Ada Pungli di Rutan KPK

Editor

Febriyan

Minggu, 25 Juni 2023 09:43 WIB

Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean (tengah) bersama empat anggota dewas, Syamsuddin Haris , Indriyanto Seno Aji, Harjono dan Albertina Ho, memberikan keterangan kepada awak media terkait penyampaian hasil pemeriksaan etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan korupsi, Jakarta, Senin, 19 Juni 2023. Dewas juga membongkar dugaan tindak pidana pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan KPK diduga melibatkan pejabat Rutan menerima pungli sebesar Rp.4 miliar dari para tahanan kasus korupsi.TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Praktek pungutan liar alias pungli di Rutan KPK menyeruak. Dengan nilai yang mencapai miliaran rupiah, praktek lancung ini dinilai sudah berjalan lama.

Praktek ini terungkap setelah adanya laporan dari seorang istri salah satu tahanan berinisial BL di rumah tahanan KPK yang terletak di Markas Polisi Militer (POM) Guntur, Jakarta Selatan. BL awalnya melaporkan pelecehan seksual yang dia alami dari seorang pegawai Rutan KPK berinisial M.

Eks penyidik KPK, Novel Baswedan, menyatakan bahwa kasus ini awalnya ditangani oleh penyidik KPK. “Penyidik KPK yang bongkar, kemudian lapor ke Dewas (Dewan Pengawas) dengan sertakan bukti-bukti. Jadi Dewas yang temukan, itu tidak benar,” kata Novel kepada wartawan, Rabu, 21 Juni 2023.

Sebelumnya, Novel bahkan sudah mengungkap praktek ini di siniar miliknya pada Ahad lalu, 18 Juni 2023.

Novel menceritakan, dari laporan pelecehan seksual inilah kemudian ditemukan adanya praktek pungli yang juga dialami istri tahanan kasus jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Pemalang. Dia pun menilai Dewas KPK tak transparan dalam pengungkapan kasus ini. Pasalnya, baru setelah dia berkoar-koar di publik Dewas berbicara.

“Setelah saya ungkap di podcast, baru Dewas mengakui sedang proses masalah itu,” kata Novel.

Advertising
Advertising

Anggota Dewan Pengawas KPK, Syamsuddin Haris, membenarkan lembaganya menerima laporan pelecehan tersebut. Dia mengatakan kasus itu sudah diputus di sidang etik.

“Ya,” kata Haris kepada wartawan melalui pesan teks.

Putusan terhadap kasus pelecehan seksual ini pun mendapatkan sorotan. Dewas hanya menghukum pelaku dengan sanksi yang tergolong ringan, permintaan maaf secara terbuka dan tidak langsung. Dewas KPK juga merekomendasikan pejabat pembina kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan lanjutan guna menjatuhkan sanksi disiplin.

Mantan penyidik KPK lainnya, Yudi Purnomo Harahap, menyatakan putusan ini tak memihak kepada korban. Dia pun menyarankan korban untuk melaporkan masalah ini ke kepolisian agar bisa diproses secara pidana.

“Hal ini juga penting agar menjadi efek jera bagi pegawai KPK lain agar tidak melakukan hal yang sama seperti pelaku,” kata Yudi melalui keterangan tertulis yang diterima Tempo, Sabtu, 24 Juni 2023.

Selanjutnya, dari pelecehan ke pungli

<!--more-->

Berdasarkan salinan putusan Dewas KPK yang dilihat Tempo, pelapor kasus pelecehan seksual ini berinisial MG. Dia merupakan adik seorang tahanan KPK dalam kasus jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang.

MG awalnya menaruh curiga kepada BL yang merupakan kakak iparnya sejak September 2022. Pasalnya si kakak ipar sering menerima telepon secara diam-diam dan berbisik. Pelapor juga melihat BL dan M akrab berbincang ketika menunjungi kakaknya di rutan KPK. Namun MG sempat berpikir hal itu wajar karena M adalah pihak yang mendata kunjungan.

MG baru mengetahui hubungan BL dan M pada 5 Januari 2023. Saat membesuk suaminya, BL menitipkan ponselnya ke MG karena larangan membawa ponsel ke dalam rutan. MG pun membuka handphone BL. Diketahui BL dan M ternyata sering melakukan panggilan video (video call)sejak September 2022.

“Ada nama kontak dinamai Pusat HP,” bunyi dokumen salinan putusan Dewas KPK yang dilihat Tempo.

MG mulai curiga karena video call berdurasi panjang hingga 20 menit. Bahkan, mereka bertelepon pada waktu yang tidak wajar, yaitu dini hari sekitar pukul 3 atau 4 pagi. Ketika dicecar, BL awalnya menyangkal. Namun MG mengancam akan melaporkan ke suaminya dan mertua jika tidak mengaku.

Pada 10 Januari 2023, BL akhirnya mengakui memiliki hubungan dengan M. BL bercerita, ia sering berkomunikasi melalui video call sampai memperlihatkan bagian sensitif kepada M. Dia mengatakan terpaksa melakukannya karena apa permintaan M. Ia mengaku takut apabila tidak dituruti akan berpengaruh dengan suaminya yang sedang ditahan.

“Hal ini sudah dilakukan sebanyak sekitar 10 kali sejak September 2022 sampai Januari 2023,” menurut keterangan MG dan BL dalam dokumen putusan Dewas KPK.

Dalam laporan yang sama, MG mengaku pernah dimintai uang oleh pihak rutan KPK dengan alasan untuk kelancaran tahanan di rutan. MG menyertakan bukti pengiriman uang sebesar Rp 72,5 juta melalui 10 kali transfer bank sepanjang 2022 dengan rincian sebagai berikut:

- Agustus sebesar Rp 22,5 juta transfer melalui BCA
- September sebesar Rp 15 juta transfer melalui BCA
- Oktober sebesar Rp 15 juta transfer melalui BCA
- November sebesar Rp 10 juta transfer melalui BCA
- Desember sebesar Rp 10 juta transfer melalui BCA.

M membantah keterangan MG soal permintaan uang dari rutan sebesar Rp 72,5 juta saat diperiksa Dewas KPK. Dia hanya mengaku meminjam Rp 700 ribu dari BL dan sudah dikembalikan. Tetapi M membenarkan ihwal panggilan video asusila dengan BL.

Sementara itu, dalam kesaksiannya BL membenarkan M pernah meminjam uang kepadanya sebesar Rp 700 ribu. Tetapi pinjaman tersebut, kata dia, sudah dikembalikan.

Selanjutnya, penyelidikan KPK sebut pungli mencapai Rp 4 miliar dan modusnya

<!--more-->

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya langsung meneken surat perintah penyelidikan untuk mengusut kasus pungli di rutan KPK tersebut. Berdasarkan penelusuran awal, menurut dia, jumlah uang yang mengalir ke para pegawai lembaga anti rasuah diperkirakan mencapai Rp 4 miliar.

Ghufron mengatakan, dari penyelidikan awal diketahui uang diberikan secara tidak langsung, melainkan diberikan secara berlapis untuk menyamarkan jejak transaksi kepada pegawai yang terlibat.

“Dugaannya itu memang tidak langsung kepada rekening pegawai-pegawai yang diduga, melainkan diduga menggunakan layer-layer,” kata Ghufron, di kantornya, Jakarta, Rabu, 21 Juni 2023.

Dia mengatakan pungli dilakukan dengan imbalan si tahanan dapat memasukan ponsel, serta uang tunai ke dalam rutan. Menurut dia, kasus ini diduga melibatkan pegawai seperti penjaga rutan hingga bagian perawatan rutan. Ghufron enggan menjawab ketika ditanya adanya dugaan tentang kepala rutan yang terlibat kasus ini.

“Berkaitan dengan siapa saja yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi atau dalam bentuk pungli ini, masih proses penyelidikan,” kata dia Rabu, 21 Juni 2023.

Sehari sebelum pernyataan Ghufron, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan pihaknya telah memeriksa 20 orang terkait kasus ini.

"Tentu (kami akan) transparan, nanti kami akan umumkan tersangkanya," kata Asep kepada wartawan yang dikutip Selasa 20 Juni 2023.

Bentuk tim khusus

Sementara itu, Sekretariat Jenderal KPK Cahya Harefa mengatakan KPK membentuk tim khusus yang bertugas mengusut pelanggaran disiplin dari kasus pungli ini.

“Kami telah membentuk Tim Khusus dalam rangka pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin pegawai KPK pada Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK, dengan melibatkan pegawai dari lintas unit,” kata Cahya Harefa.

Cahya mengatakan tim tersebut memiliki dua tugas. Pertama tugas jangka pendek, yakni menangani peristiwa pungli itu secara khusus. Sementara jangka menengah adalah upaya perbaikan tata kelola rumah tahanan.

Cahya mengatakan pengelolaan rutan KPK melibatkan tidak hanya pihak internal KPK yakni Kedeputian Bidang Penindakan dan eksekusi, serta Biro Umum. Namun, juga pihak eksternal sebagai pengampu, yaitu Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.

Menurut Cahya, KPK akan melakukan pembebasan sementara dari tugas jabatan terhadap para pihak yang diduga terlibat. “Agar para pihak dapat berfokus pada proses penegakan kode etik, disiplin pegawai, maupun hukum yang sedang berjalan, baik di Dewan Pengawas, Inspektorat, maupun Direktorat Penyelidikan,” kata dia.

Selanjutnya, 3 klaster pungli di rutan KPK

<!--more-->

Yudi Purnomo Harahap, meyakini ada 3 klaster dalam kasus pungli di rutan KPK. Ketiga klaster itu adalah suap-menyuap, pemerasan, dan klaster gratifikasi.

Menurut mantan ketua wadah pegawai KPK ini, lembaga tersebut harus serius dalam membongkar kasus ini. Sebab, kata dia, pungli yang diduga melibatkan puluhan pegawai KPK ini akan membuat kepercayaan masyarakat terhadap komisi antirasuah semakin menurun.

“Tentu masyarakat akan bertanya tentang integritas pegawai KPK,” kata Yudi lewat keterangan tertulis, Jumat, 23 Juni 2023.

Dia pun mendesak Dewas untuk membongkar siapa saja tahanan yang telah memberi uang kepada pegawai KPK di rutan, serta kasus korupsi yang menjerat mereka. Menurut Yudi, identitas pemberi suap sangat penting untuk mengungkap motif di balik pemberian uang tersebut. Sebab, sejatinya penahanan seseorang dilakukan untuk menghindari agar mereka tidak melarikan diri, mengulangi perbuatannya atau menghilangkan barang bukti.

Yudi juga khawatir pemberian pungli itu tidak hanya bertujuan untuk mendapatkan fasilitas, melainkan bisa jadi adalah upaya untuk mempengaruhi kasus yang mereka sedang jalani.

Korupsi di tubuh KPK sudah jadi rahasia umum

Ketua lembaga IM57+ Institute, Mochamad Praswad Nugraha, mengatakan pungutan liar yang mulai terkuak di dalam internal lembaga antirasuah mulai menjadi rahasia umum adanya korupsi berjamaah di KPK.

“Korupsi mulai terjadi secara berjamaah dan masuk dalam klasifikasi ‘rahasia umum’ di internal KPK,” kata Praswad kepada Tempo, Sabtu, 24 Juni 2023.

Pria yang disapa Abung ini juga menanggapi sanksi Dewas KPK terhadap M. Menurut Abung, hukuman terhadap pegawai berinisial M ini terlalu ringan. Ia mendesak seluruh yang terlibat harus dipecat dan dipidanakan untuk efek jera.

Abung menilai kasus M hingga temuan pungli yang dilakukan oleh KPK disebabkan kendornya penegakkan pelanggaran etika di internal. Menurut Abung, seluruh anggota KPK mulai dari pimpinan sampai penyidik yang melanggar kode etik, harus disanksi tegas, diberhentikan, atau bahkan dipidana. Sanksi tegas ini mesti dilakukan agar menjadi contoh bagi pegawai level bawah.

“Zero tolerance harus di kembalikan pemberlakuannya di KPK,” kata Abung.

Abung menjelaskan kasus ini merupakan bukti hilangnya teladan yang berintegritas di KPK. Menurut dia, praktik korupsi yang terjadi di level atas menjadi contoh bagi pegawai level bawah. Selain itu, ia menilai pelanggaran kode etik pimpinan yang di lakukan secara berulang menginspirasi pegawai untuk beranggapan bahwa pelanggaran kode etik adalah peristiwa yang wajar.

Hal senada dinyatakan oleh Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Agus Sunaryanto. Dia menilai praktek pungli di Rutan KPK muncul karena hilangnya figur berintegritas di lembaga anti rasuah tersebut. Meski tidak menyebut secara spesifik siapa figur berintegritas yang dimaksud, namun Agus menyatakan para pimpinan yang ada saat ini, Firli Bahuri cs, harus segera diganti.

