Desas Desus Pelicin Izin Impor Bawang Putih

Rabu, 1 November 2023 20:23 WIB

Aktivitas bongkar muat bawang putih di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta, Kamis 19 Oktober 2023. Adapun kebutuhan bawang putih secara nasional masih harus dipenuhi dari luar mengingat produksi dalam negeri belum mencukupi kebutuhan. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan diduga menyalahi aturan dalam memberikan izin impor bawang putih. Pelaku usaha melaporkan dugaan maladministrasi surat penerbitan izin impor dari Kemendag ke Ombudsman.

Ombudsman menerima pengaduan dari pelaku usaha tersebut pada akhir Juli 2023. Pelapor merupakan pengusaha di bidang impor selama bertahun-tahun dan mengaku telah menyampaikan permohonan SPI melalui Sistem Indonesia National Single Window (SNSW) pada awal 2023.

Pada Februari 2023, pelapor mengalami beberapa kali pengembalian dokumen di sistem inatrade hingga dokumen dinyatakan lengkap secara sistem. Akibat belum ada tidak lanjut, pelapor menyampaikan pengaduan kepada Kementerian Perdagangan namun tidak mendapatkan respons.

Berdasarkan keterangan pelapor, Yeka menyebutkan pelaku usaha ditawari seseorang untuk memuluskan penerbitan SPI bawang putih. Modusnya, seseorang menghubungi pelaku usaha dan mengaku dapat melancarkan penerbitan SPI bawang putih dengan biaya Rp 4.500-Rp 5.000 per kilogram.

Ombudsman menunjukkan bukti dari pelapor berupa rekaman suara pelaku yang meminta uang pelicin tersebut. Yeka juga menampilkan tangkapan layar berisi pesan singkat di aplikasi WhatsApp yang menunjukkan permintaan biaya pelicin itu untuk menerbitkan SPI bawang putih.

Advertising
Advertising

Menurut pelapor, ucap Yeka, banyak importir yang mengalami permasalahan serupa. Namun, mereka enggan untuk melapor karena diduga mendapatkan intimidasi dari pihak Kementerian Perdagangan. Intimidasi tersebut berupa ancaman agar tidak memohon SPI dengan volume di atas 5.000 ton dan tidak mengadukan ke pihak lain.

Kejanggalan proses impor bawang putih

<!--more-->

Selain itu, pelapor itu menyampaikan adanya kejanggalan dalam proses impor bawang putih. Antara lain, terdapat disparitas antara harga post border dengan harga jual importir yang jauh berbeda, yakni Rp 7.000 per kilogram. Ia menyebutkan nilai bawang putih di pelabuhan sekitar Rp 18.000 per kilogram, namun harga jual importir saat ini sekitar Rp 25.000 per kilogram.

Pelapor menduga permasalahan yang dialaminya disebabkan oleh permainan Menteri Perdagangan dan pegawai Kementerian Perdagangan dengan inisial SA. Akan tetapi, Yeka menggarisbawahi pendapat Ombudsman tidak sesuai dengan keterangan pelapor.

Ombudsman berkesimpulan kewenangan penerbitan SPI berada di tangan Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan atas nama Menteri Perdagangan. Ombudsman merujuk pada Pasal 49 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juncto Pasal 8 ayat (1) Permendag Nomor 20/2021 jo Permendag Nomor 25/2022 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Yeka menjelaskan, berdasarkan Pasal 1 angka 23 juncto Pasal 13 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, bahwa delegasi adalah pelimpahan Kewenangan dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat beralih sepenuhnya kepada penerima delegasi.

Karena itu, Ombudsman berpendapat semua persyaratan pendelegasian wewenang tersebut telah terpenuhi. Dengan begitu, Ombudsman menyatakan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan berkedudukan sebagai terlapor dan telah melakukan praktik maladministrasi.

Sementara itu, berdasarkan laporan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Budi Santoso kepada Ombudsman, SPI tersebut tak kunjung diterbitkan lantaran Zulkifli Hasan belum memberikan restu. Meskipun seperti diketahui, kewenangan penerbitan SPI berada di tangan Dirjen Perdagangan Luar Negeri.

Pusbarindo mengirimkan surat tiga kali ke Kemendag

<!--more-->

Belakangan, Budi Santoso menyebut penerbitan SPI dilakukan dengan memperhitungkan jumlah kebutuhan di dalam negeri. Di sisi lain, ia berujar ada permohonan SPI yang belum diberikan lantaran belum melengkapi sejumlah persyaratan.

Namun, Ketua Perkumpulan Pelaku Usaha Bawang Putih dan Sayuran Umbi Indonesia (Pusbarindo) Reinhard Antonius Batubara mengungkapkan pihaknya sudah mengirimkan surat tiga kali ke Kemendag untuk meminta penjelasan terkait izin impor ini. Tetapi surat tersebut tak kunjung direspons oleh kementerian.

Reinhard mengatakan hanya 35 importir saja yang mendapatkan izin impor bawang putih. Padahal, kata dia, asosiasi sudah melakukan wajib tanam 5 persen dari kuota yang ditentukan selama ini. Hanya saja, tuturnya, pada tahun ini wajib tanam juga belum bisa dilakukan karena pemerintah belum memberikan izin. Pusbarindo juga sempat mengancam akan menggugat Kementerian Perdagangan atas persoalan ini.

Lebih lanjut, Himpunan Pengusaha Muda Indonesia atau Hipmi menduga ada kartel impor bawang putih yang semakin memiliki bekingan kuat menjelang pemilihan umum atau Pemilu 2024. Ketua BPP Hipmi Bidang Pertanian, Perkebunan dan Peternakan M Hadi Nainggolan mengatakan Indonesia sangat tergantung dengan impor bawang putih. Tingginya kebutuhan komoditas ini, kerap menjadi proyek bancakan.

Hadi lantas menyitir data Kementerian Pertanian atau Kementan, kebutuhan konsumsi bawang putih nasional pada 2023 adalah 560 ribu ton. Sementara produksi bawang putih dalam negeri pada 2020 adalah 81,8 ribu ton.

Menurut HIPMI, masalah impor ini membuat harga bawang putih sering mahal dan langka, bahkan bisa menjadi penyebab inflasi. Dia menduga, kondisi ini terjadi karena adanya permainan kartel mafia impor bawang putih, begitu juga dengan komoditas hortikultura lainnya.

Kebutuhan bawang putih harus dipenuhi dari impor

<!--more-->

Badan Pangan Nasional atau Bapanas pun buka suara soal dampak maladministrasi dalam penerbitan SPI oleh Kementerian Perdagangan. Kepala Bapanas Arief Prasetyo mengatakan peristiwa ini dapat mengganggu kondisi pangan nasional. Karena itu, ia mendorong agar Kementerian Perdagangan segera menerbitkan SPI ini.

Arief menuturkan kebutuhan bawang putih secara nasional masih harus dipenuhi dari impor, mengingat produksi dalam negeri belum mencukupi kebutuhan. Berdasarkan Prognosa Neraca Pangan Nasional 2023, produksi bawang putih dalam negeri hanya sekitar 23 ribu ton, sedangkan kebutuhan bawang putih nasional dalam sebulan sekitar 55,7 ribu ton atau dalam setahun mencapai 669 ribu ton.

Menurut dia, seharusnya ada komitmen penuh bagi pemegang kuota impor untuk merealisasikan tugasnya. Serta apabila realisasi impornya tidak ada, Bapanas menyarankan perlu ada sanksi atau punishment.

Sayangnya, pemerintah pun tidak transparan mengenai kuota impor bawang putih per tahunnya. Hal ini diungkapkan Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Aryo Dharma Pala. Menurut Aryo, tidak transparannya kuota impor bawang putih merupakan penyebab persoalan ini. Sehingga, seringkali realisasi impor tak mencapai target dan tak mampu mengendalikan harga jual di pasar.

Terlebih, Indonesia memang membutuhkan impor bawang putih karena produktifitas dalam negeri tidak memenuhi kebutuhan masyarakat. Jika tidak impor, harga di pasaran bisa naik. Berdasarkan catatan Panel Harga Pangan dari Bapanas, per 30 Oktober 2023 harga bawang putih bonggol melonjak 5,6 persen atau naik Rp 2.020 menjadi Rp 38.070 per kilogram.

"Kuncinya memang harus transparan siapa yang mendapatkan kuota bisa impor dan berapa itu harus dibuka," ujar Aryo.

Kementerian Pertanian sendiri hingga saat ini enggan memberikan data ihwal Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) yang telah dirilis. Direktur Jenderal Hortikultura Prihasto Setyanto mengatakan yang mengajukan RIPH sangat banyak hingga melebihi kuota.

"Banyak lah pokoknya (RIPH yang diterbitkan). Kami memberikan rekomendasi ini yang sesuai, yang cocok," kata dia saat ditemui Tempo, 25 Oktober 2023. Prihasto mengaku tidak mengetahui alasan Kementerian Perdagangan tak kunjung menerbitkan SPI yang diajukan pelaku usaha.

Hingga saat ini, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan masih bungkam soal kongkalikong penerbitan SPI ini. Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu enggan menjawab pertanyaan Tempo ihwal dugaan keterlibatannya. Seseorang yang dekat dengan Zulkifli Hasan dan pegawai Kementerian Perdagangan dengan inisial SA memastikan sudah menerima permohonan klarifikasi Tempo. Hingga Sabtu, 28 Oktober, tidak ada jawaban.

RIANI SANUSI PUTRI

Pilihan editor: Impor Bawang Putih Dibenahi, Penerbitan Izin Tak Lagi Perlu Persetujuan Menteri Perdagangan

Berita terkait

Tidak Cukup Sri Mulyani, Jokowi akan Turun Tangan Selesaikan Persoalan Bea Cukai

10 jam lalu

Tidak Cukup Sri Mulyani, Jokowi akan Turun Tangan Selesaikan Persoalan Bea Cukai

Bea Cukai terus menuai kecaman publik karena dianggap berkinerja buruk. Sri Mulyani belum berhasil menangani. Kini Jokowi turun tangan.

Baca Selengkapnya

Tingkat Perekonomian Indonesia Turun, Ada Dampak dari Perlambatan di Cina

13 jam lalu

Tingkat Perekonomian Indonesia Turun, Ada Dampak dari Perlambatan di Cina

Perlambatan perekonomian di Cina memberi dampak ke Indonesia. Sebab sasaran pasar terbesar untuk kegiatan ekspor komoditas alam berada di Cina

Baca Selengkapnya

Jokowi akan Gelar Rapat Khusus Bereskan Segudang Masalah Bea Cukai

15 jam lalu

Jokowi akan Gelar Rapat Khusus Bereskan Segudang Masalah Bea Cukai

Bea Cukai saat ini tengah ramai disorot imbas beragam masalah penindakan barang impor.

Baca Selengkapnya

Ramai Peti Jenazah Kena Bea Masuk 30 Persen, Kemenkeu: Tak Ada Penetapan Pungutan

2 hari lalu

Ramai Peti Jenazah Kena Bea Masuk 30 Persen, Kemenkeu: Tak Ada Penetapan Pungutan

Kementerian Keuangan memastikan peti jenazah tidak termasuk dalam barang yang dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor

Baca Selengkapnya

Modus Penipuan Oknum Pegawai ke Nasabah Sering Terjadi, OJK Pernah Sarankan Bank Ambil Alih

3 hari lalu

Modus Penipuan Oknum Pegawai ke Nasabah Sering Terjadi, OJK Pernah Sarankan Bank Ambil Alih

Kasus dugaan penipuan oleh oknum pegawai BTN terhadap nasabah banyak menarik perhatian setelah korban berunjuk rasa di depan kantor bank itu.

Baca Selengkapnya

Kemendag Sebut Bisnis Waralaba Meningkat 5 Persen, Terpusat di Pulau Jawa

3 hari lalu

Kemendag Sebut Bisnis Waralaba Meningkat 5 Persen, Terpusat di Pulau Jawa

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim menyebut perkembangan waralaba tahun ini meningkat sebanyak 5 persen.

Baca Selengkapnya

Bisa Produksi Dalam Negeri, Militer India Siap Hentikan Impor Amunisi

5 hari lalu

Bisa Produksi Dalam Negeri, Militer India Siap Hentikan Impor Amunisi

Angkatan Bersenjata India berencana menghentikan impor amunisi pada tahun depan karena industri dalam negeri sudah mampu memenuhi kebutuhan domestik.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ombudsman Buka Suara Kasus Penipuan Deposito BTN

5 hari lalu

Terkini: Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ombudsman Buka Suara Kasus Penipuan Deposito BTN

Staf Khusus Menteri Keuangan mengatakan Jokowi sudah memerintahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berkomunikasi dengan Prabowo.

Baca Selengkapnya

Kasus Penipuan Deposito BTN, Ombudsman: Bukan Kali Pertama Terjadi

5 hari lalu

Kasus Penipuan Deposito BTN, Ombudsman: Bukan Kali Pertama Terjadi

Kasus penipuan deposito BTN bukan kali pertama. Ombudsman mengungkap kasus serupa sudah terjadi dua kali di dua tahun terakhir

Baca Selengkapnya

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK, Bermula dari Bisnis Ekspor Impor

6 hari lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK, Bermula dari Bisnis Ekspor Impor

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean dilaporkan ke KPK oleh pengacara bernama Andreas atas tuduhan tak lapor LHKPN secara benar.

Baca Selengkapnya