Drama Wajib Lapor Harta Kekayaan Tanpa Sanksi Mengikat
Reporter
Ade Ridwan Yandwiputra
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Kamis, 2 Maret 2023 23:20 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN sedang menjadi sorotan setelah mencuatnya kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio terhadap Cristalino David Ozora. Mario adalah anak mantan pejabat Dirjen Pajak Rafael Alun Trisambodo alias RAT yang memiliki harta kekayaan mencapai Rp 56 miliar.
LHKPN merupakan sebuah keharusan yang dijalankan oleh setiap penyelenggara, pejabat negara dan pejabat publik sesuai dengan Undang-undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih an Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Total harta kekayaan Rafael itu pun belum dikalkulasikan dengan satu unit mobil Rubicon dan Land Cruiser, satu unit motor Harley Davidson dan Yamaha motor BMW putih yang sempat beredar di media sosial, serta beberapa aset tanah dan tas mewah.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengakui, meski wajib, namun pelaporan LHKPN tidak diatur mengenai sanksi. Sehingga bagi penyelenggara negara tidak ada konsekuensi apapun jika tidak melapor atau memasukkan harta benda lainnya.
"Saya terus terang, LHKPN itu ada keterbatasan ya sejak Undang-undang No 28 tahun 99 yang menjadi dasar, tidak ada satupun yang menyebut pidana jadi tidak melapor, melapor tidak benar, melapor benar tapi asal hartanya tidak benar, itu tidak ada pidananya," kata Pahala saat konferensi pers di Gedung Kementerian Keuangan, Rabu 1 Maret 2023.
Pahala mengatakan, sekalipun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan notifikasi terhadap lembaga jika ada pejabatnya belum laporan, tidak ada daya paksa apapun.
"Kalau atasannya tidak tertarik ya sudah, enggak lapor juga nggak diapa-apain, kalau atasannya tidak peduli kita kasih notifikasi ini tidak sesuai yang dilaporkan, ada yang belum dilaporkan, atasannya tidak terarik ya udah," kata Pahala.
Selanjutnya: LHKPN bisa saja menjadi temuan perilaku tindak pidana korupsi
<!--more-->
"Atau kalau yang bersangkutan bilang ada lima sertifikat belum dilaporkan, dia datang ke KPK bilang saya koreksi deh pak laporannya, itu boleh. jadi agak beda dengan pajak kalau enggak benar dikasih sanksi kalau ini enggak," katanya.
Pahala mengatakan, LHKPN bisa saja menjadi temuan perilaku tindak pidana korupsi apabila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan melakukan penyelidikan. Namun, ia mengatakan, setiap tahunnya tak sedikit laporan yang masuk ke lembaga anti rasuah tersebut.
"Karena 350 ribuan yang kami kelola setahun secara elektronik, jadi itu masuk rame-ramai di verifikasi outliernya, kelihatan (janggal) baru kami putuskan pemeriksaan atau nggak," kata Pahala.
Untuk itu, lanjut Pahala, keterlibatan Inspektorat masing-masing kementerian dan lembaga diperlukan untuk menekan para pegawai dan pejabatnya mengawasi harta kekayaannya.
"Jadi di tengah keterbatasan itu kita pikir kerjasama dengan Inspektorat yang kita pikir sangat baik di samping metode medsos viral," katanya.
Rafael Alun Trisambodo disebut-sebut memiliki harta kekayaan melebihi Dirjen Pajak Suryo Utomo bahkan hanya terpaut tipis dengan total harta kekayaan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengaku masih melakukan pendalaman terhadap sumber-sumber kekayaan mantan Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II tersebut.
Pendalaman berupa klarifikasi perolehan harta, kepemilikan harta yang belum dilaporkan, kecocokan profil RAT dengan SPT pajak yang disampaikan.
"Juga dengan pengakuan atas harta lainnya berupa properti kendaraan dan tas mewah," kata Suahasil.
Belum selesai kasus RAT, muncul lagi aksi pamer harta yang dilakukan oleh Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto.
Suahasil mengatakan, Kementerian Keuangan memiliki aturan bagi seluruh pegawainya menyerahkan Laporan Harta Kekayaannya (LHK). Bagi pejabat negara, maka dia menjadi wajib lapor LHKPN paling lambat tanggal 31 Maret 2023 sesuai dengan tata kelola yang ditetapkan oleh KPK.
Sementara yang tidak termasuk sebagai Wajib Lapor sebagai pejabat negara, maka yang bersangkutan tetap wajib melaporkan harta kekayaannya kepada sistem internal Kementerian Keuangan yang dinamai Alpha maksimal tanggal 28 Februari.
"Untuk tahun pelaporan 2020 tingkat kepatuhan 99,86 persen, tahun 2021 99,87 persen, tahun pelaporan 2022 99,98 persen dan tahun pelaporan 2023 yang baru saja adalah 99,99 persen," kata Suahasil.
Selanjutnya: tuntutan pemberlakuan wealth tax
<!--more-->
Suahasil mengatakan, bagi pegawai yang tidak melaporkan LHKPN dan LHK, akan dilakukan tindakan disiplin sesuai ketentuan yakni dipanggil oleh kepala kantornya, jika belum berubah maka dipanggil oleh unit kesatuan internal Direktur Jenderalnya, kalau belum juga dipanggil oleh Inspektorat Jenderal.
"Kerangka kerja itu kita namai three lines of defence," kata Suahasil.
Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar turut menanggapi adanya kasus pamer harta dan rekening gendut pejabat pajak tersebut. Kejadian itu memunculkan tuntutan pemberlakuan wealth tax atau pajak kekayaan.
Menurut Fajry, di beberapa negara di Eropa seperti Italia, Belgia dan Perancis menerapkan wealth tax terhadap aset tertentu. “Sedangkan di Spanyol dikenakan atas harta bersih,” ujar dia kepada Tempo pada Senin, 27 Februari 2023.
Di samping itu, dia melanjutkan, banyak negara lain yang mengenakan pajak atas waris. “Termasuk aset keuangan dan usaha bisnis yang dimiliki oleh keluarga,” ucap Fajry.
Sementara di Indonesia, kata Fajry, dulu sempat ada rekomendasi supaya wealth tax dipungut dari orang-orang yang memiliki aset sebesar Rp 5 miliar ke atas. “Tapi kalau benar-benar mau jalan, bisa dikaji lebih lanjut,” tutur dia.
Menurut Fajry, pengenaan wealth tax merupakan usulan menarik dan layak dipertimbangkan untuk diterapkan di Indonesia. Bahkan, pada 2021 lalu, International Monetary Fund (IMF) memberikan rekomendasi implementasi wealth tax untuk mengatasi permasalahan defisit anggaran akibat pandemi Covid-19.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | MOH. KHORY ALFARIZI
Pilihan Editor: Kemenkeu: Yang Telat Sampaikan LHKPN Akan Jadi Bagian Penilaian Disiplin Pegawai
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini