Langkah Baru Satgas Memburu Aset Obligor BLBI
Reporter
Eka Yudha Saputra
Editor
Martha Warta Silaban
Kamis, 23 Juni 2022 10:50 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Para petugas berompi krem dan hitam Satgas BLBI bersiaga di depan pintu masuk lapangan golf. Kompeks perumahan mewah yang menampung dua bangunan hotel dan lapangan golf milik PT Bogor Raya Development itu lebih ramai dari biasa, pada Rabu, 22 Juni 2022. Di tiap titik menuju Klub Golf Bogor Raya dan dua hotel dijaga aparat TNI-Polri.
Semua dijaga aparat. Sekuriti sibuk di depan lobi. Terlihat hanya dua resepsionis berjaga di koridor dekat kolam pancuran air dari patung angsa, di mana mereka bisa langsung menengok hamparan lapangan rumput. Tidak banyak aktivitas olahraga di dalam lapangan golf sebab hari itu, Rabu pagi, 22 Juni 2022, adalah momen penyitaan obligor BLBI.
Ketua Pengarah Satgas BLBI, Mahfud Md, mengatakan pemerintah sudah cukup bersabar dengan debat dan upaya hukum berputar-putar menagih aset negara yang tersebar sejak 24 tahun.
Ia mengatakan pemerintah tidak mau lagi berdebat dengan ketidakpastian. Pemerintah, katanya, selama dua dekade sudah mencoba segala, sampai upaya hukum. Dan sebelum tim gabungan dibentuk tahun lalu, ia menuturkan betapa sulitnya menagih aset negara yang terkucur dari BLBI.
"Penyelesaian hak tagih BLBI berlarut-larut karena pemerintah terus melayani perdebatan dengan para obligor dan debitur," katanya. Satgas BLBI pun saat ini semakin gencar memburu aset yang tersebar sebelum masa tugas berakhir pada 2023.
"Kami layani berdebat demi hukum, demi hukum, tapi kami lalu hampir kehilangan dana aset dan mulai kehilangan banyak aset. Sekarang kami tidak akan berdebat. Debatnya debat hukum saja di dalam forum yang tepat," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ini saat penyitaan aset di Klub Golf Bogor Raya, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu.
“Setelah ini (penyitaan) tentu akan ada pihak yang protes atau keberatan. Silakan saja. Kalau tidak puas, ada jalur hukum. Debatnya silakan debat hukum,” lanjutnya.<!--more-->
Terbentur Upaya Hukum
Sebelum satgas terbentuk, upaya penagihan terbentur upaya hukum karena melalui sejumlah instansi, mulai dari Kementerian Keuangan, Kepolisian RI, hingga Kejaksaan. “Kami berterima kasih kepada Presiden yang telah membentuk tim gabungan yang terdiri dari 12 institusi. Kami diberi tugas hingga 2023 nanti untuk menyelesaikan penagihan,” kata Mahfud.
Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan aset yang disita pada Rabu pagi terkait obligor PT Bank Asia Pasific atas nama Setiawan Harjono dan Hendrawan Haryono, dan pihak terafiliasi berupa tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya atas nama PT Bogor Raya Development, PT Asia Pacific Permai, dan PT Bogor Raya Estatindo.
"Total luas tanah keseluruhan 89,01 hektare, termasuk lapangan golf dan fasilitasnya serta 2 (dua) buah bangunan hotel, yang terletak di Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat,” kata Rionald.
Perkiraan awal nilai aset yang disita kurang lebih Rp 2 triliun. Dengan demikian, total perolehan Satgas BLBI hingga 22 Juni 2021, adalah seluas 22.334.833 meter persegi dengan nilai Rp 22.678.608.179.526 atau bila dibulatkan sebesar Rp 22,68 triliun.
Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono adalah pemilik PT Bank Asia Pacific (Bank Aspac) yang mempunyai utang kepada negara sebesar Rp 3,57 triliun. Saat menerima dana BLBI, Setiawan Harjono (Steven Hui) dan Hendrawan Harjono (Xu Jiang Nan) adalah pemegang saham Bank Aspac. Bank tersebut saat itu berstatus bank beku kegiatan usaha (BBKU). Penyitaan ini merupakan tindak lanjut dari pemanggilan para obligor BLBI yang tidak kooperatif menyelesaikan tunggakannya.
Kuasa hukum dari PT Bogor Raya Development, Leonard Arpan Aritonang, mempertanyakan rujukan hukum penyitaan ini karena aset yang disita tidak menjadi jaminan pemenuhan kewajiban BLBI dari penjamin.
“Kami mempertanyakan penyitaan ini dan bisa dibilang kami tidak sepakat,” kata Leonard di lokasi penyitaan.<!--more-->
Leonard mengatakan PT Bogor Raya Development akan melakukan upaya hukum dan membela kepentingan pemegang sahamnya yang sudah berinvestasi di Indonesia dan membayar pajak penuh. “Kami akan mengajukan gugatan melawan keabsahan penyitaan ini,” ujar Leonard.
Mahfud Md mengatakan aset dua Harjono yang disita diperbolehkan tetap beroperasi di bawah pengelolaan negara. Ia mengatakan PT Bogor Raya Development menampung kegiatan ekonomi dan sosial masyarakat sehingga diperbolehkan untuk terus beroperasi.
“Tempat penyitaan milik PT Bogor Raya Development ini banyak kegiatan ekonomi sosial masyarakat, termasuk fasilitas olahraga, hotel, lapangan golf. Itu silakan beroperasi, tetapi sekarang di bawah pengelolaan negara, bukan lagi aset Bogor Raya Development,” katanya
Per 22 Juni, Satgas telah menyita total aset seluas 22.334.833 meter persegi dengan nilai estimasi Rp 22.678.608.179.526 dari para obligor BLBI. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan itu mengatakan aset diperoleh dalam setahun terakhir sejak Presiden Joko Widodo membentuk Satgas Penagih Aset BLBI pada 6 April 2021.
“Sebelum penyitaan terbaru hari ini, total aset dan nilai yang berhasil dibukukan oleh Satgas BLBI per 21 Juni kemarin adalah seluas 21.444.733 meter persegi dengan estimasi nilai sebesar Rp 20.678.608.179.526,” kata Mahfud.
Melalui proses pemanggilan dan penagihan kepada obligor atau debitur prioritas, Mahfud mengatakan pemerintah membukukan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sejumlah Rp 714.408.470.778. Adapun PNBP diperoleh dari hasil penjualan lelang barang jaminan obligor atau debitur dan aset properti eks BLBI senilai Rp 36.021.330.000.
Sementara itu, dari hasil penyitaan baik sita barang jaminan maupun harta kekayaan lain obligor/debitur, serta penguasaan fisik aset properti eks BLBI, Satgas membukukan nilai aset dengan total luas 20.240.412 meter persegi. Estimasi nilai aset ini mencapai Rp 17.684.466.300.000.
Satgas BLBI juga telah melakukan penetapan status penggunaan (PSP) kepada kementerian/lembaga dan hibah kepada pemerintah atas aset BLBI dengan total luas 663.607 meter persegi. Total nilai hibah mencapai Rp 1.512.742.798.449.
Dengan aset yang sudah diperoleh, Satgas BLBI juga akan melakukan penyertaan modal negara (PMN) nontunai kepada BUMN. PMN berupa aset sitaan lahan seluas 540.714 meter persegi dengan nilai Rp 730.969.280.299 akan diberikan kepada BUMN karya.
Baca Juga: Satgas BLBI Akan Berikan PMN ke BUMN Karya Senilai Rp 730 Miliar dari Aset Sitaan