Yang Untung dan Rugi dari Kenaikan Tarif Ojek Online

Kamis, 11 Agustus 2022 01:48 WIB

Mitra layanan ojek daring Gojek menunggu penumpang di di penumpang Stasiun Kereta Api Sudirman, Jakarta, Jumat 28 Mei 2021. Sejumlah mitra pengemudi Gojek berharap mergernya dua perusahan startup Gojek dan Tokopedia memberikan dampak positif bagi kalangan mitra dengan meningkatnya bonus dan insentif karena penggabungan tersebut telah meningkatkan nilai atau valuasi perusahaan. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

TEMPO.CO, Jakarta - Kenaikan tarif ojek online dinilai hanya menguntungkan perusahaan penyedia layanan transportasi berbasis online. Sebagai driver ojek online, Chrisco, 30 tahun, tak menganggap kenaikan tarif sebagai kabar baik.

Chris pesimistis tingginya tarif berpengaruh pada pemasukkannya. Apalagi jika total argonya semakin besar, kata dia, maka akan semakin besar pula potongannya. Ia bercerita lantaran pemotongan biaya jasa yang kerap memenggal pendapatannya hingga hampir 40 persen.

"Kita mah dapatnya segitu-segitu aja. Buktinya kita masih begini-begini aja. Perusahaannya yang untung, driver mah nggak," ucapnya saat ditemui Tempo, Selasa, 9 Agustus 2022.

Ia menyebutkan, awalnya pemotongan atau biaya jasa memang sebesar 20 persen, namun kenyataannya presentasenya semakin naik. Chrisco berujar ada berbagai biaya seperti asuransi, pesanan, dan lain-lain.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Advertising
Advertising

Beleid baru mengatur tarif ojek online dan pedoman penetapan batas tarif atas dan tarif bawah ojek online berikut sistem zonasi. Dalam menentukan batas tarif atas dan tarif bawah, Kemenhub memberikan rincian komponen biaya pembentuk tarif yang terdiri dari biaya langsung dan tidak langsung.

Biaya Langsung merupakan biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan sudah termasuk profit mitra pengemudi. Sedangkan biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi, paling tinggi 20 persen.

Seruan Biaya Layanan Aplikasi Diturunkan

Dengan demikian, biaya langsung merupakan biaya jasa yang sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa aplikasi.

Anggota Komisi V DPR RI, Suryadi Jaya Purnama mengatakan seharusnya biaya sewa aplikasi atau biaya jasa juga diturunkan. Ia berujar dengan adanya penyesuaian biaya jasa ini, biaya sewa penggunaan aplikasi sebesar 20 persen sangat tinggi.

<!--more-->

Sebab, dalam skema bisnis yang dijalankan perusahaan aplikasi, pengemudi adalah mitra sekaligus pemilik kendaraan sehingga perusahaan aplikasi dinilai tidak banyak mengeluarkan modal maupun biaya perawatan kendaraan.

Dari Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tersebut terlihat bahwa dari total biaya yang dibebankan kepada pelanggan, sebanyak 80 persen masuk sebagai pendapatan pengemudi. Namun, biaya tersebut nantinya akan digunakan untuk berbagai hal, mulai dari asuransi, perlengkapan keselamatan hingga perawatan kendaraan.

Untuk memenuhi asas keadilan, Kemenhub diminta menghitung keuntungan bersih yang diperoleh pengemudi. Baru kemudian ditentukan besaran presentase pemotongan untuk biaya sewa aplikasi.

Ia mengatakan biaya sewa aplikasi sebesar 20 persen sangat besar mengingat perusahaan aplikasi memiliki jutaan orang mitra pengemudi. "Kita dorong agar biaya sewa aplikasi ini dievaluasi dan sebaiknya diturunkan," kata dia.

Pengamat transportasi Azas Tigor Nainggolan pun mengatakan jika pemerintah bertujuan menaikkan tarif ojek online untuk menambah pendapatan para mitra pengemudi, maka langkah tersebut keliru. Sebab justru perusahaan penyedia aplikasi ojek online yang mendapatkan keuntungan paling besar.

"Karena pemilik platform prinsip pemotongannya persentase. Semakin tinggi angka, semakin nggak dapat besar persentasenya," tutur Tigor saat dihubungi Tempo, Selasa, 9 Agustus 2022.

Jika ingin menaikkan penghasil para mitra, menurutnya, hanya ada satu cara yakni memangkas presentase biaya jasa yang diberlakukan oleh pemilik platform. Menurut dia langkah ini sulit terealisasi karena ojek online milik swasta.

Ketua Umum Asosiasi Driver Online, Taha Syafariel juga mengungkapkan sejak awal aspirasi yang digaungkan oleh mitra pengemudi adalah pembuatan regulasi setara Undang-undang untuk melindungi hak-hak mitra pengemudi ojek online. Dengan adanya kenaikan tarif ini, menurutnya tak ada pengaruh yang signifikan pada mitra pengemudi.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Adita Irawati mengatakan penyesuaian tarif ini sebelumnya berdasarkan hasil evaluasi terhadap biaya jasa langsung seperti penyesuaian Upah Minimum Regional (UMR), iuran jaminan kesehatan, penambahan biaya jas hujan, dan jarak tempuh minimum order.

"Perubahan komponen biaya jasa langsung ini juga sebagian kita dapat aspirasi mitra pengemudi," kata Adita saat dihubungi Tempo, Selasa, 9 Agustus 2022.

Namun Kemenhub, tuturnya, telah menyesuaikan dengan kemampuan dan kemauan membayar dari masyarakat sesuai hasil survey yang telah dilakukan sebelumnya.

Aturan ini sebenarnya telah terbit pada 4 Agustus 2022. Namun kebijakan tersebut berlaku paling lambat 10 hari setelah Keputusan Menteri Perhubungan No. KP 564/2022 terbit. Artinya, efektif per 14 Agustus 2022.

Aturan terbaru menentukan kenaikan tarif paling tinggi di Jabodetabek. Jika sebelumnya rentang biaya jasa minimal di zona II adalah sebesar Rp 8.000 s.d Rp 10.000, kini dengan aturan terbaru maka biaya naik jadi berkisar Rp 13.000 - Rp 13.500.

Bila dibandingkan dengan peraturan sebelumnya, maka biaya jasa minimal untuk seluruh zona tercatat naik.

Pemerintah Menggelar Rapat dengan Grab dan Gojek

Adita menuturkan, Kemenhub telah meminta pada perusahaan penyedia aplikasi ojek online untuk segera menerapkan penyesuaian tarif melalui surat pemberitahuan. Di samping itu, ia berharap perusahaan terus meningkatkan standar pelayanan terutama memperhatikan aspek keselamatan dalam berkendara.

"Dirjen Perhubungan Darat juga akan bertemu dengan aplikator ojek online pada dalam waktu dekat untuk sosialisasi serta pengecekan kesiapannya," kata dia.

<!--more-->

Director of Central Public Affairs, Grab Indonesia, Tirza Munusamy mengungkapkan pihaknya masih mempelajari aturan tarif baru. Sebagai pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia, kata dia, Grab Indonesia akan mematuhi peraturan pemerintah.

"Kami pun sedang berdiskusi lebih lanjut mengenai peraturan ini serta dampaknya terhadap ratusan ribu mitra pengemudi yang menggantungkan nafkahnya dalam platform kami," ujar Tirza kepada Tempo, Selasa, 9 Agustus 2022.

Tirza menyatakan akan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan mengenai pedoman perhitungan biaya jasa penggunaan sepeda motor, yang digunakan untuk kepentingan masyarakat melalui aplikasi digital.

SVP Corporate Affairs Gojek, Rubi W. Purnomo mengatakan pihaknya tengah mempelajari dan mendalami peraturan tersebut, serta berdiskusi lebih lanjut terkait penerapannya.

