Kontroversi Aturan Potong Upah 25 Persen, Merampas Kesejahteraan Buruh?

Rabu, 22 Maret 2023 14:10 WIB

Massa buruh membentangkan spanduk saat menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Buruh juga berharap pemerintah dapat memberikan perlindungan dan jaminan kepastian kerja, hapus sistem kerja kontrak, alih daya, sistem magang dan stop politik upah murah serta berlakukan upah sesuai kualitas hidup layak. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Awal Maret 2023, Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker mengeluarkan peraturan terbaru tentang jam kerja dan pengupahan atau upah terhadap karyawan pada perusahaan industri padat karya berorientasi ekspor.

Aturan itu tertuang dalam Permenaker No. 5 tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global yang ditandatangani Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah tertanggal 7 Maret 2023.

Aturan itu terdiri dari 7 bab 13 pasal yang membolehkan industri tekstil dan pakaian jadi, alas kaki, kulit dan barang kulit, furnitur dan mainan anak yang berorientasi ekspor, menyesuaikan jam kerja bagi pekerjanya dan memberikan upah paling sedikit 75 persen selama enam bulan ke depan dimulai sejak aturan tersebut terbit dan diundangkan.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengungkapkan alasan dikeluarkannya aturan itu guna menyikapi penurunan nilai ekspor nonmigas ke Amerika Serikat dan Uni Eropa.

Indah mengatakan berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada periode Januari-Februari 2022, nilai ekspor Indonesia ke AS masih mampu mencapai 4,96 miliar dolar AS. Namun, pada Januari-Februari 2023 nilainya turun 22,15 persen menjadi 3,86 miliar dolar AS.

Advertising
Advertising

Dalam periode sama, nilai ekspor nonmigas ke Uni Eropa turun 11,54 persen dari 3,28 miliar dolar AS menjadi 2,90 miliar dolar AS. "Kita tahu ekspor nonmigas itu padat karya, banyak pekerja buruh bekerja di situ contoh alas kaki, sepatu banyak diproduksi di Indonesia," kata Indah di kantornya seperti dikutip Antara, Jumat, 17 Maret 2023

Menurut Indah, Permenaker 5/2023 ini merupakan instrumen hukum untuk menghindari PHK sepihak oleh perusahaan industri padat karya dengan memanfaatkan dinamika global yang berdampak pada penurunan ekonomi.

"Permenaker ini hadir sebagaimana rambu-rambu supaya jangan semena-mena industri padat karya pakai alasan ekspor menurun, memanfaatkan kesempatan global dengan PHK sepihak," katanya.

Dalam beleid tersebut, Pasal 3 dikatakan kriteria perusahaan industri padat karya tertentu yang boleh mengikuti aturan itu memiliki pekerja paling sedikit 200 orang, persentase biaya tenaga kerja dalam biaya produksi paling sedikit sebesar 15 persen, serta produksi bergantung pada permintaan pesanan dari negara Amerika Serikat dan negara-negara di benua Eropa.

“Agar tidak terjadi dampak yang tidak kita inginkan seperti Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), maka industri padat karya sesuai kriteria-kriteria tersebut dapat melakukan pembatasan kegiatan usaha dengan menyesuaikan waktu kerja dan pembayaran upah,” katanya.

Selanjutnya: Perubahan ekonomi global<!--more-->

Ia menjelaskan perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global dapat melakukan penyesuaian waktu kerja, yakni waktu kerja dapat dikurangi dari 7 jam per hari dan 40 jam per minggu untuk waktu kerja 6 hari kerja dalam seminggu. Sedangkan untuk waktu kerja 5 hari dalam seminggu, maka waktu kerja dapat kurang dari 8 jam per hari dan 40 jam perminggu.

Pengurangan waktu kerja tersebut, lanjut Ida, tidak dapat diperhitungkan sebagai kekurangan untuk waktu kerja yang akan diterapkan setelah berakhirnya penyesuaian waktu kerja.

“Penyesuaian waktu bekerja tersebut hanya berlaku 6 bulan sejak Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 berlaku, serta harus dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh,” kata dia.

Sementara terkait penyesuaian upah, Indah menjelaskan bahwa ketentuan upah yang dibayarkan kepada Pekerja/Buruh paling sedikit 75% dari Upah yang biasa diterima. Penyesuaian upah tersebut hanya berlaku selama 6 bulan sejak Permenaker 5/2023 berlaku, serta harus dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama antara pengusaha dan pekerja/buruh.

“Pada dasarnya, Pemerintah menetapkan kebijakan penyesuaian upah ini dengan memperhatikan kondisi ekonomi nasional serta, untuk menjaga kelangsungan bekerja dan kelangsungan berusaha,” ujarnya.

Pernyataan Kemnaker tersebut diamini oleh Direktur Eksekutif Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) Firman Bakri.

Menurut Firman, setelah adanya pandemi Covid-19 selama dua tahun kemudian adanya perang antara Ukraina dengan Rusia, dampaknya terjadi stagflasi di Eropa dan negara lain. Ini yang kemudian mendorong penurunan demand secara global.

"Bagi Indonesia, terutama kita sebagai negara produsen alas kaki salah satunya, kondisi tersebut sangat berdampak khususnya industri padat karya," kata Firman.

Sejak bulan Juli 2022 kita ada pelambatan ekspor yang dari awal tahun 2022 kita itu ekspor tumbuh 30 bahkan sampai 45 persen. Bahkan pelambatannya, kata Firman, sampai separuh dari pertumbuhan ekspor pada awal semester tahun 2022 tersebut.

"Jadi yang tadinya tumbuh sampai 45 persen kemudian tumbuhnya hanya 29 persen, sampai kemudian bulan November 2022 ekspor kita sudah negatif minus 4 persen, kemudian Februari 2023 kita minus 21 persen pertumbuhan ekspor kita untuk alas kaki," kata Firman.

Sehingga menurut Firman, itulah latar belakang keputusan pemerintah khususnya Kemenaker mengeluarkan aturan Permenaker 5/2023, diacukan pada kondisi yang di mana hingga bulan November 2022, sudah hampir 25 ribu karyawan terimbas pengurangan tenaga kerja diantaranya terbesar adalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Selanjutnya: Apa Kata Pekerja?<!--more-->

Meski Kemnaker dan asosiasi pengusaha beranggapan aturan soal pemotongan upah untuk melindungi kaum pekerja, namun pandangan berbeda justru diungkapkan oleh sang pekerja.

Sekjen Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Emilia Yanti Siahaan menyebut Permenaker tersebut justru akan semakin merampas upah buruh yang mayoritas di bawah batas upah minimum. "Ini adalah bentuk legalisasi penurunan kesejahteraan para buruh," kata Emilia dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Pusat pada Senin, 20 Maret 2023.

Permenaker ini, kata Emilia, secara substansi merupakan legalisasi penurunan kesejahteraan bagi buruh di lima sektor industri vital yang berpengaruh pada lebih dari 5 juta orang buruh keluarganya.

"Upah adalah hak asasi, tidak boleh dinegosiasikan, bahkan dalam kondisi apa pun. Alasan krisis ekonomi global sulit untuk dimengerti untuk melegalisasi pemotongan upah karena buruh dan anggota keluarganya justru adalah kaum yang paling terdampak krisis," kata Emelia.

Perwakilan Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Sunarno mengatakan para buruh di industri padat karya sudah menerima pemotongan gaji sejak 2020. Alasan perusahaan, kata dia, adalah krisis yang dihadapi akibat pandemi dan situasi geopolitik Rusia dan Ukrania.

Selain pemotongan upah, ia mengungkapkan banyak buruh juga sudah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak tanpa bayaran pesangon yang sesuai dengan ketentuan. "Jadi Permenaker ini semakin menambah penderitaan," ucap Sunarno.

Terpisah, Presiden Partai Buruh Said Iqbal menilai Permenaker 5/2023 tidak pro terhadap kaum pekerja, alasannya karena Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah melawan Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

"Walaupun buruh menolak Perppu, tetapi dalam Perppu jelas diatur, dalam pasal tentang upah minimum dikatakan tidak boleh pengusaha membayar upah buruh di bawah upah minimum. Perppu tidak mengatur dibolehkannya menurunkan upah buruh," kata Iqbal dikonfirmasi Tempo, Minggu 19 Maret 2023.

Selanjutnya, kata Iqbal, dengan adanya pemotongan upah yang diatur dalam Permenaker tersebut, secara otomatis akan menurunkan daya beli kaum buruh. "Kalau upahnya murah, daya beli turun. Daya beli turun, konsumsi berkurang. Kalau konsumsi berkurang, pertumbuhan ekonomi tidak akan tercapai," kata Said Iqbal.

Iqbal setuju industri padat karya disebut mengalami kesulitan. Tetapi kalau kebijakannya memotong upah, akan memberikan multiplier effect. "Pengusaha sulit, buruh juga sulit. Kalau daya beli turun, buruh tidak bisa membeli barang yang dioroiduksi pengusaha, justru akan menghantam lebih banyak," katanya.

Alasan ketiga, terjadi diskriminasi upah terhadap pekerja. "Dalam UU Perburuhan dan Konvensi ILO No 133, tidak boleh ada diskriminasi upah. Kalau ada perusahaan padat karya orientasi ekspor dan ada yang tidak ekspor, masak didiskriminasi?" ujar Said Iqbal.

Selanjutnya: Perusahaan padat karya dan kompensasi tax holiday<!--more-->

Keempat, Iqbal mengatakan perusahaan padat karya sudah mendapatkan beragam kompensasi seperti tax holiday, menerima keringanan bunga bank, tax amnesty, dan berbagai kemudahan yang lain.

Selain itu, menurutnya, industri padat karya orientasi ekspor akan tetap untung sekalipun order produksinya berkurang. Karena perusahaan orientasi ekspor setiap potong produknya sudah dihitung keuntungannya. "Sudah mendapat beragam kemudahan, sekarang upah buruh pun dipotong," katanya.

"Sebenarnya Menteri ini HRD nya perusahaan atau Menterinya pemerintah. Itu seperti Manager Personalia perusahaan," sindir Said Iqbal.

Untuk itu, Said Iqbal mengaku akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait aturan terbaru dari Menaker Ida Fauziyah tersebut. "Menteri tenaga kerja seperti rentenir. Maaf ya, kebijakannya yang saya kritisi. Jangan seperti rentenir, ini memotong 25%. Kejamnya melampaui Pinjol (pinjaman online)," kata Said Iqbal.

Menurut Said Iqbal, tidak pernah dalam sejarah Republik, upah itu dipotong terhadap para pekerja. Baru kali pertama ini, seorang Menaker melakukan pemotongan upah melalui Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 dan tanpa dasar hukum.

"Sikap Menteri yang melawan Presiden berbahaya. Ini terjadi untuk yang kesekian kalinya. Beberapa waktu lalu Manaker sempat mengeluarkan Permenaker terkait JHT yang bertentangan dengan PP 45 yang ditandatangani Presiden. Menaker dan jajarannya benar-benar tidak memahami dunia ketenagakerjaan. Tidak mengerti hukum," kata Iqbal.


ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | ANTARA | RIANI SANUSI PUTRI | HANIFAH DWIJAYANTI

Pilihan Editor: Serikat Buruh Ingatkan 51,6 Persen Pekerja Terkena Pemotongan Upah Sebelum Aturan Pangkas Gaji

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Posko THR Ditutup, 1.475 Laporan hingga Berbagai Jenis Pengaduan

9 hari lalu

Posko THR Ditutup, 1.475 Laporan hingga Berbagai Jenis Pengaduan

Kementerian Ketenagakerjaan menutup layanan Posko THR. Dibuka pada 28 Maret 2024, posko THR ditutup pada Selasa,16 April 2024

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

9 hari lalu

Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

SIAPkerja merupakan sistem dan aplikasi pelayanan dan ketenagakerjaan digital yang dirilis Kemnaker dengan konsep SSO. Begini maksudnya.

Baca Selengkapnya

Kemnaker Kembalikan Kebijakan WFH bagi Swasta ke Perusahaan Masing-masing

14 hari lalu

Kemnaker Kembalikan Kebijakan WFH bagi Swasta ke Perusahaan Masing-masing

Kemnaker menegaskan tidak ada surat edaran (SE) yang dikeluarkan tentang kebijakan WFH bagi karyawan swasta.

Baca Selengkapnya

Kapan THR Pertama di Indonesia Dibagikan? Kaum Buruh Sempat Protes

21 hari lalu

Kapan THR Pertama di Indonesia Dibagikan? Kaum Buruh Sempat Protes

Sejarah THR yang sempat diprotes kaum buruh

Baca Selengkapnya

Upah dan THR Belum Dibayar, Pekerja Indofarma Desak Manajemen Lunasi Hari Ini

24 hari lalu

Upah dan THR Belum Dibayar, Pekerja Indofarma Desak Manajemen Lunasi Hari Ini

SP PT Indofarma meminta agar manajemen segera memberikan kepastian kapan hak upah dan THR.

Baca Selengkapnya

Dinantikan Tiap Jelang Hari Raya, Siapa Pertama Kali Pencetus THR?

28 hari lalu

Dinantikan Tiap Jelang Hari Raya, Siapa Pertama Kali Pencetus THR?

Konsep pemberian THR telah ada sejak awal 1950. Pencetusnya adalah Soekiman Wirjosandjojo, Perdana Menteri Indonesia dari Partai Masyumi.

Baca Selengkapnya

Daftar Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Bagaimana dengan Magang dan Honorer?

29 hari lalu

Daftar Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Bagaimana dengan Magang dan Honorer?

Berikut daftar pekerja yang berhak memperoleh THR atau Tunjangan Hari Raya Keagamaan. Ini ketentuannya untuk magang dan honorer?

Baca Selengkapnya

SPAI Protes Besaran THR Ojol Ditentukan Aplikator: Harusnya Rata-rata Upah 1 Tahun Terakhir

38 hari lalu

SPAI Protes Besaran THR Ojol Ditentukan Aplikator: Harusnya Rata-rata Upah 1 Tahun Terakhir

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menanggapi soal imbauan Kemnaker kepada perusahaan ojol untuk memberikan THR.

Baca Selengkapnya

Gojek dan Grab Tak Berikan THR ke Driver sesuai Arahan Kemnaker, Asosiasi Driver Online: Blunder Pemerintah

38 hari lalu

Gojek dan Grab Tak Berikan THR ke Driver sesuai Arahan Kemnaker, Asosiasi Driver Online: Blunder Pemerintah

Asosiasi Driver Online atau ADO angkat bicara atas sengkarut pemberian THR kepada mitra pengemudi.

Baca Selengkapnya

THR dan Gaji ke-13 ASN Dinilai Tak Efektif Kerek Perekonomian, Ekonom: Perbaiki Upah Pekerja Sektor Industri dan Jasa

38 hari lalu

THR dan Gaji ke-13 ASN Dinilai Tak Efektif Kerek Perekonomian, Ekonom: Perbaiki Upah Pekerja Sektor Industri dan Jasa

Ekonomi CORE Eliza Mardian mengatakan, THR dan gaji ke-13 ASN tak berdampak signifikan bagi perekonomian.

Baca Selengkapnya