Memburu Bjorka, Menangkap Agung

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Febriyan

Minggu, 18 September 2022 08:11 WIB

Bjorka. Istimewa

TEMPO.CO, Jakarta - Muhammad Agung Hidayatullah masih ingat saat pertama kali mengenal nama Bjorka. Awalnya, dia menjadi pengikut grup tertutup peretas yang menghebohkan Indonesia sejak beberapa bulan terakhir tersebut untuk kepentingan jual-beli kanal Telegram. Akun Telegram yang dikelola Agung bernama Bjorkanism.

“Saya membuat channel yang menyerupai Bjorka,” tutur dia ditemui di rumahnya, Sabtu, 17 September 2022.

Tiga kali Agung mengunggah tulisan di kanal Telegram tersebut, yaitu pada 8, 9, dan 10 September 2020. Dalam unggahan pertamanya, Agung menulis kalimat ‘Stop Being Idiot’. Kedua, pria yang berprofesi sebagai pedagang es itu menulis ‘The next leaks will come from President of Indonesia’. Lalu unggahan ketiga pada 10 September adalah ‘to support people who are struggiling by holding demonstration in Indonesia regarding the price fuel oil. I will publish MyPertamina database soon’.

“Setelah itu, di grup ditanya yang pegang channel. Terus, saya kirim DM (direct message) dan ditawari bayaran 100 Dollar (agar channel dibeli Bjorka). Sudah cair berupa bitcoin,” kata Agung.

Agung tak menyangka bahwa unggahannya di kanal Telegram itu akan membuatnya berurusan dengan polisi. Kepolisian menetapkan pria 21 tahun itu menjadi tersangka karena diduga membantu Bjorka. Dia disangka menyediakan kanal Telegram bernama Bjorkanism.

“Motif tersangka MAH untuk membantu Bjorka agar menjadi terkenal dan mendapat uang,” kata juru bicara Divisi Humas Polri Komisaris Besar Ade Ade Yaya Suryana di kantornya, Jumat 16 September 2022.

Agung ditangkap tak lama setelah pemerintah membentuk tim khusus yang menangani kasus Bjorka. Bjorka merupakan akun anonim yang mengklaim sudah meretas data pribadi di berbagai lembaga pemerintahan. Tim khusus itu terdiri dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan; Kementerian Komunikasi dan Informatika; Badan Intelijen Negara; Badan Siber dan Sandi Negara; serta Polri.

Advertising
Advertising

Selanjutnya, awal mula kecurigaan terhadap Agung

<!--more-->

Nama Agung tertera dalam sebuah dokumen laporan atas nama Dark Tracer berjudul ‘Who’s Behind the Indonesian Data Breach?.’ Dokumen laporan tertanggal 8 September 2022 itu memuat hasil penelusuran tentang aktor yang diduga berada di balik akun Bjorka. Dari 124 terduga pelaku yang mengunggah kebocoran data di Indonesia, jumlah itu mengerucut ke 14 orang. Mereka diduga terafiliasi dengan Bjorka.

Salah satu nama yang disebut adalah Muhammad Agung Hidayatullah. Dia tercatat memiliki empat panggilan nama. Nama panggilan itu adalah Bjorkanism, Akihiro san, Ahihiro dan Gumelarzt. Alamat Agung juga disebutkan dalam dokumen tersebut.

Berangkat dari dokumen tersebut, kepolisian menjemput Agung di rumahnya di Desa Banjarsari Kulon, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun pada Rabu, 14 September 2022. Menurut dokumen yang didapatkan Tempo, Agung ditangkap atas dasar laporan polisi model A atau yang dibuat oleh anggota kepolisian tertanggal 13 September. Penangkapan itu juga didasarkan atas Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/235/IX/2022/Dittipidsiber tanggal 13 September 2022.

Dalam dokumen itu tertulis bahwa Agung ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer milik orang lain. Agung dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 46 juncto Pasal 30, Pasal 48 juncto Pasal 32 dan/atau Pasal 51 juncto Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Berdasarkan dokumen lainnya, Agung kemudian dilepaskan dengan alasan tidak cukup bukti.

Kepolisian membebaskan Agung pada Jumat, 16 September 2022. Agun dikenakan wajib lapor. Kendati dibebaskan, kepolisian menetapkan Agung menjadi tersangka UU ITE karena diduga membantu Bjorka. Kepolisian belum mengumumkan pasal yang disangkakan terhadap Agung.

Penetapan Agung sebagai tersangka dinilai janggal

Pakar hukum Gandjar Laksmana Bonaprapta menilai langkah kepolisian menetapkan Agung menjadi tersangka terburu-buru. Dia mempertanyakan alasan kepolisian tidak menyebutkan pasal yang disangkakakn kepada Agung.

“Masa cuma bilang dijerat dengan UU ITE? Kalau berani menetapkan tersangka berarti sudah jelas tindak pidananya,” kata dia.

Pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini mengatakan polisi seharusnya lebih dulu menangkap pelaku utama, sebelum menangkap orang yang disangka membantu tindak kejahatan. Dia mengkhawatirkan apabila kasus ini berlanjut. Menurut dia, bila pembantu kejahatan diadili, tetapi pelaku utamanya tidak pernah diadili sama saja Agung dituduh membantu kejahatan yang tidak pernah dibuktikan di pengadilan.

“Begitukah sebuah penegakan hukum?” tanya Gandjar.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Surabaya Abdul Wachid Habibullah menilai polisi telah melanggar prosedur dalam penangkapan Agung. Menurut dia, kepolisian harusnya memiliki cukup bukti terlebih dahulu ketika menangkap Agung.

“Mereka salah tangkap,” kata Wachid.

Dia menduga tidak cukup bukti itulah yang menjadi alasan Agung kemudian dibebaskan. Dia menyayangkan kepolisian yang kemudian menetapkan Agung menjadi tersangka karena diduga membantu Bjorka.

“Penetapan tersangka itu prematur,” ujar dia.

Selanjutnya, polemik RUU PDP yang harus segera disahkan

<!--more-->

Peneliti Bidang Hukum dari The Indonesian Institute Center for Public Policy Research Hemi Lavour Febrinandez menilai kehebohan karena kasus Bjorka ini bermuara pada lemahnya regulasi perlindungan data pribadi di Indonesia. Dalam peraturan yang ada, kata dia, hanya memberikan sanksi kepada pelaku pembocoran data, seperti Bjorka.

Menurut dia, maraknya pencurian data tidak hanya disebabkan oleh adanya pelaku pencurian data seperti Bjorka. Pencurian data, kata dia, juga terjadi karena kelalaian pihak yang diberikan wewenang untuk mengumpulkan data untuk menjaga keamanan data tersebut.

“Tidak ada sanksi yang dijatuhkan kepada pihak yang lalai menjaga data masyarakat,” tutur dia, Sabtu, 17 September 2022.

Menurut Hemi, dengan adanya kasus Bjorka ini, pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi harus segera disahkan.

Setelah kasus Bjorka mencuat, Dewan Perwakilan rakyat dan pemerintah mengebut pembahasan RUU PDP. Komisi I DPR dan pemerintah telah menyepakati RUU PDP pada pembicaraan tingkat I. Selanjutnya draf RUU itu akan dibahas dalam pembicaraan tingkat II, yakni pengesahan di Rapat Paripurna DPR.

Dalam draf terakhir RUU PDP terdapat ketentuan baru yang mengatur sanksi bagi pihak yang disebut Pengendali Data Pribadi. Dalam draf Pasal 1 ayat (4) RUU itu disebutkan Pengendali Data Pribadi merupakan setiap orang, badan publik, dan organisasi internasional yang bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dalam menentukan tujuan dan melakukan kendali pemrosesan Data Pribadi. Dengan kata lain, pengendali data pribadi mencakup korporasi hingga lembaga pemerintahan.

Bila tidak memenuhi kewajibannya menjaga data pribadi, organisasi tersebut dapat dikenakan sanksi administratif yang diatur dalam Pasal 57. Sanksi administratif itu berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan pemrosesan Data Pribadi, penghapusan atau pemusnahan Data Pribadi, dan/atau denda administratif.

Sanksi administratif berupa denda adalah paling tinggi 2 persen dari pendapatan tahunan atau penerimaan tahunan terhadap variabel pelanggaran. Pihak yang berhak menjatuhkan sanksinya adalah lembaga dengan rincian ketentuan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.

