Formula Hitung Upah Buruh: Menjamin agar Tetap Murah
Reporter
Riani Sanusi Putri
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Minggu, 26 November 2023 21:58 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Penetapan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 disambut ricuh para buruh. Buruh tak sepakat dengan jumlah kenaikan UMP. Di DKI Jakarta, para buruh merusak sejumlah fasilitas di depan Balai Kota DKI Jakarta usai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengumumkan bahwa kenaikan UMP wilayah tersebut hanya 3,38 persen atau sekitar Rp 165.000.
Kenaikan UMP 2024 dihitung berdasarkan formula dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Dalam beleid ini, kenaikan upah minimum dihitung berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Indeks tertentu atau yang disimbolkan alfa ini nilainya adalah 0,1 sampai dengan 0,3.
Indeks alfa itu dinilai menjadi faktor penyebab kecilnya kenaikan upah minimum. Berdasarkan pantauan Tempo, rata-rata kenaikan UMP 2024 secara nasional hanya berkisar 2 sampai 4 persen atau Rp 36.000 sampai Rp 221.000.
Menurut Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI Roy Jinto, jika menghitung inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi, setidaknya upah buruh bisa naik 7,25 persen. “Tapi karena dikali alfa menjadi 3,5 persen, jadi faktor pengali alfa yang dibuat dalam rumusan antara 0,1 dan 0,3 itu memang faktor pengurang karena tujuan PP 51 menekan upah buruh,” kata dia.
"KSPSI dengan teman-teman menolak penetapan UMP 2023 yang menggunakan formula PP (Peraturan Pemerintah) 51 yang kenaikannya kalau dirupiahkan hanya naik sekitar 70 ribu,” kata dia saat dihubungi Tempo.
Saat menyampaikan penolakannya yang tak kunjung digubris pemerintah, para buruh mencoba menerobos barikade hingga merusak pagar dan membakar sampah di jalan raya. Tak hanya di Ibu Kota, penolakan juga muncul dari buruh di sejumlah wilayah.
Para buruh tekstil di Jawa Barat yang tergabung dalam Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP TSK SPSI) menolak besaran UMP 2024 yang ditetapkan Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin.
Penghitungan upah minimum menggunakan dua rumus