Menilik Koperasi-Koperasi Bermasalah, Aturan yang Lemah?

Rabu, 22 Februari 2023 15:43 WIB

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki melakukan pertemuan dengan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana di Kemenkop UKM, Rabu, 15 Februari 2023. Teten menggandeng PPATK untuk melakukan pengawasan terhadap koperasi-koperasi bermasalah. TEMPO/Riri Rahayu

TEMPO.CO, Jakarta -Guru besar Universitas Pasundan Bandung, Rully Indrawan menuturkan koperasi di tahun 2023 ini berada di dalam masa reposisi, di mana ada tiga masalah besar yang memunculkan koperasi bermasalah.

Pertama, kata dia, masalah regulasi yang tidak relevan dengan keadaan. Karena Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian disusun di masa transisi (1987-2007). “Hal itu dimanfaatkan oleh para ‘penjahat’ yang menggunakan label koperasi,” ujar Rully kepada Tempo pada Selasa, 21 Februari 2023.

Masalah kedua adalah lemahnya literasi berkoperasi hampir merata di lingkungan internal koperasi maupun di lembaga-lembaga formal di luarnya. “Masalah ketiga, ketidakberpihakan yang nyata dari pengelola negara terhadap daya hidup koperasi,” ucap mantan Sekretaris Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah itu.

Beberapa koperasi bermasalah di antaranya Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sejahtera Bersama, KSP Indosurya, KSP Pracico Inti Utama, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSP Intidana, Koperasi Jasa Wahana Berkah Sentosa, KSP Lima Garuda, KSP Timur Pratama Indonesia. Kemenkop dan UKM menyebutkan delapan koperasi itu menyebabkan nilai kerugian hingga Rp 26 triliun.

Pengamat koperasi yang juga Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (Akses) Suroto mengatakan masalah koperasi di Indonesia ini sudah sangat mendasar. Bahkan, levelnya sudah masuk ke masalah paradigma, karena koperasi disalah pahami oleh masyarakat. Dianggap hanya sebagai badan usaha yang sama dengan lembaga bisnis yang lain.

Advertising
Advertising

“Padahal koperasi itu lahir memiliki alasan karena berbeda dari model bisnis konvensional,” kata Suroto.

Menurut dia, koperasi lahir awalnya sebagai lawan tanding (counterviling) dari sistem bisnis kapitalis yang bertujuan hanya mengeruk keuntungan (profit oriented) bagi investornya. Sementara, koperasi itu lahir dengan tujuan untuk mengembangkan manfaat (benefit oriented) bagi banyak pihak yang terlibat di dalamnya.

Suroto menilai, masalah mendasar yang sifatnya paradigmatis ini akhirnya juga ciptakan cara berkoperasi yang salah dari masyarakat. Mulai dari pembentukan regulasi dan kebijakan yang tidak sesuai dengan asas kerja, nilai-nilai, serta prinsip koperasi.

“Hal ini dapat dilihat dari munculnya fenomena koperasi bermasalah saat ini. Regulasi dan kebijakan yang tidak sesuai dengan dasar koperasi,” tutur Suroto.

Selanjutnya: Teten akui pengawasan koperasi lemah<!--more-->

Teten Masduki akui pengawasan koperasi lemah

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengungkap penyebab munculnya koperasi yang bermasalah. Salah satunya karena posisi Satgas Pengawas Koperasi masih lemah. Ia berujar, Satgas yang dibentuk kementeriannya hanya untuk mengawasi 8 koperasi yang bermasalah. Namun ternyata, pemenuhan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU juga masih rendah.

“Misalnya, KSP Sejahtera Bersama baru 3 persen. Lalu Koperasi Indosurya baru 15 persen,” kata Teten.

Dia menuturkan ada sejumlah faktor yang menyebabkan pemenuhan PKPU masih rendah. Pertama, lantaran aset tidak lagi dimiliki koperasi karena uang tabungan anggota diinvetasikan di perusahaan afiliasi. Selain itu, untuk menjalankan PKPU, harus dilakukan tindak pidana terlebih dahulu.

“Sita asetnya, ini juga kan nilainya nggak sesuai. Indosurya yang dipolisikan cuma Rp 2,5 triliun, padahal kewajiban kepada anggota kira-kira Rp 13,8 triliun,” kata Teten.

Oleh sebab itu, Teten membawa kasus ini ke Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan. Menurut Teten, kasus Indosurya bukan lagi sekadar masalah perkoperasian, tapi sudah masuk ranah penegakan hukum. “Supaya koordinasinya di sana karena ini bukan lagi ranah Kemenkop,” kata Teten.

