BBM dan Tarif Naik, Pengemudi Transportasi Online Makin Terjepit

Rabu, 14 September 2022 17:55 WIB

Demo Ojek Online di Silang Monas tuntut pemerintah turunkan harga BBM dan penerbitan payung hukum, Jumat, 9 September 2022. Tempo/Mutia Yuantisya

TEMPO.CO, Jakarta - Di atas mobil komando demonstrasi pengemudi transportasi online, Apih Hedy, lantang berorasi menuntut Grab dan Gojek menurunkan biaya aplikasi. Ia bersama 400-an pengemudi lainnya yang tergabung dalam Driver Online Indonesia (Drone) meminta agar biaya yang dipotong aplikator menjadi 10 persen dan menuntut kenaikan tarif jasa taksi online.

“Kami pernah mengajukan agar Grab dan Gojek bijak dalam hal ini (tarif). Kita ini masih mengalami musibah pandemi lho,” ujar Ketua Umum Komunitas Bogor Raya itu di depan Kantor Grab Indonesia dan GojekSenin, 12 September 2022.

Saat ini, aplikator memotong para pengemudi taksi online lebih dari 20 persen dari setiap orderan. Apih mengeluhkan bebannya semakin banyak sejak pemerintah mengumumkan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak atau BBM.

“Kenapa enggak kalau misalkan 10-15 persen saja. Itu cukup buat kami, memuaskan buat kami, tapi ini tidak sama sekali,” kata dia.

Selain menuntut kenaikan tarif, demonstran meminta Blue Bird dipisahkan dari aplikasi Gojek. Mereka juga berharap aplikator kembali menerapkan sistem ride sharing, yakni pengemudi taksi bebas mengambil orderan.

Advertising
Advertising

Pengemudi taksi online juga menuntut agar aplikator merevisi perjanjian kemitraan yang adil dan melibatkan seluruh elemen dari driver online. Serta berhenti melakukan penerimaan mitra baru pada aplikasi Gojek dan Grab untuk menjaga kestabilan antara penumpang dengan mitra driver online.

Namun, hingga saat ini, masih belum ada titik temu. Massa aksi tidak bertemu dengan perwakilan dari perusahaan yang berkantor pusat di Singapura itu. “Kami akan melakukan konsolidasi sebagai tindak lanjut belum bertemunya dengan pihak Grab,” tutur Apih.

Manajemen Gojek juga belum memberikan tanggapan atas tututan para pendemo. Aplikator lokal itu hanya meminta waktu dan menetapkan pada Jumat, 16 September 2022, akan menemui kembali pengemudi taksi online itu dan menjawab aspirasinya. Sehingga pengemudi taksi online dengan aplikator masih belum memiliki titik temu.

Menanggapi aksi demo itu Chief Communications Officer Grab Indonesia Mayang Schreiber menjelaskan pihaknya menghargai hak mitra pengemudi yang menyuarakan aspirasinya. Mayang menjelaskan Grab telah menyesuaikan tarif ojek online sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 667 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi. Penyesuaian dilakukan sedari Minggu, 11 September 2022.

Belum Ada Titik Temu Mitra dengan Otoritas

“Itu dilakukan sebagai bagian upaya Grab dalam membantu mitra pengemudi dalam menghadapi dampak kenaikan harga BBM,” tutur Mayang. “Penyesuaian tarif ojek online juga diberlakukan untuk layanan GrabCar dan layanan pengantaran, yakni GrabExpress dan GrabFood. Penyesuaian pun berlaku untuk GrabElectric sesuai dengan layanannya masing-masing.”

<!--more-->

Adapun Gojek menjanjikan akan menandatangani tuntutan pendemo pada Jumat, 16 September 2022. Hal itu disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Drone Abah Ajat. “Setelah dijembatani pihak kepolisian, Gojek menjanjikan akan menemui kami pada Jumat, 16 September 2022, pukul 13.00 WIB di Lapangan Blok S. Gojek akan menandatangani tuntutan kami,” ujar dia di depan Kantor Gojek, Jakarta Selatan, Senin, 12 September 2022.

Sama dengan taksi online, pengemudi ojek online atau ojol juga belum menemukan solusi dari penolakan penyesuaian tarif. Pengemudi ojol ini tidak menuntut kepada aplikator, melainkan kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan atau Kemenhub.

Menurut Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia Igun Wicaksono, pengemudi ojol tidak berkepentingan dengan perusahaan aplikator. “Karena aplikator tinggal menjalankan regulasi dari pemerintah. Maka itu kami hanya berkepentingan kepda regulator, Kemenhub,” ujar dia melalui sambungan telepon pada Selasa, 13 Seotember 2022.

Igun menjelaskan asosiasi tetap menolak penerapan tarif oleh Kementerian Perhubungan berdasarkan KP Nomor 667 Tahun 2022 yang berlaku secara efektif mulai Minggu, 11 September 2022. Penolakan itu, kata dia, merupakan aspirasi dari seluruh pengemudi ojek online di seluruh Indonesia.

Dia menuturkan bahwa tarif yang berlaku itu tidak sesuai dengan aspirasi yang sudah disampaikan sebelum aturan itu diumumkan pada 7 September 2022. Karena sehari sebelumnya, pihaknya sudah menyampaikan aspirasinya ke Kemenhub melalui rapat daring.

Saat itu asosiasi meminta agar biaya sewa aplikasi menjadi maksimal 10 persen. Alasannya dampak dari kenaikan harga BBM sudah pasti sangat besar di sektor transportasi khususnya ojek online.

“Agar kami bisa mendapatkan pendapatan sesuai itu, juga agar penumpang kami tidak terlalu berat,” katanya. “Jika keuntungan perusahaan aplikator ini dikurangi, itu bisa disubsidi untuk tarif yang menjadi lebih murah.”

Selain itu, asosiasi juga menginginkan agar penerapan zonasi dalam aturan Kemenhub itu diubah dan diserahkan regulasinya kepada regulator masing-masing daerah Provinsi dengan melibatkan Asosiasi Pengemudi Ojek Daring di Indonesia. Igun menilai penerapan zonasi tersebut tidak adil.

“Penyesuaiannya itu tidak terlalu tinggi, Zona 1 dan Zona 3 tidak setinggi Zona 2 yakni Jabodetabek,” ucap dia.

Menanggapi penolakan tersebut, Direktur Lalu Lintas Angkutan Jalan Kemenhub Suharto menjelaskan pihaknya akan mengevaluasi secara menyeluruh soal penerapan tarif baru itu. “Namun saat ini waktunya belum pas untuk mengevaluasi karena baru berjalan satu hari,” ujar Suharto melalui pesan pendek pada Ahad malam, 11 September 2022.

Kemenhub Evaluasi Penerapan Tarif Baru

Saat ini, Suharto melanjutkan, penerapan tarif itu masih memerlukan proses pemahaman serta penyesuaian dari semua pihak. Menurut dia, semua pihak mulai dari pemerintah, aplikator, pengemudi ojek online, dan masyarakat masih harus menunggu.

“Kita tunggu masa transisi ini beberapa hari ke depan, semoga bisa berjalan dengan baik sesuai harapan kita,” tutur dia.

<!--more-->

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno mengumumkan soal penyesuaian tarif ojol naik sebesar 8 persen. Untuk biaya jasa ojol tahun 2022 diputuskan bahwa adanya kenaikan dibandingkan dengan Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 348 Tahun 2019.

Ia menjelaskan komponen biaya jasa ojek online meliputi biaya pengemudi yaitu kenaikan upah minimum regional atau UMR, asuransi pengemudi atau iuran kesehatan, biaya jasa minimal order 4 kilometer, dan kenaikan harga BBM. “Jadi penentuan komponen jasa ojek online itu yaitu ada biaya langsung, dan biaya tidak langsung,” ujar dia pada Rabu, 7 September 2022.

Adapun detail aturan tarif zonasi yang diumumkan Kemenhub yakni Zona I meliputi Sumatrea, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali, batas bawah dari Rp 1.850 menjadi Rp 2.000 (naik 8 persen), untuk batas atas dari Rp 2.300 menjadi Rp 2.500 (naik 8,7 persen).

Sedangkan zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi mengalami kenaikan, batas bawah dari Rp 2.250 menjadi Rp 2.550 (naik 13 persen), untuk batas atas dari Rp 2.650 menjadi Rp 2.800 (naik 6 persen).

Adapun zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua, kenaikan batas bawah Rp 2.100 menjadi Rp 2.300 (naik 9,5 persen), dan batas atas Rp 2.600 menjadi Rp 2.750 (naik 5,7 persen).

Sedangkan biaya jasa minimal disesuaikan berdasarkan jarak 4 kilometer pertama. Jadi untuk Zona I, 4 kilometer pertama adalah Rp 8.000-Rp 10.000, zona II Rp 10.200-Rp 11.200, dan Zona III Rp 9.200-Rp 11.000. Sedangkan untuk besaran biaya tidak langsung berupa biaya sewa pengguna aplikasi itu ditetapkan paling tinggi 15 persen, turun dari sebelumnya 20 persen.

Beda Pengaturan Tarif Taksi Online dan Ojek Online

Saat mengumumkan penyesuaian tarif ojek online Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno juga menjelaskan untuk taksi online atau angkutan sewa khusus ada aturannya tersendiri. “Itu kewenangannya ada di daerah,” kata Hendro.

Selain itu penerapan tarif antar barang dan makanan, Hendro berujar, kewenangannya juga bukan di Kemenhub, karena ada aturannya tersendiri juga. “Yang menjadi ranahnya Kementerian Komunikasi dan Informatika karena sudah bicara penggunaan sistem aplikasi,” ucap Hendro.

Kepala Humas Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Pitra Setiawan, juga menegaskan pernyataan Hendro dan membenarkan hal tersebut. “Pengaturan tariff taksi online diserahkan sepenuhnya ke pemprov. Panduannya ada di Permenhub Nomor 118 Tahun 2018 dan Permenhub Nomor 17 Tahun 2019,” kata Pitra kepada Tempo, Minggu, 11 September 2022.

Salah satu pengemudi taksi online yang juga Kepala Divisi Humas Drone Abah Ajat mengaku lebih fokus menyampaikan aspirasinya kepada aplikator bukan Pemerintah Provinsi. “Untuk saat ini kita fokuskan di aplikator saja, nanti setelah pihak aplikator ini membuka mediasi nanti kita akan bicarakan selanjutnya,” katanya pada Senin, 12 September 2022.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Berita terkait

MTI Dorong Penyesuaian Tarif KRL

3 hari lalu

MTI Dorong Penyesuaian Tarif KRL

Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mendorong adanya penyesuaian tarif KRL.

Baca Selengkapnya

BPS: Inflasi Indonesia Mencapai 3 Persen di Momen Lebaran, Faktor Mudik

4 hari lalu

BPS: Inflasi Indonesia Mencapai 3 Persen di Momen Lebaran, Faktor Mudik

Badan Pusat Statistik mencatat tingkat inflasi pada momen Lebaran atau April 2024 sebesar 3 persen secara tahunan.

Baca Selengkapnya

Hari Buruh, SPAI Desak Pemerintah Hapus Hubungan Kemitraan antara Pengemudi Ojol dengan Aplikator

5 hari lalu

Hari Buruh, SPAI Desak Pemerintah Hapus Hubungan Kemitraan antara Pengemudi Ojol dengan Aplikator

SPAI kembali mendesak pemerintah untuk menghapus hubungan kemitraan antara pengemudi ojol dan kurir dengan aplikator.

Baca Selengkapnya

Jumlah Kendaraan Listrik Mencapai 133 Ribu

5 hari lalu

Jumlah Kendaraan Listrik Mencapai 133 Ribu

Menteri Perhubungan atau Menhub Budi Karya Sumadi mengatakan jumlah kendaraan listrik saat ini mencapai 133 ribu.

Baca Selengkapnya

Didesain sebagai Kota Cerdas, IKN Bakal Hadirkan Smart Transportation and Mobility

8 hari lalu

Didesain sebagai Kota Cerdas, IKN Bakal Hadirkan Smart Transportation and Mobility

OIKN bakal mengembangkan sistem transportasi cerdas di IKN.

Baca Selengkapnya

Menhub Budi Karya Minta Jepang Berkoordinasi dengan BUMN soal Pengembangan Konektivitas Transportasi IKN

11 hari lalu

Menhub Budi Karya Minta Jepang Berkoordinasi dengan BUMN soal Pengembangan Konektivitas Transportasi IKN

Menhub Budi Karya membahas rencana pengembangan jaringan transportasi di Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara dengan Jepang.

Baca Selengkapnya

Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

12 hari lalu

Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.

Baca Selengkapnya

Mudik Lebaran Dibayangi Masalah Kemacetan dan Infrastruktur, Dosen ITS Jelaskan Perspektif Perencana Transportasi

18 hari lalu

Mudik Lebaran Dibayangi Masalah Kemacetan dan Infrastruktur, Dosen ITS Jelaskan Perspektif Perencana Transportasi

Momentum mudik kali ini kembali diiringi oleh permasalahan yang terjadi dari tahun ke tahun.

Baca Selengkapnya

PLN Jamin Pasokan Listrik di Sejumlah Titik Transportasi Publik di Jakarta Selama Arus Balik Lebaran

21 hari lalu

PLN Jamin Pasokan Listrik di Sejumlah Titik Transportasi Publik di Jakarta Selama Arus Balik Lebaran

PLN menjamin ketersediaan listrik di sejumlah titik transportasi umum.

Baca Selengkapnya

Hingga H+2 Lebaran, Airnav Indonesia Telah Layani Hampir 37 Ribu Penerbangan

23 hari lalu

Hingga H+2 Lebaran, Airnav Indonesia Telah Layani Hampir 37 Ribu Penerbangan

AirNav Indonesia telah melayani 36.994 penerbangan sejak tanggal 3 April sampai dengan 11 April 2024 atau H+2 Lebaran.

Baca Selengkapnya