Menakar Besar Kenaikan Upah Minimum Tahun 2023

Kamis, 10 November 2022 22:45 WIB

Ratusan massa buruh berdemo di halaman Gedung Kementerian Ketenagakerjaan menuntut kenaikan upah minimum tahun 2021 dan menolak UU Cipta Kerja pada Selasa, 10 November 2020. Tempo/Fajar Pebrianto

TEMPO.CO, Jakarta - Sinyal kenaikan upah minimum pada tahun 2023 akhirnya muncul pada Selasa lalu, 8 November 2022. Dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan upah minimum tahun depan akan lebih tinggi daripada yang berlaku pada tahun ini.

“Dengan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi, pada dasarnya sudah dapat dilihat bahwa upah minimum tahun 2023 relatif akan lebih tinggi dibanding upah minimum tahun 2023,” ujar Ida saat itu.

Ida menjelaskan, secara filosofi, upah minimum ditetapkan sebagai perlindungan kepada pekerja atau buruh. Harapannya agar buruh tidak dibayar terlalu rendah akibat kesinambungan pasar kerja. Adapun upah minimum ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari setahun di perusahana yang bersangkutan.

Baca: Hari Ini, Buruh Gelar Demo Tuntut Kenaikan Upah 13 Persen dan Tolak PHK

Dengan mendasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) terakhir soal pertumbuhan ekonomi nasional mencapai 5,72 persen pada kuartal ketiga tahun ini dan laju inflasi per Oktober 2022 sebesar 5,7 persen secara year on year (yoy), kenaikan upah minimum tahun depan disebut-sebut minimal bakal mencapai12-an persen.

Advertising
Advertising

Ihwal upah minimum 2023 ini, Konfederasi Serikat Pekerja Indoneia (KSPI) sudah sejak jauh-jauh hari menyampaikan tuntutan kenaikan sebesar 13 persen. Tuntutan ini sering disampaikan dalam aksi demo yang beberapa kali dilakukan KSPI bersama serikat pekerja lainnya.

Apalagi selama tiga tahun terakhir buruh belum pernah dinaikkan upahnya. Padahal biaya hidup terus meroket, salah satunya terimbas oleh kenaikan harga BBM pada beberapa waktu lalu.

Pertumbuhan ekonomi sebesar 5,72 persen pada kuartal ketiga tahun ini pun, menurut Kahar, membuat buruh memiliki harapan baik dari segi pengupahan. Sebab dengan capaian tersebut, Indonesia diprediksi tidak akan masuk jurang resesi.

“Dengan capaian ini, KSPI memandang tuntutan kenaikan upah sebesar 13 persen layak untuk dipenuhi,” ujar Ketua Departemen Media dan Komunikasi KSPI, Kahar S. Cahyono, kepada Tempo, Rabu, 9 November 2022.

Untuk memperjuangkan tuntutan kenaikan upah 13 persen itu, para buruh memulai demonstrasi pada 10 November 2022 di sejumlah wilayah di seluruh Indonesia. “Jika tuntutan kami tidak dipenuhi, kami mempersiapkan aksi mogok nasional pada bulan Desember," kata Kahar.

Namun Ketua Komite Analis Kebijakan Ekonomi Asosisasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ajib Hamdani menilai tuntutan kenaikan upah minimum hingga 13 persen sangat memberatkan pengusaha. Pasalnya, tanpa kenaikan upah pun, pengusaha sudah harus berhadapan dengan pasar ekspor yang lesu dan penurunan daya beli.

Selanjutnya: Walhasil, tak sedikit pengusaha yang akhirnya melakukan...

<!--more-->

Walhasil, tak sedikit pengusaha yang akhirnya mengambil keputusan melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK. “Tahun 2022 ini sudah terjadi PHK lebih dari 80 ribu karyawan. Itu data yang masuk asosiasi. Artinya data yang di lapangan masih sangat mungkin lebih besar daripada itu,” ujar Ajib dalam siaran Market Review di IDX Channel, Rabu, 9 November 2022.

Lagi pula, menurut dia, kenaikan upah 13 persen tidak ideal karena aturan turunan UU Cipta Kerja menyebutkan formulasi kenaikan diambil dari pertumbuhan ekonomi atau inflasi.

Dengan menggunakan proyeksi pertumbuhan ekonomi akhir tahun 2023 berada di angka 5,2 hingga 5,4 persen dan asumsi inflasi 4 persen, menurut Ajib, kalaupun angka kenaikan upah minimum paling rasional tahun depan di kisaran 8-9 persen. Itu bila menggunakan formula perhitungan dengan menjumlahkan angka pertumbuhan dan inflasi.

Padahal, Ajib mengatakan, saat ini pengusaha tengah menghadapi kenaikan harga pokok penjualan. Hal tersebut lantaran kebijakan pemerintah fiskal menaikkan PPN dari 10 persen menjadi 11 persen pada bulan April, serta mengurangi subsidi bahan bakar minyak atau BBM pada bulan September kemarin.

“Belum lagi kebijakan moneter di mana selama tiga bulan berturut-turut pemerintah menaikkan suku bunga acuan. Agustus naik 25 basis poin, September naik 50 basis poin, dan Oktober kembali naik 50 basis poin,” ujar Ajib.

Kendati begitu, Ajib juga menyadari karyawan berhak mendapatkan kehidupan layak dari sandang, pangan, dan papan, kesehatan, hingga transportasi. Ajib pun jalan keluar dari masalah ini perlu segera ditemukan.

Adapun Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Adi Mahfudz Wuhadji, mengatakan pengusaha sudah diajak berkomunikasi dengan pemerintah. Para pengusaha mengusulkan upah minimum tahun 2023 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.

Pasalnya, dalam tiga tahun belakangan ini, kata Adi, cashflow perusahaan belum tumbuh dan bergerak stabil di tengah pemulihan dunia usaha dan industri usai pandemi Covid-19.

“Untuk itu kiranya kenaikan upah minimum provinsi, kabupaten dan kota tetap mengacu PP Nomor 36 Tahun 2021 yang dipandang lebih realistis dan dapat mengurangi skala faktor kesenjangan upah minimum antar wilayah di Indonesia,” katanya ketika dihubungi Tempo, Rabu, 9 November 2022.

Sementara itu, Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira Adhinegara, memperkirakan upah minimum 2023 bakal naik 11,4 persen. Angka tersebut dihitung dengan mengacu pada pertumbuhan ekonomi ditambah angka inflasi. Adapun ekonomi Indonesia tumbuh 5,72 persen pada triwulan III tahun 2022 dan inflasi tercatat sebesar 5,7 persen secara year on year (yoy) pada Oktober 2022.

Selanjutnya: Meski sinyal kenaikan upah sudah terlihat, tapi...

<!--more-->

Meski sinyal kenaikan upah minimum sudah mulai terlihat, tapi hingga kini belum ada satu suara pengusaha dan pekerja dalam penetapan besarannya. Kemenaker berkukuh penetapan upah minimum mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan senada dengan sikap pengusaha. Sedangkan para pekerja menuntut penetapan upah minimum didasarkan pada PP No. 78 Tahun 2015.

Jika dalam PP No. 78 Tahun 2015, penetapan besar upah minimum menggunakan formulasi penjumlahan angka inflasi dengan pertumbuhan ekonomi. Sedangkan PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang tentang Cipta Kerja mengatur besaran upah minimum mengacu pada pertumbuhan ekonomi atau inflasi yang terjadi.

Yang pasti, penetapan upah minimum proisi atau UMP dilakukan paling lambat pada 21 November 2022. Sementara penetapan besar UMK akan diketok pada 30 November 2022 menurut keputusan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas). Hingga tanggal 21 November 2022 itu pula, kalangan buruh akan terus menggelar rangkaian demonstrasi besar-besaran.

Sebagai gambaran, berikut daftar UMP pada tahun 2022:

  1. Provinsi Aceh Rp 3.166.460
  2. Provinsi Sumatera Utara Rp 2.522.609
  3. Provinsi Sumatera Barat Rp 3.512.539
  4. Provinsi Riau Rp 2.938.564
  5. Provinsi Jambi Rp 2.698.940
  6. Provinsi Sumatera Selatan Rp 3.144.466
  7. Provinsi Bengkulu Rp 2.238.094
  8. Provinsi Lampung Rp 2.440.486
  9. Provinsi Bangka Belitung Rp 3.264.884
  10. Provinsi Kepulauan Riau Rp 3.050.172
  11. Provinsi DKI Jakarta Rp 4.641.854
  12. Provinsi Jawa Barat Rp 1.841.487
  13. Provinsi Jawa Tengah Rp 1.812.935
  14. Provinsi D.I Yogyakarta Rp 1.840.487
  15. Provinsi Jawa Timur Rp 1.891.567
  16. Provinsi Banten Rp 2.501.203
  17. Provinsi Bali Rp 2.516.971
  18. Provinsi Nusa Tenggara Barat Rp 2.207.212
  19. Provinsi Nusa Tenggara Timur Rp 1.975.000
  20. Provinsi Kalimantan Barat Rp 2.434.328
  21. Provinsi Kalimantan Tengah Rp 2.922.516
  22. Provinsi Kalimantan Selatan Rp 2.906.473
  23. Provinsi Kalimantan Timur Rp 3.014.497
  24. Provinsi Kalimantan Utara Rp 3.016.738
  25. Provinsi Sulawesi Utara Rp 3.310.723
  26. Provinsi Sulawesi Tengah Rp 2.390.739
  27. Provinsi Sulawesi Selatan Rp 3.165.876
  28. Provinsi Sulawesi Tenggara Rp 2.576.016
  29. Provinsi Gorontalo Rp 2.800.580
  30. Provinsi Sulawesi Barat Rp 2.678.863
  31. Provinsi Maluku Rp 2.619.312
  32. Provinsi Maluku Utara Rp 2.862.231
  33. Provinsi Papua Barat Rp 3.200.000
  34. Provinsi Papua Rp 3.561.932

