Pahit Manis Efek Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 21 Maret 2024 20:47 WIB

Karyawan melintas di depan lemari pendingin minuman kemasan di salah satu gerai Alfamart di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis 20 Februari 2020. DPR menyetujui usul Menteri Keuangan untuk mengenakan cukai terhadap produk plastik yang meliputi kantong plastik hingga minuman berpemanis dalam kemasan plastik atau kemasan kecil (sachet) siap dikonsumsi. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

TEMPO.CO, Jakarta - Penolakan dari berbagai pihak tak membuat Kementerian Kesehatan mundur untuk mendukung penerapa cukai minuman berpemanis. Kemenkes berkeyakinan angka penderita diabetes dan obesitas dapat ditekan jika pemerintah memungut cukai minuman berpemenis.

"Pengaturan cukai adalah salah bentuk upaya intervensi pengendalian penyakit tidak menular. Dalam hal ini adalah pengendalian kadar gula," kata juru bicara Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi kepada Tempo pada Kamis, 21 Maret 2024.

Nadia menegaskan bahwa gula merupakan penyebab obestitas dan pemicu diabetes melitus. Keduanya sangat beresiko mengundang penyakit jantung, stroke, ginjal, dan bahkan organ lainnya. Untuk itu menurut Nadia, pembatasan konsumsi gula oleh masyarakat harus dilakukan seoptimal mungkin.

"Cukai adalah salah satu upaya kontribusi pengaturan dari sisi fiskal untuk kesehatan masyarakat," ujarnya.

Sikap Kemenkes didukung oleh Epidemiolog Griffith University Dicky Budiman. Menurut dia, minuman berpemanis sudah terbukti memicu gangguan kesehatan. Bahkan, Dicky menjelaskan, tren konsumsi gula berlebihan sudah menjalar ke orang berusia muda, termasuk anak-anak.

Advertising
Advertising

"Riset telah menunjukkan hubungan yang erat antara konsumsi minuman berpemanis atau surgary drinks dan diabetes tipe II serta obesitas," kata Dicky saat dihubungi Tempo, Jumat, 15 Maret 2024.

Dicky menyatakan, konsumsi minuman berpemanis berlebihan dapat memberikan dampak negatif yang signifikan bagi kesehatan, mulai dari karies gigi, jantung koroner, hingga kematian. Berdasarkan riset ilmiah soal aspek kesehatan itu, jelas Dicky, cukai minuman berpemanis dapat menjadi solusi untuk menekan konsumsi gula masyarakat. Sebab dengan cukai, produk minuman jadi lebih mahal dan membuat masyrakat mengurangi konsumsinya. Persis seperti tujuan cukai rokok.

"Penerapan cukai minuman berpemanis berpotensi mengurangi angka diabetes, obesitas, dan masalah kesehatan lainnya," tuturnya.

Namun demikian, kelompok industri minuman berpemanis menolak jika produknya disebut biang keladi penyakit tak menular seperti diabetes.

"Kita tahu industri minuman atau produk minuman siap saji bukan kontribusi utama dari sisi kalori," tutur Ketua Umum Asosiasi Industri Minuman Ringan (Asrim) Triyono Prijosoesilo di Hotel Mercure Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024.

Menurut Triyono, alih-alih mencapai tujuan kesehatan, rencana penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) justru akan menggerus pertumbuhan industri. Pertumbuhan industri minuman disebut bakal melambat jika cukai diterapkan.

"Kalau kami menaikkan harga, apakah menjadi terjangkau oleh konsumen. Mau enggak konsumen membeli?" ujarnya.

Salah seorang konsumen minuman berpemanis, Kharisma Balkis, 25 tahun, juga keberatan jika cukai minuman berpemanis diterapkan. Gadis itu kerap membeli minuman berkemasan dalam jumlah banyak, mulai dari kemasan botol maupun karton. Menurut dia, penerapan cukai minuman berpemanis justru memberatkan para konsumen seperti dirinya. Karyawan swasta sekaligus content creator itu menilai bahwa minuman berpemanis pun tak serta merta menyebabkan diabetes dan obesitas, selama dikonsumsi sewajarnya.

"Semua makanan dan minuman yang dikonsumsi berlebihan akan menyebabkan diabetes juga. Sebagai konsumen, kita harus bisa membatasi diri," tuturnya kepada Tempo, Ahad, 17 Maret 2024.

Seorang konsumen lain, Mariana Silaban, 19 tahun, mengusulkan cara selain cukai untuk membatasi konsumsi gula masyarakat. Daripada cukai, kata mahasiswi hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) itu mengusulkan pemerintah membuat kebijakan pembatasan kadar gula dalam minuman berpemanis, jika memang bertujuan untuk menurunkan angka penderita diabetes dan obesitas.

"Karena ketika seorang konsumen sudah memiliki loyalitas tinggi pada suatu barang, seperti minuman berpemanis dalam kemasan, harga bukan lagi faktor penentu yang mempengaruhi pembelian," kata Mariana saat dihubungi Tempo, Minggu, 17 Maret 2024.

Polemik cukai minuman berpemanis ini merembet ke Senayan. Dalam rapat dengar pendapat dengan Kementerian Keuangan pada Selasa, 19 Maret 2024, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fraksi PDIP, Dolfie Othniel Frederic Palit, menanyakan rencana penerapan cukai minuman berpemanis dan plastik kepada Menteri Keuangan. Menurut dia, Menteri Keuangan Sri Mulyani belum pernah menjelaskan rencana tersebut padahal sudah ditaragetkan sebagai salah satu penerimaan negara pada APBN 2024.

Rencana pemerintah menerapkan cukai minuman berpemanis terungkap dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2023 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2024. Di sana pemerintah menetapkan pendapatan cukai produk plastik sebesar Rp 1,84 triliun, dan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) Rp 4,38 triliun.

Merespon Dolfie, Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengungkapkan, regulasi pungutan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dan plastik belum rampung dibahas.

"Kebijakan mengenai ekstensifikasi cukai tersebut masih didiskusikan di internal pemerintah," kata Askolani dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI di Senayan pada Selasa, 19 Maret 2024.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menambahkan, cukai MBDK merupakan aturan yang kompleks. Pasalnya, undang-undang mengenai kesehatan menyaratkan bahwa masalah cukai MBDK masuk di undang-undang kesehatan. Nantinya, akan ada pembahasan antarkementerian atau lembaga seperti Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perindustrian. Tepatnya pembahasan soal kadar gula yang dianggap sehat oleh Kementerian Kesehatan versus industri.

"Jadi, ini makanya memang sudah mulai muncul berbagai reaksi, karena adanya pembahasan antarkementerian dan lembaga. Tapi sebetulnya dari sisi kami sebagai yang harus melaksanakan, kami juga perlu untuk konsultasi," kata Sri Mulyani.

Rencana penerapan cukai minuman berpemanis sebetulnya bukan barang baru. Dia juga pernah tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 Tentang Rincian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023. Namun akhirnya dibatalkan dan direvisi menjadi nol dalam Perpres 75 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Perpres 130/2022. Jadi apakah tahun ini akan dibatalkan lagi?

"Kebijakan tersebut masih dibicarakan di lintas kementerian. Jadi, bukan DJBC yang berkewenangan memutuskan kebijakan tersebut," kata Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementan Keuangan Askolani dalam pesan tertulisnya kepada Tempo, hari ini, Kamis, 21 Maret 2024.

Pilihan Editor: Gojek dan Grab Tak Berikan THR ke Driver sesuai Arahan Kemnaker, Asosiasi Driver Online: Blunder Pemerintah

Berita terkait

Berita Terpopuler Nasional: Sri Mulyani Masuk Bursa Cagub DKI Jakarta hingga Kemungkinan Duet Anies dan Ahok

14 jam lalu

Berita Terpopuler Nasional: Sri Mulyani Masuk Bursa Cagub DKI Jakarta hingga Kemungkinan Duet Anies dan Ahok

Berita soal Sri Mulyani masuk radar PDIP untuk menjadi calon gubernur DKI Jakarta masuk menjadi berita politik terpopuler di kanal Nasional.

Baca Selengkapnya

Indef Minta Pemerintah Antisipasi Penurunan Konsumsi pada Triwulan II

1 hari lalu

Indef Minta Pemerintah Antisipasi Penurunan Konsumsi pada Triwulan II

Pemerintah diminta untuk mengantisipasi potensi menurunnya kinerja konsumsi rumah tangga terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada triwulan II 2024.

Baca Selengkapnya

Jokowi soal Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen: Menumbuhkan Sebuah Optimisme

1 hari lalu

Jokowi soal Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen: Menumbuhkan Sebuah Optimisme

Presiden Jokowi mengatakan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,11 persen di kuartal pertama tahun ini patut disyukuri.

Baca Selengkapnya

4 Nama yang Diusulkan PDIP Jadi Bakal Calon Gubernur DKI di Pilkada 2024

1 hari lalu

4 Nama yang Diusulkan PDIP Jadi Bakal Calon Gubernur DKI di Pilkada 2024

Siapa saja 4 nama yang diusulkan PDIP di Pilgub DKI?

Baca Selengkapnya

Wakil Sri Mulyani Harap Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen Bisa Gaet Investor

2 hari lalu

Wakil Sri Mulyani Harap Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen Bisa Gaet Investor

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara angka pertumbuhan ekonomi kuartal pertama 2024 bisa menjadi basis.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Kuartal Pertama 2024 Tingkatkan Lapangan Pekerjaan

2 hari lalu

Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Kuartal Pertama 2024 Tingkatkan Lapangan Pekerjaan

Kementerian Keuangan mencatat di tengah gejolak ekonomi global perekonomian Indonesia tetap tumbuh dan mendorong peningkatan lapangan pekerjaan.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Siapkan Paket Pensiun Dini PLTU untuk Jadi Percontohan Transisi Energi

2 hari lalu

Sri Mulyani Siapkan Paket Pensiun Dini PLTU untuk Jadi Percontohan Transisi Energi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut Indonesia sedang memfinalisasi paket pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap batu bara atau PLTU

Baca Selengkapnya

Nama Sri Mulyani Masuk Bursa Bakal Calon Gubernur Jakarta dari PDIP

2 hari lalu

Nama Sri Mulyani Masuk Bursa Bakal Calon Gubernur Jakarta dari PDIP

Gilbert Simanjuntak, mengatakan nama Sri Mulyani masuk bursa bacagub bersama Menteri Sosial Tri Rismaharini, dan mantan Panglima TNI Andika Perkasa.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani dan Presiden ADB Bahas Mekanisme Transisi Energi: Kita Mulai Bicara yang Konkret

3 hari lalu

Sri Mulyani dan Presiden ADB Bahas Mekanisme Transisi Energi: Kita Mulai Bicara yang Konkret

Sri Mulyani Indrawati dan Presiden ADB Masatsugu Asakawa membahas lebih lanjut program Mekanisme Transisi Energi (ETM) ADB untuk Indonesia.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kenaikan BI Rate terhadap APBN

4 hari lalu

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kenaikan BI Rate terhadap APBN

Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan ada dampak kenaikan BI Rate ke level 6,25 persen terhadap APBN, terutama penerimaan pajak.

Baca Selengkapnya