Sumringah Bisnis Retail Seiring Pelonggaran Aturan PPKM
Reporter
Muhammad Hendartyo
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Kamis, 26 Mei 2022 09:41 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Apit Permana tengah mengecek suhu tubuh tiap pengunjung yang hendak memasuki gerai retail Superindo Bekasi Timur. Ia pun mengingatkan agar para pengunjung mengenakan masker dengan benar sebelum dan selama berada di gerai.
Petugas keamanan itu menyatakan protokol kesehatan tetap diterapkan meski belakangan pemerintah melonggarkan aturan penggunaan masker. Ia lalu bercerita ada sejumlah pengunjung yang ngotot tidak memakai masker usai pemerintah melonggarkan aturan masker beberapa waktu lalu.
"Padahal yang boleh gak pakai masker cuma di luar ruang aja. Di dalam (gerai) masih tetap harus pakai," kata Apit ketika ditemui, Rabu sore, 25 Mei 2022.
Apit menyebutkan belum terlihat lonjakan jumlah pengunjung di gerai usai pemerintah mengumumkan sejumlah pelonggaran aturan dalam mobilitas masyarakat seiring dengan turunnya kasus Covid-19. "Dari awal Mei masih sama landai. Ga ada perubahan," ujarnya.
Hal senada disampaikan oleh pegawai kasir Superindo, Yuli. Ia menyatakan, hingga kemarin belum terlihat lonjakan jumlah pengunjung sejak pemerintah melonggarkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM dan penggunaan masker di luar ruang.
"Ramai paling saat gajian, seperti biasa. Kalau sejak pengumuman pelonggaran PPKM, gak ada kenaikan pengujung, masih sama," kata Yuli.
Sementara itu, penjaga gerai Kopi Kenangan di lokasi itu, Bagus, mengaku bisa menjual 50-100 gelas minuman di hari biasa. Sedangkan pada akhir pekan, bisa terjual 150 gelas. Ia berharap bisnis retail bisa terus membaik seiring semakin terkendalinya pandemi Covid-19 dan pelonggaran PPKM.
Pada awal pekan ini, pemerintah kembali memperpanjang PPKM hingga dua pekan ke depan atau sampai 6 Juni 2022. Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2022 ditetapkan seluruh kawasan Jabodetabek kini sudah berada di PPKM Level 1 atau paling longgar.
<!--more-->
"Penetapan level wilayah berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan," bunyi Inmendagri yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, pada Senin, 23 Mei 2022.
Salah satu faktor yang membuat status PPKM Level 1 diterapkan di Jabodetabek karena kasus aktif dan penularan sudah mulai menurun drastis. Dengan penerapan status ini, pemerintah kembali membolehkan kapasitas work from office atau WFO menjadi 100 persen dengan tetap menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Jakarta menjadi salah satu provinsi yang berhasil menurunkan status PPKM-nya yang semula level 2 menjadi level 1. Capaian yang sama juga terjadi di daerah penyangga Jakarta yakni Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, dan Kota Bekasi.
Dalam Inmendagri terbaru itu, disebutkan kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 100 persen. Mal juga diizinkan buka hingga pukul 22.00 waktu setempat.
Untuk anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Sedangkan anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
"Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dan wajib menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus untuk setiap anak usia 6 sampai dengan 12 tahun," demikian bunyi Inmendagri tersebut.
Seluruh pengunjung tetap wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Pengunjung restoran dan rumah makan juga wajib mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan.
<!--more-->
Sepekan sebelumnya, pemerintah juga memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker bagi masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka.
Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker. Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, tetap harus menggunakan masker.
Sementara itu, bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, atau memiliki penyakit komorbid, disarankan tetap menggunakan masker saat beraktivitas. Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas.
Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja optimistis industri retail bakal segera bangkit seiring dengan pengendalian penyebaran Covid-19. Namun begitu, ia pun berharap pemerintah dapat terus menciptakan kondisi perekonomian dalam negeri yang kondusif di tengah situasi masyarakat yang terdampak ketidakpastian global.
"Kondisi kesehatan yang relatif sudah terkendali dan terjaga dengan baik harus dibarengi dengan mengupayakan kondisi ekonomi yang kondusif agar percepatan pemulihan ekonomi nasional tidak terganggu," kata Alphonzus ketika dihubungi.
Sejumlah kebijakan itu, menurut Alphonzus, tetap diperlukan agar perekonomian tetap terjaga meski masyarakat harus menghadapi kenaikan harga dan biaya yang dipicu oleh lonjakan biaya energi.
Sementara itu, epidemiolog Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia Pandu Riono menilai keputusan pemerintah melonggarkan PPKM sudah tepat. Ia mewanti-wanti agar cakupan masyarakat untuk mendapat vaksin booster terus diperluas.
"Aman kok, kalau sudah di-booster," ujar Pandu ketika dihubungi. Ia juga mendorong agar pelaku usaha retail atau pusat perbelanjaan tetap mewajibkan para pengunjung menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan patuh menerapkan protokol kesehatan.
HENDARTYO HANGGI | BISNIS
Baca: Waskita Karya Bakal Bangun Jalan di Sudan Selatan Senilai Rp 25 Triliun
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.