Akhir dari Tarik Ulur Penahanan Lukas Enembe

Minggu, 15 Januari 2023 20:51 WIB

Gubernur Papua, Lukas Enembe, resmi memakai rompi tahanan untuk menjalani pemeriksaan, seusai menjalani pembantaran penahanan menjalani perawatan kesehatan, di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto, tiba di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 12 Januari 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru Lukas Enembe, dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji sebesar Rp.1 miliar dan gratifikasi sebesar Rp.10 miliar terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, selain itu tim penyidik juga melakukan penyitaan aset berupa emas batangan, perhiasan emas dan kendaraan mewah sebesar Rp.4,5 miliar serta pemblokiran rekering dengan nilai sekitar Rp.76,2 miliar. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Dalam sepekan yang lalu, Gubernur Papua Lukas Enembe menjadi topik di sejumlah media tanah air. Politikus Partai Demokrat tersebut akhirnya ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi pada Selasa 10 Januari 2023 saat sedang makan di restoran berinisial SG tak jauh dari Bandara Sentani, Jayapura. Komisi menengarai Lukas Enembe hendak kabur.

Tarik ulur penahanan Lukas Enembe sudah terjadi sejak 14 September 2022 lalu. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengumumkan Lukas Enembe bersama Ricky Ham Pagawak, Bupati Memberamo Tengah, dam Omaltinus Omaleng, Bupati Mimika, sebagai tersangka kasus korupsi. Alex mengatakan penetapan tersebut sudah berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Saat itu, Lukas diduga menerima gratifikasi Rp 1 miliar.

“Penetapan tersangka yang dilakukan KPK sudah menyangkut tiga kepala daerah, Bupati Mimika, Bupati Mamberamo Tengah, dan Gubernur LE (Lukas Enembe) itu adalah tindak lanjut dari informasi masyarakat," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta saat itu.

Temuan PPATK yang mencengangkan

Setelah penetapan tersangka, PPATK mengumumkan temuan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Lukas Enembe. Dalam temuan tersebut, PPATK mendeteksi aliran dana dari Lukas Enembe ke salah satu rumah judi di Marina Bay Sands dengan jumlah yang fantastis mencapai Rp 560 miliar. Hasil analisis keuangan PPATK tersebut diumumkan Menkopolhukam Mahfud Md pada 20 September 2022.

“Tuduhan gratifikasi yang dijatuhkan terhadap tersangka Lukas Enembe bukan hanya Rp1 miliar. PPATK menemukan ketidakwajaran dari pengelolaan uang Lukas Enembe yang jumlahnya ratusan miliar dari 12 hasil analisis. Per hari ini, KPK telah melakukan blokir rekening Lukas Enembe senilai Rp 71 miliar yang telah diblokir KPK,” kata Mahfud dalam konferensi pers.

Advertising
Advertising

KPK telah berulangkali memanggil Lukas Enembe ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Namun, Lukas kerap mangkir dari pemanggilan tersebut dengan alasan sakit. Berdasarkan klaim tim kuasa hukum dan dokter pribadi, Lukas Enembe disebut-sebut memerlukan penanganan medis dari dokter di Singapura.

Pada 3 November 2023, KPK membentuk sebuah tim untuk diberangkatkan ke Jayapura guna memeriksa Lukas Enembe. Tim tersebut berisikan dari tim dokter KPK serta tim penyidik yang dipimpin langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri.

Keberangkatan tim tersebut juga dilakukan dengan koordinasi dengan aparat keamanan di Jayapura dan juga pemerintah pusat melalui Mahfud Md. Dalam pemeriksaan tersebut, tim dokter KPK menemukan Lukas Enembe dalam kondisi sakit dan belum siap menjalani pemeriksaan tersangka.

“Saya ajak ngobrol bagaimana kodisi fisik beliau. Terus ketemu juga dengan ibu Lukas Enembe, kawan-kawan beliau, bahkan tadi ada kakak perempuan beliau. Tadi rangkulan dengan kita dengan hangat penuh kekeluargaan,” kata Firli dalam konferensi pers pasca pemeriksaan.

Pasca pemeriksaan tersebut, tim kuasa hukum Enembe kembali mencoba perutungannya agar kembali mendapat restu dari komisi antirasuah agar kliennya dapat pergi keluar negeri. Pada 28 November 2022, tim kuasa hukum kembali mengajukan surat permohonan izin berobat ke luar negeri. Anggota tim kuasa hukum Enembe, Petrus Bala Pattyona, mengatakan dalam permohanan kali ini disertakan pula surat rekomendasi dari dokter dari RS Mount Elizabeth, Singapura.

“Kami telah menyampaikan kepada KPK surat rekomendasi bertandatangan dr. Peter Chang ahli neurologis di sana agar diberikan izin merawat Bapak Lukas di Singapura,” kata Petrus saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta.

Penetapan tersangka yang kedua



Pada 5 Januari 2023, KPK kembali menetapkan Lukas menjadi tersangka untuk kedua kalinya. Dalam kasus ini, KPK langsung menahan pemberi suapnya, Rijantono Lakka yang juga ditetapkan tersangka. Adapun Lukas saat itu belum ditahan dengan alasan keamanan dan kesehatan.

Rijantono Lakka diketahui memberikan uang gratifikasi senilai Rp.1 miliar kepada Lukas Enembe agar mendapat tiga buah proyek jangka panjang selama periode 2019-2021 senilai Rp 41 miliar. Alex Marwata juga memberitahukan Rijanto Lakka menyulap perusahaannya, PT Tabi Bangun Papua, dari perusahaan farmasi menjadi pengerjaan proyek infrastruktur pada tahun 2016 sejak dirinya dekat dengan Lukas Enembe.

“Saat mendapat proyek pembangunan, PT TBP belum berpengalaman sama sekali dalam proyek pembangunan infrastruktur,” kata Alex dalam konferensi penahanan.

Dari cawe-cawe pemenangan tender proyek tersebut, KPK menduga adanya kesepakatan lain yang terjadi. Lukas Enembe dan beberapa pejabat lain disebut-sebut menerima keuntungan sebesar 14 persen dari proyek setelah dipotong pajak. KPK juga menduga Rijantono Lakka memberikan gratifikasi lain senilai Rp.10 miliar kepada Lukas Enembe.

Lima hari berselang, pada 10 Januari 2023 merupakan akhir kejar-kejaran Lukas Enembe dengan KPK. Komisi menciduk Lukas Enembe saat sedang makan papeda di restoran SG di dekat Bandara Sentani, Jayapura. Saat penangkapan tersebut, Lukas dikabarkan hendak berpergian ke Distrik Mamit, Kabupaten Tolikara melalui jalur pesawat.

Korban tewas

Saat Lukas Enembe ditangkap, sejumlah massa melakukan aksi ricuh di depan Mako Brimob Polda Papua dan Bandara Sentani. Kapolda Papua Mathius D Fakhiri mengatakan ada 19 orang yang ditangkapkan dari kericuhan dua tempat tersebut.

“Dari 19 orang tersebut, satu orang meninggal dunia terkena tembakan petugas. Kami sedang mengusut hal ini dan mengucapkan permintaan maaf yang sebesar-besarnya,” ujar dia pada 11 Januari 2023.

Saat tiba di Jakarta, Lukas Enembe langsung dibawa ke RSPAD Gatot Soebroto untuk dilakukan pemeriksaan. Firli Bahuri mengatakan pemeriksaan Lukas Enembe akan dilakukan setelah tim dokter menyatakan siap untuk dilakukan pemeriksaan. Oleh karena itu, kata dia, penahanan Lukas Enembe akan ditangguhkan sampai keterangan lebih lanjut dari dokter.

“Kami menjamin pemeriksaan Lukas Enembe ini akan tetap memperhatikan hak-hak yang dimiliki tersangka dengan tetap menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia,” ujarnya.

Pada 12 Januari 2023, tim dokter RSPAD menyatakan Lukas Enembe telah siap menjalani pemeriksaan. Dia pun dibawa ke Gedung KPK dengan sejumlah pengawalan dari polisi, Brimob, dan Gegana. Kuasa Hukum Lukas Enembe, Petrus mengatakan pemeriksaan tersebut belum menyentuh substansi materi perkara yang menjerat Enembe.

“Bapak Lukas baru ditanyakan soal riwayat hidupnya saja,” ujar dia saat ditemui Tempo pasca proses pemeriksaan dengan tim penyidik.

Baca: Terkait Kasus Lukas Enembe, PPATK Bekukan Rekening Pemprov Papua Senilai Rp.1,5 T

Berita terkait

Babak Baru Konflik KPK

4 jam lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

4 jam lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

4 jam lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

6 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

9 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Pernah Bebas di Kasus Suap, Hakim Agung Gazalba Saleh Jalani Sidang Perdana Kasus Gratifikasi dan TPPU

9 jam lalu

Pernah Bebas di Kasus Suap, Hakim Agung Gazalba Saleh Jalani Sidang Perdana Kasus Gratifikasi dan TPPU

MA memvonis bebas hakim agung Gazalba Saleh di kasus suap. Kini ia menjalani sidang perdana di kasus gratifikasi dan pencucian uang.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

13 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

2 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya