Bersih-bersih Polda Metro Setelah Kasus Ferdy Sambo, Siapa Gerbong Berikutnya?
Reporter
Mutia Yuantisya
Editor
Iqbal Muhtarom
Jumat, 2 September 2022 20:01 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Sejak terungkapnya kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, satu persatu pelanggaran yang melibatkan petinggi di kepolisian pun ikut terkuak ke ranah publik. Tidak heran jika publik menuntut pimpinan instansi penegak hukum negeri ini memberantas kejahatan yang melibatkan anggotanya.
Melihat sederet upaya kepolisian, khususnya Polda Metro Jaya yang belakangan getol dilakukan, mulai dari mutasi dan rotasi besar-besaran, bahkan menindak anggotannya dengan mengurung di sejumlah tempat penahanan, apakah ini mengindikasikan bahwa Polda Metro Jaya tengah bersih-bersih polisi nakal di internalnya?
Sebab, desakan yang terus-menerus datang dari berbagai elemen masyarakat pun memaksa Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo turun tangan. Alhasil, sembilan perwira polri yang bertugas di Polda Metro Jaya dipindah atau dimutasi ke bagian Yanma Mabes Polri.
Deretan pamen Polda Metro dimutasi ke Yanma
Daftar sembilan perwira menengah (pamen) Polda Metro yang dimutasi ke Yanma, yaitu Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto; Kasubdit III Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Handik Zusen; Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian; dan Kasubdit V Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP H. Pujiyarto.
Selanjutnya, Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan Syah; Kanit II Subdit IV Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Abdul Rahim; Kanit V Subdit I Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Dermawan Kristianus Zendrato; Kanit II Subdit I Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Bhayu Vhishesha; serta Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Arsyad Daiva Gunawan.
Selain mutasi, ada enam pamen (perwira menengah) Polda Metro yang terpaksa menjalani kurungan di Mako Brimob dan Provos. Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian menjadi salah satu perwira yang ditahan di tempat khusus (patsus) Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
AKBP Jerry diduga terlibat dalam pelanggaran kode etik penanganan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Iya betul. Dia sudah di-patsus-kan,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi pada Senin, 22 Agustus 2022.
Selain Jerry, ada nama eks Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianti yang mengalami nasib serupa.
Kapolda mutasi besar-besaran 62 anggota
Tidak saja Kapolri, Polda Metro Jaya pun melakukan rotasi dan mutasi 62 anggota yang dilakukan pada Jumat 12 Agustus 2022. Namun demikian, ia menyatakan bahwa tindakan tersebut tidak ada hubungannya dengan kasus Brigadir J.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyampaikan rotasi dan mutasi anggota tersebut merupakan kegiatan rutin yang dilakukan. Hal itu dilakukan dalam rangka penyegaran personel sekaligus pengembangan karir para anggota di lingkungan Polda Metro Jaya.
"Itu mutasi biasa saja mutasi rutin seperti biasa dalam rangka penyegaran dan pengembangan karier," kata Zulpan saat ditanya di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa 23 Agustus 2022.
Zulpan menjelaskan bahwa rotasi dan mutasi para anggota itu sama sekali tidak berkaitan dengan kasus tewasnya Brigadir J di Rumah Dinas Irjen Ferdi Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
"Apakah ada hubungannyadengan kasus Duren Tiga? Tidak ada. Tidak sama sekali. Itu memang mutasi rutin yang memang sudah direncanakan sebelum terjadinya peristiwa itu," ucapnya.
Ajun Komisaris Polisi (AKP) Seala Syah Alam menjadi salah satu pamen yang masuk dalam daftar mutasi. Ia diangkat sebagai Kapolsek Pagedangan Polres Tangerang Selatan menggantikan AKP Fahad Hafidhulhaq.
Mutasi besar itu dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya. "Benar," kata Zulpan lewat pesan singkat seperti dikutip dari Antara di Jakarta, Jumat, 19 Agustus 2022.
Kombes Zulpan turut mengkonfirmasi mantan Kapolsek Pagedangan AKP Fahad Hafidhulhaq diangkat sebagai Kasat Intelkam Polres Tangsel.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu menyatakan rotasi jabatan adalah hal biasa bagi personel Polri. "Rotasi di lingkungan Polda Metro Jaya merupakan hal biasa untuk pengembangan karier," kata Sarly.
Kanit Reskrim Polsek Penjaringan ditangkap
Bukan saja yang terlibat kasus pembunuhan Brigadir J, Polda Metro Jaya mulai getol mengekspos dugaan kejahatan yang dilakukan jajarannya. Terbaru, Kanit Reskrim Polsek Penjaringan bersama dengan sejumlah anak buahnya ditangkap Divisi Propam Mabes Polri. Hingga Rabu sore, 31 Agustus 2022, masih ditahan di Mabes.
Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Metro Penjaringan bersama anggotanya ditangkap dan dibawa ke Mabes Polri karena diduga menyalahgunakan wewenang saat bertugas.
Kombes Zulpan mengatakan Kanit Reskrim dan anak buahnya diperiksa Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Paminal Divpropam) Mabes Polri. Zulpan belum bisa menjelaskan berapa personel yang ikut digelandang ke Mabes Polri.
"Total yang ditangkap saya tidak bisa sebutkan," kata Zulpan.
Namun, Zulpan membantah kabar yang menyebut Kapolsek Penjaringan ikut ditangkap Propam Mabes Polri. Kapolsek Penjaringan Kompol Ratna Quratul Ainy hanya diperiksa untuk dimintai keterangan sebagai bentuk pertanggungjawaban sebagai atasan.
"Sesudah Biro Paminal Divpropam Mabes Polri mendapat keterangan dari Ratna, mereka mengembalikan lagi yang bersangkutan untuk berdinas seperti biasa," kata Zulpan.
Adapun untuk Kanit, Perwira Unit dan anggota Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Penjaringan, sampai saat ini masih belum dipulangkan dari Mabes Polri. "Nah, sementara untuk Kanitnya belum dikembalikan dari Mabes Polri," kata Zulpan.
Zulpan tidak merinci dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kanit Reskrim Polsek Penjaringan dan anggotanya.
Anggota Polsek Penjaringan yang melanggar akan dipatsuskan
Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Fadil Imran, kata Zulpan, akan menindaklanjuti segala bentuk pelanggaran yang ditemukan Mabes Polri dari anggotanya dengan mengambil tindakan tegas, khususnya untuk Kanit, Panit dan anggota Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan.
Kapolda juga berencana melakukan penempatan khusus (patsus) kepada anggota Polsek Penjaringan yang terbukti melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin maupun pelanggaran etik, selama 20 hari.
MUTIA YUANTISYA
Baca juga: Polda Metro Minta Maaf Karena Anggota Polsek Kembangan Suruh Wartawan Wawancara Pohon