Konsumen Meikarta: Unit Belum di Tangan, Gugatan Tiba Duluan

Jumat, 27 Januari 2023 14:59 WIB

Komunitas Peduli Konsumen Meikarta yang terdiri dari pembeli Apartemen Meikarta melakukan Penyampaian Aspirasi di Bank NOBU Plaza Semanggi, Jakarta pada Senin, 19 Desember 2022. Aksi ini menuntut agar pihak bank Nobu bertanggung jawab karena beberapa pembeli belum mendapatkan haknya. (TEMPO/ Muhammad Ilham Balindra/ Magang).

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah konsumen Meikarta masih belum mendapatkan unit dari PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) selaku pengembang. Padahal, sebagian sudah melunasi pembayaran dan rutin membayar cicilan. Tak cuma itu, 18 konsumen Meikarta digugat secara perdata oleh PT MSU Rp 56 miliar karena dianggap melakukan perbuatan melawan hukum.

Ketua Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) Aep Mulyana menceritakan rata-rata konsumen dijanjikan serah terima antara tahun 2018 sampai 2020. Namun, hingga saat ini unitnya masih mangkrak.

"Bahkan sebagian besar masih berupa lapangan tanah merah, terutama yang ada di Distrik 2 dan 3. Bahkan di Distrik 1 pun belum selesai," kata Aep dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi VI DPR RI, Rabu, 18 Januari 2023.

Dia menjelaskan konsumen Meikarta memiliki metode pembayaran berbeda. Ada yang cash bertahap, yakni membeli secara cash pada sekitar 2017 hingga 2018. Ada juga yang menggunakan Kredit Pemilikan Apartemen atau KPA melalui beberapa bank, yaitu Bank Nobu yang termasuk grup Lippo, CIMB NIAGA, Muamalat, BNI, dan lain-lain.

Beli 3 Unit untuk Warisan, tapi Belum Serah Terima hingga Kini

Advertising
Advertising

Konsumen Meikarta Idris Achmad menceritakan kisahnya yang belum menerima unit apartemennya hingga kini. Padahal, ia membeli tiga unit untuk diwariskan ke ketiga anaknya. Idris masih ingat, ia membeli unit tersebut pada 14 November 2017 silam dengan cara mencicil menggunakan KPA.

"Saya beli 3 unit memang untuk diwariskan pada 3 anak saya saat itu. Saya membeli saat mereka melakukan launching atau promosi di kota saya di Kota Serang," kata Idris di depan Komisi VI DPR RI, Rabu, 18 Januari 2023.

Dia menuturkan pada saat membeli tiga unit apartemen itu dalam dokumen Pesanan, Penegasan, dan Persetujuan Pemesanan Unit (P3U) tertulis akan diserahterimakan pada 30 November 2019.

Pada 2018, kata dia, sebenarnya sudah ada permasalahan perizinan Meikarta. Namun, dia tetap yakin karena pengembang Meikarta adalah pengembang besar, maka unitnya pasti akan diserahterimakan.

Pada 2019, Idris tak kunjung mendapat unitnya. Dia pun menanyakan kejelasan unit tersebut. Akhirnya pada April 2019, karena unitnya belum diserahterimakan, dia pun dipindahkan ke tower lain, yakni ke 56010 dengan luasan yang setara.

"Nah saat itu 2019, saya hanya melakukan cicilan, tidak ada tambahan DP (down payment/uang muka). Nah, di P3U April 2019, unit 56010 dijanjikan akan di-hand over-kan tanggal 30 November 2020," cerita Idris.

Namun hingga tahun berganti, unitnya masih belum diserahterimakan. Pada saat itu ia masihyakin bahwa pengembang besar tidak akan ingkar.

Akhirnya kesabarannya habis ketika tahun berganti lagi. Pada 2021, Idris mulai bergerak mempertanyakan sendiri ke Meikarta melalui email, WhatsApp (WA), atau telepon. Pada 18 Desember 2021, dia pun mendatangi pihak Meikarta.

Idris lalu meminta secara tertulis kapan unitnya dipindahkan. "Hingga April 2021 belum ada kepastian juga. Saya sudah marah, mungkin perasaan saya juga dirasakan pembeli lainnya karena sudah investasi banyak," ungkap Idris.

Kemudian Idris ditawarkan relokasi ke Distrik 1 pada Februari 2022 dan dijanjikan akan serah terima pada Mei 2022. Menurut Idris, di Distrik 1 sudah ada unit yang dibangun.

"Pada saat relokasi di Februari 2022 saya sudah membayarkan sekitar Rp 546 juta. Tetapi, unit yang direlokasi ini dihitung sebagai unit baru dengan harga baru. Jumlah uang yang saya setorkan hanya dihargai Rp 354 juta sekian atau lebih kurang saya rugi sudah hampir Rp 200 juta," tuturnya.

Idris menjelaskan, pada saat relokasi dirinya meminta unit yang sama karena tujuannya untuk diwariskan. Tetapi, di Distrik 1 tidak ada unit sama. Akhirnya dia memilih unit yang lebih besar.

"Tapi, dari total luas tiga unit menjadi satu unit lebih kecil. Saya tiga unit itu masing-masing 37,5 m2, sementara unit 1 hanya 71 m2," ungkap Idris.

Meski mendapat tawaran unit yang lebih kecil, Idris pun menerima. Pada saat itu, ia ingin unitnya segera tersedia. Selain itu, menurutnya uang yang sudah dibayar untuk mencicil unit tersebut tidak bisa kembali.

"Konsekuensi Rp 200 juta itu saya ambil. Kenapa? Pada dasarnya keluarga saya itu resah, kita terus mencicil kemudian barangnya tidak ada," papar Idris.

Tetapi, hingga Mei 2022 atau waktu yang dijanjikan untuk hand over itu tidak ada serah terima. Bahkan, hingga 28 November 2022 juga tidak ada. Dia pun bersurat dan menyatakan enggan membayar cicilan.

"Nah, saya setop mencicil. Tapi, hingga saat ini Bank Nobu selalu melakukan penagihan via WA, SMS, maupun email dan ada sedikit ancaman. Jadi, kalau saya tidak melakukan pencicilan, mereka akan melakukan warning, BI checking, sehingga saya tidak bisa lagi melakukan kredit di bank," tuturnya.

Selanjutnya: Berbagai Upaya Perjuangkan Hak<!--more-->

Berbagai Upaya PKPKM Perjuangkan Hak

Aep lantas menceritakan segala upaya dilakukan oleh PKPKM untuk memperjuangkan hak mereka. Sejak gagal serah terima, pihaknya sudah berupaya menyurati dan menyampaikan keluhan ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) pada 13 Juli 2022. "Tapi memang ada kesibukan atau ada masalah di BPKN atau seperti apa, sehingga belum ada tanggapan hingga saat ini," tutur Aep.

Tak hanya itu, secara perorangan mereka terus mendatangi pengembang Meikarta. Tetapi, kata Aep, tetap dihadapkan sama salesnya, manajemennya enggan turun. Adapun sales tersebut selalu mengucapkan kata-kata 'kami akan komitmen meneruskan pembangunan'.

"Karena jawaban pengembang seperti itu, kami membentuk komunitas dengan anggota kami saat ini 130 orang lebih. Tiap harinya banyak yang mau gabung sebetulnya dari konsumen-konsumen yang merasa senasib sepenanggungan dengan kami. Artinya, banyak yang belum diserahterimakan juga," beber Aep.

Tapi, setelah kami berupaya menanyakan status unit kami, tidak ada tanggapan, tetap saja 'kami akan berusaha menyelesaikan pembangunan dengan baik, dengan cepat'.

"Kemudian apalagi yang kami upayakan? Kami bingung bolak-balik terus ke Meikarta, tapi tidak ada penyelesaian yang signifikan atau jelas," ungkap Ketua PKPKM tersebut.

Akhirnya Aep dan anggotanya sepakat hendak mengadu ke wakil rakyat. Oleh sebab itu, pada 5 Desember 2022 PKPKM melakukan unjuk rasa dengan damai di depan Senayan.

"Karena otomatis alasan dari anggota kami ini bermacam-macam. Karena waktu itu harga unitnya murah, jadi ada juga yang tujuannya investasi. Tapi, ada juga yang mendapatkan hunian karena rumah sudah mahal. Nah, kemudian ada juga untuk diversifikasi bisnisnya karena sudah merasa capai, misalkan buka toko atau warung sehingga dia nanti tinggal tunggu hasil uang sewa apartemen tiap bulan. Jadi, semuanya itu kandas semua setelah gagal serah terima," cerita Aep.

Empat hari kemudian, pada 19 Desember 2022 mereka mendatangi Bank Nobu sebagai penjamin KPA. Mereka mempertanyakan statusnya karena sebagian besar anggota PKPKM selalu ditekan cicilan walaupun unitnya belum jelas.

Meski begitu, mereka tetap menanyakan progres pembangunan unit ke Meikarta. Pada saat ditanyakan kembali, ternyata ada jawaban baru. Meikarta menjawab sudah melakukan PKPU atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

"Wah, jadi bingung kita karena sebagian besar tidak mengetahui adanya PKPU, tidak dilibatkan dalam rapat, kemudian tidak menyetujui atau menandatangani, ataupun mewakilkan ke pihak lain untuk menyetujui atau menandatangani," tutur Aep.

Menurutnya berdasarkan putusan PKPU tersebut, konsumen Meikarta harus menunggu sekitar 85 bulan lagi sejak tahun 2020 untuk mendapatkan haknya. Aep dan anggotanya mengaku keberatan atas PKPU tersebut.

"Bukan keberatan atas inkrahnya atau homologasinya PKPU, tapi prosesnya yang perlu ditinjau kembali karena sebagian besar dari kami tidak pernah dilibatkan dalam prosesnya," ungkap Aep.

Untuk diketahui, inkracht adalah keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap. Sementara homologasi berarti pengesahan oleh hakim atas persetujuan antara debitur dan kreditur untuk mengakhiri kepailitan.

"Kami merasa hak kami terabaikan. Namun, apa tindakan mereka? Apa tindakan Meikarta? Bukannya sadar, malah menggugat kami dengan tuntutan kerugian materiil dan imateriil dengan nominal yang fantastis Rp 56 miliar," tegas Aep.

Selanjutnya: Konsumen Meikarta Dimejahijaukan<!--more-->

18 Konsumen Meikarta Digugat PT MSU

PT MSU melayangkan gugatan pada 18 konsumen Meikarta, yaitu Aep Mulyana, Dhani Amtori, Herdiansyah, Slamet Waluyo, Gerrits S.B.C. Udjung, Natasha Yuwanita, Suryadi, Ho Kiun Liung, Indriana Sembiring, S.E, Novalina Susilawati, Zaenuri, Alfredo Tambunan, Sumini, Komang Nourma Gustina, Tri Cahyo Wibowo, Wendy, Keryn Janurizki, dan Rosliani.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, gugatan tersebut didaftarkan pada 26 Desember 2022 dengan nomor perkara 1194/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt. Dalam salah satu tuntutannya, PT MSU menuntut para tergugat mengganti kerugian materiil maupun imateriil secara tanggung renteng.

"Kerugian materiil akibat rangkaian perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tergugat senilai Rp 44.100.000.000. Kerugian imateriil akibat perbuatan melawan hukum oleh para tergugat, yaitu nilainya tidak kurang dari Rp 12.000.000.000," begitu bunyi gugatan PT MSU pada 18 konsumen Meikarta.

Jika di total, jumlah ganti rugi yang diminta PT MSU adalah Rp 56,1 miliar. Tak hanya itu, PT MSU juga meminta tergugat untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di tiga harian koran nasional sebesar setengah halaman.

PT MSU juga meminta tergugat untuk menulis surat resmi kepada Bank Nobu, DPR maupun pihak lain yang telah didatangi tergugat, dengan menyatakan bahwa tuduhan-tuduhan yang telah disampaikan tergugat adalah tidak benar.

Sementara itu, konsumen Meikarta tidak habis pikir dengan gugatan ini. Indri, anggota PKPKM sekaligus salah satu dari 18 tergugat, menyampaikan kebingungannya.

"Kami sudah habis uang, unit tidak dapat, malah sekarang kami dituntut. Coba berpikir logis, waras tidak?" kata dia pada awak media di halaman PN Jakarta Barat, Selasa, 24 Januari 2023.

Dia pun mengatakan PT MSU maling teriak maling. Dia tak habis pikir dimana pola pikir perusahaan itu.

"Kami dituntut, dibilang melakukan pelanggaran hukum, mau apapun alasan pasal yang mereka gunakan. Sekarang kami tuntut balik, dari HO (head office) yang dijanjikan ke kami, mana unitnya?" tanya Indri.

Indri melanjutkan, pihaknya hanya menuntut hak mereka. "Kalau tidak bisa dipenuhi kembalikan uang kita, itu aja, simpel," tutur Indri.

Sementara kuasa hukum PT MSU menolak menjawab pertanyaan awak media. "No comment, no comment," kata Yohan salah satu kuasa hukum PT MSU usai persidangan perdana pengembang Meikarta dan konsumennya.

PT MSU lalu menerbitkan siaran pers. Manajemen MSU menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan tanggung jawab di Meikarta. Mereka bertekad dan berkomitmen menyelesaikan pembangunan properti, khususnya di daerah koridor utama Bekasi dan Cikarang.

"Serta pembangunan kawasan Meikarta sesuai dengan syarat dan seluruh tanggung jawab yang ditetapkan di dalam keputusan homologasi dan jadwal pembangunan yang sudah ditetapkan bersama,” kata manajemen PT MSU dalam keterangan tertulis, Selasa, 24 Januari 2023.

Lebih lanjut, pihak manajemen menyampaikan komitmennya untuk selalu melayani dan menjawab segala pertanyaan para pembeli. “Namun, kami harus menolak perbuatan dan aksi yang melawan hukum,” tegas manajemen.

Manajemen PT MSU melanjutkan, perusahaan telah mengikuti dan menjalankan proses hukum terkait tanggapan hukum terhadap beberapa pihak yang mengatasnamakan diri sebagai perwakilan konsumen Meikarta.

“Di mana beberapa pihak tersebut memberikan berbagai pernyataan dan tuduhan yang menyesatkan, tidak benar dan bersifat provokatif dan menghasut. Hal-hal tersebut berdampak negatif dan merusak nama perseroan,” beber manajemen.

Lebih lanjut, manajemen MSU menegaskan bahwa perusahaan akan menghormati dan menaati Putusan No. 328/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga Jakarta Pusat pada 18 Desember 2020 atau Putusan Homologasi. Dalam putusan tersebut, diberikan kepastian serah terima unit apartemen Meikarta bertahap mulai dari 2022 sampai dengan 2027.

"Kami akan usahakan secepatnya dan membangun momentum pembangunan di tahun 2023," pungkas manajemen PT MSU.

Untuk diketahui, Selasa, 24 Januari 2023 adalah sidang perdana PT MSU melawan 18 konsumen Meikarta. Namun, sidang itu hanya sampai pada pemeriksaan berkas. Beberapa alamat tergugat ternyata tidak jelas, sehingga PT MSU selaku penggugat harus melengkapinya lagi. Sidang akan dilanjut pada 7 Februari 2023.

Selanjutnya: PT MSU Mangkir Panggilan DPR<!--more-->

PT MSU Mangkir Panggilan DPR

Di lain sisi, Komisi VI DPR RI mengundang PT MSU menghadiri rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait polemik Meikarta dan konsumennya. Bukannya hadir dan memberi penjelasan, PT MSU mangkir dari panggilan tersebut. Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Mohamad Hekal bahkan menyebut sikap anak perusahaan PT Lippo Karawaci Tbk tersebut melecehkan DPR.

"Hari ini (PT MSU) tidak hadir, malah tidak ada kabar padahal kami sudah sisihkan waktu khusus. Ini sesuatu yang melecehkan DPR RI," kata Hekal di Senayan, Jakarta, Rabu 25 Januari 2023.

Lebih lanjut, dia mengaku tidak tahu persis apa alasan pengembang Meikarta itu tidak memenuhi undangan DPR. Menurut Hekal, PT MSU mulanya sudah memberikan tanggapan pada sekretariat. Begitu mengetahui undangan itu untuk mendalami masalah konsumen Meikarta, PT MSU tak memberi kabar lagi.

"Kami mau dengar sebenarnya apa alasannya mereka menuntut (konsumen), dan ini kami anggap semacam intimidasi dalam upaya membungkam konsumen," tutur Hekal.

Hekal kemudian mengusulkan agar DPR membentuk panitia khusus (Pansus) untuk membahas polemik konsumen dengan pengembang kawasan Meikarta. Dia mengatakan, perlu diadakan rapat gabungan antar komisi di DPR RI karena kisruh ini terkait dengan cicilan bank, financing, gugat menggugat dan perlindungan konsumen.

Komisi yang dimaksud adalah Komisi III yang membidangi hukum, Komisi XI yang membidangi keuangan dan perbankan, serta Komisi VI yang membidangi perlindungan konsumen, perdagangan, investasi, dan persaingan usaha. Hekal berharap, anggota DPR RI di komisi-komisi tersebut bersedia melakukan rapat gabungan.

Sementara itu, anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade mengatakan berbagai pihak perlu dihadirkan untuk menyelesaikan masalah ini, mulai dari lembaga yudikatif, OJK, Ditjen Pajak, Gubernur Bank Indonesia (BI) hingga Menteri Investasi Indonesia Bahlil Lahadalia.

"Lalu Komisi VI akan datangkan Menteri Investasi, kami ingin menelusuri apakah izin dari Meikarta lengkap atau sudah kadaluarsa, karena kami tahu kasus Meikarta ini adalah sogok menyogok soal perizinan waktu itu kan yang sudah diproses oleh KPK," kata Andre.

Tempo lantas berusaha menanyakan ihwal absennya PT MSU dari undangan DPR RI. Namun, hingga naskah ini diterbitkan, bum ada jawaban dari yang bersangkutan.

AMELIA RAHIMA SARI | ADE RIDWAN YANDWIPUTRA

Baca Juga: Terpopuler: Profil Mochtar Riady Pemilik Meikarta, YLKI Tanggapi Bos BCA Tolak Ganti Duit Rp 320 Juta

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

2 hari lalu

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya

Zulhas Sebut Pembatasan Barang Impor untuk Melindungi Konsumen

5 hari lalu

Zulhas Sebut Pembatasan Barang Impor untuk Melindungi Konsumen

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas mengungkap latar belakang aturan pembatasan barang impor.

Baca Selengkapnya

Hari Konsumen Nasional, Menteri Zulhas: Pengusaha Jangan Curang

5 hari lalu

Hari Konsumen Nasional, Menteri Zulhas: Pengusaha Jangan Curang

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas meminta para pengusaha tidak curang.

Baca Selengkapnya

PDIP Belum Menyerah Gugat ke PTUN Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU Sebut Sudah Tak Ada Celah Hukum

5 hari lalu

PDIP Belum Menyerah Gugat ke PTUN Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU Sebut Sudah Tak Ada Celah Hukum

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun meminta KPU untuk menunda penetapan hasil Pilpres 2024 sembari menunggu hasil gugatan PTUN, KPU menolak

Baca Selengkapnya

Ketahui Hak-hak Konsumen Plus Perlindungan dan Kewajiban Konsumen

7 hari lalu

Ketahui Hak-hak Konsumen Plus Perlindungan dan Kewajiban Konsumen

Level pengetahuan kebanyakan konsumen Indonesia soal perlindungan dan hak-hak konsumen masih di level tiga, dari level tertinggi 5.

Baca Selengkapnya

Besok Putusan Sengketa Pilpres, Sejumlah Hakim MK Ini Dulu Tolak Aturan Batas Usai Capres-Cawapres Diubah

8 hari lalu

Besok Putusan Sengketa Pilpres, Sejumlah Hakim MK Ini Dulu Tolak Aturan Batas Usai Capres-Cawapres Diubah

Empat hakim MK menolak perubahan aturan batas usai capres-cawapres. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Pakta Konsumen Nasional Minta Pemerintah Penuhi Hak Konsumen Tembakau

9 hari lalu

Pakta Konsumen Nasional Minta Pemerintah Penuhi Hak Konsumen Tembakau

Pakta Konsumen Nasional meminta pemerintah untuk memenuhi hak konsumen tembakau di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kemendag Gelar Festival Hari Konsumen Nasional

9 hari lalu

Kemendag Gelar Festival Hari Konsumen Nasional

Kementerian Perdagangan atau Kemendag menggelar festival untuk memperingati Hari Konsumen Nasional (Harkonas).

Baca Selengkapnya

Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

11 hari lalu

Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

Kementerian Perdagangan menyebut sektor penjualan online paling banyak dilaporkan keluhan konsumen lantaran banyak penipuan. Selain itu, Kemendag telah menutup setidaknya 223 akun yang diindikasi sebagai penipu.

Baca Selengkapnya

Bapanas Naikkan Harga Acuan Gula Jadi Rp 17.500 per Kilogram

11 hari lalu

Bapanas Naikkan Harga Acuan Gula Jadi Rp 17.500 per Kilogram

Badan Pangan Nasional (Bapanas) merespons kenaikan harga gula di tingkat konsumen. Saat ini harga gula sudah jauh melampaui Harga Acuan Pemerintah (HAP) Rp 15.500 per kilogram. Karena itu, Bapanas menaikan HAP gula mulai 5 April 2024 menjadi Rp 17.500 per kilogram.

Baca Selengkapnya