KUHP Pukul Mundur Pemulihan Pariwisata
Reporter
Riani Sanusi Putri
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Kamis, 15 Desember 2022 07:58 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pasal-pasal moralitas dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) mendapat sorotan dari banyak kalangan. Salah satunya adalah kekhawatiran investor dan pelaku usaha pariwisata atas aturan ranah privat.
Duta Besar Amerika Sung Kim, salah satu yang cemas dari penerapan KUHP baru. Dia menyoroti pidana bagi pasangan yang melakukan seks di luar pernikahan. Menurutnya, aturan yang mengkriminalkan keputusan pribadi akan menjadi salah satu penentu rencana investasi banyak perusahaan di Indonesia.
Baca: Sebut KUHP Tak Ganggu Wisatawan Asing, Sandiaga: Indonesia Hormati Hak Privat Tamu
Kekhawatiran Sung Kim pun dirasakan oleh Wakil Ketua Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata (Asita), Budijanto Ardiansjah. Budijanto berharap perkara keresahaan masyarakat dunia terhadap KUHP baru tidak dianggap sepele.
Pemerintah, kata dia, mesti melakukan sosialisasi KUHP baru dengan baik. Terutama ihwal Pasal 411 dan 412 yang mengatur soal perzinaan dan kohabitasi. Sehingga, KUHP tidak membuat lesu bisnis pariwisata yang baru mulai mulih pasca pandemi Covid-19.
“Sekarang menjadi tugas bersama untuk sosialisasikan KUHP ini,” ujar Budijanto saat dihubungi Tempo, Selasa, 13 Desember 2022.
KUHP baru yang disahkan DPR dalam sidang paripurna pada Selasa, 6 Desember 2022, kata Budijanto, memang menimbulkan reaksi dari banyak pihak. Dia mengaku mendapat banyak pertanyaan dari agen travel luar negeri soal situasi Tanah Air usai aturan tersebut disahkan.
Dia mengungkapkan banyak agen travel luar negeri yang berpikir situasi Indonesia saat ini berubah.
Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran mendesak pemerintah buka suara soal pasal kontroversial dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Klausul dalam salah satu pasal itu dinilai berpotensi mengganggu industri pariwisata.
Maulana berujar, pengusaha hotel masih berjuang mengembalikan sektor pariwisata yang dihantam pandemi Covid-19 sejak 2020. “Karena inilah yang sangat kita khawatirkan pariwisata itu harus clear juga image-nya dan segala macam itu harus clear,” tutur dia saat dihubungi pada Jumat, 9 Desember 2022.
Selanjutnya: Pasal zina dinilai sangat merugikan pariwisata Bali ...
<!--more-->
Ketua Indonesian Hotel General Manager Association (IHGMA) Bali menuturkan Pasal Perzinahan bisa 'disalahartikan' khususnya oleh media asing sehingga menimbulkan persepsi negatif dan sangat merugikan pariwisata Bali yang baru pulih dari pandemi.
Pasal-pasal moralitas dalam KUHP memang mendapat banyak perhatian dari luar negeri. Beberapa media asing menyoroti bagaimana hukuman 1 tahun penjara dihatuhkan kepada individu yang dinilai melanggar pasal-pasal tersebut.
Kantor berita Reuters yang menulis judul DPR Meratifikasi Hukum Pidana yang Melarang Seks di Luar Nikah. France24 kemudian menulis dengan judul Parlemen Indonesia Menyetujui Undang-undang yang Melarang Seks di Luar Nikah. Lalu CNN menulis dengan judul Indonesia Melarang Seks di Luar Nikah, Parlemen Meloloskan Hukum Pidana Baru.
Salah satu respons yang paling mengkhawatirkan adalah perilisan travel advice atau travel warning dari negara pasar terbesar wisata di Indonesia yaitu Australia. Pemerintah Australia resmi mengeluarkan peringatan baru bagi perjalanan warganya ke Indonesia pada Kamis, 8 Desember 2022. Departemen Luar Negeri dan Perdagangan Australia telah memperbarui sarannya terkait perubahan aturan tersebut.
