Menakar Dugaan Politisasi Bansos dalam Putusan MK
Reporter
Savero Aristia Wienanto
Editor
Martha Warta Silaban
Kamis, 18 April 2024 07:03 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK akan membacakan putusan sengketa Pilpres 2024 pada Senin mendatang. Salah satu isu penting yang menjadi sorotan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) itu ialah dugaan politisasi bantuan sosial atau bansos.
Persoalan politisasi bansos memuncak ketika empat menteri Kabinet Indonesia Maju memberikan keterangan di hadapan majelis hakim MK. Mereka yang hadir ialah Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Kini polemik politisasi bansos turut menjadi penentu sekaligus bahan pertimbangan majelis hakim MK dalam memutus perkara ini. Ketiga kubu capres-cawapres turut meramalkan hasil putusan MK itu.
Anggota Dewan Pertimbangan Tim Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN), Awalil Rizky, menyebut bahwa fakta persidangan telah membuktikan bahwa politisasi bansos memenangkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Dia berharap majelis hakim memiliki keyakinan yang kuat untuk membenarkan adanya kecurangan melalui program populis itu.
"Secara keseluruhan, menurut prakiraan saya terkait bansos, majelis akan sangat berhati-hati mengambil kesimpulan," kata Awalil dalam pesan tertulisnya kepada Tempo, Rabu, 17 April 2024.
Ekonom itu juga berpendapat bahwa majelis hakim MK bisa saja tidak berani mengungkap secara tuntas ihwal penyalahgunaan kekuasaan dalam penyaluran bansos.
Dalam dokumen resmi yang ditunjukkan Awalil kepada Tempo, Tim Hukum Nasional Timnas AMIN membantah keterangan para menteri yang menyangkal soal politisasi bansos saat diperiksa pada 5 April lalu. Timnas AMIN menilai ada peran besar Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam pengerahan bansos untuk memenangkan Prabowo-Gibran.
"Intervensi APBN oleh Presiden Jokowi untuk mendukung salah satu paslon terbukti dengan adanya niat yang dinyatakan dan tindakan nyata," sebagaimana yang tertulis dalam dokumen bantahan Timnas AMIN.