Siasat Firli Bahuri Hindari Jerat Sidang Etik Dewas KPK
Reporter
Bagus Pribadi
Editor
Juli Hantoro
Minggu, 24 Desember 2023 11:05 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Mengaku datang ke Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi sejak pukul 10.00 WIB pada Kamis, 21 Desember 2023 lalu, Firli Bahuri baru keluar pada malam hari. Saat itu Dewas KPK diketahui tengah menyidangkan kasus etik terhadap dirinya.
Rupanya Firli mengaku menunggu hingga sidang etik berakhir dan kemudian menemui pimpinan dan anggota Dewas KPK setelah persidangan. Firli pun mengungkap apa yang ia katakan kepada anggota dewan pengawas itu.
“Genap empat tahun saya melaksanakan tugas sebagai pegawai KPK periode 2019-2023. Sejak 20 Desember 2019 hingga 20 Desember 2023, maka saya mengakhiri tugas saya sebagai Ketua KPK. Dan saya menyatakan berhenti. Saya juga mengatakan tak berkeinginan memperpanjang masa jabatan saya,” kata Firli Bahuri di Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Firli mengatakan keinginan itu juga ia telah sampaikan lewat surat kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang ia kirimkan melalui Menteri Sekretaris Negara.
Keinginan Firli berhenti dari lembaga antirasuah yang telah dipimpinnya selama empat tahun itu disampaikan di tengah sidang etik yang tengah berjalan untuknya. Sidang etik digelar atas laporan dugaan pemerasan yang dilakukan Firli terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Dalam kasus yang sama, Firli juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Padahal sehari sebelum Firli menyatakan berhenti, Presiden Jokowi telah mengeluarkan Keputuan Presiden untuk memperpanjang masa jabatan para pimpinan KPK. Beleid itu keluar sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022 tanggal 25 Mei 2023.
Putusan yang berasal dari uji materi Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron itu, mengubah Pasal 34 UU KPK yang sebelumnya mengatur masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun, menjadi lima tahun. Dengan putusan ini Firli dan empat pimpinan KPK lainnya akan diperpanjang masa jabatannya hingga tahun depan.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan keputusan presiden (keppres) mengenai perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK itu sebetulnya sudah terbit sekitar dua pekan lalu. “Sudah dua minggu lalu, berbarengan dengan punya Pak Nawawi,” kata Alex di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu, 20 Desember 2023.
Ia merujuk pada pelantikan Nawawi Pomolango sebagai penjabat Ketua KPk menggantikan Firli yang terjerat kasus pemerasan.
Selanjutnya respons Istana...
<!--more-->
Keinginan Firli untuk berhenti rupanya tak mendapat respons dari Istana. Presiden Jokowi tak memproses surat permohonan berhenti dari Firli yang diajukan pada Senin, 18 Desember 2023.
“Karena dalam surat itu, Firli Bahuri tidak menyebutkan mengundurkan diri, tetapi menyatakan berhenti,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam pesan singkat kepada Tempo pada Jumat, 22 Desember 2023.
Perpanjangan masa jabatan Pimpinan KPK periode 2019-2023 dilakukan hingga 20 Desember 2024. Menurut Ari, pada 24 November 2023 juga telah ditetapkan Keppres Nomor 113/P tentang Penyesuaian Masa Jabatan Dewan Pengawas KPK. Jabatan Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK yang semula berakhir pada 20 Desember 2023.
Langkah Firli yang berhenti di tengah proses persidangan etik dinilai sebagai siasat untuk meloloskan diri dari sanksi etik oleh Dewas KPK.“Intinya, Firli memang sedang bersiasat untuk lolos dari sanksi etik, sebab dia tahu posisinya sedang terpojok,” kata Peneliti Pusat Studi Antikorupsi Univeritas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah saat dihubungi Tempo, Sabtu, 23 Desember 2023.
Adapun soal tak ditanggapinya permintaan Firli oleh pemerintah, eks penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menghargainya. Ia menyatakan itu adalah keputusan yang tepat dari pemerintah.
Yudi menilai Firli Bahuri menjebak Presiden Joko Widodo atau Jokowi karena mengirimkan surat pengundura diri tak sesuai prosedur. “Apa yang dilakukan Firli itu merupakan tindakan setengah hati untuk mundur sekaligus bisa menjebak Presiden melakukan kesalahan ketika mengeluarkan Keputusan Presiden memberhentikan Firli padahal tak ada dasar hukumnya. Untung saja Setneg cepat tanggap,” ujarnya.
Senada, Ketua IM57+ Institute, M Praswad Nugraha menilai keputusan Presiden Joko Widodo atau Jokowi tak memproses surat permohonan berhenti Firli adalah keputusan yang tepat. “Itu tindakan untuk menegaskan, istana tak ingin turut serta dalam upaya licik Firli menghindari pertanggungjawaban,” kata Praswad.
Dewas KPK memastikan sidang kasus dugaan pelanggaran etik oleh Firli masih terus berjalan, apalagi Istana Negara tak memproses permohonan Firli. Meski Firli sudah menyatakan mengundurkan diri, Dewas KPK akan membacakan putusannya pada Rabu, 27 Desember 2023 Pukul 11.00 WIB.
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan, pengunduran diri Firli tersebut belum diamini oleh Presiden Jokowi melalui Surat Keputusan Presiden. Dengan begitu, aturan etik KPK masih berlaku terhadap Firli.
Dewas KPK pun tak ada rencana ingin mempercepat sidang putusan kode etik terhadap Firli. Hal itu dikonfirmasi oleh Syamsuddin kepada Tempo. “Tidak ada,” ujarnya, Sabtu, 23 Desember 2023.
Sebelumnya, proses sidang etik di Dewas KPK terhadap Firli juga menjadi sorotan karena dinilai kalah cepat dengan proses pidana di Polda Metro Jaya. Eks Pimpinan KPK, Saut Situmorang menilai begitu foto pertemuan Firli Bahuri dengan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo di Gedung Olahraga Tangki, Jakarta Barat itu muncul di media sosial, Dewas KPK seharusnya sudah bisa menentukan sikap dengan proses yang tak berlarut-larut.
“Karena tak boleh bertemu dengan pihak berperkara, itu Pasal 36 dan 65, hukuman pidananya 5 tahun. Kok susah menjabarkan itu saja. Jadi ke depan masih ada kabut yang tak jelas sampai sama-sama kita lihat 27 Desember nanti,” ujarnya kepada Tempo, Minggu, 24 Desember 2023.
Saut mengatakan hukum bersifat logika, nalar, dan argumentasi sehingga ada tuntutan penentuan sikap oleh Dewas KPK. Sementara menurut dia, Dewas KPK tak paham dan minim koordinasi dengan kepolisian yang juga tengah memproses pidana kasus Firli.
“Dewas sudah jelas bekerja mengawasi berdasarkan nilai-nilai integritas, sinergi, kepemimpinan, profesionalisme, dan keadilan. Maka saya bilang Dewas sendiri tak paham apa nilai yang harus mereka pegang dalam penegakan etik,” kata Saut.
Pilihan Editor: Kaleidoskop 2023: KPK Tetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai Tersangka dan Ditelusuri Aliran Dananya
BAGUS PRIBADI | DANIEL A. FAJRI | ADE RIDWAN YANDWIPUTRA