Ancaman Pidana Menanti Dugaan Kesaksian Palsu ART Ferdy Sambo

Editor

Amirullah

Senin, 7 November 2022 14:16 WIB

Susi, asisten Rumah Tangga Ferdy Sambo dan dan Putri Candrawathi, seusai bersaksi dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Senin, 31 Oktober 2022. Sebanyak 12 orang saksi yang dihadirkan merupakan eks ajudan Ferdy Sambo, serta pekerja dan ART di rumah pribadi mantan Kadiv Propam tersebut di Jalan Saguling III, Duren Tiga. TEMPO/Magang/Aqsa Hamka

TEMPO.CO, Jakarta - Dua asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Susi dan Diryanto, terancam pidana karena diduga berbohong dan dicurigai oleh jaksa penuntut umum telah diarahkan sebelum sidang. Susi dihadirkan sebagai saksi untuk persidangan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Senin, 31 Oktober lalu. Sementara Diryanto alias Kodir menjadi saksi obstruction of justice dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nur Patria, Kamis, 3 November 2022.

Dalam ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Susi yang mengenakan jilbab beberapa kali ditegur oleh majelis hakim karena kerap menjawab tidak tahu. Hakim Ketua Wahyu Imam Santosa memang tampak kesal ketika mencecar Susi. Pasalnya, pertanyaan sederhana yang ia ajukan dijawab berbelit.

“Apakah Anda disuruh bilang tidak tahu terus?” kata Wahyu kepada Susi.

“Tidak,” jawab Susi.

Wahyu juga menegur Susi karena beberapa kali mengubah keterangannya. Ia juga memperingatkan Susi bisa dipidana apabila memberikan keterangan bohong. Susi juga menjawab tidak tahu secara cepat beberapa kali. Bahkan, langsung menjawab ‘tidak tahu’ dengan cepat begitu ditanya.

Advertising
Advertising

“Kalau keterangan saudara berbeda dengan yang lain, saudara bisa dipidanakan, loh. Pikirkan dulu, jangan jawab cepat-cepat. Saya tidak minta langsung jawab,” tegur Wahyu.

Susi adalah satu dari 11 saksi yang dihadirikan oleh Jaksa Penuntut Umum. Adapun 11 saksi yang dihadirkan, yakni Adzan Romer (ajudan), Prayogi Ikrata Wikaton (ajudan), Marjuki (Sekuriti Kompleks Duren Tiga), Damianus Laba Kobam alias Damson (sekuriti), Daryanto alias Kodir (ART), Daden Miftahul Haq (Ajudan), Abdul Somad (ART), Alfonsius Dua Lurang (Sekuriti), Farhan Sabilah (Pengawal yang bawa motor), Susi (ART) Leonardo Sambo (konsultan, kakak Ferdy Sambo).

Wahyu Iman Santosa bahkan menyebut cerita Susi settingan karena kesaksiannya soal peristiwa di Magelang tidak masuk akal. Ia juga heran Susi menjawab pertanyaan secara berlebihan padahal tidak diminta.

“Loh, kok mungkin, nanti dulu, belum sampai situ. Inilah kalau ceritanya settingan yah seperti ini gitu loh. Kau anggap kami ini bodoh? Kan ketika tadi saya tanya ketika saudara menemukan saudara Putri tergeletak, saudara berteriak berharap siapapun yang mendengar membantu, tujuan membantu untuk apa? Untuk menaikkan ke kasur bukan ke tempat tidur?” cecar Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa setelah mendengar kesaksian Susi saat menjadi saksi sidang terdakwa Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 31 Oktober 2022.

Awalnya, Susi ditanya hakim peristiwa di Magelang pada 7 Oktober 2022. Ia mengaku melihat Putri Candrawathi tergeletak di kamar mandi lantai dua Magelang. Ia mengaku mendengar Putri berkata ‘Jangan Yosua!’. Ia kemudian memanggil Kuat Ma’ruf untuk menolong Putri.

“Saya belum tanya Yosua loh, kok tiba-tiba saudara udah ngomong Yosua? Kan saudara teriak!” tanya Wahyu.

<!--more-->

“Iya teriak-teriak terus Om Kuat naik ke atas lalu tanya ‘kenapa ibu? Saya gak tau om udah begini’, lalu Om Yosua mau naik ke lantai dua tapi dihalau Om Kuat,” kata Susi.

“Bagaimana halaunya?” kata hakim.

“Om Kuat sambil ngomong, Om mau diapain ibu, Om Yosua ngomong ini saya mau keluarkan Ibu, saya mau bilang yang sebenarnya bukan seperti ini kejadiannya, kalau pendengaran saya kayak gitu,” kata Susi. “Saya di kamar mandi masih sama Ibu, udah Om jangan ribut tolongin Ibu dulu lalu sama Om Kuat bantu Ibu memapah ke kamar Ibu.”

“Saya mau tanya sama saudara, masuk akal gak sih cerita saudara ini? Sementara saudara menemukan saudara putri tergeletak, saudara minta tolong dijawab, saudara bercerita tadi saudara Kuat dan Yosua berantem jangan kau naik, masuk akal gak?” kata Hakim.

"Saya minta tolong Om tolong Om dari atas,” jawab Susi.

“Ketika saudara minta tolong, kan berharap siapa saja yg mendengar suara saudara naik untuk membantu, betul kan?”

“Siap Yang Mulia,” jawab Susi.

“Kok saudara bisa memastikan di bawah saudara Ricky menghalangi saudara Yosua, tahu dari mana?

“Om Kuat naik di lantai dua, abis itu Om Kuat mungkin lihat Yosua di bawah mau baik ke atas,” jawab Susi

“Loh kok mungkin, nanti dulu, belum sampai situ. Inilah kalau ceritanya settingan yah seperti ini gitu loh. Tujuan membantu untuk apa, untuk menaikan ke kasur ke tempat tidur?” tutur Wahyu.

“Untuk memapah Ibu Putri,” kata Susi

“Tapi saudara bercerita saudara Kuat berantem dengan Yosua kan lucu, tak masuk di akal cerita gitu. Orang lagi tergeletak kok cerita lagi berantem, makanya kalo cerita itu pelan-pelan,” ujar Wahyu. “Masuk akal gak? Sementara saudara mengatakan tubuh saudara Putri dingin semua, saya raba saya peluk, kan begitu. Kok tiba-tiba saudara teriak minta tolong, ada yang mau nolong malah berantem di bawah, gak masuk akal cerita saudara.”

Sementara itu, jaksa penuntut umum curiga Susi diarahkan atau di-briefing sebelum persidangan. Kecurigaan jaksa muncul karena jawaban Susi yang berbelit. Bahkan, mereka sempat mencurigai Susi memakai perangkat audio jarak jauh atau handsfree saat memberikan kesaksian.

“Saudara jujur saja. Saudara saksi dalam memberikan keterangan, apakah saudara saksi menggunakan handsfree? Ada yang mengajari saudara,” kata Jaksa Penuntut Umum.

“Tidak ada,” jawab Susi.

“Dipastikan itu tidak ada?” kata JPU.

<!--more-->

Setelah cecaran hakim dan jaksa, Susi tampak menahan tangis ketika salah satu anggota majelis hakim Morgan Simanjuntak memperingatkannya bisa terancam pidana jika ia memberikan kesaksian bohong. Sementara itu, hakim ketua menyela Jaksa Penuntut Umum yang kesal dengan keterangan Susi karena menilai tidak memberikan kesaksian yang jujur.

Saat itu JPU membacakan Berita Acara Pemeriksaan Kuat Ma’ruf. Dalam BAP-nya, Kuat Ma’ruf mengatakan ia menelepon keluarga dan pindah ke teras rumah Magelang untuk duduk merokok. Saat di teras, ia melihat Yosua melalui jendela kaca sedang turun dari lantai dua mengendap-endap. Kemudian, dengan muka merah Kuat menggedor kaca jendela dan berteriak “woy!” ke Yosua. Namun Yosua malah lari ke dapur dan Kuat langsung menyusul ke dapur.

“Ini kan jelas berbeda dengan keterangan saudara yang mengatakan saudara bersama Kuat di garasi dan tidak melihat tangga. Kapan berteriaknya jika demikian? Kapan saudara Kuat menyuruh?” tanya JPU ke Susi.

“Saya tidak mendengar Om Kuat teriak,” jawab Susi.

“Kapan saudara Kuat menyuruh saudara untuk melihat Ibu Putri kalau posisi Kuat di teras? Saudara jujur saja ini benar enggak keterangan ini? Ini yang mana yang benar, Kuat atau saudara? Nanti akan kami panggil Kuat juga sebagai saksi di sini dan kemungkinan kami konfrontir dengan saudara,” kata Penuntut Umum.

Susi mengatakan Kuat masuk ke dalam rumah depan televisi untuk menyuruhnya melihat Putri Candrawathi.

“Dari teras itu ada jendela tidak?” tanya JPU.

“Ada,” balas Susi.

“Nampak tidak dengan anak tangga,” tanya JPU lagi.

“Saya tidak tahu,” jawab Susi.

Kemudian, Kuasa Hukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ronny Talapessy, memohon majelis hakim agar Susi dikenakan dikenakan Pasal 174 KUHAP dan Pasal 242 KUHP Tentang Kesaksian Palsu dengan ancaman tujuh tahun.

“Kami memohon agar saksi dikenakan Pasal 174 KUHAP dan Pasal 242 KUHP tentang Kesaksian Palsu dengan ancaman tujuh tahun,” kata Ronny.

Ronny mengatakan pihaknya memperhatikan kesaksian Susi sejak awal dan menilai ia membohongi majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Nanti kami pertimbangkan,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa.

Setelah pada ajudan Ferdy Sambo bersaksi, Susi mencabut keterangannya soal tempat isolasi mandiri dan soal anak Putri Candrawathi. Pasalnya, kesaksian para ajudan berbeda dengan kesaksian Susi sebelumnya.

<!--more-->

“Mohon maaf Pak keterangan soal anak saya cabut dan rumah Duren Tiga bukan tempat isoman, tetapi rumah Jalan Bangka,” kata Susi saat dihadirkan kembali setelah para ajudan memberikan kesaksian.

Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa pun memperingatkan Susi agar tidak berbohong dan menuturkan ia bakal diperiksa kembali dalam persidangan.

Sementara itu, pengacara Richard Eliezer, Ronny Talapessy, mengatakan berdasarkan keterangan ajudan Ferdy Sambo, yakni Daden Miftahul Haq, Adzan Romer, dan Prayogi, menyatakan jila lokasi isolasi bukan di Duren Tiga, tetapi di Jalan Bangka. Daden juga menyebut salah satu anak Putri Candrawathi adalah adopsi, berbeda dengan keterangan Susi.

“Biasanya di rumah Jalan Bangka. Tadi sudah disampaikan kan. Jadi ini adalah poin-poin yang kita disampaikan malam ini. Nanti kita akan kroscek lagi dengan kesaksian dari yang akan hadir seperti Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, atau saksi lain,” kata Ronny setelah sidang diskors.

Ronny mengatakan pencabutan keterangan ini membuktikan apa yang disampaikan Susi tidak benar. Susi juga mengiyakan keterangan dari Romer, Daden, Farhan, dan Prayogi.

“Ini menjadi contoh untuk saksi lainnya supaya berkata jujur. Kalau seandainya tidak berkata jujur ada sanksi pidananya tujuh tahun dan sembilan tahun,” kata Ronny.

Sementara itu, kuasa hukum keluarga Nofriansyah, Kamaruddin Simanjuntak, mengatakan akan melaporkan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi, karena memberikan keterangan palsu saat bersaksi di sidang terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Senin, 31 Oktober 2022.

“Yang kejadian tadi malam bakal kami laporkan Pasal 242 KUHP. Jadi ancamannya sembilan tahun karena ditambah perkara pidana,” kata Kamaruddin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 1 November 2022.

Dengan Pasal 242 KUHP, ia mengatakan Susi terancam penjara tujuh tahun jika terbukti memberikan kedaksian palsu. Akan tetapi, ia bisa terancam sembilan tahun karena berbohong dalam perkara pidana. Sebelumnya, Kamaruddin mengatakan telah melaporkan Susi dengan Pasal 317 dan Pasal 318 KUHP.

“Kalau yang kebohongan pertama sudah kami laporkan dan kami sudah kasih keterangan di Bareskrim Polri dengan laporan Pasal 317-318,” ujar Kamaruddin.

Meski demikian Kamaruddin memaklumi posisi Susi yang masih bekerja dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrwathi. Menurutnya, majelis hakim dan jaksa kurang bijak. Sebab, Susi masih menerima gaji dari Ferdy Sambo dan tinggal di rumahnya. Ia menyarankan agar Susi ditarik dari rumah Ferdy Sambo dan diberi pekerjaan lain. Ia meminta Susi diberikan jaminan hidup agar bisa bebas memberikan keterangan jujur.

“Kalau kita harapkan Susi berkata benar, sedang dia masih terima gaji dan tinggal di rumah FS maupun PC, sama saja kita suruh dia bunuh diri,” tutur Kamaruddin yang juga menjadi saksi pembunuhan berencana Yosua.

Adapun pembantu Ferdy Sambo yang lain, Diryanto alias Kodir, juga ditengarai berbohong saat memberikan kesaksian dalam sidang obstruction of justice Hendra Kurniawan dan Agus Nur Patria. Pada saat memberikan kesaksian, sejumlah keterangan yang disampaikan Diryanto dianggap jaksa tidak masuk akal.