Juru bicara Imigrasi Australia, menyerukan agar semua orang mengetahui aturan baru di Indonesia tersebut. Pemerintah Australia kini mewanti-wanti agar wisatawan asal Benua Kangguru itu berhati-hati saat ke Indonesia, mengingat aturan baru itu.
Mendengar langkah Australia itu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengontak Duta Besar Australia. "Saya sudah berhubungan dengan Ibu Dubes Australia. Betul mereka khawatir dan sudah diperjelas travel warning itu bahwa hukum ini akan berlaku tiga tahun dari sekarang dan tentunya ini menjadi perhatian kita," kata Sandiaga saat ditemui di kedai Kopi Johny, Jakarta Utara pada Sabtu, 10 Desember 2022.
Sandiaga resah atas kebijakan pemerintah Australia itu. Terlebih wisatawan asal Australia adalah pasar utama pariwisata Indonesia, terutama di Bali. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) pun berkomitmen untuk proaktif mengantisipasi penurunan wisatawan asing akibat pasal-pasal moralitas dalam KUHP baru ini.
Respons dari asing akhirnya mendorong pemerintah untuk berupaya menjamin bahwa wisatawan di Indonesia aman. Sandiaga bahkan mengatakan akan mencari cara agar wisatawan asing tetap aman dari pasal-pasal itu. Ia berjanji akan gencar memastikan pasal moralitas dalam KUHP tak akan mempengaruhi wisatawan asing. Sandiaga mengatakan pariwisata di Indonesia harus aman dan menyenangkan.
Menurut dia, Indonesia adalah negara yang menghormati hak tamu. "Indonesia negara yg menghormati hak privat tamu. Layaknya raja, karpet merah kita sudah tergelar untuk wisatawan," ucapnya saat ditemui di kedai Kopi Jonny, Jakarta Utara pada Sabtu, 10 Desember 2022.
Sandiaga akan menggandeng Polri untuk mengantisipasi dampak buruk pasal-pasal moralitas dalam KUHP terhadap sektor pariwisata. Tak hanya dengan Polri, Sandiaga berencana bekerja sama dengan para penasihat hukum untuk meyakinkan pemerintah negara asal wisatawan bahwa pariwisata di Indonesia aman dan nyaman.
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif akan mengajak penasihat hukum menjelaskan investor asing agar tak khawatir untuk menyuntikkan modalnya di sektor pariwisata Indonesia.
Selanjutnya: klaim tak ada penurunan wisatawan mancanegara atau pembatalan kunjungan ...
<!--more-->
Hingga saat ini, pemerintah mengklaim tak ada penurunan wisatawan mancanegara atau pembatalan kunjungan akibat pasal-pasal moralitas itu. Sandiaga bahkan optimis menjelang liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru), jumlah wisatawan asing akan meningkat lebih dari 50 persen dibandingkan tahun lalu.
Kemudian Kepala Dinas Pariwisata Bali Tjokorda Bagus Pemayun mengatakan wisatawan asing tak perlu ragu berkunjung ke Pulau Dewata setelah ada pengesahan KUHP. “Jangan khawatir karena berdasarkan diskusi kami dengan berbagai asosiasi hotel dan pariwisata, hotel tidak akan menanyakan status perkawinan (dokumentasi),” kata dia.
Ketika turis tiba di sebuah hotel, kata dia, mereka bisa datang untuk bersantai tanpa diperiksa status perkawinannya.
Senada, Direktur Utama BUMN holding industri aviasi dan pariwisata, PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) atau InJourney Dony Oskaria mengatakan KUHP tak akan berdampak pada penurunan atau pembatalan penerbangan internasional ke Indonesia.
"Di bandara kita khususnya untuk kedatangan internasional tidak terjadi penurunan, tidak ada juga cancellation. Tapi tentu kita bersama-sama butuh mensosialisasikan bahwa apa yang dikhawatirkan, ditakutkan tidak seperti itu pada dasarnya," katanya, Senin, 12 Desember 2022.
Banjir kritik membuat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berkomentar. Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Peraturan Perundang Undangan Kemenkumham Dhahana Putra meluruskan kekhawatiran atas pasal-pasal yang dikhawatirkan memicu wisatawan maupun investor lari.
