Efektivitas Uji Emisi sebagai Solusi Persoalan Polusi Udara

Reporter

Riri Rahayu

Editor

Grace gandhi

Minggu, 3 September 2023 07:11 WIB

Petugas melakukan uji emisi pada kendaraan milik masyarakat di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 1 September 2023. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mulai memberlakukan tilang uji emisi terhadap kendaraan roda dua dan roda empat sebagai upaya agar masyarakat ikut berkontribusi untuk mengatasi permasalahan buruknya kualitas udara di Ibu Kota. Denda sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi sebesar Rp 250.000 bagi kendaraan motor dan Rp 500.000 bagi kendaraan mobil. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Aturan pemerintah soal kewajiban uji emisi kendaraan bermotor seolah timbul dan tenggelam. Belakangan, aturan ini kembali muncul ke permukaan dan menjadi pembicaraaan. Musababnya, polusi udara di Jakarta dan sekitarnya masuk fase darurat.

Tak tanggung-tanggung, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menegaskan bakal menjatuhkan denda bagi kendaraan yang tak lulus uji emisi. “Ini akan menjadi syarat untuk perpanjangan STNK. Kalau dia belum lulus emisi, dia harus kena denda yang namanya denda pencemaran,” ujar Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar usai rapat koordinasi mengenai pencemaran udara Jabodetabek di Kemenko Marves pada Jumat, 18 Agustus 2023.

DKI Jakarta sudah menerapkan tilang lulus uji emisi per Jumat, 1 September 2023. Bagi pengendara sepeda motor yang melanggar batas emisi, kepolisian menjatuhi denda Rp 250 ribu. Sedangkan pengendara mobil dikenakan denda Rp 500 ribu. Adapun sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan pelaksanaan uji emisi mengacu pada Pasal 285 dan Pasal 286 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pengamat kebijakan publik dari UPN Veteran Jakarta Achmad Nur Hidayat mengatakan uji emisi kendaraan yang digencarkan saat ini kadung terlambat. “Polusi udara sudah mencapai tingkat yang mengkhawatirkan sejak beberapa tahun lalu,” kata Achmad kepada Tempo pada Jumat, 1 September 2023.

Aturan uji emisi kendaraan bermotor sudah ada sejak dulu. Namun, menurut Achmad, pemerintah tidak cukup serius mengimplementasikannya. Dia juga sosialisasi kepada masyarakat masih kurang dan keberadaan infrastruktur pengujian yang belum memadai untuk uji emisi secara luas. Selain itu, koordinasi dengan stakeholder terkait yang belum maksimal.

Advertising
Advertising

Padahal, menurutnya, uji emisi sangat penting untuk mencegah polusi udara. Kendaraan yang tidak memenuhi standar emisi akan mengeluarkan polutan lebih banyak yang bisa berdampak buruk bagi kualitas udara dan kesehatan masyarakat.

Namun di sisi lain, Achmad juga mengatakan kebijakan ini hanyalah solusi jangka pendek. Uji emisi kendaraan, menurutnya, bukan solusi komprehensif untuk mengatasi polusi udara di Jakarta dan sekitarnya yang kadung kompleks.

Selanjutnya: Achmad mengatakan pemberlakuan tilang....

<!--more-->

Achmad mengatakan pemberlakuan tilang bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi memang langkah yang bagus untuk mendisiplinkan masyarakat. Tapi, hal itu tidak serta merta memberi efek jera. Apalagi jika masyarakat tidak memiliki alternatif kendaraan.

Achmad berujar, masih banyak masyarakat yang bergantung pada kendaraan pribadi untuk mobilitas sehari-hari. Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor, seperti kurangnya alternatif transportasi publik yang memadai atau kurangnya infrastruktur pendukung seperti jalur pejalan kaki atau jalur sepeda.

Benarkah Kendaraan Penyumbang Terbesar Polusi?

Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK Sigit Reliantoro menyebut sektor transportasi menjadi penyumbang sebesar 44 persen sumber pencemar. Disusul sektor industri 31 persen, manufaktur 10 persen, perumahan 14 persen, dan komersial 1 persen.

“Karena sektor transportasi mendominasi, maka keterlibatan, dan partisipasi masyarakat dalam perbaikan kualitas udara merupakan hal yang mutlak,” kata Sigit dalam media briefing di Arboretum Ir. Lukito Daryadi KLHK, Minggu, 13 Agustus 2023, dikutip Tempo dari siaran pers KLHK.

Pengusaha memaparkan data serupa. Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Diana Dewi menyebut kendaraan bermotor menyumbang 96,36 persen polusi udara di Jakarta. Kadin menaksir ada lebih dari 24,5 juta kendaraan bermotor yang berkontribusi. “Di mana 19,2 juta lebih adalah sepeda motor," kata Diana pada Tempo, Selasa, 29 Agustus 2023.

Sementara Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) pun buka suara. Sekretaris Umum Gaikindo Kukuh Kumara mengatakan emisi gas buang kendaraan bermotor sudah dikendalikan sejak lama.

Selanjutnya: “Kenapa baru ribut sekarang?...."

<!--more-->

“Kenapa baru ribut sekarang?” ucap Kukuh saat dihubungi Tempo pada Kamis, 24 Agustus 2023.

Kukuh menyebut anggota Gaikindo telah mematuhi Permen LHK No. 20/Setjen/Kum.1/3/2017 tanggal 10 Maret 2017 yang mensyaratkan kendaraan bermotor yang diproduksi atau dijual di Indonesia harus memenuhi standar emisi Euro 4. Aturan itu sudah dipatuhi sejak 2018.

Namun, kata Kukuh, penerapannya belum maksimal karena bahan bakarnya belum sesuai. Dia menjelaskan, mobil Euro 4 harus memakai bahan bakar dengan RON di atas 92 dan kadar sulfurnya harus di bawah 50 bpm. Bahan bakar yang mestinya digunakan untuk mobil Euro 4 adalah Pertamax Turbo.

"Kalau itu nggak dipenuhi, ya polutif. Itu tergantung penggunanya," ungkap Kukuh.

Perlu Kebijakan Komprehensif di Sektor Transportasi

Kebijakan uji emisi tidak bisa berjalan sendiri untuk menyelesaikan perkara polusi udara. Pengamat kebijakan publik UPN Veteran Jakarta Achmad Nurhidayat menuturkan, harus ada upaya lebih lanjut untuk mendukung kebijakan tersebut. Setidaknya, kata dia, pemerintah juga menyediakan alternatif transportasi publik yang nyaman, efisien, dan terjangkau masyarakat. Sehingga, masyarakat lebih tertarik untuk beralih dari kendaraan pribadinya.

“Penyediaan jalur sepeda dan trotoar yang memadai juga bisa mendorong masyarakat untuk menggunakan moda transportasi yang lebih ramah lingkungan,” ujar dia.

Achmad juga mengatakan pemerintah perlu tegas memberlakukan pembatasan usia kendaraan. Sebab, kendaraan tua sering kali menghasilkan emisi lebih banyak. “Ini untuk memastikan bahwa kendaraan yang beroperassi di jalan emisinya rendah.”

Hal senada disampaikan Peneliti Institute Teknologi Bandung (ITB) Seny Damayanti. Dia mengamini bahwa solusi komprehensif dapat menekan emisi yang berdampak pada tingginya polusi udara di Jakarta.

Selanjutnya: Menurut pengajar Teknik Lingkungan ITB itu....

<!--more-->

Menurut pengajar Teknik Lingkungan ITB itu, ada beberapa skenario pengendalian di sektor transportasi yang bisa dijalankan untuk mengurangi tingkat emisi karbon. Pertama, penerapan Euro 4 untuk kendaraan penumpang, bus, dan truk yang dimulai pada Oktober 2018 (untuk kendaraan berbahan bakar bensin) dan diterapkan pada April 2021 (untuk kendaraan berbahan bakar solar).

"Namun untuk penerapan Euro 4 sepertinya masih belum maksimal. Hal ini juga terkait dengan teknologi bahan bakar. Bukan hanya mesinnya saja yang Euro 4," ujar Seny.

Skenario pengendalian selanjutnya, penggunaan bahan bakar gas alam terkompresi (CNG) di semua kendaraan bus dan truk baru, yang dimulai pada 2020. Skenario ini merupakan tambahan dari penerapan Euro 4.

Berikutnya, penguatan penetrasi pemakaian kendaraan listrik (EV) untuk menggantikan kendaraan konvensional. Kebijakan ini ditargetkan dapat diterapkan pada tahun 2025. Skenario ini juga merupakan tambahan dari implementasi Euro 4.

Kemudian, penerapan sistem Electronic Road Pricing (ERP) atau pungutan terhadap pengguna jalan di tempat tertentu dengan cara membayar secara elektronik untuk mengurangi jumlah kilometer perjalanan. "Kebijakan ini ditargetkan bisa diterapkan pada tahun 2020 (tertunda) untuk mendorong pengguna kendaraan pribadi beralih menggunakan kendaraan umum," katanya.

Selain itu, lanjut Seny, bisa dengan penerapan sistem scrapping atau pemusnahan kendaraan dengan masa manfaat 20 tahun atau lebih yang ditargetkan dapat dilaksanakan pada tahun 2025.

RIRI RAHAYU | AMELIA RAHIMA SARI | ANTARA

Pilihan Editor: Menhub Uji Coba Kereta Cepat Jakarta-Bandung Sebelum Beroperasi Oktober, Kecepatan Tertinggi 352 Km per Jam

Berita terkait

Soal Kemungkinan Ekspansi di IKN, Bos MRT Jakarta: Bisa Terjadi tapi Saat Ini Masih Fokus Jalur Timur-Barat

8 jam lalu

Soal Kemungkinan Ekspansi di IKN, Bos MRT Jakarta: Bisa Terjadi tapi Saat Ini Masih Fokus Jalur Timur-Barat

Tuhiyat menyatakan prioritas MRT Jakarta saat ini menyelesaikan sejumlah proyek pembangunan jalur dan infrastruktur pendukung lainnya.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Bus Putera Fajar di Subang, KNKT: Sopir Kurang Istirahat dan Kendaraan Tidak Layak Jalan

1 hari lalu

Kecelakaan Bus Putera Fajar di Subang, KNKT: Sopir Kurang Istirahat dan Kendaraan Tidak Layak Jalan

Kasus kecelakaan bus ilegal tidak bisa ditindaklanjuti oleh Kementerian Perhubungan.

Baca Selengkapnya

Imbas Kecelakaan Bus Putera Fajar di Subang, Kemenhub Rancang Lagi Aturan Jual Beli, Ganti Kepemilikan Kendaraan

2 hari lalu

Imbas Kecelakaan Bus Putera Fajar di Subang, Kemenhub Rancang Lagi Aturan Jual Beli, Ganti Kepemilikan Kendaraan

Kementerian Perhubungan atau Kemenhub sedang menyiapkan berbagai upaya antisipasi kecelakaan lalu lintas oleh bus yang dinilai masih masif kasusnya.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Mengecek Kelayakan Bus di Aplikasi Spionam

2 hari lalu

Begini Cara Mengecek Kelayakan Bus di Aplikasi Spionam

Berikut cara mengecek kelayakan bus di aplikasi Spionam milik Kementerian Perhubungan.

Baca Selengkapnya

Proyek MRT Jakarta Jalur Tomang-Medan Satria Dapat Kucuran Pinjaman Jepang Rp 14,5 Trilun

2 hari lalu

Proyek MRT Jakarta Jalur Tomang-Medan Satria Dapat Kucuran Pinjaman Jepang Rp 14,5 Trilun

Jepang berikan pinjaman 140,699 miliar Yen atau sekitar Rp 14,5 triliun untuk pembanguan MRT di Jakarta. Rencana pembangunan mulai Agustus 2024.

Baca Selengkapnya

Enam PSN Sektor Transportasi Tak Selesai Tahun Ini, Diteruskan ke Pemerintahan Prabowo-Gibran

2 hari lalu

Enam PSN Sektor Transportasi Tak Selesai Tahun Ini, Diteruskan ke Pemerintahan Prabowo-Gibran

Menhub Budi Karya Sumadi mengungkapkan ada sejumlah Proyek Strategis Nasional atau PSN sektor transportasi yang belum bisa diselesaikan tahun ini.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Maut Libatkan Siswa SMK Lingga Kencana Depok di Subang, Pemkot Tangsel Evaluasi Study Tour Luar Daerah

2 hari lalu

Kecelakaan Maut Libatkan Siswa SMK Lingga Kencana Depok di Subang, Pemkot Tangsel Evaluasi Study Tour Luar Daerah

Pasca-kecelakaan maut yang menewaskan 11 orang pelajar SMK di Depok, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangsel melalukan evaluasi.

Baca Selengkapnya

Pemprov DKI Jakarta Gencarkan Edukasi Polusi Udara

3 hari lalu

Pemprov DKI Jakarta Gencarkan Edukasi Polusi Udara

Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta melakukan kampanye edukasi dengan tema 'Udara Bersih Untuk Jakarta', di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Pandawa Tanah Tinggi.

Baca Selengkapnya

Libur Panjang Akhir Pekan, Sebanyak 414.538 Kendaraan Lintasi Jalan Tol Trans Sumatera

3 hari lalu

Libur Panjang Akhir Pekan, Sebanyak 414.538 Kendaraan Lintasi Jalan Tol Trans Sumatera

Libur panjang akhir pekan baru saja berlalu. Selama periode tersebut terjadi peningkatan signifikan penggunaan Jalan Tol Trans Sumatera atau JTTS.

Baca Selengkapnya

Berikut Alur Proses Uji KIR Kendaraan, Hindari Musibah Bus SMK Lingga Kencana Depok yang Kantongi KIR Kedaluwarsa

4 hari lalu

Berikut Alur Proses Uji KIR Kendaraan, Hindari Musibah Bus SMK Lingga Kencana Depok yang Kantongi KIR Kedaluwarsa

Bus pengangkut SMK Lingga Kencana Depok yang kecelakaan lalu lintas memiliki KIR kedaluwarsa. Bagaimana proses melakukan uji KIR kendaraan?

Baca Selengkapnya