Perppu Cipta Kerja. Pembangkangan Putusan MK?

Reporter

Fajar Pebrianto

Editor

Febriyan

Sabtu, 31 Desember 2022 17:24 WIB

Sejumlah anggota serikat buruh melakukan aksi di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin, 29 November 2021. Aksi tersebut menuntut Presiden Jokowi menerbitkan Keppres kenaikan upah 2022 setelah MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Langkah Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja alias Perppu Cipta Kerja pada Jumat, 30 Desember 2022 menuai banyak kritikan. Dia dianggap mengangkangi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) maupun prinsip negara hukum.

"Alih-alih mematuhi putusan MK dan melakukan hal-hal yang harusnya dimandatkan MK, malah mengangkangi Putusan MK," kata Direktur Eksekutif Migrant CARE, Wahyu Susilo, saat dihubungi, Sabtu, 31 Desember 2022.

Sebelumnya pada 25 November 2021, MK memutuskan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja cacat secara formil. Lewat Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, Mahkamah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan meminta pemerintah memperbaikinya paling lama dalam 2 tahun.

Wahyu Susilo adalah salah satu penggugat UU Cipta Kerja sampai akhirnya dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK. Tapi kini Jokowi menerbitkan Perppu Cipta Kerja dengan alasan ada kegentingan yang memaksa untuk mengantisipasi ancaman krisis ekonomi.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md menyebut alasan kegentingan memaksa untuk penerbitan Perpu sudah terpenuhi, sesuai dengan Putusan MK Nomor 38/PUU7/2009.

Partisipasi Masyarakat

Advertising
Advertising

Sebelum berbicara soal substansi, Wahyu menilai pembahasan Perppu ini sangat tertutup. Kondisi ini dinilai bertolak belakang dengan putusan MK yang menyatakan UU Cipta Kerja tidak memberikan partisipasi publik secara maksimal kepada masyarakat.

Sebagai salah satu pihak yang menggugat, Migrant CARE juga tak pernah diajak bicara oleh pemerintah membahas Perpu Cipta Kerja. Selain itu, Wahyu menilai rasionalisasi atas kegentingan yang memaksa juga tidak ada.

"Ini kan ironi," kata dia. Di saat Jokowi mencabut kegentingan berupa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), tapi kegentingan juga yang jadi alasan menerbitkan Perppu.

Oleh sebab itu, Wahyu menilai Perppu Cipta Kerja ini hanya akrobat lanjutan dan akrobat hukum yang dilakukan pemerintah dan DPR. Wahyu pun menyebut akan sangat disayangkan bila nanti DPR justru menyetujui begitu saja Perppu ini ketika dibahas bersama pemerintah.

Wahyu khawatir Perpu ini jadi preseden buruk ke depannya. Orang akan merasa tidak ada gunanya ketika sukses mengajukan uji materi di MK, ketika pemerintah seenaknya bisa menerbitkan Perppu.

Untuk itu, Wahyu akan berbicara dengan kelompok masyarakat sipil lain soal kemungkinan menggugat balik Perppu ini ke MK. "Tentu kami konsolidasi," kata dia.

Selanjutnya, sia-sia Menggugat Perpu

<!--more-->

Koordinator Tim Kuasa Hukum pada gugatan UU Cipta Kerja, Viktor Santoso Tandiasa, juga menyebut tindakan Jokowi adalah bentuk perbuatan melanggar hukum pemerintah atas Putusan MK. "Bahkan dapat dikatakan bentuk pembangkangan terhadap konstitusi," kata Viktor.

Sebab, MK memerintahkan untuk memperbaiki prosedur pembentukan UU Cipta Kerja dan memaksimalkan partisipasi publik. "Pemerintah bukannya memanfaatkan 2 tahun ini untuk memperbaiki, tapi malah mengambil jalan pintas dengan menerbitkan Perpu," kata dia.

Viktor memastikan akan berkoordinasi dengan pada penggugat lainnya. Hanya saja, Viktor punya pengalaman bahwa menguji Perppu di MK akan sia-sia karena proses persidangan yang memakan waktu lama.

Karena lamanya waktu persidangan, dia mengkhawatirkan objek gugatan sudah terlebih dahulu menjadi undang-undang ketika nanti ditetapkan DPR, sehingga permohonan akan ditolak. Viktor tak membantah upaya yang ada sangat sempit, karena dia yakin DPR pasti akan menyetujui Perppu Cipta Kerja dari Jokowi ini untuk meringankan beban mereka.

"Karena untuk merevisi UU dan DPR dan presiden, sementara 2023 masuk tahun politik, anggota DPR pasti akan sibuk di dapil (daerah pemilihan)-nya," kata Viktor.

Berharap Tekanan Publik

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) juga mengecam Perppu Cipta Kerja buatan Jokowi. YLBHI menilai Perppu ini sebagai bentuk pembangkangan, pengkhianatan atau kudeta terhadap konstitusi Indonesia.

Perppu ini juga dinilai merupakan gejala yang makin menunjukkan otoritarianisme pemerintahan Jokowi.

"Kami mendesak presiden memahami tindakannya ini sangat merusak prinsip konstitusi, sangat mengangkangi prinsip negara hukum," kata Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur saat dihubungi.

Isnur meminta Jokowi sadar bahwa Perppu ini jadi pertaruhan besar dalam perkembangan tata negara di Indonesia. Di mana, mantan Gubernur DKI Jakarta ini dianggap meninggalkan warisan yang sangat merusak.

Oleh sebab itu, Isnur mendorong masyarakat secara luas memberikan tekanan ke pemerintah Jokowi. Pilihan lain sebenarnya yaitu DPR, yang punya kewenangan menolak dan menerima Perppu ini. "DPR kita uji di sini, apakah DPR berani untuk menolak Perpu ini?" kata dia.

Meskipun secara prinsip, Isnur tak yakin DPR akan menerapkan prinsip negara hukum. Meski ada beberapa individu yang terlihat krisis, tapi secara kolektif Ia yakin DPR tidak akan menolak Perppu. Isnur menyinggung kasus pencopotan Hakim MK Aswanto oleh DPR.

Aswanto adalah hakim MK yang diajukan DPR. Aswanto dicopot karena menganulir regulasi dari DPR sendiri. Dugaannya yaitu karena Aswanto termasuk salah satu hakim yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional.

"Ini pada titik yang lain, ya ini tidak ada pilihan lain, kepada seluruh warga Indonesia untuk bersama-sama melakukan tekanan dan portes pada pemerintah dan DPR untuk menolak Perpu ini," kata Isnur.

Selanjutnya, langkah culas dalam Demokrasi

<!--more-->

Pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera, Bivitri Susanti, menyebut alasan penerbitan Perppu Cipta Kerja ini menggambarkan pola pikir yang benar-benar pro pengusaha dengan menabrak hal-hal prinsipil. Ia menyoroti dua kesalahan dari segi hukum.

Pertama, Putusan MK Nomor 91 Tahun 2020 yang memutuskan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat sampai 25 November 2023 atau 2 tahun setelah putusan dibacakan. "Artinya, bahkan UU itu tidak bisa dilaksanakan, tidak punya daya ikat, jadi buat apa keluarkan Perpu untuk revisi sebagian ini?" kata dia.

Sehingga, Bivitri menyebut penerbitan Perppu ini menguatkan dugaannya bahwa pemerintah memang mengabaikan putusan MK. "Serta melaksanakan terus UU Cipta Kerja itu," ujarnya.

Kedua, Bivitri menyebut tidak ada kegentingan memaksa seperti yang ditentukan dalam Pasal 22 UUD 1945 yang mengatur soal Perpu, maupun seperti yang ditetapkan dalam Putusan MK Nomor 139 tahun 2009.

"Jelas-jelas saat ini hanya sedang liburan akhir tahun dan masa reses DPR, tidak ada kegentingan memaksa yg membuat presiden berhak mengeluarkan Perpu," kata dia.

Untuk itu, Bivitri melihat Jokowi ingin mengambil jalan pintas dengan penerbitan Perppu. "Supaya keputusan politik pro pengusaha ini cepat keluar, menghindari pembahasan politik dan kegaduhan publik. Ini langkah culas dalam demokrasi. Pemerintah benar-benar membajak demokrasi," kata dia.

Adapun dalam pertimbangan pemerintah, Mahfud Md menyebut ada kebutuhan mendesak sehingga Perppu tersebut terbit. Dalam tata hukum Indonesia, Perppu pun statusnya setara dengan UU.

"Menurut ilmu hukum di manapun, hampir seluruh ahli hukum sependapat, keadaan mendesak itu adalah hak subjektif presiden, itu adalah kunci utama untuk dikeluarkannya Perppu," kata Mahfud.

Bivitri menyebut keadaan mendesak memang hak subjektif presiden. "Tapi tetap harus bisa diukur dong, kan kita negara hukum. Bukan berarti titah presiden itu hukum," ujarnya.

Bivitri juga menyoroti alasan pemerintah bahwa perang memunculkan ekses ekonomi, sehingga dianggap sebagai situasi genting. Kalaupun situasi ini dianggap urgen untuk penerbitan Perppu, Bivitri menilai langkah pemerintah tetap keliru. "Karena tetap bisa menunggu sampai DPR sidang lagi, atau minggu depan dipanggil duluan kan sudah awal Januari," kata dia.

Bivitri juga menyebut situasi genting yang akhirnya membuat DPR dan pemerintah tak bisa bersidang juga tidak ada. Bahkan kalau disebut alasan krisis ekonomi akibat perang, Bivitri pun menyebut Indonesia tidak mengalami langsung perang itu.

Kalau pun pemerintah berasalan Perppu Cipta Kerja ini menjawab Putusan MK, lagi-lagi Bivitri menyebut hal tersebut keliru. Sebab, putusan MK adalah hasil uji formil yang menekankan metode omnibus dan partisipasi bermakna.

"Nah adanya Perppu justru makin meminggirkan perintah MK itu yang soal partisipasi," kata dia.

Sesuai regulasi, DPR harus membahas Perppu ini nantinya ketika sudah masa sidang usai reses. DPR pun punya kuasa untuk tidak sependapat dengan Jokowi. "Bisa menolak, tidak harus menerimanya," kata dia.

Selanjutnya, demi kepastian hukum untuk investor

<!--more-->

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut ada kebutuhan mendesak di balik Perppu ini. Pemerintah, kata dia, perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global terkait ekonomi.

Airlangga menyebut Indonesia menghadapi resesi global peningkatan inflasi, ancaman stagflasi, dan juga beberapa negara sedang berkembang yang sudah masuk jadi pasien IMF. "Kondisi krisis ini sangat nyata untuk emerging developing country," kata dia.

Airlangga menyebut putusan MK terkait UU Cipta Kerja, yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK, sangat mempengaruhi perilaku dunia usaha, baik di dalam maupun di luar negeri.

Sehingga dengan keluarnya Perppu Cipta Kerja ini, Airlangga berharap kepastian hukum bisa terisi. "Di mana mereka (dunia usaha) hampir seluruhnya masih menunggu kelanjutan dari UU Cipta Kerja," ujarnya.

Berbagai kritik yang muncul setelah Perppu terbit direspons oleh Jokowi. Ia menegaskan Perppu ini diterbitkan karena ada ancaman-ancaman resiko ketidakpastian global.

"Untuk memberikan kepastian hukum, kekosongan hukum yang dalam persepsi para investor dalam dan luar, sebetulnya itu yang paling penting," kata Jokowi.

Jokowi menyebut kondisi saat ini memang terlihat normal. Akan tetapi, Jokowi mengklaim bahwa Indonesia diintip oleh ancaman-ancaman ketidakpastikan global.

Untuk kesekian kalinya, Jokowi kembali menyinggung bahwa 14 negara sudah menjadi pasien International Monetary Fund (IMF). Lalu, ada 28 negara lagi yang antre untuk menjadi pasien IMF.

"Ini sebetulnya dunia ini sedang tidak baik-baik saja," kata dia.

Itu kemudian yang jadi alasan Jokowi menerbitkan Perppu Cipta Kerja.

"Karena ekonomi kita di 2023 sangat tergantung investasi dan ekspor," ujar kepala negara.

Berita terkait

Alasan PPP Cabut Gugatan soal 3.793 Suara Berpindah ke PAN dan Gerindra

6 menit lalu

Alasan PPP Cabut Gugatan soal 3.793 Suara Berpindah ke PAN dan Gerindra

PPP mencabut dalil dalam permohonan sengketa pileg soal perpindahan ribuan suara mereka ke PAN dan Gerindra. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Massa Aksi May Day Bakar Baliho Jokowi dan Hakim MK Sebagai Bentuk Kekecewaan

42 menit lalu

Massa Aksi May Day Bakar Baliho Jokowi dan Hakim MK Sebagai Bentuk Kekecewaan

Peserta aksi Hari Buruh Internasional atau May Day membakar baliho bergambar Presiden Jokowi di kawasan Patung Arjuna Wijaya, Jakpus

Baca Selengkapnya

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

2 jam lalu

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. mencatatkan pertumbuhan pendapatan di kuartal I 2024 ini meningkat hingga 18,07 persen dibandingkan kuartal I 2023.

Baca Selengkapnya

4 Lika-liku Perjalanan RUU DKJ Hingga Resmi Disahkan Presiden Jokowi

3 jam lalu

4 Lika-liku Perjalanan RUU DKJ Hingga Resmi Disahkan Presiden Jokowi

Pengesahan RUU DKJ ditandatangani Presiden Jokowi di Jakarta 25 April 2024 dan diundangkan di Jakarta pada tanggal yang sama oleh Mensesneg.

Baca Selengkapnya

Massa Aksi Hari Buruh Gagal Demo di Depan Istana, Presiden Jokowi Ada di Mana?

3 jam lalu

Massa Aksi Hari Buruh Gagal Demo di Depan Istana, Presiden Jokowi Ada di Mana?

Demonstrasi memperingati Hari Buruh itu membawa dua tuntutan. Salah satunya tuntutan mencabut Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Baca Selengkapnya

Harapan Jokowi dan Prabowo di Hari Buruh Internasional 2024

4 jam lalu

Harapan Jokowi dan Prabowo di Hari Buruh Internasional 2024

Jokowi dan Prabowo mengucapkan selamat Hari Buruh. Berikut harapan Presiden dan Presiden terpilih 2024-2029 itu.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Ungkap Dua Tuntutan Buruh Saat May Day

4 jam lalu

Said Iqbal Ungkap Dua Tuntutan Buruh Saat May Day

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan dua tuntutan para pekerja di Indonesia pada Hari Buruh Internasional alias May Day.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Tegaskan Indonesia Bukan Negara Agama, tapi Negara Beragama

5 jam lalu

Mahfud Md Tegaskan Indonesia Bukan Negara Agama, tapi Negara Beragama

Mahfud Md, mengatakan relasi agama dan negara bagi Indonesia sebenarnya sudah selesai secara tuntas. Dia menegaskan bahwa Indonesia bukan negara agama, tapi negara beragama.

Baca Selengkapnya

UU Cipta Kerja, Outsourcing, dan Upah Murah Jadi Sorotan dalam Peringatan Hari Buruh Internasional

10 jam lalu

UU Cipta Kerja, Outsourcing, dan Upah Murah Jadi Sorotan dalam Peringatan Hari Buruh Internasional

Serikat buruh dan pekerja menyoroti soal UU Cipta Kerja, outsourcing, dan upah murah pada peringatan Hari Buruh Internasional 2024. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Bos Microsoft ke Indonesia, Investasi hingga Luhut Menjamin Keuntungan

10 jam lalu

Bos Microsoft ke Indonesia, Investasi hingga Luhut Menjamin Keuntungan

Presiden Jokowi menerima kunjungan kerja Chief Executive Officer Microsoft Satya Nadella di Istana Kepresidenan Jakarta, pada Selasa, 30 April 2024

Baca Selengkapnya