Menganulir Diksi Persetubuhan Anak dalam Kasus Pemerkosaan di Parigi Moutong

Minggu, 4 Juni 2023 16:43 WIB

Ilustrasi Pemerkosaan. shutterstock.com

TEMPO.CO, Jakarta -Kasus pemerkosaan seorang remaja perempuan berinisial RO, 16 tahun, yang terjadi di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, menjadi sorotan publik. Pasalnya, RO diperkosa oleh 11 orang mulai dari kepala desa, guru, bahkan anggota kepolisian.

Namun yang menjadi kisruh di tengah masyarakat adalah pernyataan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah Inspektur Jenderal Agus Nugroho dalam konferensi pers 31 Mei 2023. Irjen Agus Nugroho memilih diksi persetubuhan anak di bawah umur dibanding pemerkosaan dalam kasus RO.

Agus beralasan tidak ada unsur kekerasan maupun ancaman dalam kasus tersebut, sehingga tidak memenuhi dalil pemerkosaan dalam KUHP. "Dalam perkara ini tidak ada unsur kekerasan, ancaman, ataupun ancaman kekerasan, termasuk juga pengancaman terhadap korban," kata Agus dalam jumpa pers di Polda Sulawesi Tengah.

Agus menuturkan alasan dia mengganti dikai 'pemerkosaan' menjadi 'persetubuhan' anak karena mengacu pada dalil KUHP. "Mengapa? Karena apabila kita mengacu pada istilah pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 KUHP ini secara jelas dinyatakan bahwa unsur yang bersifat konstitutif di dalam kasus pemerkosaan adalah adanya tindakan kekerasan atau pun ancaman kekerasan, memaksa seorang wanita untuk bersetubuh dengannya di luar perkawinan," ujarnya.

Ia mengatakan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini juga tidak dilakukan secara bersama-sama. Sebelas terduga pelaku disebutnya melakukan perbuatan tersebut sendiri-sendiri dan di waktu yang berlainan.

Namun diksi pemerkosaan anak berganti persetubuhan di bawah umur dianulir oleh pakar hukum pidana. Pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda, mengatakan Kapolda Sulawesi Tengah IrjenAgus Nugroho keliru menyebut kasus pemerkosaan remaja 15 tahun di Parigi Moutong (Parimo) bukan pemerkosaan.

"Kalau persetubuhan terhadap anak itu masuk kategori non-forcible rape (perkosaan tanpa paksaan). Jadi keliru Kapolda,” kata Chairul Huda saat dihubungi Tempo, Kamis, 1 Juni 2023.

Chairul berpendapat Kapolda hanya mengambil perspektif berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Padahal, ujar Chairul, korban anak semestinya memakai perspektif Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak. "Harus pakai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016," ujar Chairul.

Advertising
Advertising

Sementara itu, Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan kasus di Parimo bisa disebut pemerkosaan. Ia menjelaskan, sepanjang persetubuhan dilakukan terhadap perempuan di bawah umur yang belum dewasa, bisa dikategorikan sebagai perkosaan. Sebab, lanjutnya, ada pola relasi yang tidak seimbang antara laki-laki dengan perempuan yang belum dewasa.

Menurut Fickar, meski persetubuhan itu dilakukan atas suka sama suka, tindakan tersebut sudah merupakan perbuatan kekerasan terhadap anak. Fickar juga menyebut tindakan ini juga bisa disebut non-forcible rape atau perkosaan tanpa paksaan.

“Karena posisi perempuan dalam posisi yang oleh hukum dianggap belum dewasa atau memiliki kemampuan mempertimbangkan keuntungan dan kerugian dalam melakukan sebuah perbuatan orang dewasa,” kata Fickar kepada Tempo, Kamis, 1 Juni 2023.

Kejahatan Seksual



Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jasra Putra, memakai istilah kasus di Parimo sebagai kejahatan seksual terhadap anak. Ia mengatakan, sejak dilaporkan orang tua korban, kesaksian korban atas 11 pelaku masih menghadapi kendala pembuktian, terutama menahan pelaku dari anggota Brimob atas inisial MKS.

“KPAI melihat agar kasus ini segera ditarik ke Polda Sulawesi Tengah karena dugaan keterlibatan perwira Kepolisian. Saya kira kita harus paham TKP berada di Mako Polres Parimo,” kata Jasra dalam pesan kepada Tempo.

Adapun pemerhati anak dan pendidikan Retno Listyarti juga senada menyebut kasus ini sebagai kejahatan seksual terhadap anak. Mantan Komisioner KPAI 2017-2022 ini mengatakan tidak ada dalih suka sama suka dalam kasus pemerkosaan anak.

"Saya mendesak Kapolri bertindak jika ada penyidik melindungi rekannya yang diduga sebagai pelaku kejahatan seksual terhadap anak,” kata Retno dalam pesan tertulis.

Terlepas dari polemik diksi yang dipakai dalam kasus ini, Polda Sulteng tampak sepakat menghukum berat para pelaku sesuai dengan aturan yang berlaku. Kepala Bidang Humas Polda Sulteng Komisaris Besar Joko Wienartono mengatakan Polda Sulteng telah menyangkakan pelaku dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.

Dengan pasal ini, kata dia, pelaku terancam dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.“Pasal ini yang kami terapkan. Bapak Kapolda juga menyatakan penerapan pasal tersebut,” kata Joko saat dihubungi.

Sementara itu, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong Polda Sulawesi Tengah menjerat pelaku dengan pasal tambahan, yalni menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan pihaknya mendorong penggunaan pasal-pasal dari UU TPKS untuk melengkapi Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP agar pelaku dihukum lebih berat.

"Agar ada jaring bagi para pelaku untuk dihukum seberat-beratnya,” kata Poengky saat dihubungi, Kamis, 1 Juni 2023.

Poengky menjelaskan pasal yang digunakan menjerat pelaku adalah Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak. Selain itu, bisa digunakan juga Padal 65 KUHP untuk perulangan kejahatan yang dilakukan pelaku. Apabila melihat pasal perulangan kejahatan, ujar Poengky, maka ancaman hukumannya maksimal 15 tahun ditambah 1/3, yaitu 5 tahun, sehingga total 20 tahun penjara. "Apalagi jika ada kerusakan fungsi reproduksi, maka ancaman hukumannya bisa ditambah," ujar dia.

Ia mengatakan Kompolnas juga mendorong penyidikan dilakukan secara profesional berdasarkan scientific crime investigation agar hasilnya valid. Poengky berujar Kompolnas tidak melihat ada pasal "lunak" karena diduga menyangkut anggota.

"Kami tidak melihat hal itu. Perwira tinggi berpangkat Irjen Pol seperti Sambo dan Teddy Minahasa saja tetap diproses hukum tegas kok,” ujar Poengky.

Kepada polisi, korban mengatakan ia disetubuhi 11 pelaku secara sendiri-sendiri di waktu dan tempat yang berbeda di Parigi Moutong dalam kurun 10 bulan dari April 2022 hingga Januari 2023. 11 inisial pelaku menurut keterangan korban, yakni Kepala Desa insial HR berusia 43 tahun; ARH alias Pak Guru SD berusia 40 tahun; wiraswasta inisial RK alias A berusia 47 tahun; AR alias R berusia 26 tahun, petani; MT alias E berusia 36 tahun, tidak memiliki pekerjaan; FN berusia 22 tahun, mahasiswa; K alias DD, 32 tahun, petani; AA; AS; A, yang masih buron; dan anggota Brimob berpangkat Inspektur Polisi Dua berinisial MKS. MKS telah ditetapkan tersangka dalam kasus pemerkosaan ini dan telah ditahan pada 3 Juni kemarin.

Pilihan Editor: Kompolnas Dorong Polda Sulteng Jerat Pelaku Pemerkosaan Anak di Parimo dengan Pasal Berlapis Memakai UU TPKS

Berita terkait

Arti Bebas Bersyarat yang Diberikan kepada Gaga Muhammad, Bagaimana Regulasinya?

11 jam lalu

Arti Bebas Bersyarat yang Diberikan kepada Gaga Muhammad, Bagaimana Regulasinya?

Gaga Muhammad sudah bebas bersyarat dari kasus kecelakaan yang menyebabkan kelumpuhan Laura Anna. Bagaimana aturan hukumnya?

Baca Selengkapnya

Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

5 hari lalu

Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

Pernah terima ancaman atau teror? Tindakan ini yang harus dilakukan. Ketahui sanksi hukum bagi pelaku ancaman tersebut.

Baca Selengkapnya

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

12 hari lalu

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.

Baca Selengkapnya

Bocah 15 Tahun jadi Korban Persetubuhan Sang Kekasih, Ibunya Lapor Polisi

13 hari lalu

Bocah 15 Tahun jadi Korban Persetubuhan Sang Kekasih, Ibunya Lapor Polisi

DP seorang anak wanita berusia 15 tahun menjadi korban dugaan persetubuhan anak di bawah umur. Pelaku diduga pemilik sebuah BAR.

Baca Selengkapnya

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

13 hari lalu

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Densus 88 Tangkap 8 Teroris Anggota JI, Polisi Sebut Semua Pengurus Organisasi

16 hari lalu

Densus 88 Tangkap 8 Teroris Anggota JI, Polisi Sebut Semua Pengurus Organisasi

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut delapan tersangka teroris itu berinisial G, BS, SK, A, MWDS, DK, H, dan RF.

Baca Selengkapnya

Perkembangan Kasus Kematian Dante, Rekonstruksi dan Investigasi Polda Metro Jaya Membuka Rahasia

18 hari lalu

Perkembangan Kasus Kematian Dante, Rekonstruksi dan Investigasi Polda Metro Jaya Membuka Rahasia

Kasus kematian Dante terus menunjukkan perkembangan positif, melalui rekonstruksi kronologi detail tentang peristiwa kematiannya diketahui dengan jelas.

Baca Selengkapnya

Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

19 hari lalu

Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

Terdakwa melalui kuasa hukumnya telah memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis hakim. Akui pemerkosaan terhadap tiga santri dan jamaah.

Baca Selengkapnya

Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

19 hari lalu

Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

Muh Anwar, kiai abal-abal Yayasan Islam Nuril Anwar serta Pesantren Hidayatul Hikmah Almurtadho divonis penjara 15 tahun kasus pemerkosaan santri.

Baca Selengkapnya

Eks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar

26 hari lalu

Eks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar

Sunjaya Purwadisastra mendapat remisi dari Lapas Sukamiskin. Ini kilas balik kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Cirebon itu.

Baca Selengkapnya