Surat undang dari Komisi Pemberantasan Korupsi, kata Agus, diterima Jumat sore pekan lalu. Dalam surat itu disebutkan pemanggilan Agus dalam rangka meminta keterangan terkait aliran cek perjalanan ke Komisi Perbankan DPR dalam pemilihan Deputi Gubenur Senior Bank Indonesia 2004 lalu.
Sebelumnya, kepada penyidik Komisi, Agus mengaku menerima sepuluh lembar cek perjalanan senilai Rp 500 juta. Cek tersebut diterima Agus beberapa hari setelah Miranda Goeltom terpilih sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.
Kepada Komisi Korupsi, Agus juga telah menyerahkan sejumlah bukti berupa fotokopi buku tabungan di Bank Internasional Indonesia (BII) dan fotokopi pembelian mobil. Tiga dari sepuluh lembar cek yang diterima Agus digunakan untuk membeli mobil. "Saya tidak punya bukti lagi," katanya.
Namun Agus mengaku siap menjawab semua pertanyaan penyidik. Kepada penyidik, ia juga akan menyampaikan keterangan tambahan.
Menurut Agus, beberapa hari sebelum dirinya dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi untuk kasus aliran dana Bank Indonesia, ia sempat menemui koleganya sesama fraksi. Koleganya itu mewanti-wanti agar Agar hanya menjawab apa yang ditanyakan penyidik.
Baca Juga:
"Jangan bilang pernah menerima duit," kata koleganya itu seperti ditirukan Agus. Keterangan inilah yang akan disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi siang ini.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bidang Pencegahan M Jasin mengatakan pihaknya memang memanggil Agus Condro siang ini. "Untuk dimintai keterangan," katanya saat dihubungi.
Selain Agus Condro, M Jasin menambahkan, pihaknya juga telah melayangkan surat panggilan ke sejumlah anggota dewan yang diduga turut menerima cek perjalanan. Namun ia enggan menyebutkan kepada siapa saja surat itu dikirim. "Sudah sejak pekan lalu," katanya.
Ia memastikan kasus aliran cek perjalanan ke sejumlah mantan anggota Komisi Perbankan DPR periode 1999-2004 ini akan terus diusut. "Yang jelas bergulir terus," katanya.
Dwi Riyanto Agustiar