"Tidak benar jika dikatakan bahwa pasal-pasal dalam RKUHP terkait ranah privat atau moralitas berpotensi membuat investor dan wisatawan asing lari dari Indonesia," kata Dhahana Putra, Selasa, 13 Desember 2022.
Dhahana menjelaskan pasal perzinaan itu juga bertujuan melindungi ruang privat masyarakat. Pengaturan tindak pidana perzinaan dan kohabitasi bertujuam untuk menghormati lembaga perkawinan, sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.
Wujud perlindungan dari ruang privat masyarakat tersebut adalah dengan diaturnya dua jenis delik itu sebagai delik aduan. Artinya, tidak pernah ada proses hukum tanpa ada pengaduan yang sah dari mereka yang berhak mengadu karena dirugikan secara langsung.
"Secara a contrario, pengaturan tersebut juga berarti menutup ruang dari masyarakat atau pihak ketiga lainnya untuk melaporkan adanya dugaan terjadinya tindak pidana tersebut, sekaligus mencegah terjadinya perbuatan main hakim sendiri," kata Dhahana.
Adapun mereka yang berhak mengadukan ialah suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan. Termasuk orang tua maupun anak bagi orang yang tidak terikat perkawinan. Karena itu, menurut Dhahana, para investor dan wisatawan asing tidak perlu khawatir untuk berinvestasi dan berwisata di Indonesia. Sebab, ruang privat masyarakat tetap dijamin undang-undang tanpa mengurangi penghormatan terhadap nilai-nilai keindonesiaan.
Namun lebih jauh, Advokat Hotman Paris Hutapea mencermati banyaknya celah dalam pasal-pasal moralitas itu. Ia membeberkan ada tiga pasal di KUHP yang bisa mengganggu pariwisata dan investasi asing.
Pertama, pasal 411 tentang perzinahan. Hotman Paris menilai pasal ini dapat membuat para calon wisatawan asing khawatir untuk melancong ke Indonesia. Pasalnya, menurut dia, sebagian besar wisatawan asing di Indonesia adalah pasangan di luar pernikahan. Sehingga, ancaman hukuman pidana hingga 1 tahun terhadap pasangan yang melakukan hubungan intim di luar pernikahan akan menurunkan minat mereka berwisata di Tanah Air.
Di sisi lain, pasal perzinahan itu juga mendapat banyak mispersepsi. Hotman menjelaskan ancaman itu baru bisa berlaku hanya bila ada pihak yang mengadukan atau dengan kata lain delik aduan. Pihak yang berhak mengadukan adalah suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan. Atau orang tua maupun anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
Kedua, Hotman menyoroti pasal 412 yang menyebutkan setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan atau kumpul kebo akan dipidana paling lama enam bulan. Menurut dia, konsep kumpul kebo sangat relevan bagi orang asing yang akan ke Indonesia.
"Investor asing juga banyak yang berpacaran dengan warga lokal," kata dia. Sehingga ia menilai pasal ini juga bisa mengancam iklim investasi di Indonesia.
Ketiga, pasal 424 tentang minuman dan bahan yang memabukkan. Dia menilai pasal ini yang paling bermasalah, sebab bukan berupa delik aduan. Hukuman atas pelanggaran pasal ini dapat menyasar turis asing, pengusaha, hingga pelayan bar. Bahkan, seseorang yang tidak mabuk tetapi menuangkan atau memberikan minuman keras pada orang lain langsung terancam pidana selama 1 tahun.
Ditambah pengertian mabuk tidak diatur dalam KUHP baru ini. Apakah hukuman akan dijatuhkan pada orang yang mabuk berat atau ringan. Hotman menuturkan tak mungkin wisatawan asing dikenakan aturan tersebut. Pasalnya, dalam konteks liburan mereka terbiasa mengunjungi bar.
"Misal kau lagi berdansa, tiba tiba rekan saya ini tambah minuman ini ke saya, dia yang masuk penjara, bukan aku, padahal aku yang mabuk. Makanya saya bilang ini logika hukumnya dimana," kata Hotman.
RIANI SANUSI PUTRI
Baca: Dampak KUHP Menjelang Nataru, Asosiasi Agen Travel: Belum Ada Pembatalan
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini