Jakarta Berpesta dengan APK, Tak Hirau Keselamatan Sebagian Warganya

Reporter

Tempo.co

Minggu, 21 Januari 2024 07:51 WIB

Lokasi pasutri yang mengalami kecelakaan lalu lintas di Flyover Kuningan akibat sepeda motornya tersangkut bendera partai politik, Kamis, 18 Januari 2024. Tempo/M. Faiz Zaki

TEMPO.CO, Jakarta - M. Salim, 68 tahun, dan Oon usia 61 tahun tidak menuntut apapun sebagai korban alat peraga kampanye (APK) yang dipasang di jalan raya. Suami-istri ini mengalami kecelakaan lalu lintas saat mengendarai motor berboncengan di flyover kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada Rabu, 17 Januari 2024. Kondisi mereka kini luka-luka.

"Saya gak bisa ngomong dan nuntut apa-apa karena saya awam, gak ngerti," ujar Salim saat ditemui di rumah anaknya di Jalan Terate, Kembangan, Jakarta Barat, Jumat 19 Januari 2024.

Salim mengalami luka robek dekat bibir, lecet pada kaki dan jari-jari kaki. Sedangkan Oon lebih parah karena mengalami patah tulang kering kaki kiri dan patah tulang lengan kiri. Oon juga mengalami luka lecet dan keseleo pada pergelangan kaki.

Semua gara-gara satu tiang bambu berbendera partai politik tiba-tiba tumbang ke arah badan jalan. Saat itu, Rabu pagi sekitar pukul 09.45 WIB, Salim dan Oon tengah melintas menuruni jalan layang Kuningan, Jakarta Selatan, dari arah Cawang ke Semanggi.

Kain bendera dengan warna dasar putih itu langsung saja menghalangi pandangan Salim yang sedang berkendara di lajur paling kiri. "Udah gelap gak kelihatan apa-apa," ucapnya.

Advertising
Advertising

Bapak lima anak itu tidak memperkirakan bendera tersebut jatuh di depan wajahnya. Salim panik dan seketika sepeda motornya oleng, lalu dia banting setir ke kiri hingga jatuh tersungkur. Sedangkan Oon jatuh ke belakang sampai kakinya terseret karena bambu tiang bendera itu.

Salim ingat, di antara ramainya barisan bendera parpol yang diikat pada pagar pembatas jalan layang Kuningan, bendera yang membuatnya celaka pada pagi itu bergambar Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Dia kemudian mendapat pertolongan dari seorang sopir ojek online dan seorang sopir taksi online.

Saat ditemui tengah berbaring dengan sejumlah perban di wajah dan kakinya, Salim tidak serta merta menyalahkan partai politik yang ada pada bendera tersebut. Seperti diungkapnya di awal, dia bahkan tak menuntut apa-apa atas kecelakaan yang dialami.

M. Salim (kanan) dan Oon (kiri), korban kecelakaan lalu lintas akibat tertimpa bendera partai politik di Flyover Kuningan. Tempo/M. Faiz Zaki

Dia mengatakan hanya sempat berpikir, "orang kerja kurang hati-hati, kurang mikirin diri orang lain."

Salim dan Oon hanya berharap jangan sampai ada bendera-bendera pada tiang bambu di pinggir jalan. "Untuk orang lain juga berbahaya, soalnya bukan saya aja korbannya," kata Salim menambahkan.

Dikepret, Ditimpa, dan Dijerat Bendera dan Baliho Parpol

Sekitar tiga minggu sebelumnya, seorang pengendara motor di Kembangan, Jakarta Barat, juga celaka karena APK di pinggir jalan. Bedanya, dia terdampak sebuah baliho milik Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang tumbang ke Jalan Auto Ringroad.

Dan, kasusnya boleh jadi jauh lebih panjang lagi. Di antara komentar yang datang untuk unggahan peristiwa kecelakaan Salim dan Oon, sejumlah warganet ternyata mengungkap kejadian senada: pandangan terhalang dan bahkan kena kibas bendera parpol saat berkendara motor di jalan.

Pemilik akun X @skhadow, misalnya. "Saya juga sempat kena kepret benderanya, untung ga nabrak. Di flyover tanah abang arah kota bambu," cuitnya.

Pengalaman senada, tapi tak memberi detil lokasi kejadian, juga disampaikan pemilik akun @tokopedy dan @nathacalista. Atau juga @dikom222 yang menunjuk flyover Matraman.

"Ganggu banget, selain benderanya kibar2 nutupin pandangan, itu bambunya udah miring2 mau copot jd sangat membahayakan pengendara," tuturnya.

Adapun beberapa akun lain menyebut seorang pelajar SMP diduga menjadi korban yang sama seperti Sami dan Oon di flyover Pondok Kopi. Ditunjukkan foto pelajar itu di tergeletak di tepi jalan diduga dengan kondisi leher terjerat kain bendera.

"Ga tahu jelas kronologi nya, tp kepala si anak sampe kelilit bendera gitu. Kasian mana mau otw sekolah," bunyi cuitan di antaranya.

Kecelakaan tunggal yang dialami Salim dan Oon viral media sosial twitter (kini bernama X) dan Instagram. Namun itu tak juga membuat bendera partai politik di flyover Kuningan atau lokasi lain yang dipandang membahayakan pengguna jalan ditertibkan. Pemandangannya tak berubah dengan hari ketika Salim dan Oon celaka.

"Padahal kalau buat pengendara, bendera-bendera di flyover itu bikin rawan kecelakaan," kata Fendi, pengemudi ojek online, saat ditemui di sekitar kawasan flyover Kuningan, Kamis, 18 Januari 2024.

Dia termasuk yang juga mengalami 'dikepret' kibaran bendera parpol yang dipasang di jalan raya. "Apalagi kalau motor sukanya jalan di pinggir, bendera itu sering banget kena muka saya," ucapnya.

Penelusuran TEMPO, bendera dan spanduk kampanye calon legislatif ataupun calon presiden dan wakil presiden bertebaran tak hanya di jalan raya. Banyak juga yang 'membungkus' jembatan penyeberangan seperti yang terjadi di Jalan Gunung Sahari.

Alat peraga kampanye memenuhi Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di kawasan Salemba, Jakarta, Rabu, 17 Januari 2024. Dalam masa kampanye 2024 banyak alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan dipasang ditempat yang tidak diperbolehkan. Sebagaimana tertuang dalam pasal 71 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu. Disebutkan bahwa dilarang memasang bahan kampanye ditempat umum seperti tempat ibadah, rumah sakit, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan/atau taman dan pepohonan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Atau baliho yang 'memaksa menyapa' pejalan kaki di atas trotoar. Di Menteng dekat Stasiun Gondangdia misalnya, baliho Prabowo-Gibran berukuran besar menutup trotoar. Ada juga baliho yang menampakkan wajah Anies-Muhaimin di trotoar Jalan Pecenongan, Jakarta Pusat.

TEMPO juga menemukan beberapa APK yang membahayakan keselamatan warga di jalur bus Transjakarta di Jalan Gunung Sahari. Tampak beberapa baliho dan bendera partai sudah rusak, sehingga jatuh ke jalan. Bambu yang dipakai sebagai penyangganya tercecer di jalan.

Pemerintah Kota Tidak Peduli, Kenapa?

Saat diinfokan temuan ancaman keselamatan dari APK yang bertebaran di Jakarta tersebut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta Arifin mengatakan kalau pihaknya tidak berwenang menertibkan. Satpol PP DKI, kata dia, hanya bisa membantu jika memang diperlukan.

"Tugas kami ini membantu, bukan eksekutor. Kami membantu, lalu memfasilitasi bersama-sama," kata Arifin saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta usai menggelar rapat koordinasi, Kamis, 18 Januari 2024.

Pernyataannya senada dengan Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono yang sebelumnya telah mengatakan kalau jajarannya tidak punya hak untuk menertibkan APK yang terpasang di jalan. Ia mengabaikan keluhan sebagian warga Jakarta soal kenyamanan dan keamanan yang terganggu.

Heru Budi malah menilai, masa kampanye yang tersisa justru harus dimanfaatkan "Kenapa, sih, tinggal satu bulan ini. Kasih kesempatan mereka buat demokrasi," kata Kepala Sekretariat Presiden itu saat ditemui pada Kamis, 11 Januari 2024.

Pengamat politik Adi Prayitno menilai ada dua alasan mengapa masalah penertiban APK di setiap pesta demokrasi pemilihan umum (pemilu) tak kunjung bisa diselesaikan. Pertama, berhubungan dengan dampak karena tak ada regulasi yang jelas. Padahal pemasangan APK terutama di jalan dan pohon berpotensial menggangu.

Alat peraga kampanye yang dipasang di kawasan Salemba, Jakarta, Rabu, 17 Januari 2024. Dalam masa kampanye 2024 banyak alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan dipasang ditempat yang tidak diperbolehkan. Sebagaimana tertuang dalam pasal 71 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu. Disebutkan bahwa dilarang memasang bahan kampanye ditempat umum seperti tempat ibadah, rumah sakit, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan/atau taman dan pepohonan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

"Mungkin juga ada regulasinya, tapi samar dan mudah dilanggar," kata dia. Oleh karena itu, dosen di Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta ini menambahkan, seluruh peserta kampanye atau partai dengan sesuka hati memasang APK meski mendapat keluhan dari warga.

Alasan selanjutnya karena dampak dari periode waktu yang sempit. Sehingga, para peserta pemilu berlomba-lomba pasang atribut secara serempak.

Menurut Adi, dua hal di atas seharusnya menjadi pelajaran penting bagi penyelenggara ke depan termasuk pemerintah. "Penyelenggara harus tegas ke depan soal pemasangan alat peraga kampanye jangan sampai mengganggu waktu. Itu poinnya," kata dia.

M. FAIZ ZAKI, NOVALI PANJI N., AISYAH AMIRA W

Berita terkait

Politikus PDIP Soroti Masalah Efisiensi Pemerintahan saat Bahas Revisi UU Kementerian Negara

12 jam lalu

Politikus PDIP Soroti Masalah Efisiensi Pemerintahan saat Bahas Revisi UU Kementerian Negara

Sturman Panjaitan, menyoroti soali efisiensi pemerintahan ke depan dalam pembahasan revisi UU Kementerian Negara

Baca Selengkapnya

PKB Beri Rekomendasi ke Eks Ketua Timses Amin Jatim untuk Maju di Pilkada Lumajang

23 jam lalu

PKB Beri Rekomendasi ke Eks Ketua Timses Amin Jatim untuk Maju di Pilkada Lumajang

Eks Ketua Timses Anies-Muhaimin Jawa Timur Thoriqul Haq telah mendapat rekomendasi dari PKB untuk maju di Pilkada Kabupaten Lumajang.

Baca Selengkapnya

Enam PSN Sektor Transportasi Tak Selesai Tahun Ini, Diteruskan ke Pemerintahan Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Enam PSN Sektor Transportasi Tak Selesai Tahun Ini, Diteruskan ke Pemerintahan Prabowo-Gibran

Menhub Budi Karya Sumadi mengungkapkan ada sejumlah Proyek Strategis Nasional atau PSN sektor transportasi yang belum bisa diselesaikan tahun ini.

Baca Selengkapnya

Berita Terkini: Kritik Jatam Terhadap Rencana Bagi-Bagi IUP untuk Ormas sampai TKN Prabowo-Gibran Evaluasi Rencana Menaikkan PPN Sampai 12 Persen

1 hari lalu

Berita Terkini: Kritik Jatam Terhadap Rencana Bagi-Bagi IUP untuk Ormas sampai TKN Prabowo-Gibran Evaluasi Rencana Menaikkan PPN Sampai 12 Persen

Berita-berita terkini ekonomi dan bisnis hingga Selasa sore, 14 Mei 2024

Baca Selengkapnya

TKN Prabowo-Gibran Siapkan Strategi Kerek Rasio Pajak, Perlu Evaluasi Rencana Kenaikan PPN 12 Persen

1 hari lalu

TKN Prabowo-Gibran Siapkan Strategi Kerek Rasio Pajak, Perlu Evaluasi Rencana Kenaikan PPN 12 Persen

TKN Prabowo-Gibran tengah kaji kenaikan PPN menjadi 12 persen, apakah memberi manfaat atau kerugian netto terhadap perekonomian?

Baca Selengkapnya

Warteg Berpeluang Ikut Program Makan Siang Gratis, Kowantara: Momentum Meningkatkan Kualitas Menu

1 hari lalu

Warteg Berpeluang Ikut Program Makan Siang Gratis, Kowantara: Momentum Meningkatkan Kualitas Menu

Kowantara menyatakan keterlibatan warteg dalam program makan siang gratis berpotensi mengerek pendapatan.

Baca Selengkapnya

PPP Belum Kunjung Bersikap, Sandiaga Berkukuh Dukung Pemerintahan Prabowo

2 hari lalu

PPP Belum Kunjung Bersikap, Sandiaga Berkukuh Dukung Pemerintahan Prabowo

Menurut Sandiaga, dukungan untuk pemerintah sejalan dengan nama PPP.

Baca Selengkapnya

Jaksa Interogasi Pendeta Pemberi Hadiah Tas Mewah Ibu Negara Korea Selatan

2 hari lalu

Jaksa Interogasi Pendeta Pemberi Hadiah Tas Mewah Ibu Negara Korea Selatan

Kejaksaan Korea Selatan menginterogasi pendeta yang diam-diam merekam dirinya menyerahkan tas tangan mewah merk Dior kepada Ibu Negara Kim Keon Hee

Baca Selengkapnya

Bappenas Libatkan TKN Prabowo-Gibran dalam Pembahasan Teknis Makan Siang Gratis

2 hari lalu

Bappenas Libatkan TKN Prabowo-Gibran dalam Pembahasan Teknis Makan Siang Gratis

Menurut Bappenas perencanaan program makan siang gratis akan masuk Rencana Kerja Pemerintah 2025 dan RPJMN 2025-2029

Baca Selengkapnya

Sedang Asyik Jalan-jalan di Yogyakarta, Wisatawan Dihadang Debt Collector di Jalanan

3 hari lalu

Sedang Asyik Jalan-jalan di Yogyakarta, Wisatawan Dihadang Debt Collector di Jalanan

Para penagih pun telah meminta maaf kepada wisatawan Yogyakarta itu karena salah sasaran, melalui sambungan aplikasi video.

Baca Selengkapnya