"Agar berdampak positif bagi pelanggan dan mitra driver, termasuk memastikan pendapatan yang berkesinambungan bagi mitra driver kami di seluruh Indonesia," ujarnya kepada Tempo, Rabu, 10 Agustus 2022.

RIANI SANUSI PUTRI | JELITA MURNI

Baca: Tarif Ojek Online Naik, Gojek Pastikan Pendapatan Driver Berkesinambungan

Berita terkait

17 Bandara Internasional Turun Status, Bukti Pemerintah Gagal Undang Wisatawan Asing?

1 jam lalu

17 Bandara Internasional Turun Status, Bukti Pemerintah Gagal Undang Wisatawan Asing?

Keputusan Kemehub menurunkan status 17 bandara internasional menjadi bandara domestik dinilai sebagai langkah yang tepat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Cara Tutup Akun Gojek secara Permanen, Bisa Dilakukan Online

6 jam lalu

Cara Tutup Akun Gojek secara Permanen, Bisa Dilakukan Online

Ada beberapa cara tutup akun Gojek yang bisa dilakukan. Penutupan akun bisa dilakukan apabila Anda berencana mengganti layanan. Ini caranya.

Baca Selengkapnya

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

1 hari lalu

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

Kemenhub tetapkan Bandara Adi Soemarmo turun status dari bandara internasional menjadi bandara domestik. Ini kekhawatiran Sandiaga Uno,

Baca Selengkapnya

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

1 hari lalu

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

Kemenhub tetapkan 17 bandara internasional dan 17 bandara domestik di Indonesia. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Hari Buruh Internasional, Aksi Unjuk Rasa di Cikapayang Dago Park

2 hari lalu

Hari Buruh Internasional, Aksi Unjuk Rasa di Cikapayang Dago Park

Aliansi Buruh Bandung Raya melakukan unjuk rasa menyuarakan perjuangan mereka saat Hari Buruh Internasional atau May Day di Cikapayang Dago Park

Baca Selengkapnya

Seperti di Amerika, TikTok Bisa Dibatasi di Indonesia Jika Melanggar Kebijakan Ini

3 hari lalu

Seperti di Amerika, TikTok Bisa Dibatasi di Indonesia Jika Melanggar Kebijakan Ini

Kominfo mengaku telah mengatur regulasi terkait pelanggaran data pribadi oleh penyelenggara elektronik seperti TikTok.

Baca Selengkapnya

Apple Hapus Aplikasi yang Dapat Hasilkan Gambar Telanjang Menggunakan AI Generatif dari App Store

4 hari lalu

Apple Hapus Aplikasi yang Dapat Hasilkan Gambar Telanjang Menggunakan AI Generatif dari App Store

Apple telah secara aktif membangun reputasi untuk pengembangan AI yang bertanggung jawab, bahkan sampai melisensikan data pelatihan secara etis.

Baca Selengkapnya

Apple Singkirkan 3 Aplikasi AI yang Bisa Bikin Foto Telanjang dari App Store

4 hari lalu

Apple Singkirkan 3 Aplikasi AI yang Bisa Bikin Foto Telanjang dari App Store

Menurut keterangan Apple, tiga aplikasi AI itu melabeli dirinya sebagai generator seni. Sudah ada di App Store dua tahun.

Baca Selengkapnya

Bandara Internasional Dipangkas, INACA: Semua Bandara Dapat Hidup, Terjadi Pemerataan Pembangunan

4 hari lalu

Bandara Internasional Dipangkas, INACA: Semua Bandara Dapat Hidup, Terjadi Pemerataan Pembangunan

Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja angkat bicara soal pengurangan jumlah bandara internasional di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional, Apa Bedanya dengan Bandara Domestik?

4 hari lalu

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional, Apa Bedanya dengan Bandara Domestik?

Keberadaan bandara internasional terkadang menjadi kebanggaan tersendiri bagi suatu wilayah.

Baca Selengkapnya