Johnny G. Plate Tetap Terdaftar sebagai Bacaleg NasDem Sembari Tunggu Inkrah

Minggu, 21 Mei 2023 22:35 WIB

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny Plate berada di mobil tahanan dengan mengenakan rompi tahanan saat keluar dari Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu, 17 Mei 2023. Menkominfo Jhonny G Plate ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung atas kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh langsung bergegas mengumpulkan para pengurus pusat di NasDem Tower, Jakarta Pusat, pada Rabu siang, 17 Mei 2023 lalu. Saat itu, Menteri Komunikasi dan Informatika yang juga Sekretaris Jenderal NasDem, Johnny G. Plate ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung atas kasus korupsi proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS).

Para pengurus DPP memasang wajah lesu kala mendampingi Surya memberikan keterangan pers. Pun dengan Surya, raut wajahnya menunjukkan kesedihan dan ia mengakui itu. “Kami dalam suasana penuh keprihatinan. Kesedihan yang sukar kami tutupi,” kata Surya.

Johnny Plate ditetapkan sebagai tersangka saat diperiksa ketiga kalinya di Kejagung. Nama Johnny pertama kali terseret melalui keterlibatan adiknya, Gregorius Plate. Selain Johnny, ada 5 orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 8,32 triliun.

Hingga ada keputusan inkrah, Surya memilih tetap menganut asas praduga tak bersalah. Menurut dia, tidak ada manusia yang luput dari kesalahan dan dosa. Surya turut menyatakan tidak akan memecat Jhonny dari partai mengingat masih menunggu proses hukum.

"Kalau tidak ada pendalaman lebih untuk mengumpulkan bukti, makin sedih kita. Terlalu mahal dia untuk diborgol dalam kapasitasnya sebagai Menteri, Sekjen. Terlalu mahal,” ujar Surya.

Jhonny merupakan menteri yang didaftarkan oleh NasDem sebagai bakal calon anggota legislatif ke Komisi Pemilihan Umum pada Kamis, 11 Mei 2023. Selain Jhonny, NasDem juga mendaftarkan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai bacaleg.

Surya mengatakan bakal konsultasi ke KPU terlebih dulu untuk membicarakan status Jhonny sebagai bacaleg. Jika tidak ada kendala dari KPU, kata dia, maka NasDem tetap mendaftarkan Jhonny sebagai bacaleg.

"Kita akan konsultasikan dengan KPU. Kalau memang KPU menyatakan ‘oke’, kita langsung menyesuaikan dengan asas praduga tak bersalah,” kata dia.


Respon KPU

Komisioner KPU Idham Holik mengatakan lembaganya tengah masuk pada tahap verifikasi administrasi bacaleg. Jhonny, kata dia, masih berstatus bacaleg NasDem sehingga dokumennya tak luput dari pemeriksaan administrasi oleh verifikator.

Dia menjelaskan status bacaleg terhadap Jhonny baru bisa gugur jika sudah ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap alias inkrah dari pengadilan. Jika Menteri Komunikasi itu ternyata dinyatakan sebagai terdakwa, maka KPU bakal memberikan kesempatan kepada NasDem untuk mengajukan nama bacaleg pengganti.

"Prinsipnya harus berkeputusan inkrah. Kami mendapatkan keputusan (inkrah) tersebut, maka kami berikan kesempatan kepada partai untuk mengganti calon,” kata Idham saat dihubungi, Jumat, 19 Mei 2023.

Verifikasi administrasi persyaratan bacaleg dibuka sejak 15 Mei hingga 23 Juni. Pengumuman hasil verifikasi ditunaikan selama dua hari, yakni pada 24-25 Juni. Besoknya, parpol diberikan kesempatan untuk memperbaiki syarat administrasi bacaleg maupun mengajukan nama baru.

NasDem Perlu Inisiatif

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan Partai NasDem perlu mengambil inisiatif dalam menyikapi status Jhonny yang masih terdaftar sebagai bacaleg. Pasalnya, Jhonny sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Dia menjelaskan NasDem punya kesempatan mengganti bacaleg. Semakin cepat, kata dia, semakin baik. Di sisi lain, kata dia, jika penggantian bacaleg ditunda, maka logistik Pemilu bakal turut terdampak. "Inisiatif ini yang seharusnya dilakukan oleh partai untuk mengganti calon-calon yang terkena kasus hukum seperti korupsi,” kata Khoirunnisa kepada Tempo, Ahad, 21 Mei 2023.

Pilihan Editor: Kasus Johnny G. Plate Dianggap Sarat Muatan Politik, Pengamat Sarankan Kejaksaan Agung Transparan

Advertising
Advertising

Berita terkait

Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

36 menit lalu

Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

KPK membuka peluang menghadirkan Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg, KPU Ungkap Formulir C.Hasil Raib Dibawa Kabur KPPS Paniai Papua Tengah

53 menit lalu

Sidang Sengketa Pileg, KPU Ungkap Formulir C.Hasil Raib Dibawa Kabur KPPS Paniai Papua Tengah

KPU mengungkap Formulir C.Hasil pemilu dibawa kabur oleh anggota KPPS Paniai Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

NasDem dan PAN Berebut Kursi Keenam di Sengketa Pileg, Saldi Isra: Dari Pilpres Sudah Berbeda

1 jam lalu

NasDem dan PAN Berebut Kursi Keenam di Sengketa Pileg, Saldi Isra: Dari Pilpres Sudah Berbeda

PAN dan NasDem bersengketa soal kursi keenam di sidang PHPU pileg. Saldi menilai peselisihan itu unik karena mereka tak memperebutkan kursi terakhir.

Baca Selengkapnya

KPU Tanggapi Dalil PDIP Soal Selisih Suara Pilpres di Kota Dumai: Pemilih Tak Gunakan Hak Suara

3 jam lalu

KPU Tanggapi Dalil PDIP Soal Selisih Suara Pilpres di Kota Dumai: Pemilih Tak Gunakan Hak Suara

Tanggapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap dalil PDIP mengenai selisih suara dalam Pilpres 2024 di Kota Dumai, Riau.

Baca Selengkapnya

Peluang Duet Ahok-Anies di Pilgub DKI Jakarta 2024

5 jam lalu

Peluang Duet Ahok-Anies di Pilgub DKI Jakarta 2024

Nama Ahok dan Anies masuk dalam bursa calon gubernur Pilkada DKI Jakarta 2024. Bahkan keduanya disandingkan sebagai duet Ahok-Anies.

Baca Selengkapnya

PKS Sebut NasDem Bakal Bergabung Usung Imam Budi Hartono-Ririn A Rafiq di Pilkada Depok

20 jam lalu

PKS Sebut NasDem Bakal Bergabung Usung Imam Budi Hartono-Ririn A Rafiq di Pilkada Depok

PKS dan Golkar akan berkoalisi di Pilkada Depok dengan mengusung pasangan Imam Budi Hartono - Ririn Farabi A Rafiq. NasDem dikabarkan akan bergabung.

Baca Selengkapnya

KPU Bantah Suara PPP di 35 Dapil Banten Pindah ke Partai Garuda

1 hari lalu

KPU Bantah Suara PPP di 35 Dapil Banten Pindah ke Partai Garuda

KPU membantah tudingan PPP mengenai perpindahan suara dari PPP kepada Partai Garuda di 35 daerah pemilihan (dapil) di Provinsi Banten.

Baca Selengkapnya

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

1 hari lalu

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Saldi Isra, melemparkan guyonan alias candaan mengenai Tim Bulu Tangkis Indonesia di Piala Thomas dan Uber 2024 dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

KPU Bantah Gugatan Demokrat di Sengketa Pileg Banten: Perolehan Suara Versi Pemohon Tidak Benar

1 hari lalu

KPU Bantah Gugatan Demokrat di Sengketa Pileg Banten: Perolehan Suara Versi Pemohon Tidak Benar

KPU membantah gugatan Partai Demokrat pada perkara Nomor 183-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dalam sidang sengketa Pileg

Baca Selengkapnya

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

1 hari lalu

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

Hakim MK kembali menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya