Menanti Langkah Komnas Tetapkan Kasus Munir Pelanggaran HAM Berat

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Juli Hantoro

Minggu, 28 Agustus 2022 13:25 WIB

Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) saat melakukan aksi demo di depan Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat 12 Agustus 2022. Dalam aksinya KASUM mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk segera menetapkan kasus kematian Munir Said Thalib sebagai pelanggaran hak asasi manusia berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Kasus Munir masih meninggalkan banyak persoalan dalam proses penuntasannya, sebab Negara belum berhasil memenuhi rasa keadilan bagi keluarga dan publik secara luas. Hingga kini, Negara juga belum kunjung berhasil mengusut dan mencari dalang pembunuhan (intellectual dader) Munir. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Topeng kertas bergambar wajah Munir menyergap kantor Komnas HAM pada Jumat, 26 Agustus 2022. Para aktivis pun membawa tulisan #Masih Ingat di depan kantor Jalan Latuharhari, Menteng, Jakarta Pusat itu.

Aktivis yang tergabung dalam Komite Aksi Solidaritas untuk Munir atau KASUM itu ingin beraudiensi dengan Komnas HAM mengenai penetapan kasus pembunuhan Munir sebagai pelanggaran HAM berat.

Mereka kecewa dengan Komnas HAM yang tak kunjung menetapkan kasus pembunuhan itu sebagai pelanggaran HAM berat.

“Saat audiensi kami mengungkapkan kekecewaan karena Komnas sangat lamban menyimpulkan kasus Munir sebagai pelanggaran HAM berat,” kata Kepala Divisi Hukum Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andi Rezaldy, Sabtu, 27 Agustus 2022.

Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) saat melakukan aksi demo di depan Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat 12 Agustus 2022. Dalam aksinya KASUM mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk segera menetapkan kasus kematian Munir Said Thalib sebagai pelanggaran hak asasi manusia berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Kasus Munir masih meninggalkan banyak persoalan dalam proses penuntasannya, sebab Negara belum berhasil memenuhi rasa keadilan bagi keluarga dan publik secara luas. Hingga kini, Negara juga belum kunjung berhasil mengusut dan mencari dalang pembunuhan (intellectual dader) Munir. TEMPO/Subekti.

Advertising
Advertising

Andi mengatakan KASUM menuntut penjelasan Komnas mengenai lamanya penetapan kasus pembunuhan Munir menjadi pelanggaran HAM berat. Menurut dia, kasus Munir hanya berpindah dari satu tim ke tim lainnya yang dibentuk Komnas HAM.

Namun, hingga kini belum ada keputusan mengenai penetapan bahwa pembunuhan terhadap Munir adalah kejahatan kemanusiaan. “Kami simpulkan beberapa tahun ini Komnas hanya berkutat pada kajian dengan memanggil berbagai ahli,” kata Andi.

Munir Said Thalib dibunuh dalam penerbangan menuju Amsterdam pada 7 September 2004. Aktivis demokrasi itu tewas dua jam sebelum pesawat mendarat di Bandara Schipol pukul 08.10 waktu setempat. Hasil autopsi kepolisian Belanda dan Indonesia menyimpulkan dia tewas karena racun arsenik. Hasil penyelidikan saat itu mendapati bahwa pelaku pembunuhan adalah pilot Garuda Indonesia Pollycarpus Budihari Priyanto. Pollycarpus divonis 14 tahun penjara pada 12 Desember 2005.

Kasus Munir ditengarai tidak hanya melibatkan Pollycarpus sebagai pelaku lapangan. Deputi V Badan Intelijen Negara saat itu, Muchdi Purwoprandjono sempat menjadi terdakwa pembunuhan Munir. Namun, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskannya dari segala dakwaan pada 31 Desember 2008.

Mencegah Kasus Kedaluwarsa

Para aktivis pembela HAM menilai pembunuhan Munir penting untuk ditetapkan menjadi pelanggaran HAM berat. Jika tidak, kasus ini akan dianggap kasus kriminal biasa yang bisa kedaluwarsa. Dalam aturan hukum pidana, terdapat ketentuan yang menyebutkan kasus pidana akan kedaluwarsa setelah 18 tahun. Masa waktu 18 tahun kasus pembunuhan Munir jatuh pada 7 September 2022.

Selanjutnya: Sejarah pengusutan kasus Munir...

<!--more-->

Upaya untuk memberikan status pelanggaran HAM berat pada pembunuhan Munir telah dimulai sejak 2014. Saat itu Komnas HAM membentuk tim kajian hukum yang bertugas mencari unsur pelanggaran HAM berat dalam kasus pembunuhan Munir. Tim ini dibentuk karena pemerintah dinilai belum serius menindaklanjuti rekomendasi Tim Pencari Fakta kasus Munir yang diterbitkan sejak 2005.

Enam tahun setelah tim itu dibentuk, kepastian kasus Munir ditetapkan menjadi pelanggaran HAM berat belum mendapatkan titik terang. Pada 7 September 2020, KASUM memberikan pendapat hukum atau legal opinion perihal kasus pembunuhan Munir kepada Komnas HAM. Komnas merespons dengan membentuk tim pemantau dan penyelidikan kasus pembunuhan Munir.

Tim dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM. Tim bekerja dengan mengumpulkan bukti permulaan untuk menetapkan pembunuhan Munir memang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat.

Tim itu merampungkan pekerjaannya pada awal 2021. Ada dua rekomendasi yang diberikan tim kepada Komnas HAM. Di antaranya meminta Komnas HAM bersurat ke Presiden Joko Widodo agar melanjutkan pengusutan kasus pembunuhan Munir dan menetapkan adanya dugaan pelanggaran HAM berat.

Rekomendasi itu dibahas dalam sejumlah rapat paripurna Komnas HAM selama 2021. Salah satu rapat menyepakati rekomendasi pertama untuk menyurati Presiden Jokowi. Namun, rapat itu belum menyepakati untuk menetapkan dugaan adanya peristiwa pelanggaran HAM berat dalam kasus pembunuhan Munir.

Di antara tujuh komisioner Komnas HAM, empat orang menolak mengkategorikan peristiwa pembunuhan Munir sebagai pelanggaran HAM berat. Mereka menilai peristiwa 17 tahun silam itu sebagai pelanggaran HAM biasa. Perbedaan pendapat muncul, salah satunya soal penafsiran unsur serangan yang meluas dan sistematis. Kedua unsur ini harus terpenuhi sebelum sebuah peristiwa dianggap pelanggaran HAM berat, sebagaiman diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang tentang Pengadilan HAM.

Di antara komisioner Komnas HAM ada yang melihat bahwa unsur ini belum terpenuhi. Komnas HAM mengundang sejumlah ahli hukum untuk didengar pendapatnya mengenai terpenuhi atau tidaknya unsur tersebut dalam kasus pembunuhan Munir.

Upaya untuk menetapkan kasus pembunuhan Munir menemui kemajuan berarti pada pertengahan 2022. Dalam rapat paripurna 12 Agustus 2022, Komnas HAM menyimpulkan adanya dugaan pelanggaran HAM berat dalam pembunuhan itu.

Tim Ad Hoc

Dalam rapat itu diputuskan akan dibentuk tim ad hoc penyelidikan pelanggaran HAM berat peristiwa pembunuhan Munir. Berbeda dengan tim sebelumnya, tim ad hoc akan bekerja berlandaskan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Selanjutnya: Tim akan lakukan penyelidikan pro justicia...

<!--more-->

Tim akan melakukan penyelidikan pro justicia untuk menemukan bukti yang cukup guna menetapkan kasus Munir sebagai pelanggaran HAM berat. Hasil penyelidikan ini yang nantinya akan dibawa ke sidang paripurna Komnas HAM untuk diputuskan sebagai pelanggaran HAM berat atau tidak.

Andi Rezaldy mengatakan KASUM gerah dengan lamanya proses di Komnas HAM untuk sampai pada kesimpulan pembentukan tim ad hoc. Menurut dia, seharusnya Komnas dapat langsung membentuk tim ad hoc agar kasus ini cepat selesai. “Hal ini keliru,” kata dia.

Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid berpendapat Komnas HAM menggunakan mekanisme bertingkat dalam penyelidikan kasus ini. Dia menilai seharusnya Komnas HAM bisa langsung membentuk tim untuk melakukan penyelidikan pro justicia. “Tim kajian itu memakan waktu yang cukup lama, itu mengakibatkan penundaan perkara, mengakibatkan penundaan keadilan,” ujar Usman.

Mantan anggota Tim Pencari Fakta Kasus Munir ini berpendapat Komnas seperti kesulitan menemukan unsur sistematis dan meluas dalam pembunuhan Munir. Menurut dia, unsur sistematis sebenarnya sudah nampak sejak awal dari keterlibatan sejumlah orang adalam korporasi Garuda dan dugaan keterlibatan badan intelijen dalam pembunuhan tersebut. “Jadi sebenarnya tidak ada kendala dalam kerangka hukumnya,” tutur dia.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik membantah bahwa lembaganya mengulur-ulur waktu untuk menetapkan kasus Munir sebagai pelanggaran HAM berat. Dia mengatakan tim kajian hukum perlu dibentuk lebih dahulu di kasus Munir.

Dia mengatakan kasus Munir sudah pernah disidangkan. Kajian hukum yang matang, kata dia, perlu dilakukan Komnas HAM agar kasus tersebut tidak ditolak dengan alasan asas ne bis in idem apabila sudah ditetapkan menjadi pelanggaran HAM berat. Asas hukum itu menyebutkan bahwa seseorang tidak bisa dituntut dua kali untuk perkara yang sama. “Kita membutuhkan argumentasi yang kuat,” ujar dia, Jumat, 26 Agustus 2022.

Taufan mengakui di dalam lembaganya sempat terbelah mengenai pemenuhan unsur masyarakat sipil dan unsur meluas dalam pembunuhan kasus Munir. Sejumlah ahli dari dalam dan luar negeri, kata dia, diundang untuk dimintai pendapatnya. Menurut dia, ada ahli yang berpendapat bahwa unsur itu telah terpenuhi, namun ada juga yang tidak.

Setelah mendengar pendapat dari berbagai ahli, dia mengatakan pada akhirnya Komnas HAM menyimpulkan adanya dugaan pelanggaran HAM berat dalam kasus pembunuhan Munir. Maka itu, kata dia, pada rapat paripurna 12 Agustus 2022 Komnas HAM memutuskan pembentukan tim ad hoc yang akan melakukan penyelidikan kasus Munir secara pro justicia.

Menurut Taufan tim itu akan diisi oleh komisioner Komnas HAM dan perwakilan masyarakat sipil. Tim akan secara resmi dibentuk pada rapat paripurna yang akan diselenggarakan pada 6 September 2022. Dalam audiensi dengan KASUM, Taufan meminta mereka mengusulkan nama calon anggota tim yang berasal dari masyarakat sipil. Dia berharap usulan nama anggota itu merupakan pribadi dengan nama besar. “Sehingga punya daya gedor yang kuat ketika berkas diserahkan ke Kejaksaan Agung,” kata dia.

Taufan berharap Presiden Jokowi juga mendukung upaya lembaganya dalam penuntasan kasus Munir. Berkaca dari kasus pelanggaran HAM sebelumnya, kata dia, dukungan politik presiden sangat berpengaruh agar kasus tersebut naik ke tahap penyidikan dan penuntutan.

Taufan tak khawatir kasus Munir akan mandek apabila komisoner Komnas HAM berganti--masa jabatan Taufan dkk akan berakhir tahun ini. Dia mengatakan kesimpulan rapat paripurna Komnas HAM yang terakhir telah menetapkan adanya dugaan pelanggaran HAM berat dalam kasus pembunuhan Munir. Dengan demikian, komisioner selanjutnya harus melanjutkan penyelidikan kasus tersebut.

Baca juga: Aktivis Kritik Komnas HAM Lamban Tetapkan Kasus Munir sebagai Pelanggaran HAM Berat

KORAN TEMPO

Berita terkait

Bantah Libatkan Warga Sipil, TPNPB-OPM: Kami Punya Pengalaman Wamena Berdarah

21 jam lalu

Bantah Libatkan Warga Sipil, TPNPB-OPM: Kami Punya Pengalaman Wamena Berdarah

Juru bicara TPNPB-OPM menyinggung kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu, seperti peristiwa Wamena Berdarah.

Baca Selengkapnya

TNI Pakai Istilah OPM, Polri Nyatakan Tetap akan Sebut KKB

3 hari lalu

TNI Pakai Istilah OPM, Polri Nyatakan Tetap akan Sebut KKB

Polri menyatakan tetap akan memakai penyebutan kelompok kriminal bersenjata (KKB) terhadap kelompok yang mengupayakan kemerdekaan Papua.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Papua Rekomendasikan Pasukan Tambahan ke Intan Jaya Bukan Orang Baru

9 hari lalu

Komnas HAM Papua Rekomendasikan Pasukan Tambahan ke Intan Jaya Bukan Orang Baru

Komnas HAM Papua berharap petugas keamanan tambahan benar-benar memahami kultur dan struktur sosial di masyarakat Papua.

Baca Selengkapnya

Tambahan Pasukan ke Intan Jaya, Komnas HAM Papua Ingatkan Soal Ini

9 hari lalu

Tambahan Pasukan ke Intan Jaya, Komnas HAM Papua Ingatkan Soal Ini

Komnas HAM mengingatkan agar pasukan tambahan yang dikirimkan ke Intan Jaya sudah berpengalaman bertugas di Papua.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

10 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

10 hari lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

Bertemu Panglima TNI, Ketua Komnas HAM Sebut Tak Khusus Bahas Soal Papua

23 hari lalu

Bertemu Panglima TNI, Ketua Komnas HAM Sebut Tak Khusus Bahas Soal Papua

Pertemuan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Komnas HAM tidak secara khusus membahas konflik di Papua dan upaya penyelesaiannya.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

25 hari lalu

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu

Baca Selengkapnya

TNI Sebut OPM Lakukan Pelanggaran HAM Berat, Bagaimana Kategorinya Berdasar UU HAM?

27 hari lalu

TNI Sebut OPM Lakukan Pelanggaran HAM Berat, Bagaimana Kategorinya Berdasar UU HAM?

TNI sebut pembunuhan oleh OPM terhadap Danramil Aradide sebagai pelanggaran HAM berat. Bagaimana kategori jenis pelanggaran HAM berat sesuai UU HAM?

Baca Selengkapnya

Kapuspen TNI Sebut Pembunuhan Prajurit TNI di Papua oleh OPM sebagai Pelanggaran HAM Berat, Ini Batasannya

27 hari lalu

Kapuspen TNI Sebut Pembunuhan Prajurit TNI di Papua oleh OPM sebagai Pelanggaran HAM Berat, Ini Batasannya

Pembunuhan terhadap Danramil Aradide oleh OPM disebut sebagai Pelanggaran HAM Berat. Pelanggaran HAM seperti apa yang masuk kategori berat?

Baca Selengkapnya