Lemahnya pengawasan Kemenkop UKM sempat disinggung oleh anggota Komisi VI DPR RI Subardi. Dia menilai sejak awal KSP dibentuk, sudah diatur oleh kelompok tertentu untuk menjadi lading bisnis.

“Ini masalah sistemik, sudah salah sejak awal pendirian KSP. Fungsi pengawasan dari Kementerian Koperasi lemah,” kata Subardi saat rapat kerja bersama Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki di Senayan, Jakarta, Selasa, 14 Februari 2023.

Menurut Subardi, banyak KSP yang sejak awal sudah melenceng dari asas usaha bersama. KSP sering menjadi persekongkolan antara pengurus dan dewan pengawas agar menarik dana sebesar-besarnya untuk diinvestasikan secara ilegal. Padahal, koperasi bukan himpunan modal atau saham seperti perseroan terbatas yang berorientasi bisnis.

"Berkedok KSP, mereka mengumpulkan triliunan uang dan seketika hilang saat diinvestasikan secara sepihak. Disini, nyaris tidak ada pengawasan dari negara. Modus itu dianggap urusan privat, padahal izin pendirian dari negara," jelas Subardi.

Semestinya, kata dia, Kemenkop UKM membentuk pola klaster koperasi. Klasterisasi ini memudahkan pembinaan, pengawasan, dan penindakan koperasi. Segala bentuk aktivitas koperasi akan mudah diawasi, termasuk sumber dana dari modal penyertaan, maupun dana keluar yang diinvestasikan.

Selanjutnya: Kisah Korban KSP Indosurya<!--more-->

Cerita korban KSP Indosurya, uang pensiun hilang

Nasabah korban KSP Indosurya berharap permohonan gugatan ganti rugi yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan terdakwa Henry Surya dikabulkan majelis hakim. Salah seorang korban bernama Imam Santoso, mengatakan kasus ini membuat keluarganya tertatih, ia juga kerap berseteru dengan istrinya karena tidak bisa mencairkan aset yang digelapkan Indosurya.

Pria yang berprofesi sebagai guru SMA dan guru les itu mengatakan Rp 500 juta investasinya yang ia kumpulkan selama 25 tahun tidak bisa dicairkan karena diselewengkan direkturnya. Padahal ia seharusnya sudah pensiun dengan tenang. Kini ia mesti kerja keras lagi dari awal.

“Kenapa? karena ada anak saya yang kuliahnya tertunda, itu satu. Yang kedua dari uang itu, ada uang keluarga satu setengah miliar yang dititipkan ke saya dan itu harus diganti, sampai saya menjual rumah untuk menggantinya. Sampai hari ini baru 50 persen tergantikan, jadi 50 persen lagi belum,” tutur Imam.

“Jadi artinya, betapa sengsaranya ya. Terus dengan keluarga, dengan istri sekarang pun jadi sering berantem, sering cekcok gegara permasalahan ini,” cerita Imam.

Imam menjelaskan telah bergabung di KSP Indosurya selama tiga tahun sejak 2020. Kenyataan pahit diderita karena sebulan terakhir ia memasukan tabungan mengajarnya sebesar Rp 300 juta. Tiba-tiba bulan berikutnya tabungannya sudah lenyap dan pihak KSP Indosurya gagal bayar tidak mencairkan tabungan nasabah.

Selain Imam, Liana juga kesusahan karena uang pensiunnya terancam hilang setelah bekerja selama 33 tahun. Awalnya, ia ingin menggunakan uang investasi itu untuk membeli rumah.

Liana menangis menceritakan bagaimana ia diajak temannya masuk bergabung KSP Indosurya sebagai nasabah ketika ia bekerja sebagai marketing. Ia baru bergabung selama sebulan namun uang tabungannya langsung tidak bisa diambil.

“Saya cuman sebulan. Saya belum pernah terima bunga yang dijanjikan. Baru masuk, uangnya udah enggak bisa diambil,” cerita Liana sambil terisak.

Ia pun meminta tolong kepada Presiden Jokowi dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD untuk mendengat keluhan para korban Indosurya.

“Karena saya sendiri pun jadi banyak utang umur segini. Sampai saya pun sekarang mau cari kerja lagi, usia saya sudah 50 tahun. Saya harus kerja lagi di usia saya yang segini,” ujarnya.

Ia pun mendesak agar Direktur KSP Indosurya, Henry Surya, untuk mengembalikan uang para nasabah.

“Tolong kembalikan uang saya, Henry Surya, ketuklah hatimu. Di dalam hatimu, apakah kamu merasakan kalau kamu seperti saya, seperti teman-teman yang lain. Mereka itu membutuhkan uang dari mudanya untuk dikumpulkan pundi-pudinya. Ternyata segampang itu kau ambil,” kata Liana.

Kuasa hukum yang mewakili 896 korban, Febri Diansyah, mengatakan para korban baru menerima Rp 16 miliar uang atau 0,87 persen dari total aset mereka yang diduga digelapkan sebesar Rp 1,8 triliun oleh Direktur Utama KSP Indosurya Henry Surya. Adapun total nilai investasi 896 korban adalah Rp 1.844.897.755.373. Sedangkan nilai total kerugian Rp 1.828.767.321.986 sehingga terdapat selisih Rp 16.130.433.387.

“Baru sekitar Rp 16,1 miliar itulah yang diduga diterima korban dari KSP Indosurya. Dengan kata lain, korban mengalami kerugian 99,13 persen dalam perkara ini,” ujar Febri.

Febri Diansyah telah mengajukan gugatan penggabungan perkara gugatan ganti kerugian dalam sidang pidana terdakwa Henry Surya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu kemarin, 14 Desember 2022. Ia mengatakan gugatan penggabungan tersebut sesuai dengan Pasal 98 sampai Pasal 101 KUHAP.

Dengan pengajuan gugatan ganti rugi ini, ia meminta majelis hakim agar menerima dan mengabulkan permohonan penggugat agar Henry Surya atau tergugat untuk memerintahkan pengembalian aset korban Rp 1,8 triliun.

Selanjutnya: Nasib Dana Korban Koperasi <!--more-->

Mungkinkan dana korban koperasi bermasalah kembali?

Pakar koperasi Rully Indrawan mengatakan dana anggota harus dikembalikan. Tetapi ini membutuhkan campur tangan pemerintah, minimal menjadi mediator dengan fokus pada masalah yang dihadapi, sebagaimana saat beberapa BUMN menghadapi masalah.

Minimal, Rully berujar, harus mendinginkan suasana agar tidak terjadi rush lebih besar lagi. “Beri kesempatan teman-teman di Kemenkop UKM untuk bisa menyelesaikannya dalam waktu dekat. Penyelesaian melalui perubahan UU Koperasi terlalu lama, keadaan ini memicu masalah gagal bayar menjadi lebih tidak terkendali,” kata Rully.

Sementara pengamat koperasi Suroto mengatakan kasus koperasi yang bermasalah muncul karena pengurus dan anggota, serta pemerintah dan pengadilan bekerja tidak menggunakan alur tata kelola koperasi. Seharusnya yang dilakukan pertama diadakan rapat anggota untuk pengurus, laporkan kondisi dan masalah koperasinya.

“Apa penyebab masalah gagal bayarnya, lalu buat rekomendasi penyelesaian bersama bukan hanya saling tuntut menuntut,” tutur Suroto.

Sementara, peran Satgas Pengawas Koperasi yang dibentuk oleh Kemenkop dan UKM seharusnya pastikan mengawal terjadinya rapat anggota secara demokratis, lalu menghasilkan solusi yang strategis. Termasuk jika diperlukan mendorong rapat anggota buat rekomendasi kepada pemerintah untuk membentuk manajemen penyelamat (care taker) yang dapat dipercaya semua pihak.

Dalam kebijakan penanganan masalah koperasi, Suroto menilai, Kemenkop dan UKM bertindak tidak profesional, karena Satgas Pengawas Koperasi yang tidak paham dengan tata kelola koperasi. Selain itu tidak melakukan aksi polisional dengan menyita aset, penuntutan penyelesaian melalui mekanisme peradilan tanpa didudukan dulu masalah sebenarnya di koperasi.

Ditambah lagi, Suroto menambahkan, provokasi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang melakukan pengumuman dugaan tindak pidana pencucian uang yang tidak dialamatkan secara jelas ke nama koperasi mana. “Tapi ke koperasi secara umum, membuat masalah semakin ruwet dan potensi kembalinya dana semakin kecil,” ujar Suroto.

Saran pakar soal koperasi

Atas semua permasahan koperasi yang ada, Suroto menjelaskan koperasi di Indonesia ini butuh langkah kongkrit untuk dapat berkembang dengan baik. Dia menyarankan agar pemerintah melakukan rehabilitasi koperasi, di mana koperasi papan nama dan abal-abal harus dibebarkan.

“Supaya masyarakat paham mana koperasi yang benar dan tidak benar. Bubarkan 70-an persen koperasi papan nama dan abal-abal tersebut,” kata dia.

Setelah citra koperasi bersih, dia juga menyarankan, segera lakukan upaya reorientasi. Hapus semua regulasi dan kebijakan yang menghambat perkembangan koperasi dan juga bertentangan dengan sistem demokrasi. Lalu, berikan perlakuan dan kesempatan yang sama dengan badan hukum persona ficta atau orang yang diciptakan oleh hukum sebagai persona yang lain.

Kemudian, Suroto melanjutkan, dorong pengembanganya dengan membangun ekosisitem yang baik. Termasuk ke dalam upaya penanganan masalah paradigma tadi. Misalnya dengan mengembangkan koperasi sebagai bagian dari kurikulum pendidikan di sekolah dan kampus.

“Juga dorong pengembangan kelompok epistemik untuk mengembangkan wacana dan praktek koperasi,” ucap dia.

Sementara pakar koperasi Rully Indrawan kepada pemerintah soal koperasi yang utama adalah menyelesaikan persoalan yang dihadapi oleh koperasi saat ini. Seyognya, kata dia, hadapi dengan budaya dan perundang-undangan berkoperasi yang ada saat ini, tidak bisa menggunakan pranata lembaga lain, misalnya seperti, perbankan.

“Jangan lupa UU perkoperasian saat ini disusun tahun 1992, di mana pada kurun waktu itu dunia perbankan kita sempat mau rontok sebelum keluarnya UU Nomor 23 Tahun 1999 tengang Bank Indonesia,” tutur Rully.

Selain itu, dia juga meminta untuk membekukan badan hukum koperasi yang terindikasi bermasalah. Sehingga tidak terjadi pengalihan aset ke pihak lain. Dia juga meminta agar menghukum seberat-beratnya kepada pihak yang terbukti bersalah, lalu kenakan pasal-asal pada UU Anti Korupsi.

“Bentuk Lembaga independent pengawas koperasi secara nasional OJKK atau Otoritas Jasa Keuangan Koperasi, dan hadirkan LPS untuk simpanan anggota,” kata dia.

Selanjutnya: Menteri Teten dipanggil Jokowi<!--more-->

Menteri Koperasi dipanggil Jokowi

Presiden Joko Widodo atau Jokowi memanggil Menteri Koperasi Teten Masduki pada 8 Februari 2023 untuk membicarakan tindak lanjut atas berbagai kasus koperasi bermasalah. Satunya soal rencana Revisi UU Nomor 25 Tahun 1992. Lewat revisi aturan ini, pemerintah mengusulkan pembentukan Otoritas Pengawas Koperasi, yang jadi pengawas koperasi layaknya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengawasi perbankan hingga asuransi.

"(Langsung) di bawah Undang-Undang, kalau pemerintah kan Kementerian Koperasi enggak punya struktur ke bawah," kata Teten saat itu.

Teten mengakui pemerintah butuh tenaga profesional untuk mengisi otoritas baru ini nantinya. "Enggak bisa lagi pegawai di dinas koperasi di Kabupaten Kota, harus profesional, ASN (aparatur sipil negara) enggak bisa punya kemampuan untuk mengawasi," kata mantan Kepala Staf Presiden tersebut.

Otoritas ini akan mengawasi Koperasi Simpan Pinjam besar dan menengah yang mengelola uang cukup banyak. "Seperti OJK, tapi memang khusus untuk koperasi. Di Amerika sudah dilakukan dan juga di Jepang, kami mungkin bisa meniru pengalaman itu," kata dia.

Kedua, pemerintah juga akan mengusulkan pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) khusus unuk koperasi. Teten menyebut tidak adil ketika uang masyarakat di bank dilingungi, tapi yang di KSP tidak dilingungi.

Ketiga, pemerintah mengusulkan adanya kerja sama Apex pada koperasi. Mekanisme Apex ini sudah berjalan di perbankan, di mana Badan Perekreditan Rakyat (BPR) bisa memperoleh tambahan likuiditas dari Bank Umum. "Kalau bank misalnya kekurangan likuiditas, kan bisa dipinjem dulu, nah ini di koperasi juga perlu," kata dia.

Ketiga rencana tersebut disiapkan pemerintah merespons berbagai kasus koperasi belakangan ini. Kasus koperasi ini pun makin menyita perhatian publik setelah Henry Surya, pendiri dan pemilik KSP Indosurya, dinyatakan bebas pada 24 Januari lalu oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat melalui pembacaan putusan Nomor: 779/Pid.B/2022/PN.Jkt.Brt. Henry jadi terdakwa kasus pencucian uang dan penggelapan pada KSP Indosurya.

Teten menyebut revisi dibutuhkan karena banyak kelemahan di UU Perkoperasian saat ini. Dalam UU tersebut, kata dia, pemerintah tidak punya kewenangan pengawasan. "Pengawasan dilakukan oleh koperasi sendiri, oleh pengawas yang diangkat oleh koperasi, faktanya ini enggak memadai lagi," kata dia.

MOH KHORY ALFARIZI | RIRI RAHAYU | AMELIA RAHIMA SARI | FAJAR PEBRIANTO | EKA YUDHA SAPUTRA

Pilihan Editor: Bantah Rugikan 23 Ribu Anggotanya, Pendiri Indosurya: Hanya 6 Ribu

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

1 hari lalu

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

Pemerintah telah merevisi kebijakan impor menjadi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Wamendag sebut alasannya.

Baca Selengkapnya

Kader PDIP Usul Politik Uang Dilegalkan, Ini Aturan Larangan Money Politics dan Sanksi Bagi Pelanggarnya

2 hari lalu

Kader PDIP Usul Politik Uang Dilegalkan, Ini Aturan Larangan Money Politics dan Sanksi Bagi Pelanggarnya

Anggota Komisi II DPR yang juga Kader PDIP, Hugua usulkan politik uang dalam Pemilu dilegalkan. Bagaimana regulasi money politics dan sanksinya?

Baca Selengkapnya

Komisi II DPR Setujui Rancangan Peraturan KPU tentang Pilkada

4 hari lalu

Komisi II DPR Setujui Rancangan Peraturan KPU tentang Pilkada

Pilkada serentak 2024 akan dilakukan pada 27 November.

Baca Selengkapnya

Bidik Ekspor, LPDB-KUMKM Siap Inkubasi Koperasi Ikan Tuna Biak

10 hari lalu

Bidik Ekspor, LPDB-KUMKM Siap Inkubasi Koperasi Ikan Tuna Biak

Pelatihan dan peningkatan SDM diperlukan agar Koperasi Produsen Samber Binyeri Maju bisa melakukan ekspor.

Baca Selengkapnya

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

11 hari lalu

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

Presiden Jokowi mengatakan tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk percepatan Pilkada 2024. Berikut tahapan dan jadwal lengkap Pilkada serentak 2024

Baca Selengkapnya

Jadwal Lengkap dan Tahapan Pilkada 2024, Kapan Hari Pemungutan dan Penghitungan Suara?

11 hari lalu

Jadwal Lengkap dan Tahapan Pilkada 2024, Kapan Hari Pemungutan dan Penghitungan Suara?

KPU jadwalkan tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali kota dan Wakil Wali kota di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Top 3 Dunia: Arab Saudi Terbitkan Aturan Baru Haji 2024 dan Jepang Kucurkan Bantuan untuk Papua

16 hari lalu

Top 3 Dunia: Arab Saudi Terbitkan Aturan Baru Haji 2024 dan Jepang Kucurkan Bantuan untuk Papua

Top 3 dunia pada 2 Mei 2024, di antaranya pelapor yang menuduh Boeing telah mengabaikan cacat produksi 737 MAX, meninggal.

Baca Selengkapnya

Tak Ada Pembatasan Operasi Warung Madura, Teten: Semua Perda harus Berpihak pada UMKM

19 hari lalu

Tak Ada Pembatasan Operasi Warung Madura, Teten: Semua Perda harus Berpihak pada UMKM

Kemenkop UKM pastikan tidak ada yang membatasi jam operasi warung atau toko klontong milik masyarakat seperti warung Madura.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Sebut MPR RI Tengah Siapkan Berbagai Legacy

20 hari lalu

Bamsoet Sebut MPR RI Tengah Siapkan Berbagai Legacy

Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo atau Bamsoet mengatakan, MPR RI periode 2019-2024 sedang mempersiapkan berbagai legacy atau peninggalan.

Baca Selengkapnya

LPDB-KUMKM jadi Mitra Terbaik Koperasi Jasa KORPRI Kota Ternate

24 hari lalu

LPDB-KUMKM jadi Mitra Terbaik Koperasi Jasa KORPRI Kota Ternate

LPDB-KUMKM merupakan mitra terbaik bagi koperasi dan UMKM Kota Ternate

Baca Selengkapnya