Dalam draf terakhir RUU PDP, juga dijelaskan bahwa lembaga yang dimaksud adalah lembaga perlindungan data pribadi. Lembaga tersebut akan ditetapkan oleh presiden dan bertanggung jawab langsung kepada presiden. Lembaga ini berwenang merumuskan kebijakan terkait perlindungan data pribadi, melakukan pengawasan, hingga menjatuhkan sanksi.

Hemi Lavour Febrinandez menilai posisi lembaga yang berada langsung di bawah presiden akan menimbulkan masalah. Menurut dia, pencurian data pribadi marak terjadi di lembaga negara yang berada di bawah presiden.

“Akan sulit melakukan penegakan hukum ketika lembaga yang terlibat juga sama-sama di bawah presiden,” kata dia.

Hemi beranggapan bahwa penempatan lembaga tersebut merupakan jalan tengah yang ditempuh oleh pemerintah dan DPR. Sebab, DPR ingin agar lembaga tersebut independen, sementara pemerintah ingin lembaga itu berada di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Dia mengatakan lembaga PDP seharusnya berdisi secara independent dan terlepas dari cabang kekuasaan manapun. Independensi itu, kata dia, akan memastikan penegakan hukum berjalan dan lembaga tersebut terbebas dari kepentingan politik. “Ini akan menjadi celah,” ujar dia.

Di tengah hiruk pikuk soal penangkapannya atau kaki tangannya, Bjorka masih berkeliaran dengan bebas. Pada Kamis kemarin, dia bahkan menyalahkan Dark Tracer atas penangkapan Agung. Dia menyatakan platform yang kerap memberi informasi soal kebocoran data dan dark web itu salah memberikan informasi kepada kepolisian Indonesia sehingga terjadi penangkapan terhadap Agung.

NOFIKA DIAN NUGROHO | KORAN TEMPO | HANGGI TIO | EKA YUDHA SAPUTRA

Berita terkait

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

3 hari lalu

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

Anandira Puspita, akan menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri atau PN Denpasar, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

3 hari lalu

Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

Tim Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap paksa empat tersangka dugaan tindak pidana judi online

Baca Selengkapnya

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

4 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

4 hari lalu

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.

Baca Selengkapnya

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

5 hari lalu

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

6 hari lalu

Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

Polda Metro Jaya menetapkan Galih Loss sebagai tersangka penyebaran kebencian dan penodaan agama lewat Tiktoknya @galihloss3.

Baca Selengkapnya

Anandira Puspita Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Anggota TNI, Ini Kata Pengacara Pelapor

6 hari lalu

Anandira Puspita Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Anggota TNI, Ini Kata Pengacara Pelapor

Unggahan konten tuduhan perselingkuhan Bianca dan Lettu Agam itu dianggap menyerang kehormatan Bianca dan keluarga.

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Suami, Anandira Puspita Ajukan Praperadilan

9 hari lalu

Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Suami, Anandira Puspita Ajukan Praperadilan

Istri Letnan Satu TNI Malik Hanro Agam, Anandira Puspita, menjadi tersangka usai membongkar dugaan perselingkuhan suaminya

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Sebut Anandira Puspita Tak Pernah Izinkan Kasus Dugaan Perselingkuhan Suaminya Diunggah Akun Instagram Ayoberanilaporkan6

11 hari lalu

Kuasa Hukum Sebut Anandira Puspita Tak Pernah Izinkan Kasus Dugaan Perselingkuhan Suaminya Diunggah Akun Instagram Ayoberanilaporkan6

Kuasa hukum Anandira Puspita menyatakan kliennya tak pernah mengizinkan admin akun @ayoberanilaporkan mengunggah dugaan perselingkuhan suaminya.

Baca Selengkapnya

Pihak-Pihak yang Berkontribusi terhadap Perlindungan Hak Privasi Data Pribadi

11 hari lalu

Pihak-Pihak yang Berkontribusi terhadap Perlindungan Hak Privasi Data Pribadi

Di era digital penting untuk melindungi data pribadi sebagai hak privasi. Siapa saja pihak-pihak yang berperan besar melindungi data diri?

Baca Selengkapnya