"Jadi kalau mau berubah ya jangan perpanjang masa jabatan. Harus segera diganti dengan (pimpinan) yang baru yang kredibilitas dan integritasnya terjaga," kata Agus, seperti dikutip Tempo, Selasa 20 Juni 2023.

EKA YUDHA SAPUTRA | M ROSSENO AJI | ADE RIDWAN YANDWIPUTRA

Berita terkait

Nurul Ghufron Kembali Jalani Sidang Etik, Ini Penjelasannya

10 jam lalu

Nurul Ghufron Kembali Jalani Sidang Etik, Ini Penjelasannya

Nurul Ghufron mengatakan besok dia akan kembali menjalani sidang etik dengan agenda pembelaan.

Baca Selengkapnya

Seluk-beluk Pansel Capim KPK yang Bakal Dibentuk Jokowi

1 hari lalu

Seluk-beluk Pansel Capim KPK yang Bakal Dibentuk Jokowi

Presiden Jokowi mengatakan baru menyiapkan pansel KPK yang akan diumumkan pada Juni 2024. Berikut kriteria dan tugas Pansel KPK.

Baca Selengkapnya

Kasus Etik Nurul Ghufron, Dewas KPK Periksa Kasdi Subagyono hingga ASN Kementan

2 hari lalu

Kasus Etik Nurul Ghufron, Dewas KPK Periksa Kasdi Subagyono hingga ASN Kementan

Dewas KPK memeriksa beberapa saksi juga terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam sidang etik dugaan penyalahgunaan wewenang.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Sebut Pansel KPK 2019 Hasilkan Pimpinan yang Justru Merusak Badan Antirasuah, Siapa Mereka?

2 hari lalu

Novel Baswedan Sebut Pansel KPK 2019 Hasilkan Pimpinan yang Justru Merusak Badan Antirasuah, Siapa Mereka?

Menurut Novel Baswedan Pansel KPK 2019 disebut menghasilkan pimpinan yang justru merusak KPK. Siapa saja anggota Pansel saat itu?

Baca Selengkapnya

Usai Jalani Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Serahkan Dihukum Apapun

2 hari lalu

Usai Jalani Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Serahkan Dihukum Apapun

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyerahkan putusan Dewan Pengawas (Dewas) sesuai ketentuan hukum jika terbukti menyalahi wewenang dalam sidang etik.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sebut Pansel KPK Rampung pada Juni, Ini Kriteria Anggotanya

2 hari lalu

Jokowi Sebut Pansel KPK Rampung pada Juni, Ini Kriteria Anggotanya

Presiden Jokowi mengatakan dia baru menyiapkan pansel KPK yang akan diumumkan pada Juni 2024.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Sebut Komunikasi Nurul Ghufron dan Kasdi Subagyono Jauh Sebelum Kasus Korupsi SYL

2 hari lalu

Alexander Marwata Sebut Komunikasi Nurul Ghufron dan Kasdi Subagyono Jauh Sebelum Kasus Korupsi SYL

Alexander Marwata mengatakan komunikasi Nurul Ghufron dengan Kasdi Subagyono tidak bersangkut-paut dengan kasus korupsi SYL di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tersangka Korupsi Kasdi Subagyono Jadi Saksi Sidang Etik Nurul Ghufron di Dewas KPK

2 hari lalu

Tersangka Korupsi Kasdi Subagyono Jadi Saksi Sidang Etik Nurul Ghufron di Dewas KPK

Tersangka korupsi di Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono hadir sebagai saksi di sidang etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Baca Selengkapnya

Cerita Alexander Marwata Ihwal Komunikasi Nurul Ghufron dengan Sekjen Kementan Soal Mutasi ASN

2 hari lalu

Cerita Alexander Marwata Ihwal Komunikasi Nurul Ghufron dengan Sekjen Kementan Soal Mutasi ASN

Alexander Marwata menjelaskan awal mula Nurul Ghufron meminta no kontak pejabat Kementan soal mutasi ASN.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Ponpes di Lombok Barat Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Santriwati Kabur

2 hari lalu

Pimpinan Ponpes di Lombok Barat Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Santriwati Kabur

Pimpinan Ponpes di Lombok Barat menghilang setelah pondok pesantrennya dirusak massa karena marah atas kasus pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya