Upaya Usung Jokowi 3 Periode yang Belum Redup

Reporter

Fajar Pebrianto

Editor

Juli Hantoro

Minggu, 5 Februari 2023 06:30 WIB

Aliansi Mahasiswa Indonesia (AMI) menggelar unjuk rasa di Patung Kuda, Monas, Jakarta, Minggu, 10 April 2022. Para peserta aksi dari AMI menyuarakan penolakannya soal wacana masa jabatan Jokowi 3 periode. TEMPO/Hamdan Ismail

TEMPO.CO, Jakarta - Suara soal perpanjangan masa jabatan Presiden Joko Widodo atau Jokowi 3 periode belum redup benar. Seorang guru asal Dumai, Riau, Herifuddin Daulay, mengajukan gugatan uji materiil terhadap aturan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden di Mahkamah Konstitusi.

Digelar Rabu pagi, 1 Februari 2023, sidang gugatan itu hanya berlangsung 19 menit. Sidang baru berkutat soal agenda perbaikan permohonan. Sebelumnya, gugatan ini didaftarkan Herifuddin ke MK menjelang tutup tahun, tepatnya pada 15 Desember 2022.

Ia menggugat Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum alias UU Pemilu, karena menilai keduanya bertentangan dengan UUD 1945.

Dalam alasan permohonan, Herifuddin justru menilai telah ada kesalahan dalam teks Pasal 7 UUD 1945 yang mengatur masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden selama 2 periode. Padahal, Pasal 7 inilah yang diturunkan menjadi UU Pemilu.

Baca juga: Survei Algoritma: Publik Respons Negatif Soal Penundaan Pemilu dan Isu Perpanjangan Masa Jabatan Presiden

Advertising
Advertising

"Pemohon berkesimpulan bahwa lebih besar mudharat ketimbang manfaat dari adanya aturan pembatasan jabatan presiden," demikian bunyi salah satu poin alasan Herifuddin dalam perkara nomor 4/PUUXXI/2023 ini.

Dalam sidang 1 Februari tersebut, Herifuddin juga melaporkan tambahan gugatan yaitu Pasal 222 UU Pemilu soal ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen. Ia meminta MK menghapus ketentuan ini.

Ketua sidang yaitu hakim konstitusi Saldi Isra menyatakan hakim selanjutnya akan memutuskan nasib permohonan Herifuddin ini dalam rapat permusyawaratan hakim. "Bapak silakan menunggu perkembangan berikutnya," kata Saldi, menutup sidang Rabu kemarin.

Sebelum sidang perbaikan permohonan, sidang pemeriksaan pendahuluan sudah digelar 19 Januari 2023. Saat itu, hakim konstitusi Wahiduddin Adams menyarankan Herifuddin melihat permohonan-permohonan yang telah dikabulkan MK.

Saran Wahiduddin ini beralasan. Karena sebelumnya, Partai Berkarya juga sudah pernah menggugat materiil Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU Pemilu. Hasilnya, MK menolak gugatan tersebut. Tempo menghubungi Herifuddin, namun hingga berita ini diturunkan belum ada respons.

Di sisi lain, bukan kali ini saja Herifuddin berperkara di MK. Pada 4 Maret 2022, Ia diketahui juga menggugat uji formil dan materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara atau UU IKN. Saat itu, ada 6 perkara serupa yang masuk ke MK. Pada 31 Mei 2022, MK juga menolak seluruh gugatan terhadap UU IKN ini.

Selanjutnya soal ide Sidang Istimewa MPR...

<!--more-->

Ide Sidang Istimewa MPR

Isu seputar upaya sekelompok orang menyuarakan lagi soal perpanjangan masa jabatan presiden sempat disinggung dalam pembicaraan antara Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md dengan Denny Indrayana, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Kepada Denny, Mahfud bercerita bahwa ada politikus yang menemuinya. Politikus salah satu partai politik tersebut menyatakan kelompoknya telah siap mengadakan Sidang Istimewa Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR.

"Sekaligus melakukan perpanjangan ataupun pemilihan Presiden, sehingga tidak diperlukan lagi Pemilu 2024," kata Denny menceritakan omongan Mahfud. Skenarionya, Sidang Istimewa MPR diadakan saat Jokowi sedang melakukan kunjungan kenegaraan di luar negeri.

Atas gerakan politik demikian, kata Denny, Mahfud dengan tegas mengatakan, bahwa Jokowi telah memerintahkan untuk tetap mengadakan dan menyukseskan pelaksanaan Pemilu 2024. Mahfud pun meminta Denny dan masyarakat sipil untuk melakukan langkah-langkah advokasi agar Pemilu 2024 tidak gagal dilaksanakan.

"Dan yang lebih penting berlangsung secara jujur dan adil," kata Denny. Dihubungi terpisah, Denny enggan membuka idenitas politikus tersebut.

Adapun pernyataan ini dibagikan oleh ahli hukum tata negara itu seminggu usai pertemuannya dengan Mahfud, yaitu pada Rabu, 1 Februari 2022.

Denny tiba-tiba menyampaikan pernyataan ini karena sehari sebelumnya, 31 Januari 2022, Mahfud berbicara di depan media. Bukan soal gerilya perpanjangan masa jabatan presiden, tapi soal dukungan terhadap calon presiden Anies Baswedan.

Di hari yang sama, 1 Februari, Mahfud kemudian berbicara dalam rapat pimpinan Lembaga Ketahanan Nasional atau Lemhanas Tahun 2023. Dalam pidato inilah, Mahfud menyinggung lagi soal wacana perpanjangan masa jabatan presiden dan penundaan pemilu.

Mahfud menegaskan isu penundaan Pemilu 2024 atau perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode tidak bersumber dari internal pemerintah. "Kalau dari pemerintah, jelas. Bahwa kemudian ada pikiran-pikiran lain, saya katakan itu di luar pemerintah dan itu hak," kata mantan Ketua MK ini.

Selanjutnya, Mahfud sebut aspirasi orang tak bisa dihalangi...

<!--more-->

Menurut Mahfud, aspirasi seseorang untuk menunda penyelenggaraan pemilu atau memperpanjang masa jabatan presiden tidak bisa dihalangi, karena itu merupakan tindakan yang tidak melanggar hukum.

"Kita tidak bisa menghalangi kalau seorang ketua partai politik, kelompok masyarakat tertentu, berwacana itu (masa jabatan presiden) harus diperpanjang. Itu kan ya tidak melanggar hukum," tambahnya.

Dia menambahkan jika ada gerakan atau gerilya mengenai penundaan pemilu, maka hal itu terkait dengan persoalan di luar ranah politik. "Masalah yang mungkin harus kita hadapi, situasi di balik layar, bukan soal-soal politik internal yang seperti itu. Misalnya, bencana alam, geopolitik, kejadian luar biasa," ujar dia.

Di luar persoalan beragam aspirasi tersebut, dia menyampaikan sejauh ini pemerintah telah mempersiapkan penyelenggaraan pemilu. Selain itu, detail lain soal pemilu, mulai dari persoalan prosedural, kelembagaan, hingga aturan mengenai pesta demokrasi, sudah disiapkan oleh pihak penyelenggara.

"Sampai saat ini, kesiapan kita itu kalau secara internal, prosedural, personel, kelembagaan, aturan-aturan; itu sudah kami siapkan semua. Tahapan-tahapannya sudah kami siapkan. Kita akan pemilu tahun 2024," ujar Mahfud.

Suara soal keinginan memperpanjang masa jabatan presiden bahkan terang-terangan disuarakan Sekretaris Jenderal Partai Bulan Bintang Afriansyah Noor di depan Presiden Jokowi.

Dalam acara rapat koordinasi nasional partai yang dihadiri Jokowi itu, Afriansyah mengatakan, yang paling cocok memimpin Indonesia saat ini masih Jokowi. "Selebihnya belum ada," kata dia.

Menurut dia, jika undang-undang bisa secara konstitusional melanggengkan kekuasaan Jokowi, PBB pasti akan memilih kembali sang presiden.

"Karena apa? Semua calon presiden yang disebutkan ini omdo (omong doang)," kata Afriansyah.

Jokowi yang mendengar itu hanya terlihat tertawa dan menggelengkan kepala.

Soal sikap Jokowi atas isu perpanjangan masa jabatan presiden, politikus PSI Grace Natalie menyebut bahwa presiden memastikan tak ingin ada perpanjangan. "Firm beliau tak mau," kata Wakil Ketua Dewan Pembina PSI itu saat berkunjung ke Tempo, Rabu, 1 Februari 2023.

Meski ada upaya mendorong Sidang Istimewa, Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid justru tidak pernah mendengar adanya rencana tersebut. Baik di rapat fraksi maupun rapat pimpinan MPR.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini lalu menyebut istilah Sidang Istimewa itu tidak dikenal dalam UUD 1945. Istilah ini dipakai di masa lalu sebelum amandemen. "Jadi yang mewacanakan itu enggak ngerti konstitusi," kata dia saat dihubungi.

Kalaupun ingin memperpanjang masa jabatan presiden, caranya harus dengan mengamandemen UUD 1945 sesuai mekansime di MPR dan bukan dengan Sidang Istimewa. Seharusnya, kata Hidayat, Mahfud dan Denny bisa langsung mengoreksi wacana yang disiapkan oleh politikus tersebut.

"Politikus kelas apa sih, kok masih mewacanakan sidang istimewa untuk memperpanjang masa jabatan presiden, enggak ada aturannya," kata dia.

Apalagi, kata Hidayat, rencana Sidang Istimewa disiapkan ketika Jokowi ke luar negeri. Hidayat menganggap usulan ini makin lucu lagi. "Bagaimana mungkin MPR sidang memperpanjang masa jabatan ketika presiden di luar negeri, kayak novel aja itu," ujarnya.

Selanjutya beda sikap pendukung...

<!--more-->

Beda Sikap Pendukung

Di luar gedung MK dan pembicaraan antar elite, Komunitas Jokowi Prabowo 2024 atau Jokpro 2024 juga belum berhenti untuk mendorong perpanjangan masa jabatan presiden lewat usulan Jokowi 3 periode. "Tentu, kami terus mendorong," kata Sekretaris Jenderal Jokpro Timothy Ivan Triyono saat dihubungi.

Pada 2022 lalu, sejumlah kegiatan digelar oleh komunitas yang ikut dimotori oleh Direktur Eksekutif Indo Barometer Muhammad Qodari ini. Untuk tahun ini, Timothy menyebut pihaknya masih menyusun agenda di lapangan yang akan dilakukan.

"Tapi pertemuan dengan berbagai kelompok masyarakat dari minggu ke minggu, hari ke hari, kami terus lakukan komunikasi," kata dia.

Meski demikian, Timothy mengklaim Jokpro tidak berkomunikasi dengan elit peartai politik untuk mendorong usulan Jokowi 3 periode ini. Menurut dia, komunitas ini fokus memberikan sosialisasi ke masyarakat untuk mendorong usulan mereka tersebut. "Kami tidak dalam kapasitas berkomunikasi dengan elite," ujarnya.

Di tengah berbagai upaya untuk memperpanjang masa jabatan, Jokowi sebenarnya sudah beberapa kali menyampaikan penolakan. Akan tetapi, Jokowi menyebut siapapun boleh-boleh saja mengusulkan wacana penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan tersebut. "Karena ini kan demokrasi," kata dia pada 4 Maret 2022.

Relawan Jokowi pun tidak semuanya mendukung wacana 3 periode ini. Projo yang diketuai Wakil Menteri Desa Budi Arie Setiadi awalnya menyebut wacana ini merupakan aspirasi di masyarakat.

Tapi belakangan, Projo menolak usulan ini. "Kami menyadari bahwa hal tersebut sangat bertentangan dengan konstitusi UUD 1945, demokrasi dan semangat reformasi," kata Sekjen DPP Projo Handoko di Jakarta, Rabu, 28 Desember 2022.

Ketua Jokowi Mania atau Joman Imanuel Ebenezer juga menolaknya. "Ini produk haram bagi demokrasi, sangat berbahaya," kata Noel, sapaannya, dalam pernyataan tertulis, Rabu, 31 Agustus 2022.

Terakhir Kamis, 2 Februari, ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi (AMPD) melakukan aksi unjuk menolak masa jabatan presiden 3 periode dan penundaan pemilihan umum di Surabaya.

"Jika wacana ini terlaksana maka pemerintah saat ini terkesan seperti di masa Orde Baru yang mengarah ke otoriter," ucap Nouval, Koordinator Lapangan AMPD dalam aksi itu.

Berita terkait

PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

22 jam lalu

PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

Salah satu yang diajukan PPP adalah perkara nomor 46-01-17-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tentang sengketa hasil pemilihan DPRD Kota Serang, Banten.

Baca Selengkapnya

Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

1 hari lalu

Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

Sejumlah partai politik mengajukan sengketa Pileg ke MK. Partai Nasdem mendaftarkan 20 permohonan.

Baca Selengkapnya

Sengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar

1 hari lalu

Sengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar

Dalam sengketa Pileg yang diajukan ke MK, Irman Gusman menuntut empat hal. Apa saja?

Baca Selengkapnya

MK Catat 297 Perkara Sengketa Pileg, Mulai Sidang Pekan Depan

1 hari lalu

MK Catat 297 Perkara Sengketa Pileg, Mulai Sidang Pekan Depan

MK telah meregistrasi 297 perkara sengketa pileg. Sidang perdana dilakukan pada pekan depan.

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Diminta Penuhi Janji Selamatkan Garuda Indonesia

1 hari lalu

Prabowo-Gibran Diminta Penuhi Janji Selamatkan Garuda Indonesia

Serikat Karyawan Garuda Indonesia meminta Prabowo-Gibran bisa penuhi janjinya untuk menyelamatkan maskapai Garuda Indonesia.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

1 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Seberapa Siap PDIP Jadi Oposisi? Berikut Pernyataan Beberapa Tokoh PDI Perjuangan

1 hari lalu

Seberapa Siap PDIP Jadi Oposisi? Berikut Pernyataan Beberapa Tokoh PDI Perjuangan

Hasto Kristiyanto dan Ahmad Basarah menyatakan bahwa PDIP siap menjadi oposisi sesuai arahan ketua partai. Bagaimana sikap PDIP ke depannya?

Baca Selengkapnya

MKMK Putuskan Hakim Guntur Hamzah Tak Langgar Etik

1 hari lalu

MKMK Putuskan Hakim Guntur Hamzah Tak Langgar Etik

MKMK menyatakan hakim konstitusi Guntur Hamzah tidak melanggar etik.

Baca Selengkapnya

Apa Kabar Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024? Ini Komentar Mereka yang Dulu Berniat Mengusungnya

2 hari lalu

Apa Kabar Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024? Ini Komentar Mereka yang Dulu Berniat Mengusungnya

Apakah hak angket soal kecurangan Pemilu 2024 akan bergulir? Berikut pernyataan tokoh dan partai yang dulu getol akan mengusungnya.

Baca Selengkapnya

Pakar Politik Universitas Udayana Soal Putusan MK: Prosedur Hukum yang Robust, Apa Artinya?

2 hari lalu

Pakar Politik Universitas Udayana Soal Putusan MK: Prosedur Hukum yang Robust, Apa Artinya?

Tanggapan pakar politik Universitas Udayana Efatha Filomeno mengenai hasil putusan MK lalu yang disebutnya prosedur hukum yang robust.

Baca Selengkapnya