Kalkulasi Tagihan Restitusi yang Menanti Mario Dandy usai Aniaya David Ozora

Sabtu, 17 Juni 2023 19:36 WIB

Terdakwa Mario Dandy Satriyo (kiri) dan Shane Lukas (kanan) bersiap menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan terhadap D, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 13 Juni 2023. Dalam sidang ini, Mario Dandy membantah bahwa dirinya pernah menyebut ayahnya, Rafael Alun Trisambodo, akan menyelamatkan Shane Lukas dari kasus penganiayaan terhadap D (17 tahun). TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK mengajukan restitusi kepada Mario Dandy Satriyo. Nilai yang diperhitungkan mencapai Rp 100 milar lebih untuk kerugian materiel dan imateriel yang dialami David Ozora, 17 tahun, korban penganiayaan.

Ganti rugi itu dilayangkan lantaran penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy membuat David koma sebulan lebih serta harus dirawat di Rumah Sakit Mayapada. David yang dianiaya pada 20 Februari 2023 lalu, kini kondisinya juga belum pulih sediakala, walau penyembuhannya tampak cepat.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menuturkan nilai restitusi juga dihitung dari biaya yang dikeluarkan pihak keluarga selama mengurus David. "Biaya tranportasi selama mereka melakukan kunjungan perawatan ke korban, penginapan di hotel, segala macam," tuturnya saat dihubungi, Jumat, 16 Juni 2023.

Selain itu, kata Edwin, perhitungan yang lebih besar lainnya adalah biaya proyeksi. Maksudnya adalah penanganan korban pascakeluar dari rumah sakit, yang mana, dokter dan perawat masih memantau melalui pelayanan kesehatan di rumah.

Rumus perhitungan LPSK memakai data dari Badan Pusat Statistik atau BPS mengenai tingkat harapan hidup. Khususnya David yang merupakan bagian dari warga Jakarta Selatan.

Advertising
Advertising

Perhitungan ini memproyeksikan kebutuhan korban hingga usia senja. Lantaran David mengalami cidera otak akibat kepalanya disepak berkali-kali oleh Mario Dandy, yang dampaknya mempengaruhi masa depan kesehatannya.

"Karena pada saat dihitungnya korban masih di rumah sakit dengan analisa dokter bahwa situasinya butuh penanganan seumur hidup," kata Edwin Partogi.

Penganiayaan itu terjadi karena pacar Mario, inisial AG, 15 tahun, mengaku pernah dilecehkan oleh David meski belum terbukti. Mario lalu menganiaya korban dibantu oleh rekannya, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, yang bertugas merekam kejadian.

Selanjutnya: Kondisi motorik David Ozora belum pulih

<!--more-->

Jonathan Latumahina, ayah David Ozora, mengungkapkan pergerakan motorik anaknya belum juga pulih. Terutama seperti posisi berjalan dan membungkuk untuk mengenakan celana.

Memori jangka pendek anaknya turut terganggu. David tidak bisa mengingat nama seseorang. Perkembangan anak rutin dia beberkan di media sosial Twitter pribadi.

Perihal restitusi, Jonathan pernah mengajukan kepada LPSK untuk memenuhi hak-hak yang semestinya didapat David. Tetapi, dia tidak memberi usul dan tidak tahu berapa jumlah pasti ganti rugi yang akan disodorkan.

Walau begitu, dia menganggap berapapun nilainya tidak sebanding dengan kesehatan anaknya yang menurun. "Enggak ada yang sebanding, kecuali pelaku dilakukan yang sama, dibikin koma itu baru sebanding," ungkapnya saat bersaksi di depan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 13 Juni 2023.

Selama persidangan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, majelis hakim baru membahas perihal restitusi itu saat Jonathan Latumahina bersaksi.

Pengurus GP Ansor tersebut kurang mengetahui bagaimana LPSK menghitung restitusi.

Ketika persidangan pada 13 Juni, Jaksa Penuntut Umum juga membenarkan bahwa sudah ada pengajuan dari LPSK. Tetapi Jonathan belum menerima berkas restitusi yang dimaksud. "Misalnya sudah ada perhitungan dari LPSK, saya ikut saja bagaimana prosesnya," ujar Jonathan.

LPSK mempertimbangkan biaya lain dalam restitusi, seperti jasa penasihat hukum dan hilangnya penghasilan orang tua selama merawat D. Akibat penganiayaan ini, masa muda korban untuk menempuh pendidikan formal juga terganggu.

Edwin Partogi Pasaribu berkata, rincian tagihan restitusi sudah diberikan LPSK kepada penyidik Polda Metro Jaya selama masa penyidikan. Lalu pihak kejaksaan telah diberitahu sebelum berkas perkara dilimpahkan dan berstatus P.21.

Dia membeberkan, nilai restitusi Mario Dandy ini ternyata tembus sekitar Rp 120 miliar. Namun, angka tersebut belum resmi dan bisa berubah, tergantung dari kondisi kesehatan korban D dan putusan hakim kelak.

Sebelum nilai restitusi menjadi resmi, kata Edwin, hakim bakal memeriksa dokter selaku saksi ahli yang menangani korban. Keterangan dokter juga mempengaruhi angka tersebut. "Tentu masih bisa berubah angka itu ketika nanti di proses pemeriksaan persidangan," katanya.

Aturan mengenai restitusi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Kemudian pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2020 Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban.

Diatur juga dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana.

Dalam Pasal 1 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung itu juga dijelaskan, bahwa restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga. Lalu dalam Pasal 1 ayat (15), pihak ketiga adalah pihak selain pelaku tindak pidana yang bersedia membayar restitusi.

Selanjutnya: Pengacara Mario Dandy serahkan keputusan restitusi pada hakim

<!--more-->

Andreas Nahot Silitonga, selaku pengacara dari Mario Dandy, tidak bisa berkomentar banyak perihal nilai restitusi yang akan dituntut kepada kliennya. Namun demikian, dia mengamini bahwa kliennya mesti bertanggung jawab ketika angkanya sudah final.

"Pada prinsipnya itu semua sudah ada hukumnya yang mengatur, hukum acaranya juga ada, nanti kita lihat bagaimana hakim akan mengakomodir restitusi itu," tutur Andreas usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 15 Juni 2023.

Status Mario Dandy masih seorang mahasiswa yang belum punya pekerjaan. Walau begitu, dia acap memamerkan harta kekayaan berupa kendaraan motor gede maupun mobil Jeep Rubicon warna hitam.

Mobil itu juga turut digunakan saat menumpangi pacarnya inisial AG dan teman bernama Shane Lukas, sebelum menganiaya D di Perumahan Green Permata, Jakarta Selatan.

Aset kendaraan itu dikaitkan dengan milik Rafael Alun Trisambodo, ayah Mario. Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan itu kini menjadi tersangka gratifikasi dan pencucian uang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Andreas Silitonga menuturkan, pembayaran restitusi melalui penyitaan dan pelelangan mesti aset atas nama Mario. "Kalau mau ngincer harta ayahnya, bukan lewat sini," ujarnya.

Jika nanti kliennya tidak mampu membayar, Andreas belum bisa berkomentar. Dia tidak ingin berandai-andai apakah ketidakmampuan membayar bisa diganti dengan tambahan hukuman penjara terhadap Mario Dandy.

Selanjutnya: Restitusi bukan suatu jalan perdamaian

<!--more-->

Pengajuan restitusi oleh LPSK kepada pelaku tindak pidana bukan pertama kalinya. Saat ini, ada kasus penganiayaan asisten rumah tangga atau ART bernama Siti Khotimah oleh majikan dan rekan-rekan sesama asisten.

ART asal Pemalang, Jawa Tengah, itu mengalami penganiayaan berkali-kali dari September hingga Desember 2022 di Apartemen Simprug Indah, Jakarta Selatan. LPSK pun mengajukan restitusi senilai Rp 275.042.000.

Kasus tersebut juga tengah diadili oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim Ketua Tumpanuli Marbun mengatakan, restitusi disanggupi bukan berarti kasus selesai.

Justru restitusi untuk membantu korban yang mengalami kerugian materiel dan imateriel.

"Pengajuan yang dilakukan jadi diwajibkan, bukan perdamaian antaran korban dan terdakwa. Karena bisa disampaikan dalam persidangan," kata Tumpanuli saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 12 Juni 2023.

Pilihan Editor: Bicara Ganti Rugi, Ayah David sebut Baru Sebanding jika Mario Dandy Dibikin Koma

Berita terkait

LPSK Mendesak Presiden Jokowi Lanjutkan Masa Kerja Tim Pemantau PPHAM

4 jam lalu

LPSK Mendesak Presiden Jokowi Lanjutkan Masa Kerja Tim Pemantau PPHAM

LPSK mendesak Presiden Jokowi memperpanjang masa kerja Tim Pemantau PPHAM. Program pemenuhan hak korban perlu dilanjutkan.

Baca Selengkapnya

Antar Teman, Remaja di Depok Luka Parah Diserang Gengster

23 jam lalu

Antar Teman, Remaja di Depok Luka Parah Diserang Gengster

Anggota gengster menghadang korban di tengah jalan. Korban berusaha kabur namun terjatuh.

Baca Selengkapnya

Siswa MTs di Semarang Diduga Aniaya Adik Kelas Pakai Setrika karena Ajakan Jabat Tangan Tak Direspons

1 hari lalu

Siswa MTs di Semarang Diduga Aniaya Adik Kelas Pakai Setrika karena Ajakan Jabat Tangan Tak Direspons

Seorang siswa Madrasah Tsanawiyah atau MTs di Susukan, Kabupaten Semarang diduga menganiaya adik kelasnya menggunakan setrika di asrama

Baca Selengkapnya

Dipukul dengan Paving Blok saat Tidur, Ayah Tewas Dibunuh Anak di Tangerang

3 hari lalu

Dipukul dengan Paving Blok saat Tidur, Ayah Tewas Dibunuh Anak di Tangerang

Mustari, 60 tahun, mati di tangan anak kandungnya sendiri setelah mengalami luka di bagian kepala akibat dipukul menggunakan paving block di Tangerang

Baca Selengkapnya

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka karena Bunuh Pelaku

4 hari lalu

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka karena Bunuh Pelaku

Polisi membebaskan pria berinisial FH, seorang korban begal yang sempat dijadikan tersangka karena membunuh pelaku begal berinisial E.

Baca Selengkapnya

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka Pembunuhan di Jambi, Pakai Pasal Pembelaan Terpaksa

4 hari lalu

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka Pembunuhan di Jambi, Pakai Pasal Pembelaan Terpaksa

Polisi menghentikan proses penyidikan kasus pembunuhan pelaku begal di Jambi dan membebaskan korban pembegalan.

Baca Selengkapnya

LPSK Dorong Masa Tugas Tim Pemantau PPHAM Berat Diperpanjang

4 hari lalu

LPSK Dorong Masa Tugas Tim Pemantau PPHAM Berat Diperpanjang

LPSK mengatakan dukungan psikososial bagi korban pelanggaran HAM berat perlu terus diberikan.

Baca Selengkapnya

Bunyi Sumpah 7 Anggota LPSK di Hadapan Jokowi Hari Ini

5 hari lalu

Bunyi Sumpah 7 Anggota LPSK di Hadapan Jokowi Hari Ini

Sebanyak 7 anggota LPSK mengucapkan sumpah di hadapan Presiden Jokowi. Apa bunyi sumpahnya?

Baca Selengkapnya

Kasus Pembunuhan Penjaga Toko Baju, Kejari Kabupaten Tangerang Terima Pelimpahan Tersangka

5 hari lalu

Kasus Pembunuhan Penjaga Toko Baju, Kejari Kabupaten Tangerang Terima Pelimpahan Tersangka

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang akan menjerat tersangka pembunuhan itu dengan pasal penganiayaan dengan mengakibatkan kematian.

Baca Selengkapnya

Tujuh Anggota LPSK Dilantik Jokowi, Imbau Masyarakat tak Ragu Minta Perlindungan

5 hari lalu

Tujuh Anggota LPSK Dilantik Jokowi, Imbau Masyarakat tak Ragu Minta Perlindungan

Presiden Jokowi mengambil sumpah jabatan dan melantik 7 Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK periode 2024-2029.

Baca Selengkapnya