Babak Baru Pencegahan Kekerasan Seksual terhadap Pekerja

Reporter

Riri Rahayu

Editor

Agung Sedayu

Minggu, 11 Juni 2023 07:00 WIB

Korban AD (24) menunjukkan bukti laporan usai buka laporan kepolisian di Mapolres Metro Bekasi didampingi tim kuasa hukum serta anggota DPR RI dan DPRD Kabupaten Bekasi, Sabtu 6 Mei 2023). ANTARA/Pradita Kurniawan Syah

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia Mirah Sumirah sumringah mendengar kabar langkah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meluncurkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan atau Kemnaker Nomor 88 Tahun 2023 yang mengatur soal pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja. Aturan baru itu disahkan pada Kamis, 1 Juni lalu.

“Ini kabar baik di tengah situasi pemerintah Indonesia yang belum meratifikasi Konvensi ILO 190, terkait bagaimana pengusaha menyediakan tempat kerja yang nyaman dan inklusif. Terutama bagi pekerja perempuan dari ancaman pelecehan dan kekerasan seksual,” kata Mirah kepada Tempo, Rabu, 7 Juni lalu.

Mirah menilai Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023 itu bisa menjadi salah satu jaminan terhadap pemberian rasa aman bagi pekerja. Keberadaan aturan saja tidak cukup, mesti ada langkah lain untuk menjamin aturan tersebut dijalankan dengan baik.

Sebab, selama ini tidak semua aturan bisa dijalankan sesuai harapan. Salah satu contohnya ada di perkara upah murah. Meski pemerintah memberi batasan dan membuat aturan untuk menjamin pekerja mendapatkan upah layak namun di lapangan masih banyak pengusaha yang menggaji pekerja di bawah upah minimum.

Melihat situasi ini, Mirah mengatakan, Kemnaker perlu bekerja keras. Dia berharap ada komitmen nyata untuk mengimplementasikan Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023. “Regulasi ini jangan cuma menjadi catatan prestasi di sisa waktu kepemimpinan pemerintah periode ini,” ujarnya.

Advertising
Advertising

Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023 menginstruksikan pengusaha membentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja. Anggota Satgas berasal dari perwakilan pengusaha dan perwakilan pekerja atau buruh atau serikat pekerja/serikat buruh di perusahaan.

“Tapi sampai saat ini kami belum mendapat informasi Satgas yang dimaksud seperti apa,” kata Mirah.

Menurut Mirah, instruksi pembentukan Satgas perlu dipertegas. Sebab, mendampingi korban kekerasan seksual bukan perkara mudah. Harus ada konsep yang jelas sehingga bisa membantu korban bersuara.

Berdasarkan pengalaman Mirah selama melakukan advokasi para korban kekerasan seksual, rata-rata korban enggan bersuara. Ini menjadi tantangan tersendiri bagi para pendamping. “Banyak faktor yang menyebabkan mereka enggan bersuara. Bisa karena kasus ini minim bukti atau tidak ada saksi,” kata Mirah.

Sebagian korban juga dalam kondisi yang sulit secara hukum sehingga mereka takut jika bersuara justru dikriminalkan. “Ada kekhawatiran justru dilaporkan balik dengan tuduhan fitnah atau pencemaran nama baik. Belum lagi bisa dapat intimidasi, diputus kontrak, atau dipecat dari pekerjaannya,” ujar Mirah.

Hal tersebut diamini Rizki—bukan nama sebenarnya—salah satu karyawan perusahaan startup di Jakarta yang pernah mengalami pelecehan verbal oleh atasannya. Perempuan 24 tahun ini mengaku takut untuk mengadu karena tidak ada aturan yang menjamin perlindungan terhadap korban yang bersedia bersuara.

Oleh karena itu, dia setuju dengan pembentukan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja, tetapi pemilihan anggotanya harus selektif. Sebab keberadaan Satgas bisa memberi rasa aman dan bisa menjadi tempat untuk melakukan pengaduan. Terlebih, regulasinya sudah jelas tertuang dalam Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023.

“Tapi anggota Satgas harus betul-betul dilihat latar belakangnya. Kalau yang jadi anggota punya hubungan dekat dengan pelaku, misalnya, nanti malah pendampingan untuk korban nggak akan jalan dan malah bias,” kata Rizki kepada Tempo, Kamis, 8 Juni 2023.

Belum lagi, lanjut Rizki, jika nanti Satgas melanggar ketentuan privasi, kasus pelecehan atau kekerasan seksual di lingkungan kerja justru bisa menjadi gossip yang memojokkan korban. Karena itu, menurutnya, anggota Satgas harus ditunjuk melalui serangkaian tes. “Malah mungkin bagus kalau sekalian dari luar yang tidak ada hubungannya dengan pertemanan di kantor,” ujar Rizki.

Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSBSI) Elly Silaban mendesak pemerintah meratifikasi Konvensi ILO 190. Ratifikasi Konvensi ILO 190 itu akan memperkuat landasan hukum Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023.

Sebab, implementasi Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023 menurutnya akan cukup sulit ketika mengharuskan adanya perjanjian kerja bersama atau PKB di perusahaan. Pasalnya, hanya sedikit serikat buruh atau serikat pekerja yang memiliki PKB.

“Tapi intinya, ya, Kepmenaker harus tetap dilaksanakan. Terlepas ada PKB atau tidak, ada serikat buruh atau serikat pekerja atau tidak. Supaya kejadian pemaksaan staycation terhadap pekerja perempuan oleh atasannya tidak terulang,” kata Elly kepada Tempo, Rabu, 7 Juni 2023.

Selain itu, kata Elly, pemerintah perlu memberi sanksi dan menjalankan pengawasan agar aturan yang ada dapat diimplementasikan dengan baik.

Pengusaha Sudah Fasilitasi Pengaduan, Satgas Adalah Penegasan

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani berharap seluruh pengusaha memastikan perlindungan terhadap para pekerja mereka, termasuk memastikan mereka tidak mengalami pelecehan seksual. Hariyadi mengatakan telah menyebarkan informasi dan salinan Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023 kepada para pengusaha anggota Apindo.

“Itu masih berproses. Masih kami sosialisasikan, jadi belum kelihatan hasilnya,” kata Hariyadi ketika dihubungi Tempo melalui sambungan telepon pada Rabu malam, 7 Juni 2023.

Ihwal pembentukan Satgas, Hariyadi menyerahkannya kepada masing-masing perusahaan. Namun sejauh ini, kata Hariyadi, ketika terjadi sesuatu yang mengarah kepada upaya pelecehan atau kekerasan seksual, perusahaan sudah memiliki saluran pengaduan. Bentuknya bukan Satgas, melainkan melekat pada divisi sumber daya manusia.

Skema itu pun, kata dia, sudah berjalan cukup lama. “Kalau ada yang dirugikan, di level perusahaan sebenarnya sudah banyak penanganan. Ini kan gara-gara kasus ajakan staycation oleh bos di Cikarang, jadi seolah-olah kayak menjadi pandangan negatif,” Hariyadi.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah tidak menampik jika Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023 dirilis setelah ada kasus ajakan staycation bos kepada karyawannya untuk syarat perpanjangan kontrak. Skandal tersebut terjadi di salah satu pabrik di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Mei lalu.

Melalui Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023, Ida berharap pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual ataupun pelecehan seksual di tempat kerja bisa lebih terjamin. "Kelahiran Kepmenaker ini mendindaklanjuti aturan lebih teknis soal pelecehan seksual di tempat kerja, setelah UU TPKS," ujar Ida di Kantor Apindo, Kamis, 1 Juni 2023.

Ida menegaskan Kepmenaker ini berprinsip keadilan dan kesetaraan gender. Aturan yang terkandung di dalamnya tidak pandang korban laki-laki atau perempuan. Begitu pun dengan pelakunya. Aturan dalam Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023 juga berlaku untuk pemberi kerja maupun pekerja atau buruh. Termasuk sesama pegawai.

"UU ini melindungi pemberi kerja yang menjadi korban. Karena bisa, mungkin korbannya pemberi kerja,” kata dia.

Ida berjanji Kementerian Ketenagakerjaan akan menjamin hak-hak korban yang menjadi korban kekerasan atau pelecehan seksual. Termasuk menjamin kerahasiaan korban. Nantinya, perusahaan juga wajib membentuk Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual di lingkungan kerja masing-masing.

"Kepmenaker ini juga tidak menghilangkan hak korban untuk melaporkan secara pidana ke aparat penegak hukum. Peraturan ini mengatur dari sisi ketenagakerjaan," katanya.

Sementara itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor hanya mengatakan akan segera berkoordinasi dengan seluruh dinas ketenagakerjaan di tingkat provinsi maupun kota dan kabupaten. “Segera kami koordinasikan dan monitor,” kata Afriansyah melalui pesan WhatsApp pada Rabu, 7 Juni 2023.

Pilihan Editor: Jokowi Ajak Warga Singapura Tinggal di IKN, Berapa Kisaran Harga Rumah di Sana?

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Berita terkait

Revisi Permendag Larangan Pembatasan Barang Impor, Begini Tanggapan Apindo

1 hari lalu

Revisi Permendag Larangan Pembatasan Barang Impor, Begini Tanggapan Apindo

Munculnya revisi larangan pembatasan barang impor lantaran ada kendala penumpukan kontainer di pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak.

Baca Selengkapnya

Nimas Sabella 10 Tahun Diteror Teman SMP yang Terobsesi, Komnas Perempuan: Termasuk KGBO

2 hari lalu

Nimas Sabella 10 Tahun Diteror Teman SMP yang Terobsesi, Komnas Perempuan: Termasuk KGBO

Nimas Sabella, wanita asal Surabaya, selama 10 tahun diteror pria yang terobsesi dengannya. Kisahnya viral di media sosial

Baca Selengkapnya

Apindo Usul Bentuk Kementerian Perumahan Rakyat dan Perkotaan, Pengamat: Bikin Birokrasi Panjang, Bebani APBN

7 hari lalu

Apindo Usul Bentuk Kementerian Perumahan Rakyat dan Perkotaan, Pengamat: Bikin Birokrasi Panjang, Bebani APBN

Pengamat kebijakan publik Univesitas Trisakti Trubus Rahadiansyah mengatakan tidak ada urgensi pembentukan Kementerian Perumahan Rakyat dan Perkotaan dalam pemerintah Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka

Baca Selengkapnya

Wacana Pembentukan Kementerian Baru Prabowo, Pengamat: Jika Kabinet Gemuk, Anggaran akan Gemoy

9 hari lalu

Wacana Pembentukan Kementerian Baru Prabowo, Pengamat: Jika Kabinet Gemuk, Anggaran akan Gemoy

Wacana pembentukan kementerian baru di pemerintahan Prabowo-Gibran menuai kritik karena dianggap boros anggaran.

Baca Selengkapnya

Dewan Pakar TKN Prabowo-Gibran Respons Usulan Apindo soal Pembentukan Kementerian Perumahan dan Perkotaan

9 hari lalu

Dewan Pakar TKN Prabowo-Gibran Respons Usulan Apindo soal Pembentukan Kementerian Perumahan dan Perkotaan

Dewan Pakar TKN Prabowo-Gibran, Dradjad Wibowo, buka suara perihal usulan Apindo agar pemerintahan baru membentuk Kementerian Perumahan dan Perkotaan.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Kepala UPBU di Sulawesi Tenggara Dipecat Gara-gara Ajak Youtuber ke Hotel, Apindo Angkat Bicara soal Maraknya PHK di Awal 2024

10 hari lalu

Terpopuler: Kepala UPBU di Sulawesi Tenggara Dipecat Gara-gara Ajak Youtuber ke Hotel, Apindo Angkat Bicara soal Maraknya PHK di Awal 2024

Kemenhub membebastugaskan Kepala UPBU di Sulawesi Tenggara, Asri Damuna, imbas video viral mendatangi Youtuber perempuan untuk diajak ke hotelnya.

Baca Selengkapnya

Terkini: Keluarga Prabowo Subianto Bangun Pabrik Timah di Batam, Republika Berhentikan 60 Karyawan

10 hari lalu

Terkini: Keluarga Prabowo Subianto Bangun Pabrik Timah di Batam, Republika Berhentikan 60 Karyawan

Adik kandung presiden terpilih Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo, meresmikan perusahaan produksi solder dari timah di Kota Batam.

Baca Selengkapnya

Marak PHK di Awal 2024, Apindo: Angka Pengangguran akan Meningkat

10 hari lalu

Marak PHK di Awal 2024, Apindo: Angka Pengangguran akan Meningkat

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengungkap maraknya pemutusan hubungan kerja atau PHK di awal 2024. Bakal meningkatkan angka pengangguran.

Baca Selengkapnya

Apindo Berharap Kabinet Prabowo-Gibran Bisa Kerja Sama dengan Pengusaha

10 hari lalu

Apindo Berharap Kabinet Prabowo-Gibran Bisa Kerja Sama dengan Pengusaha

Apindo berharap para menteri Kabinet Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nanti profesional dan bisa kerja sama dengan pengusaha.

Baca Selengkapnya

Apindo Optimistis Target Pertumbuhan Ekonomi 5 Persen Tercapai

11 hari lalu

Apindo Optimistis Target Pertumbuhan Ekonomi 5 Persen Tercapai

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) optimistis target pertumbuhan ekonomi sebesar 5 persen pada tahun ini dapat tercapai.

Baca Selengkapnya