Insentif Pajak di IKN Versus Kalkulasi Pengusaha

Minggu, 10 Desember 2023 06:00 WIB

Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Bambang Susantono saat ditemui di Media Center Indonesia Maju, Menteng, Jakarta Pusat pada Kamis, 7 Desember 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menyiapkan insentif pajak demi menarik pengusaha, pegawai, hingga usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk berlabuh ke Ibu Kota Nusantara alias IKN. Namun di sisi lain, kebijakan ini dinilai bisa merugikan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, menjelaskan berbagai insentif perpajakan khusus di IKN. Ada sembilan insentif yang dia sebutkan.

"Tax holiday dengan batasan investasi Rp 10 miliar untuk jangka waktu paling lama 30 tahun atas beberapa sektor eligible dapat diperluas sesuai dengan kebutuhan pengembangan dan pembangunan IKN," kata Dwi kepada Tempo, Rabu, 6 Desember 2023.

Kedua, superdeduction vokasi berupa pengurangan penghasilan bruto maksimal 250 persen (actual cost + tambahan pengurangan paling banyak 150 persen). Artinya, pengusaha dan pelaku industri yang melakukan kegiatan pengembangan vokasi, seperti praktik kerja dan magang bisa mendapatkan pengurangan pajak.

Ketiga, ada superdeduction R&D berupa pengurangan penghasilan bruto maksimal 350 persen (actual cost + tambahan pengurangan paling banyak 250 persen). Insentif ini diberikan kepada pihak-pihak yang melakukan penelitian dan pengembangan.

Advertising
Advertising

Keempat, superdeduction sumbangan berupa pengurangan penghasilan bruto maksimal 200 persen (actual cost + tambahan pengurangan maksimal 100 persen). "Tidak ada pembatasan yang dapat dibebankan sepanjang tidak menyebabkan rugi pada tahun pemberian sumbangan," ucap Dwi.

Kelima, pajak penghasilan atau PPh final 0 persen UMKM. Dwi menuturkan, UMKM dengan omzet di bawah Rp 50 miliar tidak kena pajak.

Keenam, PPh Pasal 21 DTP atau ditanggung pemerintah. "Insentif ini berlaku bagi seluruh pegawai yang berdomisili di IKN dan tidak ada batasan penghasilan," ujar Dwi.

Ketujuh, fasilitas PPh pada financial center atau lembaga keuangan berupa tax holiday hingga 25 tahun. Kedelapan, fasilitas PPh atas pemindahan kantor pusat dari luar negeri berupa tax holiday 100 persen selama 10 tahun dan 50 persen untuk 10 tahun berikutnya.

Terakhir, pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM). "Skema khusus yaitu fasilitas PPN tidak dipungut atas penyerahan properti, kendaraan listrik, jasa penyewaan properti, jasa konstruksi, dan jasa pengolahan limbah," tutur Dwi.

Pengusaha Masih Wait and See

<!--more-->

Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Hariyadi Sukamdani, mengatakan insentif pajak bagi pengusaha memang untuk menarik investasi di IKN. "Tapi yang perlu diingat, investasi itu akan mengikuti pertumbuhan ekonomi di suatu wilayah, populasinya ada dan naik," ujar dia saat dihubungi pada Senin, 4 Desember 2023.

Selain itu, menurut Hariyadi kebanyakan investor atau pelaku usaha adalah tipe konservatif. Artinya, mereka enggan mengambil risiko.

Faktor kedua dan tidak kalah penting adalah dukungan dari lembaga keuangan, seperti perbankan, bagi investor yang ingin berinvestasi di IKN. "Bank itu juga punya manajemen risiko, kalau dia enggak mau ya enggak bisa investor masuk," tutur Direktur Utama PT Hotel Sahid Jaya International Tbk ini.

Oleh sebab itu, dia memprediksi para investor masih akan wait and see sampai pemilihan umum atau Pemilu 2024 dan pemindahan tahap awal IKN selesai. "Pak Anies nih udah ngomong kalau dia terpilih tuh IKN akan dievaluasi. Orang kan tunggu dulu deh, mau lihat yang menang," tutur Hariyadi.

UMKM Tak Tertarik

Ketua Umum Asosiasi Industri UMKM Indonesia (Akumandiri), Hermawati Setyorini, mengatakan kebijakan bebas pajak untuk UMKM lebih ingin menyasar pengusaha kecil dan menengah, alih-alih mikro. Sebab, dibutuhkan modal yang besar untuk membuka usaha di IKN.

<!--more-->

"Kayaknya ini sasarannya kepada pelaku usaha kecil menengah besar karena mungkin bisa buka Starbuck di sana, bisa buka es teler di sana, atau apa lah produk-produk yang misalnya ada di bandara, bukan UMKM yang warung-warung gitu," ujar Hermawati saat dihubungi pada Rabu, 6 Desember 2023.

Menurut Hermawati, pelaku usaha yang memindahkan usahanya ke IKN mungkin tidak akan balik modal awalnya. Pengusaha besar, kata dia, pasti mengerti hal tersebut karena market dan user belum terbentk.

"Menurut saya kayaknya sih enggak ada ketertarikan dari UMKM karena memang investasi ke sana pasti besar dan yang mampu pasti finansialnya kuat," tutur dia.

Besaran Potensi Penerimaan Pajak yang Hilang

Pengamat Pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, mengatakan besarnya potensi penerimaan yang hilang tergantung dari jumlah wajib pajak (WP) yang menikmati manfaat dari insentif tersebut. Semakin banyak WP yang bekerja di IKN, semakin besar pula potensi penerimaan yang hilang.

"Jadi, semakin efektif dia menarik pegawai dan UMKM maka semakin besar pula belanja perpajakannya," ujar Fajry.

<!--more-->

Dalam insentif pajak, kata dia, besaran penerimaan yang hilang akan terkompensasi dari peningkatan aktivitas ekonomi dan jenis pajak yang lain. Dia mencontohkan tax holiday. Meskipun ada potensi penerimaan yang hilang dari PPh Badan, tapi akan terkompensasi dari penerimaan PPN, PPh OP, dan pajak daerah maupun dari pajak dari sektor yang menyokongnya.

"Sedangkan insentif di IKN ini, insentif diberikan untuk berbagai jenis pajak dan tak hanya IKN tapi juga daerah mitra. Tentu kita mempertanyakan, apakah dapat terkompensasi atau tidak," tutur Fajry.

Dia melanjutkan, biaya pajak dari IKN adalah biaya tambahan yang ditanggung pemerintah dalam membangun IKN. Artinya, biaya yang ditanggung pemerintah dalam membangun IKN ada dua, dari pengeluaran APBN dan belanja perpajakan yang ditanggung.

Fajry menuturkan, ke depan biaya dari proyek pemerintah perlu memperhitungkan biaya belanja perpajakan yang ditanggung. "Kalau tidak, sisi perpajakan terus jadi korban," ujar dia.

Sementara itu, Ditjen Pajak menanggapi perihal potensi penerimaan perpajakan yang hilang dari berbagai insentif yang diberikan khusus di IKN. "Potensi penerimaan pajak dari insentif pajak untuk program IKN masih dalam analisis Direktorat Jenderal Pajak," ujar Dwi Astuti.

<!--more-->

Beda Klaim Pemerintah

Kepala Otorita IKN (OIKN) Bambang Susantono tak menjawab ketika ditanyai soal investor yang masih wait and see. Namun, dia menyebut para investor tertarik dengan insentif perpajakan yang digelontorkan pemerintah di IKN.

"Jadi mereka selalu menanyakan, apa sih insentifnya kalau di IKN dibandingkan saya di tempat lain?" ujar Bambang dalam diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 7 Desember 2023.

Bambang menjelaskan, para investor asing tengah berproses masuk ke IKN. "Kalau kita lihat dari yang asing-asing ini kan mereka lebih detail dalam membuat perencanaan, termasuk manajemen risiko dan sebagainya," tutur dia.

Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia, mengungkapkan investor asing akan masuk ke IKN pada pembangunan tahap 2. "Setelah kita upacara di 17 Agustus," kata dia saat ditemui di sela-sela acara Rakornas Investasi 2023 di Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis.

Bahlil beralasan, sudah ada investor asing yang masuk ke IKN tapi Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta pengusaha dalam negeri diprioritaskan di kluster A. "Agar tempat premium itu dikuasai oleh anak-anak negeri sendiri," ujar Bahlil.

Lebih lanjut, Bahlil tidak membeberkan berapa banyak investor asing yang pasti akan masuk ke IKN. Namun, investor tersebut berasal dari berbagai negara, seperti Amerika Serikat (AS), Cina, Korea Selatan, dan sebagainya.

Asisten Deputi Moneter dan Sektor Eksternal Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Andriansyah, secara tidak langsung mengakui para investor bersikap wait and see di tahun politik. Ini karena isu mengenai keberlanjutan kebijakan.

"Dari sisi pemerintah, sebenarnya kami meminta investor untuk tetap melakukan investasi," ujar Andriansyah dalam seminar yang diadakan Indef pada Rabu kemarin.

AMELIA RAHIMA SARI


Piliha editor:
Konglomerat Kakap Kumpul Bahas IKN: Mulai Aguan, Prajogo Pangestu, Franky Widjaja, hingga Boy Thohir

Berita terkait

Terpopuler: Nasib Mantan Pekerja Sepatu Bata Setelah PHK, Pasca Kematian Presiden Iran Harga Minyak Relatif Tenang

1 jam lalu

Terpopuler: Nasib Mantan Pekerja Sepatu Bata Setelah PHK, Pasca Kematian Presiden Iran Harga Minyak Relatif Tenang

Mantan karyawan PT Sepatu Bata yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) berusaha mencari tempat kerja baru.

Baca Selengkapnya

Airlangga Bertemu Bos LG di Korea Selatan, Bahas Investasi Teknologi

9 jam lalu

Airlangga Bertemu Bos LG di Korea Selatan, Bahas Investasi Teknologi

Menteri Koordinator Bidang Teknologi, Airlangga Hartarto bertemu pimpinan PT LG CNS, Shingyoon Hyun di Seoul, Korea Selatan. Ia berharap kerja sama di bidang investasi teknologi antara LG dan Sinar Mas Group dapat selesai sesuai target.

Baca Selengkapnya

Program KeCe BRI Bantu Keberlanjutan Pengusaha Perabotan Kayu Ini

13 jam lalu

Program KeCe BRI Bantu Keberlanjutan Pengusaha Perabotan Kayu Ini

Setelah mendapat pinjaman Rp 8 juta, omzet Siti di bulan berikutnya mencapai Rp 10 juta.

Baca Selengkapnya

Proyek Pembangunan IKN Tahap III sudah Dimulai, Ada 25 Paket Pembangunan

17 jam lalu

Proyek Pembangunan IKN Tahap III sudah Dimulai, Ada 25 Paket Pembangunan

Dalam pembangunan proyek IKN tahap III, di antaranya ada pembangunan Gedung Polri dan Kementerian Pertahanan

Baca Selengkapnya

Alasan Politikus Golkar Ajak Masyarakat di Sekitar IKN Tak Jual Lahan

20 jam lalu

Alasan Politikus Golkar Ajak Masyarakat di Sekitar IKN Tak Jual Lahan

Balikpapan, Samarinda, dan IKN akan menjadi kota segitiga yang memiliki posisi strategis sebagai pusat pertumbuhan di segala bidang.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Undur Tenggat Kewajiban Sertifikasi Halal UMKM hingga 2026, Apa Sebabnya?

23 jam lalu

Pemerintah Undur Tenggat Kewajiban Sertifikasi Halal UMKM hingga 2026, Apa Sebabnya?

Pemerintah memundurkan tenggat waktu kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku UMKM dari sebelumnya 17 Oktober 2024 menjadi 2026. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Gibran Hadiri Seremoni Penutupan HUT Dewan Kerajinan Nasional: UMKM Dilibatkan, Ada Ojol sampai Perias

1 hari lalu

Gibran Hadiri Seremoni Penutupan HUT Dewan Kerajinan Nasional: UMKM Dilibatkan, Ada Ojol sampai Perias

Wali Kota Solo sekaligus Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka menghadiri acara penutupan rangkaian puncak HUT ke-44 Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas) yang digelar di Pura Mangkunegaran Solo, Jawa Tengah, Sabtu malam

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Anggota DPR Pertanyakan Pabrik Smelter, Identitas Korban Pesawat Jatuh di BSD

1 hari lalu

Terpopuler Bisnis: Anggota DPR Pertanyakan Pabrik Smelter, Identitas Korban Pesawat Jatuh di BSD

Politikus Partai Keadilan Sejahtera Mulyanto meminta pemerintah mengaudit seluruh smelter dan mengevaluasi tata kelola industri ini.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Rencana Prabowo Anggarkan Rp 16 Triliun untuk IKN Berpotensi Proyek Mangkrak

1 hari lalu

Pengamat Nilai Rencana Prabowo Anggarkan Rp 16 Triliun untuk IKN Berpotensi Proyek Mangkrak

Pembangunan kota, termasuk IKN ini tidak sekadar membangun Istana Negara ataupun gedung kementerian dan rumah dinas pejabat.

Baca Selengkapnya

Layanan Starlink sudah Ada di IKN, Tersedia di Area Strategis Kawasan Inti Pemerintahan

1 hari lalu

Layanan Starlink sudah Ada di IKN, Tersedia di Area Strategis Kawasan Inti Pemerintahan

OIKN berkolaborasi dengan Tony Blair Institute Indonesia yang sudah menyediakan beberapa set Starlink Flat High-Performance Kit untuk dipasang di ibu kota baru tersebut

Baca Selengkapnya