Alarm Bahaya di Putusan MK Soal Masa Jabatan Pimpinan KPK

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Juli Hantoro

Senin, 29 Mei 2023 06:05 WIB

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah pakar hukum meyakini putusan Mahkamah Konstitusi terkait masa jabatan pimpinan KPK seharusnya tidak berlaku surut untuk periode pimpinan setelah era Firli Bahuri dkk. Pemaksaan agar pelaksanaan putusan tersebut dilakukan secara segera dianggap melanggar asas hukum, berbahaya dan menimbulkan tanda tanya.

Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan asas tidak berlaku surut atau non-retroaktif seharusnya berlaku secara universal dalam hukum, termasuk putusan MK. Menurut dia, sebagai negara hukum, MK dan pemerintah wajib menerapkan asas hukum tersebut. “Tidak ada negara yang tidak menerapkan asas hukum, kalau dia mengaku sebagai negara yang melindungi dan menghormati kepastian hukum,” kata Feri ketika dihubungi, Ahad, 28 Mei 2023.

Mantan Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) itu mengatakan putusan MK memiliki sifat final dan mengikat. Sifat mengikat itu, kata dia, berlaku untuk ke depannya, bukan mundur ke belakang. MK dalam putusannya, kata dia, juga tidak sedikit pun menyebut bahwa putusan terkait pimpinan KPK berlaku untuk sekarang. “Aneh kalau ada yang mengatakan ini berlaku untuk pimpinan yang saat ini, tanpa satu pun kalimat di putusan MK yang berkata demikian,” ujar Feri.

Dia menilai sikap MK dan pemerintah yang ngotot untuk menerapkan putusan ini dengan segera akan berbahaya. Dia mengatakan sikap itu akan menimbulkan kekacauan hukum ke depannya. “Akan ada kekacauan hukum, terutama soal kepastian hukum,” ujar dia.

Kamis pekan lalu, Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Ghufron mengajukan gugatan terhadap Pasal 29 huruf e tentang minimal batas usia pimpinan KPK dan Pasal 34 yang mengatur mengenai masa jabatan.

Advertising
Advertising

Dalam amar putusan, MK mengubah ketentuan dua pasal dalam UU KPK hasil revisi tersebut. Dalam Pasal 29 huruf e, MK menambahkan kalimat ‘berpengalaman sebagai pimpinan KPK’ untuk mengakomodasi calon pimpinan KPK yang ingin maju namun belum berumur 50 tahun. Sementara dalam Pasal 34, Mahkamah Konstitusi mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun. Dari sembilan hakim konstitusi, 4 orang di antaranya menyatakan perbedaan pendapat atau dissenting opinion. Mereka menolak permohonan Ghufron. Dalam putusan tersebut, MK tidak menyebutkan secara tegas kapan putusan itu harus dilaksanakan.

Selanjutnya, penafsiran juru bicara MK...

<!--more-->

Meski demikian, sehari setelah putusan juru bicara MK Fajar Laksono memberikan penafsiran mengenai putusan itu. Dia mengatakan putusan MK berlaku dan memiliki kekuatan hukum mengikat sejak diucapkan. “Pimpinan KPK yang saat ini menjabat dengan masa jabatan 4 tahun dan akan berakhir pada Desember 2023 diperpanjang masa jabatannya selama 1 tahun ke depan hingga genap menjadi 5 tahun masa jabatannya sesuai dengan Putusan MK ini,” kata dia.

Fajar mengatakan pertimbangan mengenai waktu berlaku putusan bagi pimpinan KPK terdapat dalam pertimbangan Paragraf 3.17 halaman 117. Adapun dalam paragraf tersebut para Hakim Konstitusi memberi penjelasan tentang kebutuhan untuk segera memutus gugatan Ghufron karena masa jabatan pimpinan KPK yang akan berakhir pada 20 Desember 2023. “MK menyegerakan memutus perkara ini agar Putusan memberikan kepastian dan kemanfaatan berkeadilan bagi Pemohon khususnya dan keseluruhan Pimpinan KPK saat ini,” kata Fajar.

Di hari yang sama, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Syarif Hiariej menyambut penafsiran yang diberikan oleh Fajar Laksono itu. dia mengatakan dengan adanya penjelasan dari juru bicara MK, maka tidak ada tafsiran selain memperpanjang jabatan pimpinan KPK selama 1 tahun sampai Desember 2024.

Pria yang akrab dipanggil Eddy Hiariej itu mengatakan Presiden Joko Widodo akan segera mengeluarkan keputusan presiden baru untuk masa jabatan Firli Bahuri dkk. Kepres itu akan menggantikan keputusan sebelumnya yang mengangkat Firli untuk jabatan 4 tahun pada 2019. "Penjelasan juru bicara Mahkamah Konstitusi memberikan kepastian sehingga tidak ada lagi kontroversi dalam menafsirkan putusan MK dalam perkara a quo,” tutur dia, Jumat pekan lalu.

Feri Amsari menaruh curiga terhadap ngototnya MK dan pemerintah dalam penerapan putusan MK tersebut. Dia mencurigai terdapat unsur politis di balik putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Menurut Feri, putusan MK itu tak bisa dilepaskan dari kontestasi politik menjelang Pemilihan Presiden 2024. “Patut dicurigai KPK saat ini sedang terlibat dalam urusan jegal-menjegal calon presiden tertentu,” tutur dia.

Upaya menjegal itu, kata Feri, tak bisa dilepaskan dari upaya KPK mengusut kasus Formula E. Kasus ini diketahui menyeret nama eks Gubernur DKI Anies Baswedan. Anies kini menjadi bakal calon presiden yang diusung tiga partai koalisi perubahan yaitu, NasDem, Partai Demokrat dan PKS.

KPK sudah berulang kali melakukan gelar perkara dalam kasus ini, namun tidak kunjung menaikkannya ke penyidikan. Sejumlah pimpinan disebut hendak memaksakan kasus itu naik ke penyidikan, kendati mendapatkan penolakan dari jajaran Kedeputian Penindakan KPK karena dinilai kurang bukti.

Feri mengatakan tanpa putusan MK yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK, maka tidak mungkin kasus Formula E akan dilanjutkan. Sebab, pimpinan akan sibut mempersiapkan diri untuk mengikuti seleksi calon pimpinan selanjutnya. “Kalau KPK sudah dijadikan alat untuk menjegal calon, maka kacaulah aparat penegak hukum dan demokrasi kita,” kata dia.

Pakar hukum dari Sekolah Tinggi Hukum Jentera Bivitri Susanti sependapat dengan Feri soal masa berlaku putusan MK itu. Dia mengatakan seharusnya, putusan MK berlaku untuk periode pimpinan selanjutnya. “Karena putusan asasnya non-retroaktif alias tidak berlaku mundur,” kata Bivitri.

Bivitri menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam putusan MK terkait masa jabatan pimpinan KPK. Salah satunya, tentang prinsip open legal policy. Dia mengatakan dalam putusan sebelumnya, MK selalu menyatakan bahwa terkait masa jabatan merupakan kewenangan pembuat UU untuk memutuskannya. “Argumen inkonsisten dengan putusan sebelumnya, bahkan anomali,” tutur dia.

Bivitri juga menyoroti cepatnya MK memutuskan gugatan Nurul Ghufron. Ghufron mengajukan gugatan pada November 2022 dan diputuskan pada Mei 2023. Menurut Bivitri, dalam pertimbangannya MK juga mengakui bahwa putusan dibuat cepat untuk mengejar waktu.

Selanjutnya, keheranan atas penafsiran Juru bicara MK...

<!--more-->

Yang membuat Bivitri makin heran adalah setelah putusan itu keluar tak lama kemudian juru bicara MK datang dengan penafsirannya sendiri terkait putusan yang dibacakan hakim. Selanjutnya, Wakil Menteri Hukum dan HAM seolah menyambut penafsiran itu dengan mengeluarkan pernyataan bahwa Presiden Jokowi akan mengeluarkan Kepres. “Kalau pemerintah memaksakan putusan itu berlaku untuk yang sekarang, maka kelihatan sekali ada sesuatu,” kata dia.

Pakar hukum tata negara dari Universitas Padjajaran Susi Dwi Harijanti mengatakan dalam dunia hukum terdapat fenomena penyelewengan di mana sebuah putusan dibacakan hanya untuk melegalkan kesepakatan yang sebelumnya sudah ada.

Dia khawatir hal tersebut terjadi dalam putusan MK terkait masa jabatan pimpinan KPK. “Jadi ada sesuatu yang sebetulnya sudah diputuskan dan putusan yang kemudian dibacakan itu hanya untuk mengukuhkan keputusan yang sebelumnya sudah didesain, itu yang saya khawatirkan,” kata dia.

Dia mengatakan kalau benar itu terjadi, maka akan meruntuhkan kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi. Seharusnya, MK menjadi pihak ketiga yang netral ketika masyarakat berhadapan dengan negara.

Juru bicara MK Fajar Laksono membantah ada unsur politik di balik putusan lembaganya. Dia mengatakan banyak pihak mengkaitkan putusan itu karena menjelang tahun politik. “Karena ini tahun politik, semua lantas seolah dikaitkan dengan politik, termasuk putusan MK,” kata dia.

Fajar mengatakan MK tidak berpolitik praktis. Menurut dia, MK memutuskan perkara berdasarkan keadilan konstitusi. Pertimbangan yang diberikan MK dalam memutus, kata dia, merupakan murni pertimbangan hukum.

Menanggapi kecurigaan yang menunjuk ke periode pimpinan lembaga antirasuah yang sekarang itu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan lembaganya tetap bekerja secara independen setelah adanya putusan MK terkait masa jabatan. Dia mengatakan independensi KPK dijamin oleh UU. "Independen tidaknya KPK itu harus dilihat dari UU bukan karena komentar orang yang tidak rasional logis," kata Johanis pada Jumat, pekan lalu.

Mantan jaksa itu mengatakan UU KPK menjamin lembaganya tidak dapat diitervensi oleh lembaga negara lainnya. Dia mengatakan KPK tidak berada di bawah kekuasaan lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Sehingga, ia menyebut, KPK tetap akan bisa bekerja secara independen.

"Karena permohonan pemohon diterima oleh MK, maka masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun adalah sah menurut hukum dan harus dilaksanakan. Tidak bisa tidak, karena putusan MK mempunyai kekuatan hukum mengikat yang sama dengan UU," ujar dia.

ROSSENO AJI | MIRZA BAGASKARA

Berita terkait

Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah

9 jam lalu

Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah

Dalam kuliah umum, Suhartoyo memberikan pembekalan mengenai berbagai aspek MK, termasuk proses beracara, persidangan pengujian undang-undang, kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa, dan manfaat putusan MK.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

2 hari lalu

Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

KPU menanggapi permohonan sengketa pileg yang dilayangkan oleh PPP. Partai ini menuding KPU mengalihkan suara mereka di 35 dapil.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

2 hari lalu

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengakui sistem noken pada pemilu 2024 agak aneh. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

2 hari lalu

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

Caleg Partai NasDem, Alfian Bara, mengikuti sidang MK secara daring tidak bisa ke Jakarta karena Bandara ditutup akibat erupsi Gunung Ruang

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya