Vonis Ringan Richard Eliezer dan Harapan Tren Justice Collaborator
Reporter
Mirza Bagaskara
Editor
Febriyan
Sabtu, 18 Februari 2023 22:26 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang mendapatkan vonis paling ringan. Peran Richard sebagai justice collaborator menjadi pertimbangan utama Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan tersebut.
“Menyatakan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 Tahun dan 6 Bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di Ruang Sidang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji PN Jaksel, Rabu 15 Februari 2023.
Dalam pertimbangan penjatuhan vonis terhadap Eliezer, majelis hakim mempertimbangkan enam hal yang meringankan. Namun, poin yang paling disorot sebagai pertimbangan majelis hakim adalah status Richard Eliezer sebagai justice collaborator (JC).
Hakim anggota Alimin Ribut menjelaskan keberanian Richard Eliezer menjadi justice collaborator layak mendapatkan penghargaan. Padahal, kata dia, kebenaran kasus tersebut sempat hampir tidak pernah terungkap jika Eliezer enggan buka suara.
“Menimbang bahwa apa yang telah dipertimbangkan serta adanya kebenaran fakta penyebab meninggalnya korban telah digempur berbagai pihak yang mengakibatkan gelapnya perkara serta kebenaran hampir muncul terbalik, maka kejujuran terdakwa layak mendapat penghargaan,” ujar dia dalam sidang.
Keberanian Eliezer menjadi JC dalam kasus pembunuhan Brigadir J juga menadapat simpatik dari banyak pihak. Termasuk salah satunya adalah dari pihak keluarga dan kuasa hukum Brigadir J sendiri.
Selanjutnya, vonis hakim disambut gembira berbagai pihak
<!--more-->
Vonis majelis hakim itu seakan menjawab doa dari orang tua Richard, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta ratusan pendukungnya yang hadir dalam sidang siang itu. Mereka kemudian bersorak sorai seperti merayakan sebuah kemenangan besar.
Kedua orang tua Brigadir Yosua pun menyambut baik putusan ini. Mereka bahkan sempat berdoa agar Eliezer mendapatkan hukuman ringan.
“Betul (orang tua Yosua meminta hukuman ringan) karena dia kan ada motif mau dapat uang sama melaksanakan perintah karena pengalamannya masih kurang, masih muda. Tetapi dia kembali ke jalan yang benar maka pihak keluarga memaafkan,” kata kuasa hukum keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak saat dihubungi, Ahad, 15 Januari 2023.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM Mahfud Md yang menonton sidang itu lewat siaran televisi bahkan menyambut vonis itu dengan tepuk tangan. Dia mengapresiasi majelis hakim yang mempertimbangkan status JC Eliezer.
"Saya menganggap hakimnya itu betul-betul objektif, lepas dari rongrongan dari dalam dan lepas dari tekanan opini publik," ujar Mahfud saat ditemui wartawan di kompleks Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, 15 Februari 2023.
Selanjutnya, perjalanan Richard mendapat rekomendasi sebagai JC dari LPSK
<!--more-->
LPSK pun mengungkap kembali perjalanan kasus ini hingga mereka memberikan status justice collaborator kepada Richard Eliezer. Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan awalnya mereka justru mendapatkan permohonan perlindungan dari istri Sambo, Putri Candrawathi. Putri saat itu mengaku menjadi korban pelecehan seksual oleh Brigadir Yosua.
"Perlindungan yang diajukan oleh Putri ada tandatangannya, itu perlindungan sebagai korban kekerasan seksual,” kata dia pada Jum'at 17 Februari 2023 saat konferensi pers di Kantor LPSK, Jakarta.
Hasto mengatakan setelah berbagai pertimbangan akhirnya LPSK memutuskan tidak memberikan perlindungan kepada Putri Cndrawathi. Alasannya, kata dia, LPSK tidak bisa menggali informasi dari Putri mengenai detail kasus percobaan pemerkosaan tersebut. “Kita sudah memutuskan tidak memberikan perlindungan," kata Hasto.
Kemudian, Hasto mengatakan barulah Eliezer mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK. Namun, kata dia, awalnya Eliezer meminta perlindungan sebagai korban percobaan pembunuhan oleh Brigadir Yosua.
"Setelah kita analisis dan kemudian Eliezer ditetapkan sebagai tersangka, kami tidak bisa memberikan perlindungan karena anda adalah seorang tersangka," ujarnya.
Setelah penetapan tersangka tersebut, Hasto mengatakan LPSK menawarkan status justice collaborator kepada Eliezer. Ia mengatakan tawaran LPSK itu kemudian disambut baik oleh Eliezer sehingga dia dibawah perlindungan LPSK.
"Kami bisa memberikan perlindungan kalau Anda menjadi JC," kata Hasto saat menirukan kembali apa yang ia ucapkan kepada Eliezer.
Wakil Ketua LPSK Antonius Wibowo mengatakan sempat ada perdebatan di tengah para pimpinan mengenai status justice collaborator Eliezer. Namun, kata dia, para pimpinan sepakat pemberian status JC tersebut kepada Eliezer.
"Sedikit menambahkan tindak pidana apa. Pada waktu lampau memang jadi perdebatan, tapi perdebatan ini harus sudah diakhiri, karena Majelis Hakim PN Jaksel sudah memberikan penjelasan dan pertimbangan yang sangat clear," ujar dia.
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi putusan majelis hakim yang menetapkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai justice collaborator. Mereka menilai putusan itu bisa membuat para pelaku kejahatan lainnya untuk membantu aparat penegak hukum mengungkap kasus lainnya.
“Putusan majelis hakim pada kasus Bharada E ini merupakan praktik baik bagaimana pengadilan harusnya memperlakukan JC dan harapannya juga dapat memotivasi JC-JC yang lain untuk berani membantu aparat penegak hukum dalam mengungkap suatu tindak pidana,” kata Direktur ICJR Erasmus Napitupulu dalam pernyataan tertulisnya, Rabu, 15 Februari 2023.