Audit Total Perusahaan Sawit, Peluru Pertama Luhut di Kasus Minyak Goreng
Reporter
Eka Yudha Saputra
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Kamis, 2 Juni 2022 06:54 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Temuan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan soal kantor perusahaan sawit membuka babak baru permasalahan minyak goreng.
Penghujung Mei lalu, Luhut melapor ke Presiden Joko Widodo, banyak perusahaan sawit yang memiliki lahan luas tetapi berkantor di luar negeri. Luhut mengatakan temuan ia dapat setelah ia mulai mengurusi masalah minyak goreng.
“Begitu Presiden meminta saya manage minyak goreng, orang pikir hanya migor. Tidak. Saya langsung ke hulunya,” kata Luhut pada sambutan di acara Sekolah Tinggi Teknologi Angkatan Laut yang disiarkan melalui virtual, Rabu, 25 Mei lalu.
Setelah mendapat temuan itu, Luhut meminta agar semua pihak yang berkaitan dengan kelapa sawit diaudit. Tujuannya agar dia tahu berapa luas hingga di mana letak kantor perusahaannya.
“Saya lapor Presiden, ‘Pak, headquarters (kantor utama mereka) harus semua pindah ke sini’,” kata Luhut.
Luhut mengatakan negara tidak bisa memungut pajak perusahaan sawit yang memiliki lahan 600 ribu hektare di Indonesia jika berkantor di luar negeri.
Ia juga mengungkapkan pemerintah akan melakukan audit terhadap semua perusahaan yang mengelola hasil kelapa sawit setelah larangan ekspor dicabut.
Ia mengatakan proses audit akan dimulai Juni mendatang. Adapun audit yang akan dilakukan Luhut menaungi luas dari perkebunan kelapa sawit Hak Guna Usaha (HGU), Hak Pengelolaan Lahan (HPL), sistem produksinya hingga status dari perusahaan itu sendiri.
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Rizal E Halim, mendukung penuh rencana Luhut untuk mengaudit perusahaan sawit. Ia juga mengusulkan agar audit diperluas dengan mengevaluasi pemberian Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan bagi perusahaan yang nakal.
Desakan Audit Total