DKI Jakarta Akan Jadi Daerah Khusus Jakarta, Begini Prosesnya Menggelinding

Minggu, 24 September 2023 04:25 WIB

Ilustrasi Balai Kota DKI Jakarta. Foto: Wikimedia

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di bawah nakhoda Penjabat Gubernur Heru Budi Hartono tengah mengejar target merampungkan Rancangan Undang-Undang atau RUU tentang Daerah Khusus Jakarta. Sebab, kedudukan Jakarta tak lagi menjadi Daerah Khusus Ibukota (DKI) melainkan berganti menjadi Derah Khusus Jakarta (DKJ) setelah Ibu Kota Negara pindah ke IKN Nusantara, Kalimantan Timur, pada tahun depan.

Berdasarkan UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibukota NKRI disebutkan bahwa Provinsi DKI Jakarta adalah daerah khusus yang berfungsi sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sekaligus sebagai daerah otonom pada tingkat provinsi.

Sementara itu, pada RUU Provinsi DKJ disebutkan bahwa, “Dengan Undang-Undang ini Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta diubah menjadi Provinsi DKJ sebagai daerah otonom pada tingkat provinsi yang beribukota di Jakarta Pusat.”

Heru Budi mengatakan, sesuai kewenangan Kementerian Dalam Negeri, RUU Kekhususan Jakarta ditargetkan selesai pada Desember mendatang. “Desember. Itu kewenangan Kemendagri,” katanya dalam sebuah kesempatan wawancara khusus bersama TEMPO di Balai Kota DKI Jakarta, akhir Agustus lalu.

Tidak hanya dibahas di tingkat Pemerintah Provinsi, RUU Kekhususan Jakarta pun telah dibahas di tingkat pusat, yaitu di Kementerian Dalam Negeri pada Agustus lalu. Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Joko Agus Setyono, pihaknya telah pula menemui Baleg (Badan Legislatif) DPR RI dan Menteri Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI Yasonna H. Laoly.

Advertising
Advertising

“Kami datang untuk minta masukan,” kata Joko Agus mengungkapkan dalam dalam pertemuannya dengan Pansus Pasca IKN di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa, 19 September 2023. Dalam kesempatan tersebut, Sekda Joko Agus juga menyampaikan ada harapan bahwa RUU Kekhususan Jakarta masuk Program Legislasi Nasional atau Prolegnas 2023. "Saat ini tidak masuk," kata dia lagi.

Dalam kesempatan yang berbeda, salah satu anggota Panitia Khusus (Pansus) Jakarta Pasca Terbentuknya Ibukota Negara (IKN) DPRD DKI Jakarta, Muhammad Taufik Zoelkifli (MTZ), membenarkan bahwa RUU DKJ belum masuk Prolegnas meskipun sudah dibahas di DPR RI.

Dilansir dari website Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI, Pemerintah mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta untuk masuk dalam Prolegnas 2023 Perubahan Kedua pada rapat Evaluasi Kedua Prolegnas RUU Prioritas 2023 dan Penyusunan Prolegnas RUU Prioritas 2024 yang berlangsung pada Senin, 11 September 2023.

Sebab, urgensitas dari RUU tersebut tak bisa lagi diabaikan, terlebih sejak dipilihnya Nusantara sebagai Ibu Kota Negara Indonesia yang baru.

Seperti apa urgensi itu? Berikut nukilan isi RUU tentang Daerah Khusus Jakarta. Dua poin di antaranya adalah mengenai bagaimana pengatuan pendanaan sampai pengaturan kerja sama dengan Bodetabek ke depannya tanpa Jakarta menyandang status ibu kota.

Substansi Pengaturan Pendanaan DKJ

Berdasarkan UU No. 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Prov. DKI Jakarta Sebagai Ibukota NKRI disebutkan bahwa Pendanaan Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang bersifat khusus dalam kedudukannya sebagai Ibukota NKRI dianggarkan dalam APBN yang ditetapkan bersama antara Pemerintah dan DPR berdasarkan usulan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Ilustrasi gedung DPRD DKI Jakarta. TEMPO/Subekti

Dana tersebut anggaran yang diperuntukkan dan dikelola oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang pengalokasiannya melalui kementerian/lembaga terkait.

Dalam RUU Provinsi DKI dikatakan bahwa Kedudukan DKJ tidak lagi menjadi Ibu Kota NKRI, anggaran pendapatan dan belanja daerah dan sumber lainnya yang sah. Pemerintah Pusat dapat memberikan tambahan dukungan pendanaan untuk pelaksanaan kewenangan yang bersifat khusus sebagaimana dimaksud pada Pasal 20 dengan memperhatikan usulan dari Pemerintah Provinsi DKJ.

Alasan perubahan regulasi tersebut adalah untuk pemenuhan kebutuhan dalam pengelolaan daerah, maka diusulkan beberapa hal yang masih masuk di dalam pending issues, seperti pajak parkir; pinjaman luar negeri; dana hibah luar negeri; Aset Barang Milik Daerah; dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah yang perlu untuk dibahas dan diputuskan dengan Kementerian Keuangan.

Substansi Pengaturan Kerjasama dan Kawasan Regional

Dalam UU No. 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Prov. DKI Jakarta Sebagai Ibukota NKRI disebutkan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Provinsi Banten dengan mengikutsertakan pemerintah kota/kabupaten yang wilayahnya berbatasan langsung untuk lebih meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik, serta saling menguntungkan. Kerjasama sesuai dengan norma yang berlaku saat ini.

Dalam RUU Provinsi DKI dikatakan bahwa Kerjasama menjadi wajib dalam urusan yang berkaitan dengan pencapaian Kota Jakarta sebagai Kota Global. Kawasan regional diperuntukkan untuk menyelesaikan permasalahan dan pelayanan publik cross border.

Ilustrasi Balai Kota DKI Jakarta. TEMPO/Hilman Faturrahman

Pengaturan kerjasama daerah dibuat lebih spesifik dengan tujuan yang lebih terarah yang dimaksudkan untuk memadukan pembangunan antar wilayah dan antar sektor sesuai peraturan perundang-Undangan.

Perencanaaan, pengelolaan dan pengendalian jaringan prasarana perkotaan meliputi drainase regional; air limbah dan persampahan; sistem Transportasi; sumber daya air; perngelolaan sampah; pengendalian pencemaran udara dan air; serta pelaksanaan kegiatan bersama untuk mendukung kebutuhan pelayanan perkotaan sebagai kawasan perkotaan strategis nasional di wilayah Jabodetabekjur (Jakarta Bogor Depok Tangerang Bekasi Cianjur).

Alasan perubahan regulasi tersebut adalah untuk mensinkronkan pembangunan Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dengan daerah Sekitar maka dibentuk kawasan regional; adanya Dokumen Rencana Tata Ruang Kawasan Regional (dituangkan dalam Rencana Induk/Renduk).

Pembentukan Dewan Kawasan dipimpin oleh Wakil Presiden selaku Ketua Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah

Saat ini kerjasama sudah dapat dilaksanakan hanya saja tataran implementasi mendapatkan kesulitan terkait prioritas tiap daerah sekitar Kota Jakarta yang berbeda, sehingga diperlukan suatu kelembagaan yang dapat mengkoordinasikan permasalahan-permalahan Kota Jakarta yang mana mencakup kewenangan daerah tetangga Jakarta dan kementerian/lembaga sektoral.

Cakupan wilayah kawasan regional dapat diperluas sesuai dengan dinamika strategis lingkungan di kota Jakarta dan sekitarnya.

Baca berita-berita tentang proses perubahan DKI Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta dan persiapannya di sini.

Berita terkait

RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, DPR Sebut Jumlah Kursi Menteri Bisa Bertambah atau Berkurang

5 hari lalu

RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, DPR Sebut Jumlah Kursi Menteri Bisa Bertambah atau Berkurang

Politikus PDIP mengingatkan agar penambahan nomenklatur kementerian tidak sekadar untuk mengakomodasi kepentingan politik.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya: Berantas Parkir Liar tidak Sulit

5 hari lalu

Polda Metro Jaya: Berantas Parkir Liar tidak Sulit

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengklaim tidak sulit memberantas parkir liar

Baca Selengkapnya

Perkumpulan Penyelenggara Jasa Boga Perjuangkan Pembuatan Produk Kuliner Khas Nusantara untuk Ekspor

7 hari lalu

Perkumpulan Penyelenggara Jasa Boga Perjuangkan Pembuatan Produk Kuliner Khas Nusantara untuk Ekspor

PPJI berharap ke depan ada produk-produk kuliner jenis lainnya yang bisa diekspor seperti halnya rendang.

Baca Selengkapnya

4 Lika-liku Perjalanan RUU DKJ Hingga Resmi Disahkan Presiden Jokowi

13 hari lalu

4 Lika-liku Perjalanan RUU DKJ Hingga Resmi Disahkan Presiden Jokowi

Pengesahan RUU DKJ ditandatangani Presiden Jokowi di Jakarta 25 April 2024 dan diundangkan di Jakarta pada tanggal yang sama oleh Mensesneg.

Baca Selengkapnya

Pj Gubernur Jakarta Heru Budi Bicara Pentingnya Sosialisasi UU DKJ

14 hari lalu

Pj Gubernur Jakarta Heru Budi Bicara Pentingnya Sosialisasi UU DKJ

Heru Budi menegaskan bahwa perpindahan ibu kota ke Kalimantan Timur harus diterima dengan baik.

Baca Selengkapnya

Tanggapan Heru Budi hingga Ketua Kadin DKI Soal UU DKJ yang Resmi Diteken Jokowi

15 hari lalu

Tanggapan Heru Budi hingga Ketua Kadin DKI Soal UU DKJ yang Resmi Diteken Jokowi

Heru Budi Hartono meyakini pengesahan UU DKJ adalah yang terbaik untuk Jakarta.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken Pengesahan UU DKJ

16 hari lalu

Jokowi Teken Pengesahan UU DKJ

Presiden Jokowi menandatangani pengesahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta atau UU DKJ

Baca Selengkapnya

Riwayat Jakarta dari Berstatus Ibu Kota Negara DKI Jakarta Kemudian Hanya Daerah Khusus Jakarta

19 hari lalu

Riwayat Jakarta dari Berstatus Ibu Kota Negara DKI Jakarta Kemudian Hanya Daerah Khusus Jakarta

Sejak abad ke-16, Kota Jakarta telah mengalami berbagai perubahan dan perkembangan hingga secara resmi berubah menjadi DKI Jakarta, terakhir DKJ.

Baca Selengkapnya

Indeks Pembangunan Manusia Jakarta 2023 Meningkat, Angka Harapan Hidup 75,81 Tahun

26 hari lalu

Indeks Pembangunan Manusia Jakarta 2023 Meningkat, Angka Harapan Hidup 75,81 Tahun

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyebut Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Jakarta menjadi yang tertinggi di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kata Heru Budi soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Rp 22,2 M dari APBD 2024

27 hari lalu

Kata Heru Budi soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Rp 22,2 M dari APBD 2024

Pemprov DKI Jakarta kembali menganggarkan puluhan miliar untuk restorasi rumah dinas Gubernur DKI tahun ini.

Baca Selengkapnya