dari Miranda dilaporkan sendiri ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sebelumnya, sejumlah anggota Dewan juga tersangkut aliran dana Bank Indonesia. Mereka adalah Antony Zeidra Abidin dan Hamka Yamdu. Mereka menjadi tersangka dalam perkara ini. Seluruh Komisi IX DPR, disinyalir mendapat kucuran dana BI senilai Rp 31.5 miliar. Termasuk Baharuddin Aritonang, yang sekarang menjadi anggota Badan Pemriksa Keuangan.
Erwin Daryanto