<!--more-->

"Majelis hakim, kami melihat saksi ini berbelit-belit dan berbohong. Kiranya majelis hakim mengeluarkan penetapan saksi ini menjadi tersangka," kata jaksa penuntut umum, 3 November 2022.

Raut dan tatapan Kodir seketika berubah murung ketika jaksa meminta dia ditetapkan sebagai tersangka. Ia mengarahkan mata ke lantai ruang sidang.

Sejumlah keterangan Kodir dianggap jaksa tidak masuk akal. Saat ditanya di mana posisinya saat penembakan di Duren Tiga, ia mengatakan mendengar tembakan dari arah rumah.

"Saya di pinggir jalan, di depan rumah," kata Kodir.

Dia mengaku berada di depan rumah bersama Rommer dan Yogi. Ia mengatakan tidak masuk ke dalam saat peristiwa penembakan sekitar pukul 17.00. Saat itu Kodir mengaku panik bersama Romer. Ia pun baru masuk ke dalam rumah pada pukul 20.00 WIB. Hakim terlihat geleng kepala dengan jawaban tersebut.

Kodir menambahkan setelah terjadi penembakan banyak anggota Polri yang datang ke sana. Namun dia mengaku tidak mengenal mereka.

"Bubar jam berapa?" tanya hakim.

"Jam 12 malam," jawab Diryanto.

Jaksa kemudian melakukan pemeriksaan terhadap Kodir. Ia ditanya siapa yang menghubungi Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Ridwan Soplanit.

"Yang disuruh FS hubungi polisi, kamu atau Yogi?" tanya jaksa.

"Seingat saya bertiga. Ada Yogi, Rommer, dan saya," jawabnya.

Namun jaksa heran karena pada akhirnya Kodir yang menghubungi Kasat Reskrim melalui sopir Ridwan Soplanit. Menurut jaksa, aneh bila tidak ada perintah langsung, Kodir menghubungi perwira Polri, tapi bisa melakukan tugas itu. Kodir berkilah Ferdy Sambo menyampaikan kepada mereka bertiga untuk menelepon ambulans dan mengubungi Polres Jakarta Selatan.

Jaksa juga meragukan keterangan Kodir soal CCTV di rumah dinas bosnya di Duren Tiga. Menurut Diryanto, CCTV di rumah dinas mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu sudah mati sejak 15 Juni 2022. Sehingga peristiwa tewasnya Yosua pada tanggal 8 Juli 2022 tidak terekam CCTV

Selain itu, jaksa meragukan kesaksian Kodir yang bisa mengecek semua monitor kamera pengawas CCTV. Pasalnya, monitor itu berada di lantai dasar, tempatnya di kamar Putri Candrawati. Menurut jaksa, aneh bila seorang ART mendapat akses untuk melihat langsung monitor CCTV yang menayangkan banyak kegiatan di dalam dan luar rumah. Jaksa pun membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Kodir yang mengaku mendapatkan izin dari Ferdy Sambo untuk melihat CCTV.

<!--more-->

Namun, pengakuan itu membuat jaksa heran. Lantaran menurut Kodir, CCTV juga ada di setiap kamar rumah dinas Sambo tersebut. Sementara, sebelum pindah di Saguling, istri Ferdy Sambo tinggal di rumah dinas itu.

"Di sini (kamu) bilang Bu Putri kan ada di situ, ini kamu bisa lihat kalau ngapa-ngapain? Itu kan kamar pribadi ibu,” kata jaksa. “Lancang kali saudara, kalau tiba-tiba bu Putri lagi ngapa-ngapain kamu bisa lihat dong?" lanjutnya.

Namun Kodir menjawab ia tidak melihat. Padahal berdasarkan pengakuannya ia dapat melihat seluruh rekaman CCTV di rumah tersebut.

"Logikanya, saudara mendapat wewenang dari Ferdy Sambo untuk lihat CCTV. Kenapa saudara bisa cek 15 Juni? Enggak logic, kamu ini diperiksa September 2022. Ingat kau?” kata jaksa.

Namun Kodir tetap dengan pernyataannya dia bisa masuk ke kamar Ferdy Sambo dan Putri itu. Bahkan dia mengaku sebagai orang yang melapor ke Brigadir Yosua tentang CCTV rusak, usai melihat monitornya yang ada di kamar Putri. Kodir juga mengatakan hingga peristiwa penembakan Yosua CCTV tersebut belum diperbaiki.

Namun ketika ditanyakan mengapa tidak mengunci pintu saat kejadian, Kodir mengatakan pintu tidak dikunci karena ada CCTV. Padahal sebelumnya ia mengatakan CCTV rusak.

"Yang benar yang mana? Saudara bilang CCTV rusak, tapi di sini juga disebut tidak mengunci pintu karena ada CCTV, artinya CCTV bagus?" tanya jaksa.

Kodir menjelaskan CCTV memang rusak, tetapi ia tidak bisa menjawab alasan kenapa tidak mengunci rumah karena ada CCTV. Kodir mengatakan dialah orang yang membersihkan darah Yosua yang berceceran di lantai. Namun ia mengaku diperintah oleh seseorang yang mengenakan kaos, namun mengatakan tidak mengenalnya. Ia mengatakan membersihkan darah Yosua menggunakan serok air bermata karet dan kain lap.

“Saya lagi di garasi, terus dia bilang ‘Mas, tolong dong bersihin dalam’,” kata Kodir saat ditanya Jaksa Penuntut Umum.

Kodir pun diminta jaksa menceritakan bagaimana ia membersihkan darah Yosua di samping tangga. Kodir mengatakan awalnya ia memakai serok kayu, kemudian memakai kain lap untuk membersihkan sisa darah.

“Menggunakan serok kayu, kemudian dibuang ke kamar mandi,” ujar Kodir.

Namun Kodir tidak mengenal siapa yang memerintahkannya membersihkan darah. Ia juga tidak mengingat ciri-ciri pemberi perintah, hanya mencirikannya mengenakan kaos.

Kodir mengatakan rombongan Putri Candrawathi tiba di rumah Duren Tiga sekitar pukul 17.00 WIB. Putri, kata dia, datang bersama Ricky Rizal, Richard Eliezer, Yosua, Kuat Ma’ruf, dan Susi. Namun ia tidak mengetahui kejadian di dalam rumah karena ia berada di luar rumah bersama ajudan Ferdy Sambo, Adzan Romer.

“Kurang lebih 10 menit Putri masuk, Ferdy Sambo datang,” ujarnya.

Ia mengaku tidak tahu apa yang dilakukan Ferdy Sambo di dalam. Tiba-tiba, Kodir mendengar suara tembakan lebih dari satu kali. “Saya berlarian ke luar rumah. Ke pinggir jalan. Saya menanyakan ke Om Romer ‘Om ada apa?’. Tidak ada jawaban karena panik,” kata pria yang telah bekerja pada Ferdy Sambo sejak 2010 ini.

Kodir mengatakan baru masuk ke dalam rumah sekitar pukul 20.00 WIB. Ia mengatakan sudah banyak orang ketika ia masuk rumah Duren Tiga. Ketika itu ia melihat bercak darah di lantai, namun tidak menemukan jenazah Brigadir Yosua karena sudah dibawa dengan ambulans dari rumah dinas Ferdy Sambo.

Baca: Vera Simanjuntak Ungkap Pesan Terakhir Brigadir J: Ikhlaskan Saja Diriku

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Kematian Tragis Polisi: Brigadir RA Tewas Diduga Bunuh Diri dan Pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambos Cs

5 hari lalu

Kematian Tragis Polisi: Brigadir RA Tewas Diduga Bunuh Diri dan Pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambos Cs

Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi alias Brigadir RA, mengingatkan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada 2022.

Baca Selengkapnya

Kapolri Diminta Usut Kematian Brigadir RA, Teman Merasa Ada yang Janggal, Teringat Kasus Ferdy Sambo

5 hari lalu

Kapolri Diminta Usut Kematian Brigadir RA, Teman Merasa Ada yang Janggal, Teringat Kasus Ferdy Sambo

Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi atau Brigadir RA menjadi perhatian. Sahabatnya teringat kasus kematian Brigadir J yang dibunuh Ferdy Sambo

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

7 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

17 hari lalu

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu

Baca Selengkapnya

Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

19 hari lalu

Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

Kejanggalan kematian ajudan Ferdy Sambo itu terungkap setelah keluarga memaksa peti jenazah Brigadir Yosua dibuka.

Baca Selengkapnya

Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

20 hari lalu

Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

Peran Ferdy Sambo dalam kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, awalnya hampir tak terlihat.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

20 hari lalu

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

21 hari lalu

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

22 hari lalu

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.

Baca Selengkapnya

Selain Sengketa Pilpres 2024, Berikut Perkara yang Juga Ada Amicus Curiae Termasuk Pembunuhan Brigadir J

25 hari lalu

Selain Sengketa Pilpres 2024, Berikut Perkara yang Juga Ada Amicus Curiae Termasuk Pembunuhan Brigadir J

Sejumlah pihak terus mengajukan Amicus Curiae ke MK kasus sengketa Pilpres 2024. berikut beberapa perkara bermuatan amicus curiae. Apa saja?

Baca Selengkapnya