RIRI RAHAYU | BISNIS

Baca juga: Kadin Sebut PHK Bisa Ditekan dengan Kurangi Hak Pekerja Seperti Berikut

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Berita terkait

Sri Mulyani Beberkan Efek Konflik Timur Tengah ke Indonesia, Mulai dari Lonjakan Harga Minyak hingga Inflasi

1 hari lalu

Sri Mulyani Beberkan Efek Konflik Timur Tengah ke Indonesia, Mulai dari Lonjakan Harga Minyak hingga Inflasi

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan tensi geopolitik di Timur Tengah cenderung meningkat dan menjadi fokus perhatian para pemimpin dunia. Ia menegaskan kondisi ini mempengaruhi beberapa dampak ekonomi secara signifikan.

Baca Selengkapnya

Sehari Usai BI Rate Naik, Dolar AS Menguat dan Rupiah Lesu ke Level Rp 16.187

2 hari lalu

Sehari Usai BI Rate Naik, Dolar AS Menguat dan Rupiah Lesu ke Level Rp 16.187

Nilai tukar rupiah ditutup melemah 32 poin ke level Rp 16.187 per dolar AS dalam perdagangan hari ini.

Baca Selengkapnya

Bank Indonesia: Pertumbuhan Ekonomi Berdaya di Tengah Gejolak Global

3 hari lalu

Bank Indonesia: Pertumbuhan Ekonomi Berdaya di Tengah Gejolak Global

Bank Indonesia prediksi pertumbuhan ekonomi dalam kisaran 4,7 hingga 5,5 persen. Masih berdaya di tengah gejolak global.

Baca Selengkapnya

Pasar Keuangan Global Kian Tak Pasti, BI Perkuat Bauran Kebijakan Moneter

3 hari lalu

Pasar Keuangan Global Kian Tak Pasti, BI Perkuat Bauran Kebijakan Moneter

BI memperkuat bauran kebijakan moneter untuk menjaga stabilitas dan mendukung pertumbuhan ekonomi di tengah ketidakpastian global.

Baca Selengkapnya

BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen, Perry Warjiyo: Untuk Perkuat Stabilitas Rupiah

3 hari lalu

BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen, Perry Warjiyo: Untuk Perkuat Stabilitas Rupiah

BI akhirnya menaikkan suku bunga acuan atau BI Rate menjadi 6,25 persen. Apa alasan bank sentral?

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Prabowo-Gibran Diharap Percepat Pertumbuhan Ekonomi, Tanggal Pendaftaran CPNS 2024

3 hari lalu

Terpopuler: Prabowo-Gibran Diharap Percepat Pertumbuhan Ekonomi, Tanggal Pendaftaran CPNS 2024

Berita terpopuler: Prabowo-Gibran diharap bisa mempercepat pertumbuhan ekonomi usai dilantik, pendaftaran CPNS 2024 dibuka.

Baca Selengkapnya

Nilai Rupiah Ditutup Menguat pada Perdagangan Akhir Pekan

4 hari lalu

Nilai Rupiah Ditutup Menguat pada Perdagangan Akhir Pekan

PT Laba Forexinfo Berjangka Ibrahim Assuaibi mencatat, mata uang rupiah ditutup menguat dalam perdagangan akhir pekan.

Baca Selengkapnya

Rektor Paramadina Ingatkan Pemerintah Tak Remehkan Dampak Konflik Iran-Israel

5 hari lalu

Rektor Paramadina Ingatkan Pemerintah Tak Remehkan Dampak Konflik Iran-Israel

Didik mengingatkan agar pemerintah tidak menganggap enteng konflik Iran-Israel. Kebijakan fiskal dan moneter tak boleh menambah tekanan inflasi.

Baca Selengkapnya

Menkeu Sri Mulyani Siapkan Strategi Jaga Rupiah di Tengah Konflik Iran-Israel

6 hari lalu

Menkeu Sri Mulyani Siapkan Strategi Jaga Rupiah di Tengah Konflik Iran-Israel

Menteri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani Indrawati menyiapkan strategi untuk menjaga nilai tukar rupiah di tengah konflik Iran-Israel.

Baca Selengkapnya

Di Washington DC, Sri Mulyani Beberkan soal Bonus Demografi Muda hingga Reformasi Kesehatan

6 hari lalu

Di Washington DC, Sri Mulyani Beberkan soal Bonus Demografi Muda hingga Reformasi Kesehatan

Sri Mulyani menekankan pentingnya peningkatan kualitas SDM, baik pada bidang pendidikan maupun kesehatan sebagai fondasi pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca Selengkapnya