Karut-marut Perizinan di DKI Usai Holywings Disegel

Jumat, 1 Juli 2022 08:35 WIB

Suasanya penyegelan salah satu outlet Holywings, The Garrison Kemang di Jalan Bangka Raya Nomor 17, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Selasa, 28 Juni 2022. TEMPO/Moh Khory Alfarizi

TEMPO.CO, Jakarta - Keputusan untuk menutup dan menyegel 12 outlet Holywings seperti menjadi bumerang bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Kasus ini justru menguak karut-marut perizinan tempat hiburan di Ibu Kota.

Pemprov DKI menemukan izin usaha Holywings bermasalah. Dari pemeriksaan di lapangan, lima outlet yang beroperasi memiliki kelengkapan dokumen perizinan sesusai dengan persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun tujuh outlet yang sudah memiliki izin, tidak menjalankan usaha sesuai izin tersebut.

Tak perlu banyak waktu, Satpol PP DKI langsung menutup dan menyegel 12 outlet Holywings pada Selasa, 28 Juni 2022. Adapun 12 outlet itu adalah sebagai berikut:

  1. Holywings di Tanjung Duren Utara
  2. Holywings Kalideres
  3. Holywings di Kelapa Gading Barat
  4. Tiger
  5. Dragon
  6. Holywings PIK
  7. Holywings Reserve Senayan
  8. Holywings Epicentrum
  9. Holywings Mega Kuningan
  10. Holywings Gunawarman
  11. The Garrison Kemang,
  12. Vendetta Gatsu.

Pengawasan izin Holywings oleh Pemprov DKI dipertanyakan

Anggota Komisi B DPRD DKI Gilbert Simanjuntak mempertanyakan langkah Pemprov DKI menutup Holywings setelah viral promo minuman keras gratis bagi orang bernama Muhammad dan Maria. Polisi telah menetapkan 6 tersangka yang merupakan karyawan Holywings dalam kasus dugaan penistaan agama ini.

“Holywings ini bukan seminggu dua minggu. Apa pengawasan yang dilakukan,” ujar dia saat rapat Komisi B di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu, 29 Juni 2022.

Advertising
Advertising

Gilbert menilai peristiwa yang terjadi pada Holywings itu seperti fenomena gunung es, di atas air laut kecil tapi di bawah besar. “Kalau kemudian menutup, apakah cukup dengan Holywings-nya saja,” katanya.

Dia meminta agar dinas terkait, mulai dari Dinas Pariwisata Ekonomi Kreatif (Disparekraf); Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM); dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), bisa memperhatikan tempat lain. Karena bisa jadi hal serupa terjadi di tempat hiburan dan restoran lainnya. Padahal, pajak restoran dan pajak hiburan kontribusinya tinggi terhadap PAD DKI.

Penutupan restoran dan bar seperti Holywings bukan solusi

<!--more-->

Menurut dia, langkah yang seharusnya dilakukan bukanlah dengan menutup bar dan restauran. Bila Pemprov DKI tidak melakukan evaluasi, bisa saja kasus serupa Holywings akan terus berulang di masa mendatang. “Karena ini kota metropolitan, tapi memang harus diatur. jangan setelah muncul media dan di masyarakat baru dikerjakan,” tutur Gilbert.

Anggota Komisi B Nur Afni Sajim juga mempertanyakan tugas Kepala Dinas Parekraf yang kecolongan soal izin Holywings. Seharusnya, kata dia, dinas memiliki data perizinan Holywing. Bagaimana bisa, lima outlet Holywings yang tidak memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP). “Ini kan jadi aneh. Karena ketika Holywings mau buka kan harusnya ada rekomendasi dari Disparekraf dan UKM,” kata dia.

Disparekraf ungkap kronologi hingga Holywings ditutup

Kepala Disparekraf DKI Jakarta Andhika Permata mengakui bahwa pemeriksaan izin Holywings dipicu viralnya pemberitaan promo minuman keras gratis untuk pengunjung bernama nama Muhammad dan Maria. Promo itu dirilis pada 23 Juni 2022 melalui akun media sosial Holywings, yang kemudian dicabut.

Sehari setelah promo itu keluar, tiga organisasi perangkat daerah OPD yang terdiri dari Disparekraf, Dinas PPKUKM, dan Satpol PP DKI langsung menuju ke salah satu outlet Holywings, Vendetta Gatsu untuk memeriksa dokumen perizinan Holywings.

“Selain itu, dari pihak Dinas PPKUKM juga melakukan tertib niaga berupa pemasangan garis tertib niaga di tempat tersebut,” ujarnya saat rapat bersama Komisi B DPRD DKI.

Kemudian pada 26 Juni, Dinas menemukan bahwa 12 outlet Holywings memiliki dokumen Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) yang tidak terverifikasi.

Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) saat memasang spandul berisi informasi penutupan dan penyegelan outlet Holywings Epicentrum di Kuningan, Jakarta, Selasa, 28 Juni 2022. Sebanyak 12 outlet Holywings di Jakarta disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta pada hari ini, disebabkan perusahaan tersebut tidak memenuhi ketentuan perjanjian izin. Selama berdirinya Holywings kerap menimbulkan kontroversi, salah satunya yang terbaru terkait promo gratis minuman beralkohol untuk orang yang memiliki nama Muhammad dan Maria. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

“Mereka hanya punya SKP atau KBLI 47221 untuk pengecer minuman beralkohol. Dengan jumlah tujuh outlet memiliki izin, dan lima tidak. Yang memiliki izin pun, penjualannya hanya untuk dibawa pulang, tidak minum di tempat,” kata dia.

Karena, bar atau kafe yang ingin melayani pelanggan untuk minum minuman beralkohol seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol (SKPL) golongan B dan C. Menindaklanjuti hasil temuan itu, Andhika merekomendasikan pencabutan izin tempat hiburan malam itu.

Menindaklanjuti hasil temuan itu, Disparekraf merekomendasikan pencabutan izin dan penutupan Holywings yang berada di DKI kepada Dinas PTSP dan Satpol PP. Selanjutnya Dinas PPKUKM menerbitkan pencabutan izin pada 27 Juni. “Dan pada 28 Juni telah dilakukan penyegelan oleh Satpol PP terhadap seluruh outlet Holywings yang tertera dalam rekomendasi kami.”

Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo membenarkan pernyataan Andhika soal administrasi perizinan Holywings. Untuk outlet yang memiliki SKP-pun, kata dia, berdasarkan hasil pengawasan di lapangan, Holywings melakukan penjualan minuman beralkohol dengan pengunjungnya minum di tempat. “Yang secara legal harus memiliki SKPL golongan B dan C.”

Holywings daftar melalui OSS BKPM tapi belum terverifikasi dinas

<!--more-->

Masalah dokumen perizinan OSS milik Holywings

Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta Benni Aguscandra mengatakan Holywings mendaftarkan izin usahanya melalui OSS yang dikelola oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal atau BKPM. Dalam website resmi BKPM, OSS merupakan sistem elektronik untuk mempercepat pengurusan izin usaha terintegrasi sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Izin yang melalui OSS pengawasannya belum efektif, sehingga pencabutan izinnya tidak bisa secara otomatis langsung mencabut izin dari Holywings. “Maka pencabutan tidak bisa secara otomatis, kami bersurat kepada BKPM untuk pencabutan itu,” tutur Benni.

Meski masih harus menunggu BKPM, pencabutan izin itu tetap dilakukan didasarkan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, kewenangan perizinan Holywings tetap ada di DPMPTSP DKI. “Berdasarkan itulah kami mecabut izin Holywings, meskipun ssecara administrasi tetap lewat OSS.”

Awak media saat mengambil gambar suasana outlet Holywings Epicentrum yang ditutup oleh Satpol PP DKI Jakarta di Kuningan, Jakarta, Selasa, 28 Juni 2022. Sebanyak 12 outlet Holywings di Jakarta disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta pada hari ini, disebabkan perusahaan tersebut tidak memenuhi ketentuan perjanjian izin. Selama berdirinya Holywings kerap menimbulkan kontroversi, salah satunya yang terbaru terkait promo gratis minuman beralkohol untuk orang yang memiliki nama Muhammad dan Maria. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Anggota DPRD DKI dari Fraksi PKB Hasbiallah Ilyas mengakui bahwa kinerja DPMPTSP cukup bagus dengan mencabut izin usaha bar dan reatoran itu. Dia mempertanyakan bagaimana Holywings bisa berdiri meskipun izinnya tidak lengkap. “Kita minta data yang detail, ingin lihat Holywings itu sebenarnya izinnya bagaimana,” kata dia.

Menurut Hasbi, kasus tersebut bukan sepenuhnya kesalahan pihak Holywings, tapi juga Disparekraf. Hasbi meyakini Holywings merupakan bagian kecil masalah perizinan yang ada di DKI Jakarta. Sebenarnya, kesalahan awalnya bukan Holywings tapi ada penyebabnya.

“Dinas Periwisata jangan pura-pura bego dan menutup mata. Saya yakin hampir lebih 50 persen izin-izin usaha di luar sana tidak sesuai dengan aturan yang ada,” ujar Hasbi.

Tawarkan hiburan, tapi Holywings bayar pajak restoran yang lebih kecil

<!--more-->

Pajak Holywings bisa lebih kecil karena perizinan

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mengungkapkan izin yang dimiliki Holywings adalah usaha restoran sehingga kewajiban pajaknya adalah pajak restoran meski praktiknya Holywings juga menawarkan hiburan.

"Terkait wajib pajak restoran Holywings di DKI, berdasarkan data kami ada 12 wajib pajak, ini berdasarkan 'Online Single Submission' (OSS) itu restoran," kata Kepala Bidang Pendapatan Pajak II Bapenda DKI, Carto.

Ia menjelaskan 12 outlet Holywings yang sudah dicabut izin usaha dan disegel tersebut, telah melakukan pembayaran pajak hingga Mei 2022. Namun untuk Juni 2022, pajak disetor pada Juli 2022.

Holywings. Foto : Instagram

"Kami berupaya lakukan pemeriksaan. Kami akan segera pemeriksaan sekaligus menagih setoran masa (setma) Juni," katanya. Carto tidak membeberkan besaran pajak restoran yang dibayarkan oleh 12 gerai Holywings tersebut.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), pajak restoran besaran tarifnya paling tinggi sebesar 10 persen. Sedangkan tarif pajak hiburan paling tinggi sebesar 35 persen.

Khusus untuk hiburan berupa pagelaran busana, kontes kecantikan, diskotik, karaoke, klab malam, permainan ketangkasan, panti pijat, mandi uap/spa, tarif pajak hiburan paling tinggi 75 persen. Menurut UU PDRD, hiburan dikelompokkan beberapa jenis di antaranya pagelaran kesenian, musik, tari dan atau busana. Kemudian diskotek, karaoke, klab malam dan sejenisnya.

Adapun General Manager Project Company Holywings Yuli Setiawan mengaku tidak mengetahui banyak soal izin usaha yang berimplikasi kepada pajak tersebut. "Saya tidak berkewenangan untuk pajak, soalnya bukan wewenang saya untuk urusi pajak. Jadi saya hanya batasan di operasional 'outlet' saja," katanya.

Usai Holywings disegel, DPRD DKI bentuk pansus izin usaha tempat hiburan

<!--more-->

Masalah perizinan Holywings, DPRD DKI bakal bentuk pansus

Melihat masalah yang cukup rumit tersebut, dalam rapat Komisi B, DPRD DKI berencana membentuk panitia khusus atau pansus usaha hiburan. Anggota Komisi B DPRD DKI Wahyu Dewanto menjelaskan alasan perlu dibentuknya pansus adalah karena ada kecurigaan tempat usaha restoran lain yang izinnya sama dengan Holywings.

“Menjual alkohol dengan menghidangkan di tempat tanpa mengantongi sertifikat usaha bar,” kata dia, Rabu.

Wahyu meminta kepada pimpinan rapat Sekretaris Komisi B DPRD DKI Pandapotan Sinaga agar hal itu disulkan. “Holywings ini karena dibuka aib-nya saja. Yang lain saya rasa masih banyak," tutur Wahyu.

Pansus dibentuk dalam rapat paripurna atas usulan anggota DPRD. Hal itu tertuang dalam PP Nomor 12 Tahun 2018. Anggota pansus paling banyak dibentuk atas 25 orang, yang terdiri dari anggota komisi terkait yang diusulkan oleh masing-masing fraksi.

General Manager Project Company Holywings Indonesia Yuli Setiawan (mengenakan batik) meminta maaf atas promo minuman keras gratis untuk pengunjung dengan nama Muhammad dan Maria di depan anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta saat rapat di Gedung DPRD, Jakarta Pusat, Rabu, 29 Juni 2022. TEMPO/Moh Khory Alfarizi

Menanggapi itu, Pandapotan menjelaskan pimpinan komisi menyetujui usulan pembentukan pansus dan akan diajukan ke pimpinan DPRD DKI Jakarta. "Mungkin kami akan usulkan pansus hiburan ini," ujar Pandapotan.

Politisi PDIP itu mengatakan pansus perlu dibentuk untuk menindak pelaku usaha tanpa izin yang sesuai aturan. Holywings ini ternyata hanya memiliki izin bar dan restoran, tapi kenyataanya adalah tempat hiburan malam yang juga menjual minuman beralkohol.

“Artinya mereka membayar pajak lebih rendah dibanding tempat usaha hiburan yang juga menjual minuman beralkohol,” kata Pandapotan.

Baca juga: Anies Cabut Izin Usaha Seluruh Kafe Holywings di Jakarta

Berita terkait

Timothy Ronald, Pemegang Saham Termuda Holywings Group

2 hari lalu

Timothy Ronald, Pemegang Saham Termuda Holywings Group

Bisnis dari Holywings Group tidak hanya mencakup beach club terbesar di dunia (Atlas) dan di Asia (H Club), tapi juga klub dan bar

Baca Selengkapnya

Tanggapan Heru Budi hingga Ketua Kadin DKI Soal UU DKJ yang Resmi Diteken Jokowi

3 hari lalu

Tanggapan Heru Budi hingga Ketua Kadin DKI Soal UU DKJ yang Resmi Diteken Jokowi

Heru Budi Hartono meyakini pengesahan UU DKJ adalah yang terbaik untuk Jakarta.

Baca Selengkapnya

Ketua DPRD DKI Singgung Pemprov dalam Atasi Masalah Jakarta: Program Kurang Maksimal akan Saya Coret

8 hari lalu

Ketua DPRD DKI Singgung Pemprov dalam Atasi Masalah Jakarta: Program Kurang Maksimal akan Saya Coret

DPRD DKI menyinggung program Pemprov DKI untuk mengatasi banjir dan kemacetan, salah satunya sumur resapan.

Baca Selengkapnya

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

12 hari lalu

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini

Baca Selengkapnya

Anggota DPRD DKI Minta Pendatang Baru Punya Jaminan Pekerjaan dan Tempat Tinggal

15 hari lalu

Anggota DPRD DKI Minta Pendatang Baru Punya Jaminan Pekerjaan dan Tempat Tinggal

Usai lebaran 2024, diperkirakan akan ada 15-20 ribu pendatang baru di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Pemprov DKI Pastikan Pelayanan Publik Optimal di Hari Pertama Bekerja Usai Libur Lebaran

16 hari lalu

Pemprov DKI Pastikan Pelayanan Publik Optimal di Hari Pertama Bekerja Usai Libur Lebaran

Pemprov DKI Jakarta memastikan pelayanan publik optimal setelah libur lebaran, pegawai sudah masuk seperti biasa.

Baca Selengkapnya

Terapkan WFH ASN, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Pelayanan Masyarakat Tetap Optimal

16 hari lalu

Terapkan WFH ASN, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Pelayanan Masyarakat Tetap Optimal

WFH hanya diberlakukan bagi ASN yang pekerjaannya dapat dilakukan secara digital, kecuali untuk sektor esensial seperti layanan kesehatan dan keamanan

Baca Selengkapnya

Bahlil Sebut Perpanjangan Izin Usaha Vale Rampung Secepatnya

24 hari lalu

Bahlil Sebut Perpanjangan Izin Usaha Vale Rampung Secepatnya

Bahlil Lahadalia mengatakan perpanjangan izin usaha tambang PT Vale Indonesia Tbk (INCO) tengah berproses.

Baca Selengkapnya

Pansus IKN DPRD DKI Percepat Persiapan Jakarta jadi Kota Aglomerasi

25 hari lalu

Pansus IKN DPRD DKI Percepat Persiapan Jakarta jadi Kota Aglomerasi

Persiapan Jakarta sebagai Kota Aglomerasi setelah disahkannya UU DKJ.

Baca Selengkapnya

Terkini: Setelah 'Tuyul' dan Pertalite Dicampur Air Ada Apa Lagi di SPBU Pertamina?, KAI Operasikan KA Argo Bromo Anggrek New Generation

34 hari lalu

Terkini: Setelah 'Tuyul' dan Pertalite Dicampur Air Ada Apa Lagi di SPBU Pertamina?, KAI Operasikan KA Argo Bromo Anggrek New Generation

Kecurangan di SPBU Pertamina kembali terungkap. Setelah switch dispenser untuk kurangi takaran yang disebut tuyul dan Pertalite dicampur air, kini....

Baca Selengkapnya