Akhir Pelarian Dito Mahendra di Sebuah Vila

Editor

Amirullah

Senin, 11 September 2023 08:41 WIB

Tersangka kepemilikan senjata ilegal, Dito Mahendra digelandang penyidik Bareskrim Polri menuju ruang pemeriksaan saat tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 8 September 2023. Tim Bareskrim Polri menangkap Dito Mahendra di Kepulauan Bali setelah empat bulan berstatus sebagai buronan, dimana masuk daftar pencarian orang (DPO) pada 2 Mei 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra tersenyum dalam kerubungan wartawan di lorong gedung Bareskrim Polri. Ia telah mengenakan baju tahanan oranye dan borgol ke depan.

“Tunggu, tunggu, tunggu pengacara saya ya. Saya sehat. Nanti saya buka semua, tunggu nanti faktanya ya. Tunggu, tunggu ya,” kata Dito Mahendra mengenakan topi menutup setengah wajahnya saat tiba di Bareskrim, Jumat, 8 September 2023.

Tanggal 7 September menjadi akhir pelarian Dito Mahendra. Ia buron selama 4 bulan sejak ditetapkan tersangka kepemilikan senjata api ilegal pada 17 April lalu.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan Dito Mahendra ditangkap bersama senjata api saat liburan di sebuah vila di Canggu, Kabupaten Badung, Bali, Kamis, 7 September 2023.

Djuhandhani mengatakan Dito ditangkap saat sendirian di vila sekitar pukul 14.30 WITA tanpa perlawanan. Namun, Djuhandhani mengatakan vila tersebut bukan miliknya.

Advertising
Advertising

“Ada padanya kami juga mendapatkan sebuah senjata api lagi dan hari ini kita melakukan pemeriksaan,” kata Djuhandhani di gedung Bareskrim.

Tidak diketahui fakta apa yang ingin dibuka oleh Dito. Sebab, Dito saat ini terjerat kasus kepemilikan senpi ilegal yang diusut Bareskrim Polri dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi yang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dito Mahendra telah ditetapkan sebagai tersangka Bareskrim berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023. Dito dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur kepemilikan senjata api. Dito telah menjadi buron sejak 4 bulan lalu.

Dito dianggap tak kooperatif setelah tak mengindahkan panggilan penyidik Bareskrim sehingga penyidik secara resmi memasukkan Dito Mahendra sebagai DPO. Sebab, Dito menghilang sejak Februari lalu.

Kasus kepemilikan senjata api ilegal ini terkuak setelah KPK menggeledah rumah Dito Mahendra terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi pada Senin, 13 Maret 2023. Penyidik menemukan total 15 senjata api dari rumah Dito Mahendra.

"Dalam geledah tersebut benar tim menemukan 15 pucuk senjata api berbagai jenis," kata Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri di gedung KPK, Jumat, 17 Maret 2023.

Sebagian dari senjata yang ditemukan di rumah Dito Mahendra statusnya tidak berizin atau ilegal. Kasus kepemilikan senjata api ini kemudian diserahkan ke Bareskrim.

Adapun rincian 9 senjata yang dinyatakan ilegal, antara lain 1 pucuk Pistol Glock 17, 1 pucuk Revolver S&W, 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev, 1 pucuk Pistol Angstatd Arms, 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks, 1 pucuk Senapan AK 101, 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36, 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP5, dan 1 pucuk senapan angin Walther.

Apabila terbukti bersalah, Dito Mahendra terancam dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Terkait Kepemilikan Senjata Api oleh Sipil dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.

Dalam pusaran dugaan pencucian uang

Penyidik KPK membutuhkan keterangan Dito Mahendra untuk mengejar aliran uang kasus suap Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono. Pengadilan sudah memvonis keduanya masing-masing enam tahun penjara serta denda Rp 500 juta dan Rp 300 juta. Mereka dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp 35,7 miliar untuk mengurus perkara sengketa lahan kawasan berikat Marunda, Jakarta Utara.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan KPK sedang mengusut pidana dugaan tindak pidana pencucian uang. Ia menduga Dito pernah menerima uang dari orang kepercayaan Nurhadi untuk pembelian barang yang berkaitan dengan penanganan perkara.

"Kami ingin memastikan benar-tidaknya pembelian barang itu," ujarnya tanpa mau menyebut nama barang tersebut, seperti dikutip Majalah Tempo edisi 2 April 2023.

KPK memeriksa Dito atas kasus dugaan pencucian uang yang melibatkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi Abdurrachman. Dari informasi yang dikumpulkan Tempo, Dito diduga menerima uang dari orang kepercayaan Nurhadi, Yoga Dwi Hartiar.

Nurhadi dan Rezky sudah menyandang status tersangka pencucian uang sejak 4 Juni 2020. Pengacara Nurhadi, Maqdir Ismail, mengatakan kliennya pernah diperiksa pada Rabu, 25 Januari lalu. Nurhadi mengaku tak mengenal Dito, tapi mengenal Yoga Dwi Hartiar. "Dulu sudah menjadi saksi dalam perkara Pak Nurhadi," katanya. Maqdir mengaku masih mempelajari peran Dito dalam berkas putusan kasus sebelumnya.

Nama Dito sudah muncul dalam berkas putusan Rezky. Rezky mengakui menerima transfer uang dari seseorang sebesar Rp 50 juta. Uang tersebut diterima lewat rekening sebuah bank swasta nasional pada 19 Januari 2016 untuk pembelian jam tangan.

Dokumen yang diperoleh Tempo menunjukkan Dito menerima transfer secara berturut-turut lewat orang kepercayaan Nurhadi di Surabaya, Yoga Dwi Hartiar. Pada 20 Februari 2016, Yoga mentransfer uang ke rekening Dito sekitar Rp 200 juta. Nilai nominal uang yang ditransfer makin besar pada April 2016, sekitar Rp 750 juta. Ada pula satu transaksi yang menerangkan pengiriman berjumlah Rp 550 juta untuk pembelian mobil Toyota Fortuner.

Transaksi uang juga terjadi saat KPK menggeledah rumah kediaman Nurhadi di Jalan Hang Lekir V, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 20 April 2016. Penggeledahan itu adalah bagian dari operasi tangkap tangan yang menyeret panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, dan pegawai PT Artha Pratama Anugerah, Doddy Aryanto Supeno. Keduanya diduga terlibat suap penanganan perkara Lippo Group sebesar Rp 2,3 miliar.

Pada Mei 2016, Yoga mengirimkan uang total senilai Rp 1 miliar dalam empat tahap. Seseorang yang pernah berteman dengan Nurhadi dan Yoga mengatakan Dito Mahendra merupakan perpanjangan tangan untuk mengurus berbagai perkara karena memiliki jaringan yang luas.

EKA YUDHA SAPUTRA | RIKY FERDIANTO | MAJALAH TEMPO

Pilihan Editor: PKS Beri Sinyal Kuat Akan Tetap Dukung Anies Baswedan

Berita terkait

Pakar Hukum Bicara soal Peluang Sandra Dewi Terjerat TPPU dalam Korupsi PT Timah

6 jam lalu

Pakar Hukum Bicara soal Peluang Sandra Dewi Terjerat TPPU dalam Korupsi PT Timah

Perjanjian pemisahan harta tak bisa menjadi alasan Sandra Dewi lepas dari Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.

Baca Selengkapnya

Polda Jabar Sebar Data 3 DPO Diduga Pembunuh Vina, Ini Aturan Penetapan Daftar Pencarian Orang

11 jam lalu

Polda Jabar Sebar Data 3 DPO Diduga Pembunuh Vina, Ini Aturan Penetapan Daftar Pencarian Orang

Polda Jabar telah sebarkan data DPO 3 orang diduga pelaku pembunuh Vina. Ketahui aturan penetapan daftar pencarian orang.

Baca Selengkapnya

Eks Kapolres Cirebon Brigjen Adi Vivid Buka Suara soal Kasus Pembunuhan Vina

1 hari lalu

Eks Kapolres Cirebon Brigjen Adi Vivid Buka Suara soal Kasus Pembunuhan Vina

Saat pembunuhan Vina terjadi, Adi Vivid menjabat Kapolres Cirebon Kota berpangkat AKBP

Baca Selengkapnya

Lengkapi Bukti Kasus Pembubaran Ibadah di Gereja oleh ASN, Galaruwa Desak Bareskrim Gali Motif Intoleransi

1 hari lalu

Lengkapi Bukti Kasus Pembubaran Ibadah di Gereja oleh ASN, Galaruwa Desak Bareskrim Gali Motif Intoleransi

Perkumpulan Galaruwa kembali melengkapi bukti perihal laporan atas dugaan intoleransi ke Bareskrim Polri perihal kasus pembubaran ibadah.

Baca Selengkapnya

Kasus Pembunuhan V dan E di Cirebon 2016, Mabes Polri Beri Arahan untuk Polda Jawa Barat

2 hari lalu

Kasus Pembunuhan V dan E di Cirebon 2016, Mabes Polri Beri Arahan untuk Polda Jawa Barat

Kasus pembunuhan sepasang kekasih VDA dan RR alias E di Cirebon kembali viral seiring kontroversi film Vina: Sebelum 7 Hari

Baca Selengkapnya

Polri Bongkar Jaringan Narkoba Hydra di Indonesia, Mengingatkan Organisasi Kriminal Musuh Captain America

2 hari lalu

Polri Bongkar Jaringan Narkoba Hydra di Indonesia, Mengingatkan Organisasi Kriminal Musuh Captain America

Polri ungkap jaringan narkoba Hydra belum lama ini. Pecinta komik dan film Captain America pasti teringat organisasi kriminal musuhnya itu.

Baca Selengkapnya

Kepolisian Ungkap Jaringan Narkoba Hydra, Berikut Informasi Jaringan Ini dan Kode Pemasarannya

3 hari lalu

Kepolisian Ungkap Jaringan Narkoba Hydra, Berikut Informasi Jaringan Ini dan Kode Pemasarannya

Polisi berhasil mengungkap jaringan narkoba Hydra di Bali. Berikut informasi tentang jaringan tersebut, dan bagaimana cara mereka memasarkannya.

Baca Selengkapnya

Kasus Pabrik Narkoba di Bali, Polisi Buru 2 WNA asal Ukraina

3 hari lalu

Kasus Pabrik Narkoba di Bali, Polisi Buru 2 WNA asal Ukraina

Bareskrim Polri mengungkap pabrik narkoba yang berada di kompleks vila Sunny Village, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali

Baca Selengkapnya

Bamsoet Ingatkan Pemilik Senjata Api Beladiri Agar Patuhi Peraturan

4 hari lalu

Bamsoet Ingatkan Pemilik Senjata Api Beladiri Agar Patuhi Peraturan

Indonesia berbeda dengan Amerika Serikat ataupun negara lainnya yang mengizinkan perdagangan dan kepemilikan senjata api secara terbuka.

Baca Selengkapnya

Ganja Hidroponik Produksi Villa Sunny Cangu di Bali Dipasarkan Lewat Telegram dengan Pembayaran Bitcoin

5 hari lalu

Ganja Hidroponik Produksi Villa Sunny Cangu di Bali Dipasarkan Lewat Telegram dengan Pembayaran Bitcoin

Bareskrim Polri bersama dengan Bea Cukai dan Imigrasi membongkar pabrik ganja hidroponik di Bali. Dipasarkan lewat grup Telegram.

Baca Selengkapnya