Surat Peringatan untuk Anies Baswedan di Akhir Masa Jabatan

Jumat, 22 April 2022 23:01 WIB

Aktivis yang tergabung dalam Koalisi Ibu Kota melakukan aksi sebelum sidang pembacaan putusan gugatan terkait polusi udara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 16 September 2021. Tujuh pejabat negara , yang terdiri dari Presiden, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Banten, dan Gubernur Jawa Barat dinilai tidak menanggapi dan membahas tuntutan 32 warga negara yang telah mengirimkan notifikasi sejak 5 Desember 2018 silam. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Enam bulan menjelang masa jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta berakhir, Anies Baswedan mendapat surat peringatan pertama atau SP 1 dari Koalisi Perjuangan Warga Jakarta (KOPAJA). SP 1 untuk Anies itu berisikan tuntutan agar Anies menuntaskan sembilan masalah di Ibu Kota pada sisa masa jabatannya.

"Beberapa di antara permasalahan krusial tersebut juga merupakan janji politiknya saat terpilih sebagai Gubernur DKI Jakarta pada 2017," kata anggota KOPAJA dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Jeanny Silvia Sari Sirait di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat, 22 April 2022.

Masalah pertama soal buruknya kualitas udara Jakarta. Menurut Jeanny, pemerintah DKI belum merealisasikan putusan hakim secara optimal.

Sebab, status Baku Mutu Udara Ambien (BMUA) masih jauh di bawah ambang batas sehat. Upaya teknis demi menciptakan udara bersih juga tak dapat diukur, apalagi teruji secara ilmiah.

Kemenangan gugatan warga negara (citizen lawsuit) atas polusi udara Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 16 September 2021 menandakan pemerintah lalai dalam memenuhi hak udara bersih bagi masyarakat. Gugatan itu diinisiasi oleh Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Koalisi Ibu Kota) dengan menyasar beberapa tergugat.

Namun, yang bertanggung jawab menetapkan baku mutu adalah Presiden Joko Widodo alias Jokowi. Majelis hakim menghukum Jokowi untuk menetapkan baku mutu udara ambien nasional yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan, dan ekosistem.

Advertising
Advertising

Sementara Anies Baswedan sebagai tergugat V dihukum untuk mengawasi ketaatan setiap orang terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengendalian pencemaran udara dan atau ketentuan dokumen lingkungan hidup.

Bentuknya adalah uji emisi berkala terhadap kendaraan tipe lama, melaporkan evaluasi penataan ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor lama, menyusun rekapitulasi sumber pencemar tidak bergerak yang kegiatan usahanya mengeluarkan emisi dan memiliki izin lingkungan, dan pembuangan emisi dari Gubernur DKI Jakarta.

Selanjutnya adalah mengawasi ketaatan standar dan atau spesifikasi bahan bakar yang ditetapkan dan mengawasi ketaatan larangan membakar sampah di ruang terbuka. Anies juga diminta hakim untuk memberi sanksi kepada setiap orang yang melanggar aturan perundangan ihwal pengendalian pencemaran udara dan atau ketentuan dokumen lingkungan hidup.

Anies telah mengatur soal uji emisi tersebut dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Menurut aturan tersebut, mobil dan motor yang berusia lebih dari 3 tahun harus melakukan uji semisi setidaknya satu kali dalam satu tahun.

Pemerintah DKI Jakarta menggelar razia uji emisi kendaraan bermotor mulai 1 Maret 2022. Razia digelar di 24 ruas jalan.

Penanganan Banjir Jakarta

Masalah berikutnya adalah penanganan banjir Jakarta yang dinilai tak mengacu pada masalah. KOPAJA menganggap pemerintah DKI tidak memiliki sistem penanggulangan bencana banjir yang berorientasi pada pemulihan hak korban. Intinya, tak ada keterlibatan warga dalam menyusun solusi banjir.

Tahun ini pemerintah DKI mengandalkan program 942 Project untuk menanggulangi banjir di Ibu Kota. Program itu dibesut untuk pembangunan dan perbaikan 9 polder, 4 waduk, serta 2 sungai. Program ini ditargetkan rampung seluruhnya pada Agustus 2022.

Berikut rincian program yang diberi nama 942 Project untuk penanganan banjir Jakarta:
- 9 Polder: Kelapa Gading, Marunda, Muara Angke, Teluk Gong, Mangga Dua, Pulomas, Adhyaksa, Green Garden, dan Kamal.
- 4 Waduk: Pondok Ranggon, Embung Wirajasa, Lebak Bulus, dan Brigif.
- 2 Sungai: Museum Bahari dan Pasar Baru

Untuk merealisasikan program tersebut, pemerintah DKI menggunakan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021 senilai Rp 1 triliun.

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah menerangkan pinjaman dana PEN dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) ini bersifat multiyears pada 2021-2022. PT SMI telah mengucurkan uang muka sebesar 15 persen yang dipakai pemerintah DKI untuk membangun sembilan rumah pompa atau polder.

PT SMI mentransfer lagi dana untuk pembebasan lahan yang harus dieksekusi hingga Maret ini. "Lalu PT SMI memberikan sisa anggaran selain pembebasan lahan sampai Juni," ujar dia, Maret lalu.

Reklamasi masih berlanjut

KOPAJA juga menyoroti isu reklamasi yang terus bergulir. Mereka menyayangkan Anies melanjutkan izin reklamasi untuk Pulau C, D, dan G yang kini namanya menjadi Pantai Kita, Maju, dan Bersama.

Padahal, Anies telah mencabut izin 13 pulau reklamasi Teluk Jakarta pada Rabu, 26 September 2018. Pencabutan izin reklamasi dilakukan setelah Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta melakukan verifikasi semua izin di pulau-pulau buatan itu.

Tiga belas pulau itu adalah Pulau A, B, E, I, J, K, M, O, P, Q, H, F, M. Pemegang izin pulau reklamasi antara lain PT Kapuk Naga Indah, PT Jakarta Propertindo, PT Taman Harapan Indah, PT Pembangunan Jaya Ancol dan lain-lain.

Sementara untuk empat pulau reklamasi yang sudah terbentuk, yakni C, D, G, dan N, akan dimanfaatkan sesuai dengan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKS) serta Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).

Pemerintah DKI mendapat jatah pengelolaan lahan di Pulau C, D, dan G. Anies menugaskan PT Jakarta Propertindo untuk mengelola lahan dan sarana prasarana umum tiga pulau reklamasi. Dasar hukumnya adalah Peraturan Gubernur Nomor 153 Tahun 2018 tentang Penugasan kepada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo dalam Pengelolaan dan Pengembangan Tanah Hasil Reklamasi Pantai Utara Jakarta.

Perusahaan daerah itu pun akan berbagi tugas dengan PT Kapuk Naga Indah untuk membangun pelbagai fasilitas di pulau reklamasi. Jakpro akan membangun di lahan kontribusi, yakni lahan yang diserahkan pengembang reklamasi kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Adapun Kapuk Naga membangun di luar lahan kontribusi.

Isu berikutnya yang disentil KOPAJA adalah penggusuran paksa yang masih terjadi di Jakarta. Jumlah penggusuran di era Anies memang berkurang ketimbang pemimpin Ibu Kota sebelumnya.

Akan tetapi, pola penggusuran yang melanggar hak asasi manusia (HAM) masih terjadi. Penggusuran itu misalnya dilakukan di wilayah Pancoran Buntu II, Kapuk Poglar, Kebun Sayur, dan Tembok Bolong.

"Anies perlu menyelesaikan masalah penggusuran secara struktural, bukan sekadar menunda," papar Jeanny.

LBH Jakarta pernah mengungkap data-data ini pada 2018. LBH Jakarta mengungkap terjadi penggusuran di 91 lokasi di era Anies. Anies mempertanyakan data tersebut. Dia berujar tak pernah ada perintah penggusuran.

"Buktikan dulu itu di mana,” kata Anies Baswedan di Balai Kota, Senin 15 Oktober 2018. Pernyataan itu ditegaskannya kembali pada keesokan harinya, “Saya tidak mau bilang (data penggusuran) tidak benar. Yang mengatakan yang harus membuktikan, bukan saya.”

Pengacara LBH Jakarta, Nelson Nikodemus Simamora, pernah menjelaskan penggusuran tak seluruhnya oleh pemerintah DKI. Penggusuran juga dilakukan oleh pihak-pihak yang bersengketa.

Penggusuran di Jalan Pancoran Buntu II, Jakarta Selatan misalnya. Penggusuran rumah dan bangunan lain di sana terjadi pada 2021 yang diduga dilakukan PT Pertamina.

Badan Usaha Milik Negara itu juga diduga menggunakan organisasi massa Pemuda Pancasila untuk mengintimidasi warga agar pindah. Pertamina membantah menggusur, tapi hanya melakukan sosialisasi pemulihan aset.

Masalah lainnya sehubungan dengan akses air bersih, akses bantuan hukum, hunian layak, hingga pandemi Covid-19. KOPAJA bakal mengevaluasi SP 1 untuk Anies Baswedan selama enam bulan ke depan.

Baca juga: Anies Baswedan Disebut Masih Melakukan Penggusuran Paksa, Wagub Riza Patria: Tidak Pernah

Berita terkait

PKS Buka Peluang Usung Ahmad Syaikhu di Pilkada Jakarta, Ini Alasannya

5 jam lalu

PKS Buka Peluang Usung Ahmad Syaikhu di Pilkada Jakarta, Ini Alasannya

Partai Golkar DKI menyatakan Ridwan Kamil akan maju di Pilkada Jawa Barat, bukan di Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya

Rencana Anies Usai MK Tolak Gugatan: Istirahat Sejenak, Lalu Perjalanan Baru

8 jam lalu

Rencana Anies Usai MK Tolak Gugatan: Istirahat Sejenak, Lalu Perjalanan Baru

Anies Baswedan membeberkan rencananya setelah gugatan kubunya ditolak Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya

Anies soal Kemungkinan Jadi Menteri di Pemerintahan Prabowo: Saya Tidak Berandai-andai

1 hari lalu

Anies soal Kemungkinan Jadi Menteri di Pemerintahan Prabowo: Saya Tidak Berandai-andai

Anies Baswedan mengomentari peluang bergabung dalam pemerintahan Prabowo-Gibran sebagai menteri.

Baca Selengkapnya

NasDem Prioritaskan Anies Baswedan Maju Pilgub Jakarta

1 hari lalu

NasDem Prioritaskan Anies Baswedan Maju Pilgub Jakarta

Ketua Umum partai NasDem, Surya Paloh mengatakan, pencalonan Anies Baswedan di Pilkada DKI masih perlu pengkajian.

Baca Selengkapnya

Deretan Aktivitas dan Pesan Anies setelah Pilpres 2024

1 hari lalu

Deretan Aktivitas dan Pesan Anies setelah Pilpres 2024

Setelah berakhir Pilpres 2024 dan putusan MK, Anies Baswedan telah melakukan berbagai aktivitas. Ia juga menyampaikan beberapa pesan dan pandangannya

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak NasDem di Pilpres 2024, Nyatakan Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

2 hari lalu

Rekam Jejak NasDem di Pilpres 2024, Nyatakan Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Partai NasDem menyatakan bakal menjadi bagian dari koalisi pemerintahan Prabowo dan Gibran. Begini jejak politik NasDem dalam Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gibran Janji Beri Perhatian Khusus Daerah Padat Penduduk: Seperti Muara Baru

2 hari lalu

Gibran Janji Beri Perhatian Khusus Daerah Padat Penduduk: Seperti Muara Baru

Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka menyebut daerah padat penduduk mendapatkan atensi khusus dari pemerintah.

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Diminta Penuhi Janji Selamatkan Garuda Indonesia

2 hari lalu

Prabowo-Gibran Diminta Penuhi Janji Selamatkan Garuda Indonesia

Serikat Karyawan Garuda Indonesia meminta Prabowo-Gibran bisa penuhi janjinya untuk menyelamatkan maskapai Garuda Indonesia.

Baca Selengkapnya

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

3 hari lalu

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

Reaksi PBNU, PP MUhammadiyah, Kadin Terhadap Penetapan Prabowo - Gibran Pemenang Pilpres 2024 oleh KPU

Baca Selengkapnya

Apa Kabar Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024? Ini Komentar Mereka yang Dulu Berniat Mengusungnya

3 hari lalu

Apa Kabar Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024? Ini Komentar Mereka yang Dulu Berniat Mengusungnya

Apakah hak angket soal kecurangan Pemilu 2024 akan bergulir? Berikut pernyataan tokoh dan partai yang dulu getol akan mengusungnya.

Baca Selengkapnya