Pro-kontra Larangan Penggunaan Atribut Keagamaan di Persidangan

Senin, 23 Mei 2022 07:09 WIB

Jaksa Agung ST Burhanuddin. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin membuat imbauan yang melarang terdakwa menggunakan atribut keagamaan yang sebelumnya tak pernah dipakai di persidangan, mengundang pro-kontra. Larangan itu dibuat agar tidak ada pemikiran di tengah masyarakat bahwa atribut keagamaan digunakan pelaku pada saat tertentu saja.

Salah satu pihak yang memprotes rencana itu adalah anggota Komisi III DPR RI, Desmond Junaidi Mahesa. Menurut politikus Partai Gerindra itu, atribut pakaian saat sidang bukan wewenang dari Kejaksaan Agung. "Hak apa Kejaksaan Agung soal itu? Jaksa itu soal sidangnya, tapi kalau soal tata tertib sidang yang mengatur itu Mahkamah Agung," ujar Desmond saat dihubungi Tempo, Ahad, 22 Mei 2022.

Soal pernyataan Kejaksaan Agung yang menyebut atribut keagamaan dikhawatirkan mengganggu jalannya persidangan, Desmond keberatan dengan hal tersebut. Menurut dia, atribut keagamaan yang digunakan saat persidangan merupakan hak individu.

Dibanding mengurus soal pakaian dan atribut seorang terdakwa, Desmond menyarankan Kejaksaan Agung fokus pada mekanisme pengajuan tuntutan kepada terdakwa.

"Seharusnya Jaksa Agung (tak ikut campur) di urusan pribadi orang, mau dia alim atau urakan, enggak. Yang penting proses penuntutanya udah benar, nggak? Kewenangan mengatur hal di luar peradilan kan nggak ada dalam Undang-Undang Kejaksaan," kata Desmond.

Advertising
Advertising

Lebih lanjut, Desmond menyatakan Komisi Hukum DPR bakal merapatkan polemik ini secara internal terlebih dahulu. Komisi hukum di DPR, menurut Desmond, belum akan memanggil kejaksaan untuk memintai pendapat soal ini.

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam juga bersuara keras soal ini. Ia mempertanyakan alasan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin melarang terdakwa mendadak menggunakan atribut keagamaan. Menurut dia, ekspresi keagamaan seseorang tak boleh dilarang. “Jaksa Agung tidak boleh berprasangka dalam membuat aturan,” kata dia di Bekasi, Kamis 19 April 2022.

Dia mengatakan seorang terdakwa bisa saja merasakan penyesalan mendalam ketika tersandung kasus hukum. Mereka lalu mengekspresikan pertobatannya dengan menggunakan atribut agama. “Ekspresi pertobatannya bisa jadi dengan simbol keagamaan,” kata dia.

Menurut Anam, Jaksa Agung hanya boleh membuat larangan tersebut dengan alasan yang jelas. Alasan itu adalah bahwa penggunaan atribut agama terbukti mempengaruhi hakim maupun jaksa dalam mengambil keputusan. “Problem utama yang harus dibuktikan adalah mekanisme peradilan itu terpengaruh atau tidak dengan adanya simbol agama,” ujar dia.

Anam meminta Jaksa Agung dapat menjelaskan alasan di balik rencana penerbitan larangan tersebut. Dia mengatakan semua aturan dalam ruang sidang harusnya hanya mengatur agar sistem peradilan itu berjalan secara independen.

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) juga angkat bicara. Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PBNU, Imron Rosyadi meminta Kejaksaan Agung meninjau kembali aturan itu. Sebab menurut Imron, atribut keagamaan merupakan hak setiap individu.

"Sebaiknya Kejaksaan perlu mempertimbangkan aspek sosiologis, jika ingin membuat aturan semacam itu. Kita juga perlu menghargai hak asasi seseorang, meskipun orang tersebut sebagai terdakwa," ujar Imron saat dihubungi Tempo, Ahad, 22 Mei 2022.

Mengenai alasan Kejaksaan yang menyebut larangan penggunaan atribut keagamaan agar tidak menganggu persidangan, Imron menganggap alasan tersebut tidak memilki dasar yang jelas. Menurut dia, Kejaksaan Agung harus memiliki ukuran jelas soal tingkat gangguan yang diakibatkan atribut keagamaan.

"Jangan kemudian gara-gara seorang wanita muslim yang menjadi terdakwa memakai jilbab, lalu dikatakan mengganggu jalannya sidang. Sepanjang hakim yang memimpin sidang merasa tidak ada masalah, ya nggak apa-apa menggunakan atribut agama," kata Imron.

Meski mendapat pertentangan, suara dukungan terhadap wacana aturan ini datang dari Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan. Ia mengatakan organisasinya tak keberatan dengan aturan tersebut.

Amirsyah menyatakan atribut keagamaan sejatinya memang harus digunakan pada tempatnya. Dia pun menilai langkah Burhanuddin itu tepat karena menerapkan prinsip keadilan.

"Atribut keagamaan tidak boleh disalahgunakan, karena itu harus pada tempatnya. Menempatkan sesuatu pada tempatnya merupakan salah satu prinsip keadilan," ujar Amirsyah saat dihubungi Tempo, Ahad, 22 Mei 2022.

Amirsyah menerangkan, lembaga penegakan hukum seperti Kejaksaan Agung memang harus memerhatikan adab dalam berpakaian. "Bagi lembaga penegakan hukum harus menjunjung tingga penggunaan pakaian," kata Amirsyah.

Selain itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, juga menyatakan setuju dengan aturan itu. Menurut dia, terdakwa kejahatan harusnya dilarang gunakan atribut keagamaan, seperti peci ataupun hijab saat mengahdiri persidangan.

"Memang sering sekali para terdakwa atau pelaku kejahatan memakai atribut keagamaan saat menghadiri persidangan, padahal sebelumnya atribut tersebut tidak pernah dia pakai," kata Sahroni.

Menurut dia, penggunaan atribut keagamaan yang tidak pernah dipakai bisa sesatkan persepsi publik. Hal itu membuat atribut keagamaan seolah-olah hanya digunakan pada saat tertentu saja.

"Saya juga muak agama selalu dijadikan tameng. Oleh karena itu, saya mendukung penuh langkah kejaksaan yang akan menertibkan tindakan tersebut sehingga mampu menghilangkan kesan bahwa tindak pidana hanya oleh pemeluk agama tertentu," kata politikus NasDem itu.

Sementara itu, Kejaksaan Agung menyatakan pelarangan penggunaan atribut keagamaan hanya diberlakukan sebagai kepentingan penuntut umum secara internal ketika membawa terdakwa ke depan persidangan. "Perlu dicatat, kami tidak melarang mereka yang sudah terbiasa menggunakan, misalnya dia sudah menggunakan jilbab, dia sudah biasa pakai peci. Kita tidak melarang itu,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana yang dihubungi Tempo, Sabtu, 21 Mei 2022.

Ketut Sumedana mengatakan yang tidak benarkan Jaksa Agung kepada penuntut umum atau pegawai Kejaksaan yang menghadirkan terdakwa di persidangan, terdakwa dipakaikan atribut keagamaan tertentu, seperti peci, jilbab atau jubbah. “Itu yang kita larang. Jangan sampai dibikin-bikin, gitu loh,” kata Ketut.

M JULNIS FIRMANSYAH

Baca: Komisi III DPR Bakal Rapatkan Polemik Larangan Atribut Keagamaan di Persidangan

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Berita terkait

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

13 jam lalu

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Anggota DPR Saleh Partaonan Daulay menilai perlu usaha dan kesungguhan dari Prabowo untuk menciptakan presidential club.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

23 jam lalu

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama mengatakan kenaikan tarif tidak boleh membebani mayoritas penumpang KRL

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

2 hari lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

2 hari lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

2 hari lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

3 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Papua Rekomendasikan Pasukan Tambahan ke Intan Jaya Bukan Orang Baru

3 hari lalu

Komnas HAM Papua Rekomendasikan Pasukan Tambahan ke Intan Jaya Bukan Orang Baru

Komnas HAM Papua berharap petugas keamanan tambahan benar-benar memahami kultur dan struktur sosial di masyarakat Papua.

Baca Selengkapnya

Tambahan Pasukan ke Intan Jaya, Komnas HAM Papua Ingatkan Soal Ini

3 hari lalu

Tambahan Pasukan ke Intan Jaya, Komnas HAM Papua Ingatkan Soal Ini

Komnas HAM mengingatkan agar pasukan tambahan yang dikirimkan ke Intan Jaya sudah berpengalaman bertugas di Papua.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

4 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

4 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya