Perlawanan Firli Bahuri atas Penetapan Tersangka oleh Polda Metro Jaya

Minggu, 26 November 2023 09:10 WIB

Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi dan IM57+ Institute, melakukan aksi unjuk rasa, di depan gedung KPK, Jakarta, Kamis, 23 November 2023. Dalam aksi damai ini mereka mendesak Ketua KPK, Firli Bahuri harus mengundurkan diri yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, dalam tindak pidana pemerasan terhadap Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri melakukan perlawanan atas penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi oleh Polda Metro Jaya. Kuasa Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, mengatakan penetapan tersangka kliennya tak memenuhi amanat KUHP dan perkembangan peraturan hukum lainnya.

Menurut dia, jika Firli Bahuri disangka menerima gratifikasi, maka sesuai konstruksi hukum perihal penerimaan gratifikasi adalah ada pihak yang memberi dan yang menerima. “Kenapa yang menerima saja yang dijadikan tersangka. Kalau mau adil, jadikan tersangka juga yang memberi. Jangan kita ini ditololkan sama penyidik Polda itu. Dia (Firli) ini dijadikan target. Kalau hanya dia yang dijadikan tersangka artinya ini rekayasa,” kata Ian saat dihubungi Tempo, Sabtu, 25 November 2023.

Ian menuntut Polda Metro Jaya agar menjelaskan detail kepada masyarakat konstruksi gelar perkara yang menyebabkan keputusan Firli Bahuri dijadikan tersangka. “Kata penyidik Polda ada penerimaan empat kali, artinya ada orang yang memberikan uang ke Firli sebanyak empat kali. Orang itu juga dijadikan tersangka. Siapa yang kasih, sebut namanya. Tak berani mereka, coba jelaskan kapan dan di mana penerimaan uangnya,” kata dia.

Ian mengaku tak pernah diperlihatkan atau dijelaskan oleh Polda Metro Jaya mengenai barang bukti dan indikasinya, baik saat pemeriksaan pertama maupun kedua. “Pemeriksaan kedua itu dia minta supaya kami menyerahkan dokumen LHKPN, itu saja. Tak ada yang lain. Kalau mau menetapkan tersangka, profesionalisme seorang penyidik ditunjukkan lah barang-barangnya. Pada saat 22 November itu diumumkan Firli sebagai tersangka, tak ada produk hukum yang mereka keluarkan. Cuma ngomong saja,” ujarnya.

Menurut Ian, begitu pula di materi pertanyaan. Saat dia mendampingi jalannya pemeriksaan Firli Bahuri, tak ada pertanyaan yang mengarah ke indikasi gratifikasi. “Materi pertanyaan, itu daftar riwayat hidup, daftar riwayat pekerjaan, mengenai SOP perihal tupoksi ketua KPK. Enggak ada yang mengarah ke gratifikasi pertanyaannya. Saya meminta gelar perkara khusus melibatkan mulai dari jaksa, penyidik Polda, dan kami. Buka-bukaan, mana buktinya. Kapan kejadiannya. Bila perlu semua wartawan hadir. Kami sudah ajukan ini,” kata dia.

Advertising
Advertising

Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak mengatakan status sebagai saksi naik menjadi tersangka terhitung pada Rabu, 22 November 2023 pukul 19.00 WIB berdasarkan hasil gelar perkara di Polda Metro Jaya.

“Dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku ketua KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” kata Ade di Polda Metro Jaya, Rabu, 22 November 2023.

Ade mengatakan, Polda Metro Jaya mengantongi barang bukti perkara di antaranya hasil penggeledahan di dua lokasi kediaman pribadi Firli yang beralamat di Jalan Kertanegara No. 46 Kelurahan Rawa Barat, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, serta di Gardenia Villa Galaxy A2 No. 60 Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi Selatan. Adapun barang bukti yang dimaksud meliputi dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan total nilai sebesar Rp 7.468.711.500 sejak Februari 2021 hingga September 2023.

Penyitaan juga dilakukan terhadap turunan atau salinan berita acara penggeledahan, berita acara penyitaan, berita acara penitipan temuan barang bukti, dan tanda terima penyitaan pada rumah dinas Syahrul Yasin Limpo. “Di dalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK dengan nomor agenda LD 1231 (cek) tertanggal 28 April 2021,” ujarnya.

Penyitaan juga dilakukan terhadap pakaian, sepatu, maupun pin yang digunakan oleh Syahrul Yasin Limpo saat pertemuan di gelanggang olahraga (GOR) Tangki bersama dengan Firli Bahuri pada 2 Maret 2022. Berlanjut pada satu unit eksternal hardisk atau SSD dari penyerahan pihak KPK berisi turunan ekstraksi data dari barang bukti elektronik yang telah dilakukan penyitaan oleh KPK.

Penyitaan juga dilakukan terhadap ikhtisar lengkap Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) atas nama Firli Bahuri pada periode 2019-2022; sebanyak 21 unit HP dari para saksi; 17 akun email; empat unit flashdisk; dua unit kendaraan mobil; tiga e-money; satu unit kunci atau remot keyless bertuliskan Land Cruiser. Kemudian, satu dompet yang bertuliskan Lady Americana USA berwarna coklat yang berisikan holiday getaway voucher 100 ribu spiral care Traveloka, dan penyitaan terhadap satu anak kunci gembok dan gantungan kunci berwarna kuning bertuliskan KPK, serta beberapa surat atau dokumen lainnya atau barang bukti lainnya.

Polda Metro Jaya mengusut dugaan penyerahan uang yang terjadi dalam kasus pemerasan oleh pimpinan Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo. "Setidaknya kami dari tim penyidik menemukan fakta penyidikan terjadi beberapa kali pertemuan dan diduga penyerahan uang," kata Ade di Polda Metro Jaya, Jumat, 24 November 2023.

Kasus ini bermula dari Penyidik Sub-Direktorat V Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya yang pertama kali menerima aduan masyarakat dugaan rasuah Firli Bahuri itu pada 12 Agustus 2023. Kemudian tindaklanjut, penyidik menaikkan perkara ke tahap penyidikan pada 9 Oktober lalu. Ditengarai, dugaan pemerasan Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo itu dibeberkan oleh Direktur Alat Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta, yang saat ini juga menjadi tersangka KPK.

Polda Metro Jaya menetapkan Purnawirawan Polisi itu atas sangkaan pasal berlapis, yakni Pasal 12 huruf e, Pasal 12B, atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Sementara saat Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara dan menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka pada Rabu pekan ini, Dewan Pengawas (Dewas) KPK justru masih berkutat pada hasil pemeriksaan para saksi. Belum ada yang menjadi terang bagi publik perihal bukti-bukti pelanggaran Firli Bahuri yang berasal dari pihak Dewas KPK.

Menurut Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris, pihaknya membutuhkan waktu guna mempelajari hasil pemeriksaan karena saksi yang mereka periksa mencapai 20 orang. “Ya tunggulah. Masih dipelajari, sebab itu bahannya banyak. Saksi kami itu hampir 20,” ujarnya, Rabu, 22 November 2023.

Dewas KPK beberapa kali dikonfirmasi Tempo mengenai proses dan temuan sementara yang mengarah ke bukti-bukti dalam kasus dugaan pemerasan oleh Firli Bahuri, tak pernah menjawab.

Terakhir, Dewas KPK mengakui telah mendatangi Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Polri pada Selasa sore, 21 November 2023. Menurut dia, kedatangan ke Bareskrim adalah untuk tukar-menukar informasi perihal dugaan perkara pemerasan Ketua KPK Firli Bahuri.

“Ya semuanya, semuanya. Intinya pokoknya koordinasi itu sifatnya tukar-menukar informasi pasti ada, intinya ya,” kata Haris di Gedung ACLC KPK, Rabu, 22 November 2023.

Syamsuddin Haris mengatakan Dewas KPK melakukan koordinasi dengan Bareskrim Polri guna memperjelas alamat saksi-saksi yang bersifat teknis. Namun ia juga tak menjelaskan lebih jauh perihal materi informasi yang dikoordinasikan. “Itu tidak bisa dikemukakan ya, sebab itu sudah menyangkut materi pemeriksaan ya. koordinasi kan konteksnya itu, tukar-menukar informasi biasa saja, sih,” katanya.

Eks Pimpinan KPK Saut Situmorang menilai kasus yang menyeret Firli Bahuri bisa terjadi dan menjadi sorotan publik terhadap kinerja KPK, karena adanya kombinasi sistem KPK yang lemah berpadu dengan orang-orang yang terlibat di dalamnya dengan integritas rendah.

“Ini persoalan integritas, kalau integritas orang-orangnya lemah maka terganggu, tapi kalau sistemnya kuat itu bisa ditekan. Bahkan Dewas KPK tak mengerti apa yang mereka kerjakan. Jadi kombinasi antara orang-orangnya dan sistemnya,” kata dia kepada Tempo, Sabtu, 25 November 2023.

Atas penetapan tersangka ini, Firli Bahuri melawan. Dia melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan. Dalam salah satu argumennya, Firli Bahuri menyebut Syahrul Yasin Limpo setelah mengetahui kasusnya di KPK naik ke penyidikan lalu melaporkan ke Pengaduan Masyarakat KPK ihwal adanya pemerasan terhadapnya. "Laporan itu atas petunjuk Irjen Karyoto," demikian yang tertulis dalam gugatan praperadilan Firli Bahuri.

BAGUS PRIBADI | MUTIA YUANTISYA | M. FAIZ ZAKI

Pilihan Editor: Pesan IM57+ untuk Jokowi Setelah Berhentikan Sementara Firli Bahuri sebagai Ketua KPK

Berita terkait

Surati Jokowi Soal Pansel KPK, Muhammadiyah Sebut Istana Belum Respons

6 menit lalu

Surati Jokowi Soal Pansel KPK, Muhammadiyah Sebut Istana Belum Respons

PP Muhammadiyah belum mendapatkan balasan surat dari Jomowi soal usulan mereka mengenai pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK.

Baca Selengkapnya

Polri Bongkar Jaringan Narkoba Hydra di Indonesia, Mengingatkan Organisasi Kriminal Musuh Captain America

12 menit lalu

Polri Bongkar Jaringan Narkoba Hydra di Indonesia, Mengingatkan Organisasi Kriminal Musuh Captain America

Polri ungkap jaringan narkoba Hydra belum lama ini. Pecinta komik dan film Captain America pasti teringat organisasi kriminal musuhnya itu.

Baca Selengkapnya

Kronologi Calon Siswa Bintara Polri Jadi Korban Begal Saat Berangkat ke Lokasi Tes

1 jam lalu

Kronologi Calon Siswa Bintara Polri Jadi Korban Begal Saat Berangkat ke Lokasi Tes

Seorang calon siswa Bintara Polri berusia 18 tahun menjadi korban begal saat berangkat ke lokasi tes. Polisi bergerak cepat menangkap para begal.

Baca Selengkapnya

Tim Jatanras Polda Metro Tindak Tegas Satu Begal Terhadap Calon Siswa Bintara Polri, Ditembak Hingga Mati

1 jam lalu

Tim Jatanras Polda Metro Tindak Tegas Satu Begal Terhadap Calon Siswa Bintara Polri, Ditembak Hingga Mati

Tim Jatanras Polda Metro Jaya mengambil tindakan tegas terhadap satu begal yang melawan saat hendak ditangkap.

Baca Selengkapnya

5 Begal Motor Calon Siswa Bintara Polri Ditangkap, Satu Orang Ditembak Mati Karena Melawan Petugas

2 jam lalu

5 Begal Motor Calon Siswa Bintara Polri Ditangkap, Satu Orang Ditembak Mati Karena Melawan Petugas

Lima begal merampas motor milik calon siswa bintara Polri. Salah satu pelaku melawan saat hendak ditangkap polisi.

Baca Selengkapnya

LHKPN Janggal Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, KPK: Harta Rp 6 Miliar Tapi Bisa Beri Pinjaman Rp 7 Miliar?

4 jam lalu

LHKPN Janggal Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, KPK: Harta Rp 6 Miliar Tapi Bisa Beri Pinjaman Rp 7 Miliar?

KPK telah menjadwalkan pemanggilan eks Kepala Bea Cukai Purwakarta pekan depan untuk mengklarifikasi kejanggalan LHKPN.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Rumah Adik Syahrul Yasin Limpo di Makassar, Setelah Sita 1 Rumah SYL

6 jam lalu

KPK Geledah Rumah Adik Syahrul Yasin Limpo di Makassar, Setelah Sita 1 Rumah SYL

Nilai rumah mewah Syahrul Yasin Limpo yang disita KPK di Makassar tersebut diperkirakan sekitar Rp4,5 miliar.

Baca Selengkapnya

Saksi Sebut Syahrul Yasin Limpo Minta Ditjen Tanaman Pangan Kementan Bayar Lukisan Rp 100 Juta

6 jam lalu

Saksi Sebut Syahrul Yasin Limpo Minta Ditjen Tanaman Pangan Kementan Bayar Lukisan Rp 100 Juta

Permintaan untuk membayar lukisan itu disampaikan oleh eks Staf Khusus (Stafsus) Syahrul Yasin Limpo yaitu Joice Triatman.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Kembali Jalani Sidang Etik, Ini Penjelasannya

12 jam lalu

Nurul Ghufron Kembali Jalani Sidang Etik, Ini Penjelasannya

Nurul Ghufron mengatakan besok dia akan kembali menjalani sidang etik dengan agenda pembelaan.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Pekan Depan

12 jam lalu

KPK Panggil Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Pekan Depan

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy, akan menjalani klarifikasi soal LHKPN-nya di KPK pekan depan.

Baca Selengkapnya