Jalan Panjang Menuju Larangan Penjualan Rokok Eceran

Kamis, 29 Desember 2022 20:16 WIB

Ilustrasi pedagang/warung rokok eceran. shutterstock.com

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Jokowi berancang-ancang melarang penjualan rokok eceran atau rokok batangan mulai 2023 mendatang. Rencana itu disebutkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah. Salah satunya adalah agar bisa menekan prevalensi perokok usia 10-18 tahun atau perokok anak yang angkanya terus melonjak tajam.

Namun sejatinya pelarangan atas penjualan rokok batangan itu belum ada. Melalui Keputusan itu, pemerintah baru akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Baca: Per 2023, Jokowi Akan Larang Penjualan Rokok Eceran

"Peraturan tentang pelarangan penjualan rokok itu belum ada. Jadi baru rencana dan prosesnya itu masih panjang, karena proses revisi PP itu sebetulnya sudah sejak tahun 2018," ucap Ketua Yayasan Lentera Anak, Lisda Sundari saat dihubungi Tempo pada Kamis, 29 Desember 2022.

Darurat perokok anak

Advertising
Advertising

Sementara berdasarkan pengamatan Yayasan Lentera Anak, kondisi perokok anak di Tanah Air sudah sangat genting. Bahkan ia menyebut saat ini sudah darurat perokok anak. Yayasan yang fokus mengamati kesehatan anak itu mencatat, dalam 10 tahun terakhir prevalansi perokok anak terus meningkat.

Perokok anak meningkat dari 7,8 persen pada 2013 menjadi 9,1 persen pada 2019. Sementara dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional atau RPJMN 2019, pemerintah telah menargetkan penurunan prevalensi perokok anak menjadi 5,4 persen.

Artinya, target tersebut tak juga tercapai. Kemudian pemerintah dalam RPJMN 2020-2024 menargetkan penurunan prevalensi perokok anak menjadi 8,7 persen.

Menurut Lisda, kenaikan angka perokok anak terus terjadi setiap tahunnya lantaran akses anak-anak terhadap rokok begitu mudah. Kenaikan tarif cukai dinilai tak terlalu mempan karena warung-warung di sekitar rumah hingga sekolah anak-anak menjual rokok secara eceran dengan harga yang murah. Sehingga dirinya amat mendukung niat pemerintah untuk melarang penjualan rokok batangan.

Lebih jauh, Lisda mengungkapkan penurunan prevalensi perokok anak tidak bisa dicapai hanya dengan membatasi aksesnya, tetapi juga melalui pelarangan iklan rokok. Pasalnya, iklan yang ada memperlihatkan rokok sebagai produk yang normal dan tidak berbahaya sehingga membuat anak-anak terbujuk.

"Jadi kalau pemerintah memang berniat mengurangi atau menurunkan preverensi perokok anak, memang dibutuhkan aturan yang komperhensif," ujarnya.

World Health Organization (WHO) sendiri merekomendasikan empat regulasi yang harus dimiliki tiap negara untuk menekan peningkatan jumlah perokok, yaitu pelarangan iklan, promosi, dan sponsor rokok, lalu penyediaan kawasan tanpa rokok, edukasi melalui gambar peringatan bahaya rokok yang besar, dan kenaikan cukai rokok yang tinggi.

Kepala Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) Abdillah Ahsan pun mengungkapkan hal yang senada. Ia berujar prevalensi merokok anak terus meningkat dari hasil berbagai survei. "Kondisi perokok anak sangat darurat," kata dia saat dihubungi pada Kamis, 29 Desember 2022.

Menurut Abdillah, rencana pemerintah melarang penjualan rokok eceran sangat patut diapresiasi, walaupun masyarakat hasih harus menunggu realisasinya dalam bentuk perubahan PP Nomor 109 Tahun 2012. Ia memperkirakan pelaksanaan larangan ini masih lama karena pembahasan rancangan peraturan pemerintah (RPP) Nomor 109 tahun 2012 baru terjadi pada 2023.

Selanjutnya: Jika prosesnya lancar,...

<!--more-->

Jika prosesnya lancar, ia memperkirakan pelaksanaan larangan penjualan rokok batangan baru dimulai pada awal 2024, itu pun baru diawali dengan sosialisasi pada masyarakat.

Selain pelarangan rokok batangan, ia pun menyambut positif langkah pemerintah menaikan cukai hasil tembakau (CHT) agar dampaknya bisa signifikan untuk memastikan anak-anak tidak mampu membeli rokok.

"Kami mengharapkan pemerintah kukuh menjalankan rencana ini. Kami mengharapkan konsumsi rokok turun signifikan agar kualitas kesehatan masyarakat semakin baik," tuturnya. Semua pihak, kata dia, seharusnya sepakat bahwa anak-anak adalah harapan masa depan yang harus dijauhkan dari konsumsi rokok yang merusak kesehatan.

Adapun lewat Keppres Nomor 25 Tahun 2022, RPP Nomor 109 Tahun 2012 tak hanya mengatur soal pelarangan penjualan rokok secara eceran. Pemerintah juga mengatur ihwal penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau.

Berikutnya ada aturan tentang rokok elektronik, pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi.

Lalu ada aturan tentang pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi, penegakan dan penindakan, dan media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok atau KTR.

Beleid itu diprakarsai oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dengan dasar pembentukan pasal 116 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Harus ada evaluasi komprehensif

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), Tri Hananto Wibisono mengungkapkan harus ada evaluasi secara komprehensif dengan indikator yang akurat terlebih dahulu sebelum pemerintah memutuskan akan merevisi PP 109 Tahun 2012 itu. Tri pun menilai metode dan proses survei yang seringkali dijadikan referensi oleh Kemenkes tidak pernah disampaikan secara transparan.

Menurut dia, Kemenkes selalu mengacu kepada data riset kesehatan dasar (riskesdas) tahun 2018 yang menyebutkan bahwa jumlah prevalensi perokok anak Indonesia berada di angka 9,1 persen dan akan terus naik.

"Hal tersebut sangat kontradiktif dengan data resmi BPS yang menunjukkan bahwa prevalensi perokok anak di bawah 18 tahun sudah turun selama lima tahun terakhir," ujarnya saat dihubungi Tempo, Kamis, 29 Desember 2022.

Ia merujuk pada data BPS yang menunjukkan prevalensi perokok umur di bawah 18 tahun turun menjadi 3,44 persen pada 2022, dari angka 3,69 persen pada 2021.

Kendati demikian, ia mengungkapkan AMTI dan seluruh elemen ekosistem pertembakauan tidak anti-regulasi. Tetapi, ia berharap pihak yang berkaitan atau terdampak atas regulasi itu dilibatkan dalam proses perumusan regulasi, sehingga mampu bersama-sama menjalankan implementasinya dengan baik.

Selanjutnya: Ia meminta pemerintah mengedepankan ...

<!--more-->

Ia meminta pemerintah mengedepankan asas keadlian dan keberimbangan bagi seluruh pihak yang terdampak atas keputusan tersebut. Karena itu ia menilai regulasi harus disusun berdasarkan kesepakatan bersama. Dorongan untuk merevisi sebuah regulasi pun, kata dia, harus memuat aspek harmonisasi agar tidak bertentangan dengan peraturan lainnya.

"Yang terjadi selama ini di ekosistem pertembakauan, kami hanya sekadar diberi tahu, tidak dilibatkan secara utuh. Termasuk dalam proses dorongan revisi PP Nomor 109 Tahun 2012," ujarnya.

Dia berharap jangan sampai regulasi yang lahir tidak komprehensif dan berujung pada upaya mematikan ekosistem pertembakauan. Terlebih ada 24 juta warga Indonesia yang menggantungkan mata pencahariannya pada industri rokok di Tanah Air, termasuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menegah (UMKM) yang merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo alias Jokowi mengungkapkan, larangan penjualan rokok eceran direncanakan oleh pemerintah guna melindungi masyarakat dari dampak buruk rokok terhadap kesehatan.

"Ya itu kan untuk menjaga kesehatan masyarakat kita semuanya, di beberapa negara justru sudah dilarang tidak boleh, kita kan masih, tapi untuk yang batangan, tidak, ya," kata Jokowi saat ditemui wartawan di Pasar Pujasera, Subang, Jawa Barat, Selasa, 27 Desember 2022.

Cukai rokok dinaikkan

Selain rencana larangan penjualan rokok eceran, pemerintah melalui Kementerian Keuangan juga memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau atau CHT untuk mengendalikan konsumsi rokok masyarakat.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan prevalensi perokok laki-laki dewasa yang kini mencapai 71,3 persen. Hal itu membuat Indonesia menduduki peringkat pertama atau tertinggi di dunia.

Adapun harga rokok di Indonesia relatif murah, jauh di bawah rata-rata dunia yaitu US$ 4. Harga rokok termahal ada di Australia sebesar US$ 21, sedangkan di dalam negeri hanya US$ 2,1. Pertimbangan menekan konsumsi rokok juga tak lepas dari bagaimana komoditas itu masuk ke dalam dua komponen pengeluaran terbesar bagi rumah tangga di Indonesia baik di perkotaan maupun di pedesaan.

Sri Mulyani menjelaskan rumah tangga miskin rata-rata mengeluarkan uang sebesar Rp 246.382 per bulan untuk membeli rokok. Padahal uang sebesar itu bisa digunakan untuk membeli barang pangan untuk meningkatkan gizi, seperti tahu dan tempe misalnya.

Dengan ketergantungan rokok itu pula, menurut Sri Mulyani, setiap kenaikan pengeluaran rokok 1 persen bisa meningkatkan potensi rumah tangga menjadi miskin sebesar 6 persen.

"Ini dilema, bagaimana bisa kita mempengaruhi konsumsi rumah tangga agar bisa memprioritaskan barang-barang yang lebih bergizi sehingga anak-anak mereka tumbuh menjadi sehat, produktif dan baik," tutur Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat di Jakarta, Senin, 12 Desember 2022.

RIANI SANUSI PUTRI | M JULNIS FIRMANSYAH

Baca juga: Jokowi Larang Penjualan Rokok Eceran Tahun Depan, Ini Respons Ketua Gaprindo

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Presiden Jokowi Dorong Hilirisasi untuk Stabilkan Harga Jagung

1 jam lalu

Presiden Jokowi Dorong Hilirisasi untuk Stabilkan Harga Jagung

Harga Jagung di tingkat petani anjlok saat panen raya. Presiden Jokowi mendorong hilirisasi untuk menstabilkan harga.

Baca Selengkapnya

Diperpanjang hingga 2061, Ini Kronologi Kontrak Freeport di Indonesia

11 jam lalu

Diperpanjang hingga 2061, Ini Kronologi Kontrak Freeport di Indonesia

Pemerintah memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia hingga 2061 setelah kontrak mereka berakhir pada 2041 dengan kompensasi penambahan saham 61%

Baca Selengkapnya

Gibran Sebut Siapkan Roadmap Soal Partai Politiknya ke Depan

11 jam lalu

Gibran Sebut Siapkan Roadmap Soal Partai Politiknya ke Depan

Gibran mengaku telah memiliki roadmap untuk partai politik yang dipilihnya setelah tak bergabung lagi dengan PDIP.

Baca Selengkapnya

Apple dan Microsoft Bilang ke Jokowi Mau Investasi di Indonesia, Ahli ICT Beri Catatan Ini

14 jam lalu

Apple dan Microsoft Bilang ke Jokowi Mau Investasi di Indonesia, Ahli ICT Beri Catatan Ini

Ahli ini menyatakan tak anti investasi asing, termasuk yang dijanjikan datang dari Apple dan Microsoft.

Baca Selengkapnya

Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, Bahlil: Kita Kembalikan Milik Orang Indonesia

14 jam lalu

Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, Bahlil: Kita Kembalikan Milik Orang Indonesia

Pemerintah bakal memperpanjang kontrak PT Freeport hingga 2061. Menteri Bahlil Lahadalia klaim Freeport sudah jadi perusahaan milik Indonesia.

Baca Selengkapnya

Panen Jagung di Sumbawa, Presiden Tekankan Pentingnya Jaga Keseimbangan Harga

15 jam lalu

Panen Jagung di Sumbawa, Presiden Tekankan Pentingnya Jaga Keseimbangan Harga

Presiden Joko Widodo, menekankan pentingnya menjaga keseimbangan harga baik ditingkat petani, pedagang maupun peternak

Baca Selengkapnya

Hardiknas 2024: Jokowi dan Nadiem Makarim Sampaikan Pesan Ini

15 jam lalu

Hardiknas 2024: Jokowi dan Nadiem Makarim Sampaikan Pesan Ini

Apa pesan Presiden Jokowi dan Mendikburistek Nadiem Makarim dalam peringatan Hardiknas 2024?

Baca Selengkapnya

Harga Jagung Anjlok karena Panen Raya, Jokowi: Kurang Baik untuk Petani

16 jam lalu

Harga Jagung Anjlok karena Panen Raya, Jokowi: Kurang Baik untuk Petani

Jokowi mengatakan panen raya jagung terjadi mulai dari Sumbawa Barat, Dompu, hingga Gorontalo.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Jokowi Resmikan Bendungan Tiuk Suntuk di NTB, Respons BTN Atas Dugaan Raibnya Uang Nasabah

16 jam lalu

Terkini Bisnis: Jokowi Resmikan Bendungan Tiuk Suntuk di NTB, Respons BTN Atas Dugaan Raibnya Uang Nasabah

Presiden Joko Widodo alias Jokowi meresmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Baca Selengkapnya

Kaesang Sebut Ayahnya Bakal Bantu Kampanye di Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI Lah

16 jam lalu

Kaesang Sebut Ayahnya Bakal Bantu Kampanye di Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI Lah

Presiden Joko Widodo alias Jokowi buka suara soal dirinya yang disebut akan membantu Partai Solidarits Indonesia (PSI) kampanye untuk Pilkada.

Baca Selengkapnya